Sabtu, 29 November 2014

Syahrul Arifin, Pendekatan Agama Menjadi Benteng Ampuh Dari Pengaruh Bahaya Narkoba




DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi DKI Jakarta, mengadakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di MAN 4 Jakarta di Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2014), yang berlangsung di ruang multi media dan diikuti kurang lebih 20 orang siswa siswi dan 2 orang dewan guru.

Syahrul Arifin, S.Sos tampil sebagai pemateri dihadapan siswa siswi di MAN 4 Pondok Pinang dalam pengenalan narkoba, selanjutnya dalam materinya Syahrul Arifin yang juga sebagai Sekretaris DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi DKI Jakartamengajak seluruh siswa/i di MAN 4 Jakarta untuk lebih mendekatkan diri kepada agama agar mampu menjadi benteng ampuh dari pengaruh bahaya narkoba.

Jumat, 28 November 2014

Rabu, 26 November 2014

BNN Jadikan Batam Kota Percontohan Bebas Narkoba

BNN berkomitmen  akan melakukan pencegahan narkoba di lingkungan pekerja di Batam.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Antar MT Sianturi dalam kegiatan Training Of Trainers (TOT) Standar Internasional Pencegahan Lingkungan Pekerja di Batam.

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Kota Batam, saat ini memang memiliki daerah industri yang berkembang pesat dan besar. Namun, hal itu juga yang menjadikan Batam memiliki tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba yang sangat tinggi.

"Komitmen pencegahan narkoba di lingkungan pekerja menjadi sangat strategis dalam menentukan keberhasilan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba secara nasional," ujar Antar melalui rilis yang disampaikan BNN kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kepri Benny Setiawan mengungkapkan Kota Batam patut berbangga dijadikan Pilot Project. Karena dengan dijadikan Pilot Project, maka ada kemungkinan Batam akan menjadi kota intdustri percontohan di dunia.

"Jika berhasil, kawasan industri di Kepri khususnya di Batam akan digunakan sebagai kiblat percontohan pencegahan narkoba di tempat kerja oleh negara-negara di ASEAN, bahkan dunia," ungkap Benny

Di negara ASEAN, baru Indonesia saja yang melakukan program ini dan hanya provinsi Kepri yang dipercaya untuk dijadikan percontohan melaksanakan program pencegahan berbasis tempat kerja.


"Jika ada karyawan dari perusahaan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba, diharapkan perusahaan bisa memfasilitasinya dengan mengedepankan proses rehabilitasi," pungkasnya.

Selasa, 25 November 2014

Adi Kesuma Maha : Bahaya Narkoba Harus Diperkenalkan Sejak Dini





Gema-News.Com - DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Prov. Sumatera Utara mengadakan solisasi bahaya narkoba,hari minggu (23/11/2014) di Desa kelambir Lima kecamatan hamparan perak Kab. Deli Serdang.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri masarakat DESA Kelambir Lima yng sangat peduli terhadab putra Bangsa agar terhindar dari NARKOBA.

Dalam kesempatan itu Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Prov. Sumatera Utara Adi Kusuma Maha, SH memaparikan bahaya nya peyalahgunaan narkoba dan memberi masukan kepada semua orang tua,  Karena bahaya narkoba harus diperkenalkan sejak dini. Oleh karena itu, tentunya perlu kerja keras untuk menyampaikan kepada anak usia dini. karena anak usia dini merupakan generasi masa depan penerus yang memang harus dilindungi dari narkoba,”Jelas Adi Kesmuma.

Para orang tua sebaiknya juga bisa mengajak masyarakat dilingkungannya untuk menjauhi narkoba, apalagi sosialisasi bahaya narkoba harus dilakukan sedini mungkin,”tambah Adi Kesuma
  
Ditambahkan Adi Kesuma, agar orang tua senantiasa mengawasi putra putri mereka dn agar masarakat bisa memberi informasi tentang Bandar atau kirir narkoba ke pihak terkait Polisi atau BNN ataupun kepada pihak GEMA NUSANTARA ANTI NARKOBA,dalam hal melaporkan pengedar dn bandar asal kerasiaan mereka di jamin tegas pak hairul perwakilan masarakat Kelambir Lima dalam acara peyuluhan tersebut


Senin, 24 November 2014

Seni bela Diri Karate LAMKARI



DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Prov. Sumut melaksana kan kegiatan belajar dan mengajar dalam seni bela diri Karate  LAMKARI yng di ikuti 20 peserta dari IKATAN REMAJA MESJID AL ISLAMIAH di Jln. Binjai KM 14.5 Gg. Gembira Diski Kab. DeliI Serdang yang di latih langsung wakil ketua,PAK SURBAKTI,di setiap hari minggu

Kegiatan ini REMAJA MESJID AL ISLAMIAH sangat antusias dn penuh semangat karena mereka sadar kegiatan seni bela diri sangat berguna bagi diri mereka dan bisa membantu dimana ada tindak kejahatan di sekitar mereka.

REMAJA MESJID AL ISLAMIAH salah satu nya binaan DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Prov. Sumut, yang selalu aktif dalam setiap ke giatan peyuluhan bahaya NARKOBA di wilayah Sumatra Utara

IKATAN REMAJA MESJID AL ISLAMIAH dalam waktu dekat akan membuka SANGGAR SENI dn BUDAYA dn akan mengikuti KONSELER yang di adakan di BNNP Sumut yang di selenggara kan oleh DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Prov. Sumut dan PERSATUAN PEMUDA REMAJA ISLAM wilayah sunggal.


Semoga dalam beperan aktif nya REMAJA kita berharap peredaran NARKOBA bisa kita tekan dan setidaknya generasi MUDA kita dapat mengerti/faham NARKOBA itu membuat mereka sengsara dalam hidupnya

Minggu, 23 November 2014

BNN Gandeng Kemenhub dan TNI AL

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Kementerian Perhubungan dan TNI Angkatan Laut dalam hal memutus ratai peredaran, karena transportasi laut kini menjadi jalur surganya pengedar Narkoba jaringan internasional.

Kepala BNN, DR. Anang Iskandar, SH. MH mengatakan, dengan adanya koordinasi dengan Kemenhub dan TNI AL agar fokus dalam memutus ratai atauapun menutup akses laut para pengedar narkoba melalui jalur laut.

"Ya otomatis, Menteri Perhubungan dan khususnya perhubungan laut dan angkatan laut untuk saling bekerja sama," ungkap Anang di Gedung Smesco UKM, Jalan Jend Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (23/11).

Anang Iskandar menambahkan, terkait kerjasama dengan TNI AL, telah dilakukan dari sebelumnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) guna memperbaharui dan memperpanjang jalinan kerjasamanya.

"Dengan kerjasama berbagai pihak, maka barang haram itu diharapkan tidak akan beredar lagi di Indonesia ini. Contohnya, BNN berhasil menggagalkan peredaran Narkoba berskala besar jaringan internasuional melalui jalur laut," pungkas Anang

Sabtu, 22 November 2014

Yuddy Chrisnandi melakukan Tes Urine


Yuddy Chrisnandi melakukan tes urine usai menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan narkotika.
Yuddy Chrisnandi  mengatakan, Saya akan mengawali Kemenpan-RB dalam komitmennya dengan BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan narkotika untuk melakukan tes urine, di Jakarta, Jumat (21/11/2014)

Selanjutnya Yuddy Chrisnandi menjelaskan, ke depan, aparatur sipil negara baik diminta atau tidak harus mau untuk menunjukkan komitmen dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ditambahkan Yuddy Chrisnandi , Saya juga mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah preventif kepada aparatur yang kedapatan menggunakan narkoba.

Saya bersedia menjadi contoh bagi menteri-menteri lainnya agar mau diperiksa oleh BNN dan dinyatakan bebas dari narkoba,”jelas Yuddy Chrisnandi

"Dalam Kabinet Kerja ini saya termasuk anak yang nakal sehingga jika yang nakal saja bersih, maka bisa dipastikan yang lain juga pasti bersih," kata Yuddy Chrisnandi lagi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam nota kesepahaman ini  memberikan kewenangan kepada BNN jika mencurigai institusi pemerintah yang aparaturnya menyalahgunakan narkoba untuk diperiksa dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. (LEP)

Jumat, 21 November 2014

BNN Gandeng BPOM Awasi Peredaran Prekursor Narkotika

Gema-News.Com - Maraknya peredaran Narkotika jenis baru dan banyaknya pengungkapan kasus Clandestine Lab Narkoba di Indonesia menunjukkan kepada kita bahwa diperlukan pengawasan ekstra ketat dalam perputaran industri farmasi, terutama dalam pengawasan obat-obatan yang berpotensi menjadi prekursor Narkotika.
Menyikapi hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bersinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dikukuhkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU), yang dilakukan di Gedung BPOM, Jakarta, Rabu (19/11).
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar, SH., MH, dan Kepala BPOM, Dr. Roy A. Sparringa, M. App. Sc., ini meliputi : tukar menukar informasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika; penyusunan ketentuan hukum dan pedoman terkait peredaran bahan psikoaktif baru; peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang P4GN dan Prekursor Narkotika; diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN dan Prekursor Narkotika; pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; pelaksanaan pemeriksaan tes/uji Narkoba;.
Selain tujuh hal tersebut, sebagai bentuk dukungan BPOM untuk menyembuhkan penyalah guna Narkoba seperti yang tercantum dalam Peraturan Bersama antara Ketua MA, MenkumHAM, Jaksa Agung, Kapolri, Menkes, Mensos, dan Kepala BNN, tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang telah disahkan pada Maret 2014, BPOM siap berperan untuk pemberian izin edar obat-obat untuk rehabilitasi, mengingat porsi rehabilitasi menjadi besar dan terjadi peningkatan kebutuhan obat untuk rehabilitasi. Hal ini telah disampaikan Kepala Badan POM pada saat kunjungan Kepala BNN ke Badan POM beberapa waktu lalu.
Di akhir sambutannya, Kepala BNN, Anang Iskandar, berharap agar Nota Kesepahaman ini dapat segera terealisasi implementasinya. Sehingga dapat memudahkan langkah dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.


Kamis, 20 November 2014

KOMITMEN "ONE REGION - ONE ASEAN" MELAWAN ANCAMAN NARKOBA DI KAWASAN ASEAN

Dalam pernyataan membuka Pertemuan Para Pejabat Tinggi ASEAN untuk masalah narkoba (ASOD) di Hotel Dusit Thani, Manila hari Selasa tanggal 1 Juli 2014,

Wakil Presiden Philipina, YM. Jejomar C Binay menyampaikan komitmen dan keteguhan negara-negara ASEAN untuk bersatu melawan dan mengatasi ancaman masalah narkoba yang terus menghantui dan menggerogoti kemajuan sosial-ekonomi negara-negara ASEAN.
Wakil Presiden Philipina
mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah musuh bersama ASEAN karenanya ia mengajak semua negara ASEAN melawannya sebagai :

ONE REGION, ONE ASEAN.

Wakil Presiden Jejomar C Binay selain membuka Pertemuan ASOD di Manila, juga telah melakukan tatap muka dengan para Ketua Delegasi dari 10(sepuluh) negara anggota ASEAN serta Wakil dari ASEAN Secretariat yang akan bersidang selama 3(tiga) hari untuk membahas berbagai langkah yang dilakukan negara-negara anggota ASEAN dalam mengimplementasi Program Kerja Asean 2009-2015 guna merealisasi visi :

ASEAN BEBAS NARKOBA 2015.
Pertemuan ASOD ini di ketuai oleh Undersecretary Edgar C Calvante dari Dangerous Drug Board Philipina dan di hadiri para pejabat tinggi anti narkoba negara-negara ASEAN.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kepala BNN, Komjen Pol. Anang Iskandar dengan di dampingi wakil dari BNN, Badan POM, Polri dan Kemlu. Selain anggota ASEAN juga hadir mitra negara di luar ASEAN seperti wakil
RRT,
Jepang,
India dan
Korea Selatan serta wakil dari
UNODC dan
DEA.
Penyelenggaraan Pertemuan ASOD ini sangat penting dalam mengkaji langkah-langkah yang telah dilakukan dan capaian masing-masing negara, 

khususnya di 3(tiga) bidang prioritas Rencana Aksi ASEAN dalam mengatasi peredaran gelap dan penyalah-gunaan narkoba di kawasan ASEAN.
Ketiga bidang termaksud adalah;
(1) pengurangan lahan tanaman gelap,
(2) penurunan produksi, peredaran dan kejahatan narkoba serta
(3) pengurangan prevalensi narkoba masing-masing negara.

Dalam pernyataan pembukaan para Ketua Delegasi memaparkan situasi terkini dari ancaman bahaya narkoba di negara masing-masing dan upaya mereka untuk mengatasinya.
Terungkap bahwa saat ini di bidang pengurangan lahan tanaman gelap seperti tanaman opium dan ganja telah banyak kemajuan terutama yang terjadi di Thailand untuk jenis opium dan tanaman ganja untuk Indonesia yang telah berhasil dilakukan melalui program eradikasi tanaman gelap dan kegiatan alternative development.

Dalam kaitan pengurangan produksi dan penekanan peredaran gelap narkotika, terungkap bahwa di hampir semua negara ASEAN ancaman dari jenis Amphetamine (ATS), utamanya Methaphethamineatau Shabu dan Ecstasy sangat menonjol. Kecuali untuk beberapa negara yang dekat dengan sumber tanaman opium yaitu Myanmar, Thailand, Laos, dan Kamboja tercatat di samping kasus ATS, kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan jenis heroin masih tetap menonjol.
Di bidang Pencegahan berbagai program dan kegiatan untuk menurunkan tingkat prevalensi di masing- masing negara ASEAN telah berhasil dilakukan dengan target utama kepada upaya pencegahan dini bagi para pelajar, generasi muda, keluarga serta masyarakat untuk membangun kesadaran, sikap dan kemandirian untuk menolak narkoba.

Dalam kaitan Rehabilitasi, negara anggota ASEAN menekankan pentingnya upaya membuka akses untuk pengguna narkotika mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi secara sungguh-sungguhdan terukur melalui scientific based programme. Di samping itu diingatkan pentingnya upaya Pengintegrasian secara sistimatis terhadap para pencandu untuk kembali ke masyarakat melalui program after care.

Selama Pertemuan berlangsung akan dilakukan diskusi dan pembahasan yang lebih mendalam di 5(lima) Kelompok Kerja, masing-masing :
KK Pencegahan,
KK Penegakan Hukum,
KK Rehabilitasi,
KK Pemberdayaan Alternatif dan
KK Penelitian.

Pertemuan masih akan dilanjutkan sampai dengan hari Kamis, tanggal 3 Juli 2014 dan antara lain akan membahas Tindak lanjut
Pertemuan Tingkat Menteri Asean Tentang masalah narkoba serta langkah bersama untuk merealisasi 
Drug-Free ASEAN 2015, termasuk Agenda ASEAN Paska 2015


Rabu, 19 November 2014

Phisikotropika jenis Acid atau LSD (Lysergyc Acid Diethylamide)

Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
Pada umumnya Acid digunakan bersamaan dgn pil Ecstasy. Ada juga yg gunakan sebagai bahan membuat pil ecstasy

Merupakan narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum. LSD merupakan jenis halusinogen yang memiliki efek sangat buruk terhadap mental seseorang. Menurut peneliti dari laboratorium Sandoz tahun 1943, menyebutkan bahwa LSD mempunyai efek terhadap mental yang menyerupai gangguan psikosis. LSD berbentuk pil, cara pemakaiannya ditelan atau melalui mukosa oral dengan menggunakan kertas yang diresapi LSD dengan dosis 100-300 mikrogram.
Efek dari tripping LSD bisa mencapai 6-8 jam, ditambah dengan 2-6 jam offset (penurunan), meliputi :
1.     Meningkatnya energi dan tidak bisa tidur
2.     Halusinasi penglihatan seperti tembok yang bernafas, motif gambar yang bergerak dan meninggalkan jejak, perubahan bentuk benda menjadi bentuk lain (morphing)
3.     Halusinasi pendengaran sehingga musik terkesan bergema dan memiliki efek chorus tambahan
4.     Emosi yang labil dan sangat tergantung oleh mood pada saat itu sehingga bisa menyebabkan senang, sedih, marah, takut, jengkel, atau depresi – bad trip
5.     Perubahan persepsi tentang waktu
6.     Banyak berkeringat
7.     Susah konsentrasi
8.     Gigi geraham yang rasanya terikat
9.     Paranoid dan sering tiba-tiba teringat akan masa-masa lalu
Tanda-tanda fisik maupun psikologis yang timbul pada pengguna LSD :
Tanda Fisik:
1.     Dilatasi pupil
2.     Tekanan darah meningkat
3.     Berkeringat
4.     Suhu tubuh meningkat
5.     Mual
6.     Pusing
7.     Penglihatan kabur
8.     Tremor
9.     Kelemahan dan gangguan koordinasi
Tanda Psikologis:
1.     Perubahan suasana hati (mood)
2.     Gangguan persepsi
3.     Gangguan proses pikir
4.     Gangguan perilaku
5.     Euforia
6.     Keras kepala
7.     Paranoia
8.     Serangan rasa panik
9.     Delusi
10.  Ide bunuh diri
11.  Sinestesia
12.  Disorientasi waktu dan tempat
Pengkonsumsian LSD dalam tingkat kronis bisa menunjukkan gejala halusinasi atau berkhayal buruk dan disertai kilas balik (flashback) pada penggunanya. Gejala flashback merupakan sindrom yang ditandai dengan pengalaman kembali berbagai gangguan persepsi, setelah tidak menggunakan narkoba jenis halusinogen dalam beberapa waktu.

(Dari berbagai sumber)

BANTEN akan segera memiliki Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Gema-News.Com – Kabar gembira buat masyarakat Banten, terutama kalangan yang memiliki anggota keluarga pecandu narkoba. Dikabarkan mulai tahun depan akan dibangun pusat rehabilitas pencandu narkoba di Banten.
“Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika mengamanatkan kepada negara untuk memfasilitasi rehabilitasi bagi para pecandu, namun Banten sebagai provinsi belum memiliki pusat rehabilitasi. Tahun 2015 Banten akan memiliki pusat rehabilitasi tersebut,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DR. Anang Iskandar di Ratu HOTEL Bidakara Kota Serang, Kamis pekan lalu.
Anang mengatakan, pembangunan pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Banten tersebut akan dilaksanakan mulai tahun ini,"Lokasinya di Padarincang (Kabupaten Serang). Tanah sudah tersedia seluas 6,8 hektar, hibah dari Pemprov Banten," jelas Anang.
Dengan adanya pusat rehabilitasi tersebut, Anang berharap masyarakat Banten yang memiliki keluarga pecandu narkoba, dapat membantu BNN dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan cara membawa anggota keluarga yang pecandu tersebut ke pusat rehabilitasi tersebut,"Kecanduan narkoba itu penyakit. Kita bantu sembuhkan dalam rehabilitasi. Para pecandu adalah korban yang harus kita bantu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Heru Febrianto menjamin para pecandu yang secara sukarela datang dan meminta rehabilitasi ke pusat rehabilitasi yang akan dibangun nanti, akan diperlakukan sebagai pasien, atau bukan sebagai seorang pelaku kejahatan,"Warga Banten jangan takut untuk membawa anggota keluarganya melaporkan dan meminta bantuan BNN untuk rehabilitasi," jelasnya

(www.indonesiabergegas.com)

Selasa, 18 November 2014

Penyalah Guna Lebih Inginkan Rehabilitasi Daripada Penjara

Dari hasil survey nasional perkembangan penyalahgunaan narkoba di 17 provinsi, BNN bersama Puslitkes UI menemukan sejumlah dinamika di lapangan. Salah satu poin penting yang diperoleh tim survey pada para penyalah guna narkoba, mereka (penyalah guna-red) ternyata lebih setuju rehabilitasi daripada penjara.
“Pendapat ini dikemukakan oleh banyak responden yang diwawancari oleh tim peneliti di lapangan, hasilnya, dari kalangan penyalah guna yang pernah dipenjara dan belum pernah dipenjara, ternyata mayoritas penyalah guna menganggap rehabilitasi merupakan solusi yang lebih baik”, ungkap Purwa Kurnia Cahya, salah seorang anggota tim peneliti dari UI, saat memaparkan hasil Survey Nasional Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2014, di kantor BNN, Selasa (18/11).
Meskipun, banyak penyalah guna menginginkan rehabilitasi, ternyata tingkat kesadaran untuk melaporkan diri ke IPWL belum cukup maksimal. Dari hasil survey, kalangan penyalah guna yang sadar untuk ke IPWL masih dominan dari kalangan pecandu jarum suntik. Salah satu alasannya, karena kelompok ini telah banyak dijangkau oleh berbagai unsur baik dari pemerintah maupun dari LSM sehingga kesadaran mereka untuk berobat jauh lebih tinggi, jika dibandingkan dengan kelompok pengguna narkoba teratur, dan kelompok pengguna non jarum suntik.
Sementara itu, Kepala BNN, Dr Anang Iskandar mengungkapkan, akar dari permasalahan narkoba itu adalah penyalahgunaan. Karena itulah, reorientasi penanganan masalah narkoba harus dikedepankan. “Penanganan penyalah guna narkoba idealnya dengan cara rehabilitasi, sehingga tidak ada penyalah guna baru di masa yang akan datang”, ungkap Kepala BNN.
Ketika disinggung tentang pentingnya penelitian dalam masalah narkoba, Kepala BNN menegaskan, hasil penelitian bisa menjadi salah satu kerangka atau acuan dalam kinerja ke depan.
“Jadi kami targetkan, penelitian tentang masalah narkoba bisa dilakukan setiap tahunnya”, pungkas Kepala BNN.
Sumber : Humas BNN

Minggu, 16 November 2014

Hasil Penelitian Terbaru Ganja

Seorang pria yang ingin memiliki keturunan, sebaiknya behenti untuk menghisap ganja yang dapat mendatangkan dampak serius terhadap kesuburan.


Hal tersebut diungkapkan dalam sebuah penelitian yang mempelajari pengaruh gaya hidup apa saja yang dapat merusak sperma seperti dikutip dari situs berita Dailymail, Kamis (5/6/2014).


Ganja yang juga dikenal dengan cannabis dua kali lipat dapat mengurangi kesuburan seorang pria dibawah 30 tahun.


Ilmuwan dari Universitas Sheffield dan Manchaster Inggris, menemukan bahwa ganja memang merupakan menjadi salah satu pilihan gaya hidup, tapi merupakan gaya hidup yang berdampak negatif dalam produksi sperma.

“Kami justru menemukan bahwa menghisap ganja dapat mengurangi kesuburan, sedangkan merokok, minum alkohol, dan memakai celana ketat tidak terbukti,” ungkap peneliti.

Peneliti dari kedua universitas itu menggunakan 2.249 sebagai sampel. Kemudian, kesuburan mereka di sebuah klinik dengan membandingkan catatan kesehatan dan kebiasaan pribadi mereka. Hasilnya 318 peserta mempunyai sperma dibawah rata- rata kualitas normal. Sedangkan lainnya mempunyai kualitas sperma tingkat tinggi.

Pria dengan sperma berkualitas tidak normal, terbukti menggunakan ganja pada tiga bulan sebelum pengambilan sampel.

Peneliti menemukan zat kimia yang terdapat dalam ganja tidak terdapat dalam tembakau rokok yang hanya mempunyai pengaruh terhadap kualitas sperma.

“Seorang pria yang ingin menjadi ayah yang baik harus membuang jauh- jauh kebiasaan menghisap ganja,” kata salah satu ketua tim peneliti dari Universitas Sheffield, Dr Allan Pacey.

“Saya tidak dapat menjelaskan apakah kualitas sperma dapat meningkat lagi,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan sinar matahari yang mengandung vitamin D belum terbukti dapat meningkatkan kualitas sperma seperti yang dikabarkan sebelumnya.

Dalam jurnal lain, Human Reproduction, menulis bahwa kegiatan bercinta selama enam hari dapat meningkatkan kualitas sperma.

“Terdapat banyak kemungkinan faktor yang mempengaruhi faktor kualitas sperma, seperti kualitas dari DNA sendiri,” pungkasnya.

Pecandu Narkoba Rehabilitasi Tempatnya Bukan Penjara


Pengguna narkotika selalu saja menjadi korban, yaitu :
  1. Korban ketidak mampuan negara membendung peredaran gelap narkotika yang mengakibatkan pengguna menjadi eksploitasi ekonomi dan kesehatan.
  2. Korban dalam sistem pemberantasan peredaran gelap narkotika, yang dijalankan oleh pemerintah melalui UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kebijakan perang terhadap Narkotika, memiliki banyak implikasi besar salah satunya adalah dengan "menyamaratakan pengguna narkotika dengan pihak yang menarik keuntungan dari peredaran gelap narkotika". 

Kebijakan narkotika yang tidak jelas ini mengakibatkan beberapa pihak dapat menarik keuntungan, baik dengan cara pemerasan, jual beli pasal, kenaikan pangkat, backing Bandar, jual beli kebabasan . Menjadikan kasus-kasus narkotika menjadi ATM berjalan bagi pihak yang memiliki kekuasaan atau diberikan kuasa oleh pemerintah.

Stigma yang terus diperburuk dengan mengatakan peredaran gelap narkotika adalah kejahatan serius seperti korupsi dan terorisme membuat pihak-pihak yang melakukan pemberantasan seperti diatas angin.

Kebijakan narkotika di Indonesia, diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dualisme dalam memandang pengguna narkotika, diantaranya :
  1. Sisi Memberantas Peredaran Gelap Narkotika.
  2. Sisi lain menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika. 


Seharusnya menjadi panduaan dalam pasal-pasal didalamnya, menghilangkan “penyalahguna narkotika”, Pasal 54 UU Narkotika hanya menyatakan "Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”,

Sementara Penyalah Guna kemudian beralih kepada pemidanaan dengan ancaman 4 tahun bila menggunakan narkotika golongan I, 2 tahun bila menggunakan narkotika golongan II dan 1 tahun bila menggunakan narkotika golongan III.

Dalam Ketentuan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun, Penyalahgunaan Narkotika tidaklah dianggap sebagai kejahatan serius/berat dan tidak perlu ditahan selama proses hukum berlangsung (lihat Pasal 21 KUHAP) sehingga apabila ingin melakukan pemulihan baik secara medis dan sosial dapat dilakukan dan secara tujuan sistem pemidanaan sudah selesai dilakukan, sehingga tidak perlu dibawa kepersidangan, atau yang sedang trend disebut diversi.

Penyidik dan Penuntut Umum, tidak mau begitu saja melepas pengguna narkotika, mereka lebih senang menggunakan Ketentuan “Keranjang sampah” dengan menggunakan Pasal yang didalamnya terdapat unsur delik menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda 800 juta untuk narkotika golongan I baik yang tanaman maupun bukan tanaman, hanya karena pengguna belum sempat atau sisa menggunakan narkotika yang akhirnya ditemukan dan akhirnya menjadi barang bukti

Tujuan UU Narkotika untuk melakukan rehabilitasi medis  dan rehabilitasi sosial terhadap penyalahguna menjadi kandas, karena hakim terpaksa mengambil putusan pidana minimal dan tertutup kemungkinan memberikan putusan rehabilitasi, sehingga menumpuklah pengguna narkotika didalam sel-sel penjara bersama dengan pengedar narkotika yang menurunkan pasal dengan memanfaatkan penggunaan delik tersebut.

Penyidik, penuntut umum maupun hakim merasa bangga telah menyelesaikan kasus kejahatan narkotika dengan mengirimkan Pengguna kedalam Penjara, namun implikasi selanjutnya menjadi permasalahan bagi Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menangani Penjara dan Tempat Penahanan, belum lagi Menteri Kesehatan yang harus merasa bersalah karena tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik terhadap pengguna narkotika, yang oleh kesehatan dikategorikan sebagai penyakit. UU Narkotika sangat jelas yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang menjalankan urusan pemerintah dibidang kesehatan, walaupun dalam UU Narkotika memberikan kewenangan kepada Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pemberantasan.

Pola pikir yang menyamaratakan antara Pengguna Narkotika sama dengan Pihak yang melakukan perdagangan gelap narkotika, tidak akan menyelesaikan permasalahan peredaran gelap narkotika namun semakin membawa upaya pemberantasan narkotika menjadi alat penghancuran masa depan korban peredaran gelap narkotika dan berpotensi melanggar hak mereka sebagai manusia. Pendekatan kesehatan dan sosial akan selalu menjadi anak tiri terhadap upaya pemulihan dan mengembalikan mereka kedalam ranah sosial. Pemerintah secara tegas menarik batas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku pedagang gelap narkotika, dengan menerapkan kebijakan yang terpisah baik secara regulasi maupun pihak yang ditunjuk dalam penanganannya.

Kebijakan terhadap korban perdagangan gelap narkotika seharusnya ditempuh melalui pendekatan kesehatan dan sosial, sarana-sarana tempat pemulihan, upaya masyarakat untuk membantu pemulihan seharusnya dibantu oleh pemerintah sebagai bentuk penyediaan hak kesehatan bagi masyarakatnya. Penyadaran masyarakat untuk membantu mereka dari penggunaan narkotika perlu dilakukan inisiasi dengan semakin aktif melibatkan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan "Kampung Bersih Narkoba, Lingkungan Kerja Bersih Narkoba dan Lingkungan Sekolah/Kampus Bersih Narkoba".

Seharusnya penanganan terhadap korban peredaran gelap narkotika  diberikan kepada pihak yang mengurusi bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan bukan bidang penegakan hukum, sehingga pendekatan lebih humanis dan upaya pemulihan jauh dari keterpaksaan.

Apabila pemerintah benar-benar ingin melakukan pemberantasan gelap narkotika, cukup dengan "Pencegahan"mengikuti cara negara tetangga Malaysia. Negara Malaysia tidak  menahan Barang Bukti Narkoba dan penumpang yang membawanya baik di Bandara maupun di pelabuhan laut asalkan barang bukti dan penumpangnya tidak keluar dari bandara atau pelabuhan laut alias penumpang dan barang bukti harus dibawa kembali keluar oleh penumpang dengan tujuan kedatangan penumpang atau dialihkan ke negara lain penumpang tersebut. (LEP)

KOKAIN


KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih.
Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. 
Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.

*.Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
*.Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
*.Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
*.Timbul masalah kulit.
*.Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
*.Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
*.Merokok kokain merusak paru (emfisema).
*.Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
*.Paranoid.
*.Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
*.Gangguan penglihatan (snow light).
*.Kebingungan (konfusi).
*.Bicara seperti menelan (slurred speech).

Sabtu, 15 November 2014

Rangkaian Kegiatan Kepala BNN pada Peresmian Kantor BNN Provinsi Maluku dan Kantor BNN Kota Tua





Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang semakin massif menuntut pemerintah, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Leading Sector di bidang penanggulangan dan Pencegahan Narkoba untuk melakukan berbagai terobosan signifikan dalam koridor Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara terpadu dan terarah.

Sejak dibentuknya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada tanggal 12 Oktober 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional pada tanggal 12 April 2010, maka status kelembagaan BNN berubah dari Pelaksana Harian menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 65 ayat (1) yang menjelaskan bahwa cakupan kerja BNN meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka BNN membentuk perwakilannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dalam rangka implementasi dan akselerasi P4GN untuk menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba.

Peresmian gedung perkantoran BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual ini merupakan awal dari segala kesiapan jajaran BNN untuk melaksanakan program P4GN secara maksimal untuk kawasan Provinsi Maluku, Kota Tual dan sekitarnya yang didukung juga oleh segenap lapisan masyarakat dalam hal P4GN.

Sebagai wujud nyata dalam rangka vertikalisasi kelembagaan BNN, maka BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual telah resmi melembaga sejak pelantikan Kepala BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual.

Gedung BNN Provinsi Maluku yang digunakan untuk program kegiatan P4GN di wilayah Ambon ini berlokasi di Jl. R.A. Kartini No. 22 Karang Panjang, Ambon, Maluku. Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas ± 2.500 M² dan diatas bangunan seluas ± 1.200 M². Penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui mekanisme hak pinjam pakai tanah kepada BNN.

Dengan diresmikannya gedung BNN Provinsi Maluku dan BNN Kota Tual ini, diharapkan upaya P4GN di Provinsi Maluku dan Kota Tual dapat berjalan optimal dan mendukung secara penuh seluruh program yang telah dicanangkan oleh BNN dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.

Sehari sebelumnya pada acara tatap muka di Rumah Dinas Gubernur Maluku, Kepala BNN DR. Anang Iskandar melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku, unsur Muspida dan pimpinan SKPD terkait pembicaraan seputar permasalahan Narkoba di Provinsi Maluku dan sekitarnya.


Sumber : http://www.bnn.go.id/…/kepala-bnn-meresmikan-gedung-bnn-pro…

Bahan dasar pembuat sabu. Bahan2 yg sangat berbahaya pada tubuh manusia





1.Korek Api
Fosfor merah yang terkandung dalam kepala korek api yang dikombinasikan dengan yodium dapat menjadi zat yang disebut Hydriodic Asam, sebuah bahan baku methamphetamines.
2. Yodium
Yodium adalah racun yang berbahaya jika tertelan dalam jumlah besar yang dapat mempengaruhi fungsi tiroid. Dibutuhkan hampir 4 botol yodium untuk menghasilkan 2-3 gram methamphetamine.
3. Drano
Anda mungkin telah menggunakan Drano untuk menimbulkan korosi pada pipa air akibat rambut dan sampah
4. Minyak Rem
Tau sendiri kan fungsi minyak rem?
Cukup mengerikan bukan? Tapi belum stop sampai di sini saja ndan
5. Efedrin
Selain membersihkan sinus, efedrin mempunyai efek samping dari melepas dopamin di dalam otak, yang membangkitkan sensasi kenikmatan seperti yang dirasakan ketika makan makanan atau melakukan seks. Meskipun hal ini mungkin terdengar besar secara teori, simulasi berlebihan pelepasan dopamin secara buatan pada akhirnya akan menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk menciptakan sensasi kesenangan secara alami.
6. Lighter Fluid, Butana
Cairan ringan yang digunakan selama memasak shabu. Mungkin Anda mulai mengerti mengapa begitu sering pabrik shabu terbakar.
7. Asam klorida
Asamklorida ini ditemukan secara alami dalam usus sebagai bahan cairan pencernaan manusia. Jika tumpah pada kulit, asam ini akan benar-benar merusak hingga ke daging manusia.
Dalam dunia industri, asam klorida digunakan dalam pengolahan kulit dan untuk menghilangkan besi-oksida dan karat dari baja. Pengguna shabu memilih untuk sengaja menelan korosif asam ini ke dalam tubuh mereka.
8. Sodium hidroksida
Sebagian besar natrium hidroksida digunakan dalam menciptakan biodiesel atau untuk aluminium etsa. Ini juga digunakan oleh pekerja kota yang bertugas di jalan untuk menghilangkan noda darah pada kecelakaan.
9. Ether
Gas yang sangat mudah terbakar ini digunakan sebagai pembius untuk operasi oleh negara dunia ketiga. Setelah menghirup udara, yang pernah disebut "manis asam belerang" untuk efek hipnosis, pasien dapat menjalani operasi tanpa rasa sakit.
10. Amonia anhidrat
Istilah "anhidrat" berarti tanpa air. Karena amonia yang kuat ini kekurangan air, ia akan mencarinya di mana pun dapat menemukannya, makan melalui apa pun yang di jalan termasuk daging manusia.
Zat yang sangat merusak ini digunakan industri sebagai pendingin komersial dan pupuk kimia.

Ada beberapa resep yang berbeda untuk membuat shabu tapi tentu tetap melibatkan bahan - bahan yang sangat berbahaya. Beberapa bahan lain yang digunakan untuk membuat shabu adalah asam baterai, pengencer cat, bensin, dan minyak tanah. Aceton,
Pengguna hanya mengetahui cara menggunakannya untuk kepuasan sendiri tanpa tau akan efek samping yang sangat berbahaya di dalam setiap kandungan bahan - bahan dasarnya.
Pengguna Narkoba dapat dicegah dan direhabilitasi.