Rabu, 31 Desember 2014

Basarnas dalam Penyelematan Air Asia QZ8501


Kepala Basarnas Marsdya F Henry Bambang Sulistyo kini sudah pada tingkat keyakinan 100 persen bahwa pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang sejak Minggu (28/12) jatuh di Perairan Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 

Keyakinan ini didasari setelah mengundang dari pihak AirAsia untuk melihat langsung benda yang ditemukan dari Tim Pencarian pesawat. Setelah diperiksa Manufacturers Serial Number diyakini bahwa milik AirAsia.

"Tadi kurang lima persen, sekarang hundred persen. Ini bagian dari AirAsia yang kita cari," kata Henry saat menggelar jumpa pers kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/12).

Pencarian pesawat Air Asia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura hilang kontak sudah menuai hasil. Pesawat jenis Airbus A320-200 dengan nomor registrasi PK-AXC itu disebutkan mengangkut 155 penumpang yang terdiri dari 138 penumpang dewasa, 16 penumpang anak-anak dan seorang bayi saat hilang kontak.

Sementara itu data kru pesawat tersebut adalah pilot Iriyanto, kopilot Remi Emmanuel Plesel, pramugari/pramugara adalah Wanti Setiawati, Khairunisa Haidar Fauzi, Oscar Desano dan Wismoyo Ari Prambudi serta seorang engineer Saiful Rakhmad. (awa/jpnn)


Sumber

DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Jawa Barat, “siap tampil untuk mendorong serta meyakinkan para pengguna dan keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada IPWL"

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba dengan tujuan untuk menurunkan angka prevalensi pengguna narkoba melalui rehabilitasi. Tentunya sosialisasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh BNN kepada keluarga sangat penting. Diharapkan setiap anggota keluarga dan seluruh lapisan masyarakat mengerti, serta mendorong pengguna narkoba secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan assessment.

Kepengurusan  DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat siap mengingatkan kepada masyarakat apabila para pengguna melaporkan diri ke BNN untuk direhabiltasi maka mereka tidak akan terjerat hukum sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Hendra Nugraha, SE, MSi selaku Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat.

DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat sepakat bahwa  penyelamatan pengguna narkoba adalah sebagai bentuk komitmen bersama Pemerintah untuk menyelamatkan pengguna narkoba.
Menurut Hendra Nugraha, SE, MSi, mereka pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi, maka DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat, “siap tampil untuk mendorong serta meyakinkan para pengguna dan keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sehingga mereka bisa memperoleh perawatan atau rehabiltasi sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali”.

Itu Itu Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat, Hendra Nugraha, SE, MSi, berpendapat bahwa  dorongan keluarga, pecandu yang telah direhabilitasi diharapkan bisa bangkit dan menjadi pencerah di masyarakat, dan mampu berperilaku baik sehingga bisa menjadi contoh teladan. Inilah yang kita harapkan kepada pecandu narkoba. Mereka kembali dengan penuh kesadaran. Sejarah hitam boleh ada di setiap orang, tetapi tidak berarti harus melekat seumur hidup. (LEP)


Selasa, 30 Desember 2014

Pintu Pesawat AirAsia Ditemukan

Gema News.com– Objek yang ditemukan terapung di perairan Pangkalan Bun diduga adalah potongan pintu pesawat dan pintu darurat dari AirAsia QZ 8501.

Kami telah melihat 10 objek besar terapung dan banyak puing-puing di sekitarnya. Objek itu berada 10 kilometer dari titik hilangnya pesawat,” ujar pejabat TNI Angkatan Udara, Marsekal Agus Dwi Putranto, seperti dilansir IB Times, Selasa (30/12/2014).

Tim SAR dibantu dengan TNI dan kapal dari negara asing terus melakukan pencarian di sekitar lokasi. Rencananya fokus pencarian akan diarahkan ke Perairan Pangkalan Bun.


Sementara itu Pesawat TNI AU menemukan tangki dan pelampung di Selat Karimata. Benda itu berwarna oranye dan terlihat jelas.

"Lokasi itu 15-20 Km sebelah timur di titik terakhir AirAsia terdeteksi di Selat Karimata," urai Pangkoops I Marsma Dwi Putranto di Pangkalan Bun, Selasa (30/12/2014).

Lokasi penemuan tak jauh dari Pangkalan Bun. Dwi Putranto dengan pesawat CN 235 kemudian kembali ke Pangkalan Bun dan kembali ke lokasi dengan Super Puma.

"Itu seperti tangki dan pelampung warnanya oranye. Ada serpihan warna putih polos serta lemepengan hitam," jelas Dwi.

"Ada bentuk panjang warna kuning, ada serpihan putih," tutur dia.


Berantas Narkoba, BNN Dorong Penambahan Tempat Rehabilitasi

Gema News.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) membutuhkan lebih banyak tempat rehabilitasi pecandu narkoba agar bandar narkoba secara alami bisa dikurangi jumlahnya.

Ketika bisnis narkoba tidak lagi menguntungkan tentu bandar narkoba akan angkat kaki dari Indonesia,” ujar Kepala BNN Anang Iskandar, Senin (29/12).

Menurutnya, dengan merehabilitasi pemakai narkoba, berarti mengurangi konsumen bandar narkoba yang beredar di Indonesia. Maka, Anang yakin, produksi narkoba akan berkurang secara perlahan-lahan.

Dari data BNN, Indonesia masih menjadi ladang subur untuk peredaran narkoba karena pemakainya semakin bertambah. Maka, BNN bersama tujuh instansi terkait membuat peraturan bersama (Perber) untuk merehabilitasi pemakai narkoba  ke lembaga rehabilitasi.

Perber tersebut mengatur penanganan penyalahgunaan narkoba dengan asesment terpadu oleh tim hukum dan tim kesehatan,” jelas Anang. 
Fungsinya, untuk mengidentifikasi pengguna murni dan pengguna yang memiliki tingkat ketergantungan narkoba.

Mereka akan direhabilitasi sampai pemeriksaan di pengadilan, ini sesuai dengan UU. Hitungannya sebagai proses menjalani hukuman,” ujar Anang

Sebanyak 16 kota di Indonesia menjadi percontohan untuk penangangan penyalahgunaan narkoba. Medio Desember 2014, BNN mencatat ada 149 pemakai narkoba sedang menjalani proses hukuman  dengan penanganan asesment terpadu.


Sedangkan sebanyak 988 orang  telah ditempatkan di empat tempat rehabilitasi milik BNN. Yaitu, Balai Besar Rehabilitasi Lido di Bogor, Balai Rehabilitasi Baddoka di Makassar, Balai Rehabilitasi Tanah Merah di Samarinda dan Loka Rehabilitasi Batam di Kepulauan Riau.

Semoga tempat rehabilitasi ini bertambah,” ujar Anang.



Sumber

Pengguna Narkoba Anak Bangsa Yang Perlu Diselamatkan


Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba dengan tujuan untuk menurunkan angka prevalensi pengguna narkoba melalui rehabilitasi. Tentunya sosialisasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh BNN kepada keluarga sangat penting. Diharapkan setiap anggota keluarga dan seluruh lapisan masyarakat mengerti, serta mendorong pengguna narkoba secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan assessment. Selanjutnya tahun 2015 adalah Tahun Indonesia Bebas Narkoba.

Kepengurusan  DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat siap mengingatkan kepada masyarakat apabila para pengguna melaporkan diri ke BNN untuk direhabiltasi maka mereka tidak akan terjerat hukum sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", kata Hendra Nugraha, SE, MSi selaku Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat.

"DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat, sepakat bahwa  penyelamatan pengguna narkoba adalah sebagai bentuk komitmen bersama Pemerintah untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang harus didukung penuh oleh seluruh komponen masyarakat", jelas DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat.

Pengguna Narkoba juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan. Mereka adalah anak-anak kita dan saudara-saudara kita yang harus segera dilepaskan dari belenggu Narkoba agar dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif.

Pengutamaan upaya promotif-preventif pada penanggulangan Narkoba sangat penting, karena langkah ini akan berdampak positif pada menurunnya :
1.     Jumlah anak yang mulai merokok pada usia  muda;
2.     Jumlah orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol;
3.     Penyalahgunaan Napza; dan
4.     Menurunnya penyebaran dan penularan HIV AIDS. Menkes juga mengharapkan agar upaya promotif preventif dapat dintegrasikan dengan upaya-upaya penanggulangan dampak buruk zat adiktif lainnya terhadap kesehatan, termasuk rokok, alkohol, dan inhalans. 

Menurut Hendra Nugraha, SE, MSi, mereka pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi, maka DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat, “siap tampil untuk  mendorong serta meyakinkan para pengguna dan keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sehingga mereka bisa memperoleh perawatan atau rehabiltasi sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali”.

Untuk Itu Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat, Hendra Nugraha, SE, MSi, berpendapat bahwa  dorongan keluarga, pecandu yang telah direhabilitasi diharapkan bisa bangkit dan menjadi pencerah di masyarakat, dan mampu berperilaku baik sehingga bisa menjadi contoh teladan. Inilah yang kita harapkan kepada pecandu narkoba. Mereka kembali dengan penuh kesadaran. Sejarah hitam boleh ada di setiap orang, tetapi tidak berarti harus melekat seumur hidup. (LEP)

BNN akan melibatkan seluruh Institusi lain yang ada guna mencapai target rehabilitasi 98.000 orang pengguna narkoba untuk di rehabilitasi

Menuju Era Millinium gold Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menargetkan merehabilitasi 98 ribu pengguna narkoba pada 2015. Jumlah itu sangat banyak karena lokasi rehabilitasi hanya dapat menampung 25 ribu orang.

"2015 memang target kita (naik) lebih dari 18 ribu, kita target 98 ribu orang tapi tempat yang ada itu 25 ribu orang. Memang ada kenaikan sedikit," ujar Anang dalam acara 'Refleksi Akhir Tahun BNN' kana DR. Anang Iskandar, SH, MH di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/12/2014).

BNN akan melibatkan seluruh Institusi lain yang ada guna mencapai target rehabilitasi 98.000  orang pengguna narkoba untuk di rehabilitasi, dengan menggunakan lokasi Pusdik Polri dan Militer," deikimian enurut Anang Iskandar

"Lalu di LP itu juga menjadi bagian target terhadap penyalahguna yang berprofesi pengedar. Itu dapat hukuman penjara dan juga akses rehabilitasi," Imbuh Anang Iskandar

Selanjutnya BNN juga bekerjasama dengan pemda setempat untuk membangun tempat rehabilitasi. Namun kewenangan keuangan berada di tangan pemda.


"Kita tetap harus mendorong karena kewenangan keuangannya ada pada mereka," pungskas Anang Iskandar

Pentingnya Lembaga Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna, Pecandu, Korban Penyalahguna Narkotika Menuju Indonesia Bebas Narkoba 2015


Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Tingginya penyalahgunaan narkotika di dapat dilihat dari jumlah kasus narkotika baik yang ditangani oleh POLRI maupun BNN.

Menurut Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba, Hendryanto Andrie. DH, "Penanganan masalah Narkotika secara umum harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar tercapai hasil yang maksimal.  Berkaitan dengan permasalahan ini, berbagai ketentuan telah diterbitkan".

“Pada tanggal 11 Maret 2014, dimana sudah tercapai kesepahaman melalui Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PEBER/01/III/2014/BNN tentang Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi”.

Dalam Peraturan Bersama ini telah diatur mengenai tujuan penanganan pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi yang tercantum pada Bab II Pasal 2 sebagai berikut :

a.     Mewujudkan koordinasi dan kerja sama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika;
b. Menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pacandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk menajalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial;
c. Terlaksananya proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di tingkat penyidikan, penuntutan. Persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.

Secara khusus ketentuan mengenai narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu narkotika yang mempunyai fungsi ganda sebagai pengedar dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di dalam Lapas/Rutan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bersama tersebut diatas. Sementara bagi narapidana yang termasuk dalam kategori Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan bukan pengedar/bandar/kurir/produsen dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan dan/atau lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 7 ayat (1).

Selanjutnya Hendryanto Andrie. DH menyamaikan, "Refleksi bagi kita semua pada umumnya, terkait permasalahan narkotika sebagaimana diuraikan di atas adalah pentingnya untuk segera mewujudkan pusat rehabilitasi medis dan sosial, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bersama, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2014".


Gema Nusantara Anti Narkoba mempunyai program kerja untuk membuat Rumah Singgah atau Drop Inn, untuk rawat jalan seluruh pengguna narkoba di seluruh Indonesia yang Insya Allah tahun 2015 akan terwujud. 

Indonesia Kini Bukan Sekadar Daerah Tujuan, melainkan Menjadi Produsen Narkoba

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.

Sekretaris Jendral DPP Gema Nusantara Anti Narkoba, Yuswakir, SH, MH menilai bahwa kita  harus jujur dan mengakui bahwa tekad itu masih jauh panggang dari api. Jumlah pengguna narkoba terus meningkat, saat ini diperkirakan mencapai 5 juta orang.

"Tragisnya lagi, peredaran narkoba merambah mulai kota besar hingga pelosok desa, pemakainya dari anak sekolah dasar hingga guru besar, menjangkau semua profesi dari artis, wiraswasta, birokrat, bahkan pendidik," tambah Yuswakir, SH, MH

Indonesia kini bukan sekadar daerah tujuan, melainkan juga menjadi produsen barang jahanam itu. Indonesia sudah masuk pada level Negeri darurat narkoba ialah fakta suram yang tidak boleh menyurutkan langkah dan memudarkan harapan.
Yuswakir, SH, MH meyakinkan bahwa Gema Nusantara Anti Narkoba  siap berpartisipati agar Indonesia bebas dari narkoba pada tahun 2015 harus terus dikobarkan. Optimisme yang lebar mesti dihadirkan karena setiap krisis mengandung peluang pembelajaran dan penyelesaian.

Menurut 
Yuswakir, SH, MH, "Usaha paling nyata ialah menyatukan tafsir bahwa penanganan pengguna narkoba dilakukan dengan nuansa lebih humanis. Mereka tidak lagi dibui, tapi dipulihkan secara mental dan fisik dengan cara rehabilitasi. Basis argumentasinya ialah para pengguna narkoba telah kehilangan masa lalu dan masa kini, jangan pula masa depan mereka dikuburkan".

"Argumentasi lainnya ialah dengan memenjarakan pengguna, pasar narkoba tetap terbuka karena pengguna tetap mengonsumsi narkoba meski hidup di bui. Sebaliknya, jika pengguna direhabilitasi, mereka akan pulih dari ketergantungan dan enggan mengonsumsi lagi,"jelas 
Yuswakir, SH, MH.

Indonesia sudah tidak ada pengguna narkoba, bandar akan rugi dan pasar narkoba mati dengan sendirinya. Perlakuan berbeda diterapkan untuk para produsen dan pengedar narkoba," tambah Sekjen Gema Nusantara Anti Narkoba.

Para Bandar Narkoba sangat layak dimiskinkan dan dihukum mati. Dari perspektif itu, sungguh aneh bahwa terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak tiada kunjung dieksekusi. Sejauh ini, terdapat 66 terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi.

Selanjutnya 
Yuswakir, SH, MH, "pun ingin memberi pesan yang sangat tegas kepada Presiden Joko Widodo. Jangan pernah memberi grasi kepada terpidana kasus narkoba dan jangan buang waktu berlama-lama memberi keputusan menolak grasi. Jauh lebih penting lagi, jangan tunda lagi mengirim ke liang kubur semua yang telah divonis mati".

"Penundaan eksekusi hukuman mati hanya membuka ruang bagi bertumbuhnya rasa belas kasihan. Jika itu yang terjadi, sama saja bangsa ini menunda untuk memberi efek jera bagi produsen dan pengedar narkoba,"tambah Yuswakir SH, MH

"Itu artinya bangsa ini sengaja memasang ranjau untuk tidak mewujudkan resolusi Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015 yang dalam hitungan jari lagi," pungkas 
Yuswakir, SH, MH. (LEP)

Sabtu, 27 Desember 2014

Jalur Narkoba Amerika Selatan ke Asia Tenggara

Akhir November lalu, saya hendak kembali ke Bali via Amsterdam. Claudia, teman selama di Ekuador dan Peru, menemani saya melapor (check in) di loket maskapai KLM Bandara Mariscal Sucre, Quito, Ekuador.

Ketika kami baru mau melapor, tiga polisi itu bertanya kepada kami dalam Bahasa Spanyol tentang asal dan tujuan kami.

“From Indonesia. Will back to Bali,” kata saya kepada mereka.

Respon salah satu dari tiga polisi berpakaian preman itu membuat kaget. “Anton ya?” tanyanya dengan yakin. Bibirnya sedikit tersenyum. Dia terasa seperti mengejek, “Jangan macam-macam. Aku tahu siapa kamu..”

Heran saja. Bagaimana mereka bisa tahu nama saya di negara yang jauhnya minta ampun dari Indonesia ini. Ah, tapi mereka polisi. Pekerjaan mereka memang untuk menyelidik. Sepertinya mereka sudah punya catatan nama-nama khusus yang harus diawasi. 

Ini hanya campuran antara GR dan asumsi.

Pertanyaan serupa, dari mana asal dan mau ke mana, mereka ajukan kepada tiap pengunjung. Mata mereka penuh selidik. Saya malas bertanya untuk apa mereka melakukan itu. Khawatir kalau urusan jadi panjang.

Maka, begitu selesai ditanya tiga polisi berpakaian preman itu, saya langsung lanjut lapor di loket maskapai KLM, memasukkan koper ke bagasi, melewati mesin pemeriksa (x-ray), dan menuju ruang tunggu.

Saya pikir sudah beres. Ternyata belum.

Dua polisi berpakaian seragam menghentikan saya ketika menuju ruang tunggu. Salah satunya mengajak ke ruangan khusus. Setelah basa-basi sebentar, mereka lalu memeriksa tas punggung saya.

Tiap bagian tas dibuka, termasuk tas-tas kecil tempat laptop dan perkakas lain. Sebal rasanya diperlakukan layaknya penjahat begini. Tapi ya mau apa lagi. Pasrah saja.

Sekitar 10 menit, pemeriksaan beres. Tidak ada apa-apa yang mencurigakan di tas saya. Tentu saja.

Saya melenggang kangkung ke ruang tunggu. Masih ada sekitar 2 jam sebelum penerbangan ke Amsterdam selama sekitar 13 jam.

Beres semua, pikir saya. Tinggal menunggu penerbangan.

Ketika menunggu boarding, samar-samar saya mendengar nama saya dipanggil petugas bandara. Tidak terlalu jelas. Saya coba dengar lebih saksama ternyata tidak ada panggilan lagi. 

Oh, mungkin orang lain. Toh saya sudah beres dengan semua urusan. Tinggal mabur.

Sekitar 30 menit kemudian, saya mendengar lagi panggilan untuk beberapa nama. Saya salah satu di antaranya.

Saya pun menuju petugas di pintu masuk pesawat. Walah. Ternyata masih ada pemeriksaan lagi. Kali ini lebih gawat. 

Petugas maskapai membawa kami ke satu ruangan khusus. Di sana sudah ada tiga polisi dengan pakaian khusus. Dari pakaian dan cara mereka bekerja, saya yakin mereka petugas khusus. Semacam unit khusus untuk narkoba.

Saya antre di antara sekitar 10 orang lain. Tiga petugas itu memeriksa koper kami satu per satu, termasuk koper yang sudah dibungkus plastik (wrapped) sekalipun.

Wajah petugas-petugas itu lebih garang. Aura pemeriksaan pun terasa lebih gawat. Saya sempat hendak merekam suasana tersebut. Petugas langsung melarang begitu saya mengeluarkan ponsel. Kemudian saya hanya menunggu campur antara gelisah dan khawatir. Misalnya mereka menemukan barang aneh atau saya akan ketinggalan pesawat karena lamanya pemeriksaan.

Tapi, tibalah giliran saya. Koper dan isinya yang sudah rapi jali dibongkar (lagi). Satu per satu pakaian dibuka. Mereka memeriksa bagian-bagian lain koper yang, ajaibnya, saya sendiri baru tahu ada bagian tersebut.

Untungnya tak ada apa pun. Saya selamat dan bebas melanjutkan perjalanan pulang.

Tinggallah kemudian pikiran tentang betapa gawat pemeriksaan di Bandara Quito ini. Beberapa kali ke luar negeri, baru kali ini saya mendapat pemeriksaan berlapis dan seketat ini.

Dugaan saya, ketatnya pemeriksaan ke luar negeri dari Ekuador ini karena Amerika Selatan termasuk kawasan produsen narkoba, terutama jenis kokain. Adapun Asia Tenggara, termasuk Bali, adalah pasar menggiurkan bagi para pengedar.

Tak berlebihan. Beberapa warga Indonesia saat ini ditahan di Peru karena terlibat dalam penyelundupan narkoba. Satu di antaranya malah dari Bali. Begitu kata Dubes Indonesia di Peru ketika kami ngobrol pertengahan November lalu. Pasar mereka Asia Tenggara, seperti Thailand dan Bali.


Jadi ya, kini saya yang jadi “korban” ketatnya pemeriksaan.


Semua RS Bhayangkara gratiskan Pengobatan Pecandu Narkoba

Semua rumah sakit milik Polri, RS Bhayangkara, bakal melayani pecandu narkoba secara gratis.
Syaratnya, pecandu harus bersedia melapor dan mau direhabilitasi agar sembuh dari ketergantungannya.
Demikian disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, Jumat (26/12/2014).
Menurutnya, module tersebut merupakan module Polri yang sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan dan ini selaras dengan rencana pemerintah dalam upayanya menyelamatkan korban narkoba.
“Jadi, seluruh rumah sakit Bhayangkara bisa melayani pecandu narkoba untuk direhab, termasuk rumah sakit Bhayangkara Surabaya dan rumah sakit bhayangkara lain di seluruh Jawa Timur,  gratis karena sudah dibiayai pemerintah,” tandasnya.

Kemensos Buat Pemetaan agar Rehabilitasi Korban Narkoba Bisa Berkelanjutan

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, proses rehabilitasi sosial untuk korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (napza), harus berkelanjutan. Dengan demikian, setelah keluar panti rehabilitasi, para pengguna napza bisa kembali ke komunitasnya dengan lebih baik.
"Harus disiapkan secara berkesinambungan dari proses rehab sosial supaya ketika mereka kembali ke komunitas mereka punya semangat hidup baru. Harus punya harapan bahwa mereka harus lebih baik ke depan," kata Mensos di Bogor, Jumat (26/12/2014).
Mensos meninjau panti rehab korban narkoba di Panti Sosial Pamardi Putra Galih Pakuan Bogor, dan berbincang dengan penghuni panti. Ia juga melihat kegiatan-kegiatan yang dilakukan para penghuni seperti kursus membuat roti, bengkel motor dan mobil.
Panti Galih Pakuan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial yang menangani korban narkoba.
Dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba, Kemensos bertugas memberikan rehabilitasi sosial. Sementara rehabilitasi medis merupakan wilayah garapan Kementerian Kesehatan.
"Saya mencoba membuat pemetaan sesuai kebutuhan khusus. Harus dilakukan telaah misalnya mereka ini rata-rata berusia muda, 17 dan 18 tahun, ada yang tidak lulus SMP berarti harus disiapkan kejar paket B," ujar Mensos.
Selain pembinaan lewat rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh konselor, menurut Mensos penting untuk menghadirkan tokoh agama untuk pembinaan rohani mereka.
"Semua orang masing-masing punya masa lalu, masa lalu yang tidak baik harus menjadi pelajaran," ujar Mensos Khofifah.

BNN Targetkan Rehabilitasi 98 Ribu Pengguna Narkoba di 2015



Menuju Era Millinium gold Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menargetkan merehabilitasi 98 ribu pengguna narkoba pada 2015. Jumlah itu sangat banyak karena lokasi rehabilitasi hanya dapat menampung 25 ribu orang.

"2015 memang target kita (naik) lebih dari 18 ribu, kita target 98 ribu orang tapi tempat yang ada itu 25 ribu orang. Memang ada kenaikan sedikit," ujar Anang dalam acara 'Refleksi Akhir Tahun BNN' kana DR. Anang Iskandar, SH, MH di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/12/2014).


BNN akan melibatkan seluruh Institusi lain yang ada guna mencapai target rehabilitasi 98.000  orang pengguna narkoba untuk di rehabilitasi, dengan menggunakan lokasi Pusdik Polri dan Militer," deikimian enurut Anang Iskandar


"Lalu di LP itu juga menjadi bagian target terhadap penyalahguna yang berprofesi pengedar. Itu dapat hukuman penjara dan juga akses rehabilitasi," Imbuh Anang Iskandar


Selanjutnya BNN juga bekerjasama dengan pemda setempat untuk membangun tempat rehabilitasi. Namun kewenangan keuangan berada di tangan pemda.


"Kita tetap harus mendorong karena kewenangan keuangannya ada pada mereka," pungskas Anang Iskandar

BNN Serahkan Berkas Napi Tajir Bandar Narkoba ke Kejari Jakarta Pusat

Berkas kasus Pony Tjandra, napi LP Narkotika Cipinang, yang kembali berurusan dengan perkara narkotika rampung diselesaikan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pony dijerat dengan pasal pencucian uang dengan kejahatan asal narkotika. 


Pony ditangkap saat berada di kediaman mewahnay di Pantai Mutiara, Pluit, Akhir September 2014 lalu. Saat itu, Pony masih berstatus sebagai narapidana dan beralasan hendak melakukan pengobatan ke salah satu rumah sakit bertaraf internasional di Jakarta Barat.



Saat ditangkap Pony tengah asyik berkaraoke di kediamannya. Pony merupakan napi kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap 2006 lalu oleh Polda Metro Jaya. Dia lolos dari vonis seumur hidup setelah mengajukan banding. Hakim mengkorting hukuman Pony dengan 20 tahun penjara.

Pony pernah menikmati dinginnya 'Hotel Prodeo' Nusa Kambangan. "Namun dengan alasan sakitnya parah, diabetes, akhirnya dia dipindah ke Lapas di Jakarta. Perjalanan penyidikan kejahatan cuci uang yang melibatkan Pony cukup melelahkan. Terlebih lalu lintas uang yang begitu panjang, sehingga penyidik dituntut akurat dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti. Penyidikan pencucian uang Pony sendiri bukanlah terkait kasus lamanya, 57 ribu ekstasi, namun terkait dengan pengungkapan bandar-bandar sebelumnya yang ditangkap BNN.

"Berkas Pony Tjandra dan istrinya hari ini P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta pusat," kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Aset Narkotika, Kombes Sundari, Rabu (24/12/2014).

Meski di dalam penjara, Pony masih dapat menikmati hasil 'jerih payahnya' itu. BNN menyita Rp 1,7 miliar dari Pony yang diduga hasil kejahatan narkotika. Sebagai bandar, tentu dia tidak terlihat langsung bermain barang haram. Uang yang dia kepul berasal dari bandar-bandar yang ada di luar penjara. Modus lain adalah dengan menggunakan rekening palsu untuk menampung hasil kejahatan narkotikanya.

Berikut daftar harta yang disita BNN dari Ponu Tjandra:

1. Satu mobil Jaguar
2. Tiga sepeda motor Harley Davidson
3. Satu rumah di Pantai Mutiara Blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara
4. Dua buah jet ski

BNN juga menyita harta dari tangan istri Pony bernama Santi, yaitu;

5. Sebanyak 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin dan gelang
6. Satu sertifikat tanah di Cilacap
7. Empat sertifikat tanah di Jepara
8. Satu sertifikat tanah di Subang
9. Satu sertifikat tanah di Pandeglang
10. Sebuah butik di Jepara
11. Sebuah lumbung padi

(ahy/ndr)

Peredaran Narkoba di Sampang Kian Memprihatinkan

Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sampang menyatakan, peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di wilayahnya hasus mendapat penanganan serius. Sebab, dampak dari peredaran barang haram tersebut sudah merambah ke kalangan pelajar.

"Kalau dilihat memang sudah menghawatirkan, karena kasusnya terus bertambah," terang Ketua BNK Sampang Fadilah Budiono, Sabtu (27/12/2014).

Peredaran narkoba di daerahnya, lanjut Fadilah, bukan hanya semakin meluas. Terbukti dengan kian banyaknya kasus yang terungkap serta penguni rumah tahanan dengan kasus tersebut.

"Sekarang sudah banyak kasus di kalangan remaja. Kita lihat saya di Rutan Sampang, pelaku narkoba masih anak-anak," imbuhnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Sampang ini menegaskan, akan terus memerangi peredaran barang haram tersebut, sehingga tidak semakin meluas karena akan merusak generasi muda.

"Setiap kesempatan kita terus himbau mengenai bahaya narkoba. Agar kita sama-sama mengatasinya," kata Fadilah Budiono.

Saat ditanya wilayah Sampang yang berpotensi besar dalam peredaran narkoba, Fadilah Budiono mengungkapkan, ialah di daerah utara. Sebab selain jauh dari kota, wilayah utara Sampang menpunyai kemudahan akses memasok narkoba dari daerah luar melalui jalur laut.

"Untuk wilayah di Sampang yang rawan narkoba itu masih di daerah utara," pungkasnya. [sar/but]

Pemberantasan Narkoba di Indonesia Mungkin Baru 200 Tahun Selesai

Penyataan Presiden Jokowi tentang 40-50 orang Indonesia yang meninggal setiap hari karena narkoba dibenarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).


"Itu data dari BNN. Ada 40-50 orang per hari atau 15 ribu per tahun," kata Kabag Humas BNN  Sumirat Dwiyanto, Kamis (25/12).



Sumirat mengatakan, angka tersebut karena penegakan hukum, rehabilitasi, dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba belum berjalan seimbang. Saat ini, lanjutnya, pemerintah hanya terlihat menekan jumlah pecandu dan peredaran narkoba.



"Namun, pecandunya kurang dalam hal rehabilitasi sehingga jumlah pecandu itu demand-nya tetap, supply terus masuk. Di sini diharapkandemand berkurang, maka supply berkurang juga," ujarnya.

Berdasarkan data hasil penelitian BNN dan Universitas Indonesia, lanjut Sumirat, di Indonesia, jumlah pengguna yang direhabilitasi hanya 18 ribu orang dari total pemakai sekitar empat juta orang.


"Itu kalau dibagi, 200 tahun lebih baru bisa selesai. Hitungannya nggak terbayangkan. Sementara pemakai baru bertambah terus," ujar Sumirat.



Ia pun menyebutkan salah satu negara yang cukup berhasil menyeimbangkan ketuga hal tersebut, yaitu Portugal. Negara tersebut, menurut Sumirat, berhasil merunkan jumlah pengguna narkoba dengan rehabilitasi.






"Kalau pemakai narkobanya direhabilitasi terus sehingga bisa pulih, jumlahnya turun. Berarti otomatis peredaran pun akan turun,” katanya

Kamis, 25 Desember 2014

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. DEWAN PELINDUNG / PENASEHAT


  1. Ditunjuk dan diangkat berdasarkan kebutuhan dengan berbagai pertimbangan secara situasi dan kondisi.
  2. Mampu memberikan nuansa sejuk dan memberikan dorongan moral sebagai filter personal.
  3. Memberikan pandangan dan antisipasi serta solusi bila dimintai petunjuk oleh lembaga namun diberikan secara prosedural kepada Pemimpin Umum / Penanggung jawab atau kepada yang lainnya ketika ada persetujuan Pemimpin Umum.

2. KONSULTAN HUKUM / PENASIHAT HUKUM

Mereka yang diangkat dalam posisi ini adalah yang mempunyai akses yudisial baik praktisi hukum atau seseorang yang mempunyai integritas dibidang hukum dan mampu memberikan bantuan hukum dan nasihat hukum ketika dimintai oleh lembaga secara prosedural melalui Pemimpin Umum/Penanggung Jawab.

3. DEWAN REDAKSI

Dewan Redaksi beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana, dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Redaksi bertugas memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan redaksional. Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan yang sudah disepakati.

4. PIMIMPIN UMUM


  1. Bertanggung jawab kepada seluruh aktivitas kelembagaan baik kepada jajaran keredaksionalan (ke dalam) maupun kepada non redaksional (ke luar) serta divisi-divisi lainnya atau melalui antar lembaga dan termasuk secara hukum  (mengacu kepada UU No.40/1999 tentang pers).
  2. Dalam kewenangannya Pemimpin Umum / Penanggung Jawab dapat mengangkat seorang Pemimpin Redaksi / Wakil  Pemimpin Redaksi beserta jajaran kebawahnya serta Pemimpin Perusahaan dan jajarannya.
  3. Mempunyai tugas untuk menentukan atau menolak segala bentuk persoalan baik yang menyangkut personalia administrasi baik sektor redaksional maupun non redaksional dan sebagai penentu kebijakan sentral.
  4. Berhak untuk melakukan revisi manajerial.

5. PIMIMPIN REDAKSI

Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari.
Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan.
Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana atau salah seorang anggota Dewan Redaksi dan seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi, yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat medianya mengenai suatu masalah aktual.
Fugsi dan Tugas
1.    Bertanggungjawab terhadap isi redaksi
2.    Bertanggungjawab terhadap kualitas berita.
3.    Memimpin rapat redaksi.
4.    Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.
5.    Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.
6.    Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan.
7.    Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi.
8.    Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan. Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut.
9.    Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian dan jajaran keredaksian  kebawahnya.
10.  Menindaklanjuti kebijakan Pemimpin Umum untuk mengangkat dan memberhentikan personalnya dengan  menempatkan Sekretaris Redaksi/ Redaktur Pelaksana, Koordinator Wartawan/Liputan, para Redaktur  photografer, Koresponden dan Kontributor dalam keredaksian dapat pula menentukan tulisan / berita, Tajuk  Rencana, Sorotan, Berita Utama dan Headline serta Dead Line dst.
11.  Pemimpin Redaksi berhak menon-aktifkan personalnya atau menunjuk dan mengangkat personal baru dengan  persetujuan Pemimpin Umum.
12.  Melakukan koordinasi dengan Pemimpin Umum dan Pemimpin Perusahaan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu  oleh Sekretaris Redaksi/ Redaktur Pelaksana, dan Koordinator Wartawan / Liputan.

6. WAKIL PIMIMPIN REDAKSI

Wapemred tugasnya membantu pemred dalam memimpin dan mengoordinasi aktifitas di redaksi. Pemred bisa saja melimpahkan sebagian atau nyaris semua tugasnya ke wapemred. Namun, tetap saja wapemred tidak sama dengan pemred.
Pertanggungjawaban akhir produk redaksi bukan di tangan wapemred, melainkan tetap ditagih dari pemred. Jadi, pemred tetap harus memberi perhatian, waktu dan dirinya untuk memimpin, mengawasi, dan menghasilkan produk berita dari redaksi.
Posisi wapemred sifatnya membantu pemred, bukan menggantikannya. Walau begitu, kehadiran wapemred, bisa membuat pemred memiliki lebih banyak waktu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tabloid/koran.

7. PIMPINAN PERUSAHAAN

Pemimpin Usaha berada dibawah Pemimpin Umum, sejajar dengan Pemimpin Redaksi. Kalau Pemimpin Redaksi hanya berurusan dengan masalah keredaksian, maka Pemimpin Usaha khusus berurusan dengan masalah komersial.
Pemimpin  Usaha bertugas menyebarluaskan media massa, yakni melakukan pemasaran (marketing) atau penjualan (selling) media massa. Pemimpin Usaha ini membawahi Manajer Keuangan, Manajer Pemasaran, Manajer Sirkulasi / Distribusi, dan Manajer HRD (Human Resource Development).

8. REDAKTUR PELAKSANA

Redaktur Pelaksana adalah kepanjangan tangan dari Pemimpin Redaksi dibidang keredaksian dalam melaksanakan tugasnya Redaktur Pelaksana bertanggung Jawab terhadap siklus naskah pemberitaan dari sejumlah wartawan serta biro-biro di daerah.
Fungsi dan Tugas 
1.    Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari.
2.    Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi.
3.    Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan.
4.    Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto.
5.    Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggung jawab rubrik/desk redaksi
6.    Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian setting atau lay out.
7.    Mengkoordinator alur perjalanan naskah dari bagian setting atau layout ke percetakan.
8.    Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik ditugaskan atau acara mendadak
9.    Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita- Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur.
10.  Melakukan tugas editing, korektor rehabilitat dan reform naskah yang selanjutnya melaporkan kepada Pemimpin  Redaksi yang selanjutnya dibawa rapat Dewan Redaksi.
11.  Redatur Pelaksana secara tidak langsung menjadi koordinator redaktur yang bekerjasama dengan Sekretaris  Redaksi, Koordinator Wartawan para Redaktur.
12.  Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter.
13.  Memberikan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif kepada redaktur secara priodik
14.  Redaktur (editor) bertanggung jawab untuk penyelesaian akhir naskah untuk dicetak.
15.  Berhak mengedit naskah, reform naskah, perbaikan naskah dll.

9. Staf Redaksi / Redaktur / Editor

Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan.
Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik.
Fungsi dan Tugas
1.    Memeriksa,mengedit, dan menyempurnakan naskah sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar
2.    Menyesuaikan naskah yang sudah diedit dalam bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Jurnalistik
3.    Mengubah pengulangan kata-kata yang sama dalam satu tulisan, sehingga kalimat dalam naskah menjadi bervariasi.
4.    Mengedit penggunaan logika bahasa, alur naskah
5.    Menyeragamkan style penulisan masing-masing redaktur, sehingga gaya penulisan seluruh naskah menjadi sama
6.    Memeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik dua.
7.    Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca.
8.    Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang
9.    Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan
10.  Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana
Tentang Staf Redaksi.
Adalah sekelompok orang yang bertugas membantu para Redaktur Pelaksana dalam melakukan edit koreksi tentang naskah berita yang telah direform dan bertanggung jawab kepada Redaktur yang ada.  Selain itu mereka juga memberikan masukan-masukan tentang bentuk tulisan yang baik dan benar.

10. SEKRETARIS REDAKSI

Sekretaris Redaksi disebut juga sebagai “Ibu” redaksi. Selain harus mampu mengkoordinasikan redaksi, Sekretaris Redaksi juga harus menjadi pendengar yang baik. Biasanya, Sekretaris Redaksi menampung curahan hati redaksi.
Pada Sekretaris Redaksi pula data Wartawan, Redaktur, Koordinator Peliputan, dan organ redaksi lainnya terkumpul. Data-data yang ada berdasarkan fakta yang terjadi di redaksi. Misalnya, data mengenai catatan-catatan keharusan wartawan menyetorkan tulisannya, catatan mengenai sikap, keterlambatan, dan catatan-catatan sikap lainnya.
Sehingga, Sekretaris Redaksi merupakan orang yang harus mampu menjaga rahasia redaksi. Sekretaris Redaksi juga harus mampu menjadi jembatan perselisihan antar organ keredaksian.
Fungsi dan Tugas
1.    Menata dan mengatur undangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan.
2.    Menghubungi sumber berita atau instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan kunjungan kerja.
3.    Menyimpan salinan kartu pers dan foto untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara yang mengharuskan membuat tanda pengenal seperti menyiapkan.
4.    Menyediakan peralatan kerja redaksi seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book.
5.    Menata keperluan keuangan redaksi: uang perjalanan, uang saku, uang rapat.
6.    Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final
7.    Mencari data-data, artikel, tulisan yang dibutuhkan untuk sebuah penulisan oleh reporter, redaktur, redaktur pelaksana, dan Pemimpin Perusahaan.
8.    Mencari dan menata buku-buku yang berkaitan dengan tugas dan kerja para wartawan.
9.    Menata majalah, surat kabar, dan tabloid setiap hari dan menyimpannya dengan baik sesuai aturan.
10.  Melakukan kerja sama dengan bagian riset dan dokumentasi perusahaan lainnya seperti barter majalah, koran, tabloid, dan buku.
11.  Mengusulkan suatu berita kepada redaksi bila dalam melaksanaan tugas menemukan data-data atau informasi penting.

11. Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik

Fungsi danTugas
1.    Merancang cover atau kulit muka
2.    Membuat dummy atau nomor contoh sebelum produk di cetak dan dijual ke pasar
3.    Mendesain dan melay out setiap halaman dengan naskah, foto, dan angka-angka
4.    Mengatur peruntukan halaman untuk naskah
5.    Menulis judul berita,anak judul, caption foto, nama penulis pada setiap naskah
6.    Menulis nomor halaman, nama rubrik/desk, nomor volume terbit, hari terbit, dan tanggal terbit pada setiap edisi

12. KOORDINATOR LIPUTAN

 Fungsi dan Tugas
1.    Memantau dan mengagendakan jadwal berbagai acara: seminar, press conference, acara DPR dll
2.    Membuat mekanisme kerja komunikasi antara redaktur dan reporter
3.    Memberikan lembar penugasan kepada reporter/wartawan dan fotografer
4.    Mengadministrasikan tugas-tugas yang diberikan kepada setiap reporter
5.    Memantau tugas-tugas harian para wartawan/reporter.
6.    Melakukan komunikasi setiap saat kepada para redaktur, reporter/wartawan dan fotografer.
7.    Memberikan penilaian kepada reporter/wartawan secara kuantitas maupun kualitas.
8.    Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita.

13. REPORTER / WARTAWAN

 Fungsi dan Tugas
1.    Merupakan anggota dilapangan untuk mencari berita / meliput, membuat, menyusun berita untuk dikirim ke Redaksi.
2.    Mencari berita orang ternama atau orang yang sifatnya digemari publik.
3.    Mencari dan melaporkan semua peristiwa penting dalam kancah opinium publik adalah tanggung jawab profesional  wartawan.
4.    Mencari dan mewawancarai sumber berita yang ditugaskan redaktur atau para atasannya.
5.    Harus mendapatkan berita yang benar dari semua pihak yang terlibat.
6.    Menulis hasil wawancara, investasi, laporan kepada redaktur atau atasannya.
7.    Memberikan usulan berita kepada redaktur atau atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk diterbitkan.
8.    Membina dan menjalin lobi dengan sumber-sumber penting di berbagai instansi.
9.    Menghadiri acara press conferensi yang ditunjuk redaktur, atasannya, atau atas inisiatif sendiri.
10.  Jam kerja reporter adalah 24 jam sehari

14. FOTOGRAFER

Fotografer (juru foto) tugasnya mengambil gambar atau peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan. Merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulis (reporter).
Fungsi Tugas
1.    Menjalankan tugas pemotretan yang diberikan redaktur atau atasannya.
2.    Melakukan pemotretan sumber berita, suasana acara, aktivitas suatu objek, lokasi kejadian, gedung, dan benda-benda lain.
3.    Mengusulkan konsep desain untuk cover majalah.
4.    Menyediakan foto-foto untuk mendukung naskah, artikel, dan berita
5.    Mengarsip foto-foto, filem negatif, atau compact disk bagi kamera digital
6.    Melaporkan setiap kegiatan pemotretan kepada atasan
7.    Mempertanggungjawabkan setiap penggunaan memory, baterai, atau compact disk yang telah digunakan kepada perusahaan

16. BENDAHARA

Jadi bendahara kerjanya tidak semudah dan sesimpel yang banyak orang-orang pikirkan. Bagi yang belum pernah merasakan posisi jadi bendahara ini pasti akan membayangkan enaknya jadi bendahara. Kerjanya hanya megang uang. Ngumpulin dan minta-minta uang. Padahal tidak seperti yang dibayangkan itu.
Kebendaharaan bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi atau perusahaan, Selain itu juga bertugas atas terciptanya tertib keuangan organisasi dan pengeloaan kekayaan perusahaan.
Bendahara bertanggung jawab pada Pimpinan dalam rapat internal. Bendahara umum dalam menjalankan tugas dibantu oleh staf yang disebut sebagai wakil bendahara.
Fungsi dan Tugas
1.    Menyimpan dan mengurus keuangan organisasi.
2.    Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi
3.    Menyusun Anggaran Belanja Keuangan sesuai dengan kebijakan Pimpinan dan organisasi.
4.    Menyelenggarakan Administrasi Keuangan sesuai dengan kebijakan Pimpinan dan organisasi.
5.    Membuat Laporan Pertanggungj Jawaban Pengeluaran bulanan, triwulan dan tahunan
6.    Bertanggung jawab kepada Pimpinan.
7.    Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan yang berada dalam pengurusannya.

17. WAKIL BENDAHARA

1.    Membantu Bendahara dalam rangka menyelenggarakan tugas organisasi sehari-hari.
2.    Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
3.    Mewakili Bendahara dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila Bendahara berhalangan.
4.    Bertanggung jawab kepada Pimpinan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal          : 15November 2014
REDAKSI GEMA NEWS.COM
TTD.
LE PUTRA, SE
Pemimpin Redaksi