Minggu, 25 Januari 2015

Upaya memutuskan mata rantai peredaran narkoba DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara.


Upaya  memutuskan  mata rantai peredaran narkoba DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara.

Ketua  DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara Adi Kesuma Maha sangat prihatin setelah eksekusi mati 6 terpidana narkoba, masih marak peredaran narkoba seperti penangkapan  4 Ton Ganja oleh Polisi di kabupaten  Deli Serdang di kawasan panah hijau deski, kecamatan sunggal lalu penangkapan 9,39 Kg Sabu di Bandara Kualanamo, Sumatra Utara.

Meninjanlajuti keprihatinan itu lalu DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dihadapan masyarakat desa Tanjung Kusta Kecamatan Hamparan Perak, sambu malam (24/1/2015).

Turut hadir pada kegiatan penyuluhan ini Tokoh Agama, Tokoh Msyarakat, Tokoh Adat juga hadir Mayor TNI Gusnadi dan Bripka Juwita dari Polresta Medan, dalam pemaparan Adi Kesuma Maha mengatakan bahwa peredaran gelap dan peyalahguna narkoba, bahwa Sumatra Utara sudah masuh pada level Darurat narkoba staium 5, untuk itu mari kita bekerjasama untuk menyelamatkan generasi muda Sumatra Utara yang sudah diambang pintu kehancuran moral.





Kamis, 22 Januari 2015

Kepala BNN menjadi narasumber dalam acara Seminar Sehari Outlook





Kepala BNN menjadi narasumber dalam acara Seminar Sehari Outlook 2014, come to 2015 dengan tema "Outlook Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja di Tahun 2015". Seminar ini diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI bertempat di Gedung Nusantara IV Gedung DPR RI, Kamis (22/1).*Hms_BNN

Rabu, 21 Januari 2015

2015, BNN Targetkan 100 Ribu Pecandu Jalani Rehabilitasi



Gema News.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan 100 ribu orang pecandu narkoba menjalani masa rehabilitasi sepanjang tahun 2015 ini guna meminimalisir penggunaan barang haram tersebut di Indonesia.

"Kami targetkan hal tersebut untuk meminimalisir penggunaan narkoba di Indonesia yang saat ini mencapai angka empat juta orang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (20/1).

Kombes Pol Sumirat juga mengatakan, memang langkah rehabilitasi ini diperlukan juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba karena bisnis barang haram tersebut hidup dari "pangsa pasar" yang tersedia.

"Yang diperlukan untuk menghilangkan peredaran narkoba di Indonesia selain penindakan yang keras dan tegas seperti eksekusi mati bagi pengedar kita juga harus menekan jumlah penggunanya sehingga pasarnya menghilang," katanya.

Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 15 ribu orang yang meninggal dunia setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba yang artinya barang haram tersebut telah merenggut 15 hingga 20 jiwa per-hari.

Dari data yang dikumpulkan BNN, pada tahun 2014 telah ada 988 orang yang menjalani rehabilitasi dan pada tahun 2015 ini mereka memasang target 100 ribu orang untuk direhabilitasi yang artinya akan ada peningkatan sekitar seratus persen.

Sumirat mengatakan pihak BNN telah mengajak setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, baik Tingkat I maupun II untuk melakukan pengembangan fasilitas rehabilitasi baik berupa rumah sakit, klinik ataupun lainnya.

Saat ini sudah ada Pemda yang telah melakukan langkah-langkah untuk mendukung rencana tersebut seperti di Provinsi Lampung yang telah menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk pecandu narkotika.

"Lampung sudah ada fasilitasnya, sedangkan BNN membantu Pemda setempat untuk meningkatkan kualitas SDM di tempat rehabilitasi itu," ujar Kombes Pol Sumirat .

Fiji Ingin Kerja Sama Lebih Konkret Dengan BNN

Masalah narkoba telah membuat negara Fiji khawatir. Negara berpopulasi kurang lebih 900 ribu jiwa ini beberapa kali diguncang dengan kasus narkoba. Dalam satu dasawarsa terakhir ini, masalah narkoba bukan hanya ganja, akan tetap sudah ditemukan kasus heroin dan juga sabu dalam jumlah yang besar. Hal ini mendorong pemerintah Fiji untuk gencar menjalin kerja sama lintas negara untuk menangkal sindikat internasional yang terus masuk ke salah satu negara destinasi wisata terbaik ini. Dalam waktu dekat, Fiji berencana menjalin kerja sama lebih konkret dengan Indonesia.

Intensitas masalah narkoba yang kian mengancam tidak lepas dari dinamika Fiji sebagai negeri tujuan wisata dan investasi. Menurut Duta Besar Fiji untuk Indonesia, S.T Cavuilati, peningkatan di sektor investasi dan peningkatan wisata yang signifikan membuat banyak orang berbondong-bondong datang ke negara kepulauan yang indah ini.

“Perlu kami sadari memang, investasi yang meningkat membuat banyak warga negara asing datang ke sini, ini memang akan menjadi dua potensi, baik untuk potensi buruk ataupun potensi menguntungkan. Namun hal terpenting yang harus kami kuatkan tentu saja adalah pengawasan di perbatasan untuk menekan ancaman peredaran narkoba”, ujar Cavuilati kepada tim Humas BNN usai mengadakan pertemuan singkat dengan Kepala BNN.

Karena ancaman narkoba begitu besar, Negara Fiji menilai Indonesia sebagai salah satu negara besar dinilai bisa menjadi salah satu mitra yang potensial dalam konteks penanganan masalah narkoba.

Cavuilati secara langsung menyampaikan kepada Kepala BNN mengenai wacana kerja sama yang lebih erat dalam konteks peningkatan kemampuan personel Fiji di lapangan yang terkait dalam penanganan masalah narkoba.

“Indonesia memiliki kapasitas yang baik dalam penanganan masalah narkoba, tentu dari kerja sama yang akan dijalin ke depan, kita berharap bisa banyak belajar dari Indonesia khususnya hal-hal yang berkaitan dengan teknis penanganan masalah narkoba”, sambung Dubes Fiji yang sudah menjabat selama empat tahun di Indonesia.

Menanggapi kerja sama yang ingin dibangun oleh BNN dan Fiji, Kepala BNN, Dr Anang Iskandar antusias dan menyatakan pihaknya akan segera menggodok draf MoU yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

2015, BNN Targetkan 100 Ribu Pecandu Jalani Rehabilitasi



Gema News.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan 100 ribu orang pecandu narkoba menjalani masa rehabilitasi sepanjang tahun 2015 ini guna meminimalisir penggunaan barang haram tersebut di Indonesia.

"Kami targetkan hal tersebut untuk meminimalisir penggunaan narkoba di Indonesia yang saat ini mencapai angka empat juta orang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (20/1).

Kombes Pol Sumirat juga mengatakan, memang langkah rehabilitasi ini diperlukan juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba karena bisnis barang haram tersebut hidup dari "pangsa pasar" yang tersedia.

"Yang diperlukan untuk menghilangkan peredaran narkoba di Indonesia selain penindakan yang keras dan tegas seperti eksekusi mati bagi pengedar kita juga harus menekan jumlah penggunanya sehingga pasarnya menghilang," katanya.

Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 15 ribu orang yang meninggal dunia setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba yang artinya barang haram tersebut telah merenggut 15 hingga 20 jiwa per-hari.

Dari data yang dikumpulkan BNN, pada tahun 2014 telah ada 988 orang yang menjalani rehabilitasi dan pada tahun 2015 ini mereka memasang target 100 ribu orang untuk direhabilitasi yang artinya akan ada peningkatan sekitar seratus persen.

Sumirat mengatakan pihak BNN telah mengajak setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, baik Tingkat I maupun II untuk melakukan pengembangan fasilitas rehabilitasi baik berupa rumah sakit, klinik ataupun lainnya.

Saat ini sudah ada Pemda yang telah melakukan langkah-langkah untuk mendukung rencana tersebut seperti di Provinsi Lampung yang telah menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk pecandu narkotika.

"Lampung sudah ada fasilitasnya, sedangkan BNN membantu Pemda setempat untuk meningkatkan kualitas SDM di tempat rehabilitasi itu," ujar Kombes Pol Sumirat .

Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan 100 ribu orang pecandu narkoba menjalani masa rehabilitasi sepanjang tahun 2015 ini guna meminimalisir penggunaan barang haram tersebut di Indonesia.

"Kami targetkan hal tersebut untuk meminimalisir penggunaan narkoba di Indonesia yang saat ini mencapai angka empat juta orang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (20/1).

Kombes Pol Sumirat juga mengatakan, memang langkah rehabilitasi ini diperlukan juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba karena bisnis barang haram tersebut hidup dari "pangsa pasar" yang tersedia.

"Yang diperlukan untuk menghilangkan peredaran narkoba di Indonesia selain penindakan yang keras dan tegas seperti eksekusi mati bagi pengedar kita juga harus menekan jumlah penggunanya sehingga pasarnya menghilang," katanya.

Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 15 ribu orang yang meninggal dunia setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba yang artinya barang haram tersebut telah merenggut 15 hingga 20 jiwa per-hari.

Dari data yang dikumpulkan BNN, pada tahun 2014 telah ada 988 orang yang menjalani rehabilitasi dan pada tahun 2015 ini mereka memasang target 100 ribu orang untuk direhabilitasi yang artinya akan ada peningkatan sekitar seratus persen.

Sumirat mengatakan pihak BNN telah mengajak setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, baik Tingkat I maupun II untuk melakukan pengembangan fasilitas rehabilitasi baik berupa rumah sakit, klinik ataupun lainnya.

Saat ini sudah ada Pemda yang telah melakukan langkah-langkah untuk mendukung rencana tersebut seperti di Provinsi Lampung yang telah menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk pecandu narkotika.

"Lampung sudah ada fasilitasnya, sedangkan BNN membantu Pemda setempat untuk meningkatkan kualitas SDM di tempat rehabilitasi itu," ujar Kombes Pol Sumirat .

Minggu, 18 Januari 2015

Pelantikan DPD Gema Nusantara Anti Narkoba Kota Biinjei dan Kabupaten Langkat





DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara, melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengukuhan DPD Gema Nusantara Anti Narkoba Kota Biinjei dan Kabupaten Langkat yang dilaksakan di Gedung KNPI, Sabtu (17/1/2015).

Acara ini dihadiri oleh segenap pengurus DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara dan pengurus DPD Gema Nusantara Anti Narkoba Kota Biinjei dan Kabupaten Langkat yang siap melaksanakan kegiatan P4GN untuk menyelamatkan generasi muda Sumatra Utara khusus nya dan kota Binjei/Kabupaten Langkat khususnya dari pengaruh buruh dan bahaya penyalahguna narkoba yang merusak akhlak generasi muda.


Dalam Sambutan nya Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara, Adi Kesuma Maha menghimbau, mengajak dan memotivasi segenap pengurus DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara dan pengurus DPD Gema Nusantara Anti Narkoba Kota Biinjei dan Kabupaten Langkat untuk tidak pernah ragu dan gentar sebagai Pelopor anti Narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa yang harus dimusnahkan dan pengguna narkoba harus di rehabilitasi.





Peringatan Maulid di Mesjid Al-Oesman


DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Mesjid Al-Oesman , Desa Sei Semayang Dusun X Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sabtu  ( 17/1/2015).


Dalam kegiatan ini Acara ini DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara melibatkan pemuda remaja mesjid Al-Oesman menyampaikan pesan pesan yang di lakukan oleh Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara Adi Kesuma Maha.

Dalam Pesan nya Adi Kesuma Maha mengatakan bahwa “Indonesia sekarang sudah masuk pada level Darutar Narkoba, artinya sekarang Indonesia sudah menjadi Negara produsen narkoba, hal yang paling sederhana yang harus kita lakukan adalah selamatkan keluarga dekat kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba”.
 
Kegiatan Maulid ini dibuka oleh  kepala Desa Desa Sei Semayang Dusun X  yang diwakili oleh Bpk. Abdul Rojak, dalam sambutan nya Abdul Rojak menyampaikan pesan “bahwa Narkoba adalah racun yang merusak tubuh manusia dan dilarang oleh agama dan perang melawan Narkoba akan mendapatkan amal shahid”.


Selanjutnya Adi Kesuma Maha “juga mengajak warga masyarakat untuk ikut melaporkan diri bila ada keluarga yang menjadi pecandu narkoba, karena dengan melaporkan diri pasti tidak ditangkap tetapi di rehabilitasi”.


Acara ini juga dihibur dengan teatrikal oleh remaja mesjid Al-Oesman yang menggambarkan bahaya penggunaan narkoba hingga menjadi mayat.


Ustad Taufik Hidayat SQ dalam tausiah nya sangat mendukung keberadaan DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara dilingkungan Desa Sei Semayang Dusun X Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Mari kita bahu membahu memerangi Narkoba karena narkoba merusak akhlak manusia”kata Ustad Taufik Hidayat SQ.





Kamis, 15 Januari 2015

HUKUMAN MATI : 6 Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali



Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati tepat pada 18 Januari 2015 nanti. Lokasi eksekusi adalah lembaga pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan dan Boyolali.

Enam terpidana mati yang akan dieksekusi karena kasus narkotiba tersebut telah memenuhi aspek yuridis yang menjadi hak untuk seorang terpidana seperti mengajukan banding dan kasasi serta grasi. Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini pelaksanaan eksekusi mati tersebut akan menimbulkan polemik pada tataran masyarakat luas.

Namun, menurut politisi Partai Nasdem itu, eksekusi mati seorang terpidana tetap harus dilaksanakan sesuai dengan UU No.2/PNPS/1964. “Saya ingin menyampaikan bahwa hukuman mati masih diatur dalam negara kita. Biar bagaimanapun, tetap harus dilaksanakan,” tutur Prasetyo dalam konferensi persnya di Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/1/2014).

Prasetyo menjelaskan dampak kejahatan narkotiba dinilai sangat luar biasa di Indonesia. Pasalnya, Indonesia saat ini tengah menjadi pasar narkotika yang cukup besar di wilayah Asia Tenggara. Sekitar 45% persen peredaran narkotika di Asia Tenggara ada dan berpusat di negara Indonesia.

Jaringan peredaran narkotika ini sudah meluas ke mana-mana dan sudah merambah sampai pelosok dan korbannya sebagian besar adalah anak-anak dan yang memprihatinkan, narkotika ini sudah masuk dalam lingkungan keluarga dan pendidikan,” kata Prasetyo.

Berdasarkan data dari BNN, hampir 40-50 orang Indonesia meninggal dunia setiap bulannya, akibat mengkonsumsi narkotika. Hal tersebut menurut Prasetyo harus menjadi perhatian khusus semua lembaga pemerintah terkait dalam menanganinya. “Hampir 40-50 orang meninggal dunia karena narkotika,” ujar Prasetyo.

Karena itu, Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika harus ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius. Menurut Prasetyo, persiapan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati sudah hampir final.

Pihak Kejakgung, menurut Prasetyo, juga telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintahan seperti BNN, Polri, Kantor Wilayah Agama, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, serta LP Nusakambangan yang akan menjadi tempat untuk mengeksekusi terpidana mati. “Kita sudah koordinasi dengan semuanya dan sudah dilakukan,” tutur Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo mengatakan pihaknya juga sudah memberikan pemberitahuan kepada beberapa negara yang warga negaranya akan dieksekusi mati, seperti Australia dan Brasil. Semua terpidana yang akan dieksekusi matim menurut Prasetyo, kini sudah digabungkan menjadi satu di LP Nusakambangan. Namun, satu terpidana perempuan akan dieksekusi di Lapas wilayah Boyolali.

Kepada mereka [terpidana] sudah diberitahu tentang rencana ini [eksekusi mati]. Itu sudah sesuai dengan perundang-undangan, bahwa tiga hari sebelum hari H harus sudah diberitahu untuk mempersiapkan mentalnya,” tukas Prasetyo.

Berikut nama enam terpidana mati karena kasus narkotika yang terdiri atas empat pria dan dua wanita:

Terpidana Pria:
1. Namaona Denis, 48, Warga Negara Nigeria yang telah diputus Pengadilan Negeri pada tahun 2001, kemudian putusan MA pada tahun 2002 dan mengajukan PK pada tahun 2009 dan Grasinya ditolak pada tanggal 30 Desember 2014 lalu.
2. Marco Archer Cardoso Moreira, 53, warga negara Brasil, diputus Pengadilan Negeri pada tahun 2004 lalu.
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, 38, warga negara Nigeria yang telah diputus Pengadilan Negeri tahun 2004 lalu, kemudian diputus Pengadilan Tinggi tahun 2004 kemudian kasasi pada tahun 2005, mengajukan PK tahun 2009 dan grasi ditolak pada tanggal 30 Desember 2014 lalu.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir, 62, warga negara tidak jelas, agama Budha, telah diputus Pengadilan Negeri tahun 2003 dan Pengadilan Tingga tahun 2003, lalu kasasi pada tahun 2003 dan PK pada tahun 2006 kemudian grasi ditolak pada tanggal 30 Desember 2014.

Terpidana Wanita:
1. Tran Thi Bich Hanh, 37, warga negara Vietnam telah diputus PN pada tahun 2011, Pengadilan Tinggi tahun 2012 dan yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi. Kemudian grasi ditolak pada 30 Desember 2014.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga negara Indonesia, Cianjur yang telah diputus Pengadilan Negeri pada 2000, Kasasi pada 2001, PK pada 2002, dan grasi ditolak pada 30 Desember 2014.

KEPOLISIAN HONG KONG APRESIASI PENGUNGKAPAN KASUS 862 KG SABU


Pengungkapan kasus Wong Chi Ping, pelaku peredaran 862 kg sabu beberapa waktu lalu, menuai apresiasi dari dunia internasional termasuk dari Narcotic Bureau of Hong Kong Police. Penghargaan ini disampaikan langsung oleh delegasi kepolisian Hongkong, Mr Ko Shun Chi kepada Kepala BNN, Dr Anang Iskandar di ruang kerjanya, Kamis (15/1).


Kepada awak media, Ko Shun Chi atau yang biasa dipanggil Andrew mengatakan, pengungkapan kasus Wong merupakan bukti nyata kolaborasi atau sinergi internasional yang sangat sukses. Karena itulah, seluruh jajaran kepolisian di Hong Kong memberikan apresiasi yang tinggi pada kegigihan tim BNN dalam membongkar kasus ini.

Penangkapan Wong juga telah berpengaruh besar dalam menekan ruang gerak sindikat narkotika di Hong Kong. “Jaringan sindikat Wong besar sehingga penangkapan ini akan memutus jaringan sindikat narkoba yang berpotensi kuat mengedarkan di berbagai negara, bukan hanya ke Indonesia akan tetapi juga berbagai negara lainnya”, ungkap Andrew.

Saat ditanyakan tentang keterkaitan jaringan Tiongkok dengan Kartel Meksiko, Andrew mengatakan tidak bisa memberikan komentarnya karena hal tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak yang berkompeten.

Sementara itu, Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN, Agus Andriyanto mengatakan pihak BNN masih akan terus mengembangkan kasus ini. Khususnya dalam membongkar pencucian uang yang dilakukan oleh Wong, BNN masih akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong.

Pihak kepolisian Hong Kong juga kini sedang mengembangkan kasus ini juga, termasuk membongkar tindakan pencucian uang dari jaringan Wong di Hong Kong. Sudah ada beberapa tersangka yang ditangkap, dan kita menunggu informasi dari mereka”, ungkap Agus kepada media. 

Terkait kapal yang disita, muncul wacana untuk ditenggelamkan, namun hal ini masih membutuhkan koordinasi yang lebih lanjut dengan sejumlah instansi yang terkait. (Humas BNN)

Selasa, 13 Januari 2015

Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Asal Australia



Gema News.com - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Kepres menolak grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran yang mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Salinan putusan Kepres tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Pengadilan Negeri Denpasar menerima salinan putusan Kepres Nomor 32/G tahun 2014 tentang penolakan grasi terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran pada Rabu (07/01/2015).
Dalam Kepres dijelaskan pertimbangan penolakan grasi gembong narkoba yang tergabung dalam sindikat Bali Nine tersebut. Dalam pertimbangannya, Presiden Jokowi tidak mendapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada narapidana.
Dengan terbitnya Kepres ini, Myuran tetap menghadapi ancaman hukuman mati. Sementara untuk proses eksekusi, Pengadilan Denpasar akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sedikit mengingatkan, Myuran ditangkap bersama sembilan anggota Bali Nine lainnya di 2005 silam karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.

Shabu Coba Diselundupkan ke Dalam Batang Kayu Albasia



Polresta Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan shabu jenis blue ice senilai ratusan juta rupiah yang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur. Kurir berinisial EL ditangkap di kamar kosnya, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Untuk mengelabui polisi, kurir menyembunyikan shabu kualitas nomor satu tersebut di batang kayu albasia. Batang kayu dilubangi kemudian dimasukkan satu klip shabu seberat lima gram.
Selain batang kayu albasia, tersangka menggunakan alumunium untuk mengemas shabu. Tersangka mengaku telah dua kali menyelundupkan shabu ke Pulau Dewata. Shabu dibawa tersangka melalui jalur darat dari Surabaya.

2 Kali Vonis Mati Gembong Narkoba, BNN Beri Surprise Hakim PN Cibadak

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar menyambangi kantor Pengadilan Negeri Cibadak, Sekarwangi, Sukabumi, Jawa Barat. ‎Kedatangan Anang Iskandar secara mendadak untuk memberikan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Tafsir Sembiring Meliala.

"Ini surprise. Kepala BNN sengaja datang ke sana untuk memberikan penghargaan atas vonis mati kepada dua penyeludup sabu 40 kg di kawasan Pelabuhan Ratu," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, Senin (12/1/2015).

Menurut Sumirat, apresiasi itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas komitmen penegak hukum dalam pemberantasan jaringan narkoba. ‎Dia berharap majelis hakim berkenan menerima penghargaan yang diberikan.

"Kita kasih penghargaan karena sudah dua kali menjatuhkan vonis mati kepada penyeludup," tambahnya.

Pada Selasa (6/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Tafsir Sembiring Meliala menjatuhkan hukuman mati kepada dua penyeludup sabu asal Iran. Keduanya yakni Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem yang ditangkap BNN pada Februari 2014 Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. 

Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed.

Sebelumnya pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Cibadak juga menjatuhkan vonis mati kepada warga negara Iran bernama Akbar Chahar yang menyeludupkan 60 kg sabu melalui perairan Ujung Genteng, Sukabumi.

Kamis, 08 Januari 2015

Gudang Narkoba Dalam Kamar Mandi


Keberhasilan BNN RI dalam mengungkap Sindikat Tiongkok Senin kemarin telah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang, termasuk desain gudang narkoba di sebuah rumah di kawasan Kalideres. Untuk menyimpan narkoba 800 kg, WCP menyulap kamar mandi menjadi gudang sabu.

Selanjutnya dari penangkapan ini, tim BNN RI menyisir sejumlah tempat tinggal para tersangka. Langkah awal dilakukan di sebuah rumah cukup besar dua lantai di perumahan Citra Garden III Kalideres, Selasa (7/1). Rumah ini ditinggali oleh tiga tersangka asal Tiongkok yaitu, TSL, CHM dan SUF dan satu orang WNA Malaysia berinsial TST.

Kemudian  hasil olah TKP oleh tim BNN RI , petugas menemukan sebuah kamar mandi berukuran 1,5 m X 2,5 m yang disulap menjadi gudang narkoba. Kamar mandi ini tersembunyi di balik lemari pakaian yang cukup besar. Pintu masuk ke kamar mandi ini dari lorong lemari yang telah diatur sedemikian rupa.

Di dalam rumah dua lantai ini, petugas menemukan sejumlah dokumen, komputer, monitor CCTV, dan beberapa box yang diduga untuk menyimpan sabu.


Sementara di TKP lainnya yaitu di Apartemen City Park Blok G yang ditinggali WCP dan AS di daerah Kalideres, petugas menemukan ponsel, ponsel satelit, alat navigasi laut, botol minuman, GPS, Transceiver, dokumen berbahasa Tiongkok, BPKB. Sedangkan di Blok F yang ditinggali oleh J dan A, petugas menemukan ijasah ABK, dokumen kapal yang baru.

Jaringan sindikat narkoba Tiongkok ini diamankan di kawasan Lotte Mart Kalideres saat transaksi dengan cara bertukar mobil. Dari kasus ini sabu 8 kwintal disita. (LEP)


Apa Motif dan Alasan Seseorang Mengkonsumsi Narkoba ?


Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba Hendryanto Andrie. DH, memberi tanggapan atas tertangkapnya Fariz RM oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dikediamannya, Selasa (6/1/2015). Apa yang dapat kita ambil manfaat dari tertangkapnya musisi terkenal di era 80an Fariz RM ?.

Mari kita ambil pelajaran dari  daftar selebritis Indonesia yang tersandung psikotropika berbahaya tersebut. Gaya hidup dan pergaulan membawa mereka menjadi korban penyalahguna narkoba. Kenapa harus narkoba yang bukan bagian dari budaya Indonesia mereka harus menggunakan nya...?

Untuk Pengguna Narkoba yang belum ditangkap oleh aparat Kepolisian Hendryanto Andrie. DH menghimbau untuk segera melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah ditunjuk pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 293/MENKES/SK/VIII/2013 untuk segera di rehabilitasi atau akan menerima resiko hukum diproses pengadilan dan masuk penjara.

Selanjutnya Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba mengungkapkan bahwa ternyata banyak sekali alasan dan motifnya. Namun cukuplah angka 10 di bawah ini mewakili semua itu.

1. Gaya hidup
Alasan ini identik dengan perilaku manusia-manusia yang bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup (Hedonis) Para selebritis dan pejabat yang hartanya berlimpah seringkali menghamburkan hartanya dengan berkarnoba ria karena kesenangan dan kebahagiaan hidup didapat saat otak mereka sudah bercumbu dengan bidadari diawang-awang sana.

2. Pengaruh komunitas
Kecenderungan ini terjadi ketika seseorang ingin diterima dengan komunitas tertentu yang identik dengan penggunaan narkoba. Mau tidak mau agar eksistensinya terwakili, ikut menggunakan narkoba adalah jalan paling ideal agar kehadirannya menyatu dengan komunitas tersebut. Namun tak sedikit juga sesorang yang hidup di suatu komunitas tertentu menjadi pengguna narkoba bukan karena ingin  eksistensinya diakui tapi karena ia tak mampu untuk menolak godaan tersebut.

3. Mengobati  stress
Pikiran kalut dan sumpek, alasan yang mendorong seseorang untuk menggunakan narkoba. Menurut pengakuan mantan pengguna, memang narkoba membuat hidup selamanya jadi indah. Semua permasalahan hidup teratasi jika dalam keadaan fly. Hutang menjadi lunas. Ketika pengaruhnya hilang, cukup pakai narkoba lagi, hutang kembali lunas, stress teratasi dan begitulah seterusnya.
4. Menghilangkan rasa sakit
Dalam dunia kedokteran, kokain biasanya digunakan untuk menekan rasa sakit dan morfin bertujuan menghilangkan nyeri hebat yang dirasakan pasien. Seseorang yang mengidap penyait tertentu yang sifatnya akut seringkali mengobati rasa sakitnya dengan mengkonsumsi narkoba. Mulanya memang untuk mengobati rasa sakit, namun akhirnya sebelum rasa sakit itu datang, seseorang yang sudah taruma, nekat mengkonsumsi narkoba karena sudah mengalami ketergantungan.

5. Lambang pemberontakan
Masih ingat dengan-anak Punk? Punk mulanya lahir di London, Inggris sebagai wujud pemberontakan anti kemapanan dalam masyarakat. Gaya berpakaiannya sangat urakan. Kesannya tidak normatif bagi sebagian besar masyarakat.
Tabiat anak-anak Punk ini juga menjangkiti kalangan anak muda yang anti kemapanan. Kesan urakan mereka umumnya disampaikan dengan penggunaaan narkoba, sebuah pemberontakan untuk  menyampaikan pesan pada dunia dengan kalimat yang bunyinya mungkin begini,”Lihat, kami tak peduli lagi dengan kalian!”

6. Agar lebih Pede
Ya, narkoba memang bisa menutupi kepribadian seseorang yang pemalu. Bukan sekali dua kali saya melihat seseorang yang mulanya malu menyanyi dipanggung, tiba-tiba menjadi superaktif setelah mengkonsumi narkoba. Maunya dia terus yang menyanyi, akibatnya bukan sekali dua kali juga menyaksikan keribuatan di atas panggung karena si pengkonsumsi tadi sudah kehilangan rasa malu. Terus ingin menyumbang lagu dengan nafas ngos-ngosan dan suara fals lagi.

7. Menambah Nyali
Sama seperti alasan nomer 6, terkadang seseorang yang bermental lemah terpakasa memakai narkoba untuk meningkatkan nyalinya. Rasa takut memang hilang kalau pengaruh obatnya sangat kuat. Pernah suatu kasus, ketika polisi razia motor, si pengguna yang lagi fly malah merobek baju dan menantang polisi untuk menembak dadanya. Mungkin karena ia sering menjadi korban razia dan tak berdaya, sehingga untuk melawan aparat terpaksa menjadikan narkoba sebagai senjatanya, senjata makan tuan yang menghantarkan seseorang kebalik jeruji penjara.

8. Biar  dicap dewasa
Perilaku ini biasanya menyasar anak-anak muda kosmopolitan. Tidaklah dianggap gaul dan dewasa jikalau belum bersentuhan dengan benda haram tersebut.

9. Motif ekonomi
Profesi yang paling cepat menghasilkan uang namun resikonya sangat berat memang menjadi pengedar narkoba. Putaran uangnya sangat luar biasa. Bayangkan, benda bentuk pil diare yang jumlahnya ratusan tapi nilainya sudah puluhan juta. Harga sebutir ektasi memang lumayan tinggi, apalagi ekstasi impor dari Belanda sebagai pusat ekstasi dunia.  Kenikmatan mengkonsumsi diiringi dengan besarnya putaran uang tadi membuat seseorang yang ekonominya “kalut” terkadang rela menjadi pengedar narkoba demi mendapatkan uang dalam jumlah besar dan waktu yang singkat. Tetapi resikonya jelas sudah terbayangkan oleh mereka.

10. Ketergantungan
Dari point 1 sampai 9 di atas, maka ketergantungan adalah alasan pamungkas kenapa seseorang rela menceburkan dirinya di jurang narkoba. Tak peduli dia kaum hedonis, selebritis papan atas atau papan bawah, stress atau tidak, kalau sudah mengalami ketergantungan, maka menggunakan narkoba dianggap jalan penyelesaian hidup terbaik. (LEP)

Senin, 05 Januari 2015

BNN Ungkap 800 KG Sabu


Gema News.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek 9 orang tersangka saat sedang melaksanakan transaksi narkotika di kawasan Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/1). Ke 9 tersangka tersebut adalah 4 orang Warga Negara Hongkong, 1 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Indonesia yang berinisial SL, SN, TST, TSL, SEF, CHM, WCP, SJJ, dan ADK.
Dari penggerebekan tersebut petugas BNN berhasil mengamankan kurang lebih 800 kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam karung di dalam bungkus kopi untuk mengelabui petugas. Total ada 40 karung yang berhasil diamankan. Masing-masing karung berisi 20 kemasan kopi dengan berat 1 kemasan kopi sekitar 1 kg.

Selain itu petugas BNN juga menyita 2 unit mobil, 1 unit motor, dan 1 unit kapal yang digunakan untuk transaksi. Ini merupakan tangkapan pertama di awal tahun 2015 sekaligus tangkapan terbesar yang pernah diungkap oleh BNN. Jaringan ini merupakan sindikat narkoba yang sedang diincar oleh lebih dari 7 negara, dan BNN sudah mengintai sindikat ini kurang lebih selama 3 tahun terakhir.

Kepala BNN mengatakan sabu seberat 800 kg tersebut berasal dari Guangzhou, Tiongkok dan akan diedarkan di Indonesia. Sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut.

Kronologis penangkapan sendiri berawal dari barang yang dikirim melalui jalur laut. Transaksi barang terjadi di tengah laut, dengan dijemput kapal kecil. Dengan kapal kecil tersebut, barang menuju Dadap, Tangerang pada tanggal 5 Januari pagi. Dari Dadap kemudian barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil box, lalu barang tersebut dibawa ke Lotte Mart Taman Surya untuk melakukan transaksi dengan cara pertukaran mobil. Saat akan menyerah terimakan barang, saat itu juga petugas BNN mengamankan para tersangka. (Humas BNN)

Cerita di Balik Skandal Mafia Narkoba yang Dituntut 3 Tahun Penjara



Jagat hukum Indonesia pernah digegerkan dengan skandal penuntutan jaksa. Mafia narkoba Hariono Agus Tjahjono dituntut 3 tahun penjara dan diamini majelis hakim PN Jakbar. Saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dijabat Prasetyo, lelaki yang kini jadi Jaksa Agung. 


"Pengajuan rencana tuntutan diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Rencana pengajuan tuntutan harus dilakukan berjenjang, dari jaksa, kepala seksi, kepala kejaksaan negeri, asisten tindak pidana, kepala kejaksaan tinggi, jaksa agung muda sampai jaksa agung, sebelum diajukan tuntutan," kata mantan Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh.

Hal ini ia tuangkan dalam buku biografinya di halaman 172 dengan judul 'Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz' yang dikutip detikcom, Minggu (4/12/2014). Abdul Rachman mengetahui adanya putusan ini dari sebuah media massa pada suatu pagi pada 12 Desember 2005.

Hariono merupakan pemilik sabu seberat 20 kg, di mana rekannya, Tjik Kwan dituntut hukuman mati. Duduk sebagai jaksa penuntut umum yaitu Jeffry Huwae, Ferry Panjaitan, A Mangotan dan Danu Sebayang.

"Insting saya mengatakan ada yang tidak wajar dalam putusan ini. Saya langsung menghubungi Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengecek kejanggalan ini," ujar mantan hakim agung itu.

Akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang jaksa. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai melakukan kesalahan prosedur karena tidak menyerahkan rencana penuntutan kepada Kejaksaan Agung. Kasus semakin terang benderang saat ditemukan dia rencana penuntutan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta, Rusdi Taher. Dari awalnya 6 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara, tapi saat dibacakan JPU di sidang menjadi 3 tahun penjara dan langsung diketok majelis hari itu juga dengan menghukum Hariono selama 3 tahun penjara.

"Saya kemudian memerintahkan kepada Jamwas Ahmad Lopa untuk menyelidiki persoalan ini," ujar mantan wartawan itu

Hasilnya, terjadi pelanggaran UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Atas temuan itu, digelar Mahkamah Kehormatan Jaksa (MKJ) dengan ketuanya Jamintel Muchtar Arifin. Hasilnya:

1. JPU Dani Sebayang dipecat
2. JPU Ferry MD Panjaitan dipecat
3. JPU Jeffry Huwae dicopot dari jabatannya sebagai jaksa fungsional
4. JPU A Mangotan dicopot dari jabatannya sebagai jaksa fungsional
5. Rusdi Taher dicopot sebagai Kajati

Atas pencopotan itu, Rusdi mengadakan perlawanan. Ia menggelar konferensi pers dan membela diri jika selama ini ia kerap diintervensi oleh Kejaksaan Agung. Menurut Abdul Rahman, Rusdi ingin mengesankan bahwa ia diberhentikan bukan semata kasus rentut narkoba tapi karena menolak intervensi salah satu pimpinan Kejaksaan Agung terkait kasus yang melibatkan pengusaha penting.

"Tak ayal, siuasi tersebut menjadi santapan empuk media massa. Sebagai orang yang pernah bergelut di koran, saya bisa memahami betul kecenderungan media massa. Pencopotan seorang Kajati merupakan isu yang sangat menarik, ditambah dengan perlawanan yang ditunjukan Rusdi, kasus ini pun menjadi --istilah teman-teman wartawan-- sangat seksi," tutur Abdul Rachman dalam halaman 177.

Perlawanan Rusdi bergulir ke DPR. Entah siapa yang berinisiatif, Komisi III DPR memanggil Abdul Rachman dipanggil pada 11 September 2006. Rapat yang dimulai pukul 09.45 WIB berlangsung hingga tengah malam dan berjalan selama tiga hari berturut-turut. Bahkan, rencananya DPR akan menghadirkan Rusdi tetapi ditentang keras.

"Saya tidak mau DPR terlalu jauh campur tangan terhadap kebijakan internal Jaksa Agung untuk menegakkan disiplin jajarannya... Apa kata orang kalau sampai Jaksa Agung bertengkar dengan anak buanya di depan umum?," ujar Abdul Rachman.

"Inilah rapat dengar pendapat yang paling melelahkan dan menyita energi. Saya tidak tahum apakah sebelumnya pernah ada menteri yang mengalami perlakuan seperti ini," sambung Abdul Rachman.


Tjik Kwan sendiri telah dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan tingkat kasasi. PK nya juga ditolak MA, begitu juga grasinya. Tapi hingga kini, ia dibiarkan hidup di LP Pasir Putih, Nusakambangan

Jumat, 02 Januari 2015

AL QURAN DAN AWAN CUMULUS NIMBUS

Pesawat Airbus Air Asia A 320 dengan nomor penerbangan QZ 8501 telah hilang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Singapura.

Jatuhnya pesawat tersebut disebabkan oleh awan Cumulus Nimbus yang tinggi seperti gunung-gunung raksasa yang dapat menyebabkan turbulensi dan mesin mati. Oleh karena itu, awan ini kerap dihindari oleh para pilot.

Di dalam awan Cumulus Nimbus terdapat butiran es yang menyebar, dan badai petir yang mengkilat, kalau butiran es itu masuk ke engine maka dapat menyebabkan engine mati,” jelas pakar dirgantara.

Ajaibnya Nabi Muhammad Shalallahu Alayhi Wassalam 1400 tahun silam tanpa pesawat, tanpa satelit dan tanpa teropong dapat menjelaskan jenis awan Cumulus Nimbus yang dituliskan dalam kitab Al-Quran

"Tidakkah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan lalu mengumpulkannya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, maka kelihatan olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (awan Cumulus Nimbus seperti) gunung-gunung tinggi, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir saja menghilangkan penglihatan". [QS. An-Nur (24) : 43]

MA Terbitkan SEMA PK Hanya Satu Kali


Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. SEMA ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada Rabu (31/12) ini dan telah diedarkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia.


"Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 kali," bunyi SEMA seperti yang dikutip dari laman resmi MA.

MA berpendapat, PK berkali-kali telah digunakan oleh para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati.

MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK. 

Pasal itu berbunyi, "Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali."

Tak hanya itu, dalam UU tentang MA Pasal 66 ayat 1 juga menegaskan dengan nyata bahwa PK hanya satu kali. 

Pasal itu berbunyi, "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali."

Dengan kedua dasar hukum itu, maka putusan MK yang menghapus ketentuan PK dalam KUHAP pada 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur di UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.(Deddi Bayu/bus)