Jumat, 24 April 2015

10 Narkoba yang Pernah Legal


Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang bisa membuat penggunanya jadi kecanduan. Selain itu, narkoba juga bisa merusak dan mempengaruhi pemikiran seseorang termasuk perilaku maupun kondisi fisik.

Karena itu, hampir seluruh negara di belahan dunia mengharamkan penggunaan semua jenis obat-obatan yang masuk dalam kategori narkoba kecuali untuk tujuan medis. Sementara, semua jenis narkoba ilegal untuk digunakan secara bebas, tetapi tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis narkoba yang sempat dilegalkan?

10. Jamur Ajaib

Menurut beberapa sumber, jamur ajaib pertama kali populer di tahun 60-an ketika orang-orang menggunakannya untuk menemukan pencerahan spiritual. Sejak saat itu popularitas jamur ajaib semakin naik daun sampai Life Magazine mempublikasikan sebuah artikel tentang perdebatan obat tersebut.

Jamur ajaib kemudian dilarang digunakan pada tahun 1968. Penelitian terbaru menemukan bahwa efek jamur ajaib jauh lebih berbahaya daripada alkohol. Namun, menurut seorang psikolog Dr Pal-Orjan Johansen mengatakan bahwa larang penggunaan narkoba yang satu ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi orang yang menggunakan jamur ini untuk praktik spiritual.

9. PCP

PCP (Phencyclidine) atau lebih dikenal dengan sebutan Debu Malaikat mulai dikembangkan pada tahun 1950-an untuk tujuan medis, terutama sebagai anestesi bedah. Menurut sumber, PCP mulai dilarang pada tahun 1965, karena orang yang menggunakannya sering tampil jengkel, tidak rasional dan delusi.

Selain itu, PCP dapat menyebabkan penggunanya kehilangan koordinasi, halusinasi pendengaran, gangguan suasana hati, dan bahkan amnesia. Namun, jika kadar dosis PCP sangat tinggi bisa menyebabkan kejang, koma, hingga kematian.

8. Peyote

Peyote merupakan kaktus berukuran kecil yang mengandung alkaloid psikoaktif yang dapat menyebabkan halusinasi. Meskipun beberapa negara mengharamkan penggunaan peyote, tapi ada beberapa negara yang menghalalkan penggunaan jenis obat terlarang ini.

Secara tradisional peyote digunakan oleh penduduk asli Amerika untuk melatih rohani. Namun di tahun 60-an, banyak orang yang menggunakan peyote agar bisa memanfaatkan efek halusinasinya. Pada tahun 1970, penggunaan peyote dilarang kecuali untuk keperluan spiritual warga asli Amerika. Penduduk asli Amerika telah menggunakan peyote untuk tujuan rohani sejak 5.500 tahun yang lalu sampai sekarang.

7. Steroid

Steroid digunakan untuk meningkatkan protein dalam sel dan otot. Menurut Michael Powers, penulis Perfomance Enhancing Drugs, steroid pertama kali digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan otot, nafsu makan, menyebabkan pubertas, dan mengobati penyakit seperti AIDS dan kanker.

Kemudian pada tahun 1960-an, penggunaan steroid semakin populer terutama di kalangan atlet. Pada tahun 1972, para atlet yang bersaing dalam Olimpiade diuji untuk pertama kalinya dalam penggunaan steroid. Dan pada tahun 1988, penggunaan steroid dilarang kecuali untuk tujuan medis.

6. Ganja

Masih banyak perdebatan seputar legalisasi ganja akhir-akhir ini. Di beberapa daerah di belahan dunia penggunaan ganja sangat terlarang, namun ada juga beberapa tempat yang menglegalkan penggunaan ganja.

Menurut sumber, penggunaan ganja pertama kali berada di China pada tahun 2737 SM. Sejak saat itu, ganja mulai tersebar luas di Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika.

Ganja juga sempat dilegalkan untuk tujuan medis, seperti membantu mengurangi rasa nyeri saat persalinan, mual dan malaria. Pada tahun 1970, ganja sudah diklasifikasikan sebagai obat-obatan yang haram untuk digunakan.

5. Asam Lisergat Dietilamida (LSD)

Menurut drugfreeworld.org, LSD pertama kali disintesis di Swiss ketika seorang ahli kimia berusaha untuk mengembangkan stimulan darah. Obat ini digunakan sebagai percobaan di tahun 1940-an, 50-an, dan 60-an.

Meskipun secara medis penggunaan LSD tidak diketahui apa manfaatnya, obat ini masih didistribusikan secara luas dan sebagai hasilnya obat ini semakin populer pada tahun 1960-an.

Pada tahun 1951, serangkaian percobaan menemukan bahwa ketika obat ini dicerna, LSD mampu mempermainkan sekelompok orang, acuh tak acuh terhadap lingkungan, mengganggu perencanaan dan menyebabkan halusinasi. Obat ini kemudian dilarang di Amerika Serikat pada tahun 1967.

4. Methamphetamine

Methamphetamine atau lebih dikenal kristal pertama kali dikembangkan oleh seorang ahli kimia pada tahun 1919. Setelah FDA (Food and Drug Administration) di AS menyetujui itu, obat ini mulai diresepkan untuk semua jenis penyakit, seperti kelelahan, depresi, alkoholisme, dan narkolepsi.

Namun, penjualan obat ini di pasar gelap semakin meningkat dan banyk orang yang menggunakannya untuk tujuan rekreasi. Sejak sata itu, penggunaan obat ini terlarang namun obat ini masih diproduksi secara masal di beberapa tempat, seperti di California, Thailand, dan Tiongkok.

3. Ekstasi

MDMA atau lebih dikenal dengan sebutan ekstasi pertama kali dikembangkan pada tahun 1912. Namun, obat ini tidak digunakan pada manusia sampai pada tahun 1970-an.

Dr Alexander Shulgin adalah orang pertama yang kembali menemukan ekstasi dan digunakan sebagai obat pada manusia. Dan ternyata, obat ini digunakan untuk memberikan wawasan terhadap pasien atas masalah yang sedang dihadapinya. Akibatnya, banyak psikiater mulai meresepkan ekstasi pada pasien meskipun belum pernah diuji secara klinis.

Pada tahun 1980-an, ekstasi menjadi obat-obatan yang sangat populer dan terus tumbuh sampai tahun 1990-an. Kemudian pada tahun 1985, penggunaan obat ini terlarang karena tidak memiliki manfaat untuk kesehatan dan malam memperburuknya.

2. Kokain

Kokain pertama kali dikembangkan pada tahun 1855, meskipun sebenarnya obat ini sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Menurut beberapa sumber, kokain itu legal selama puluhan tahun dan digunakan sebagi anestesi lokal, untuk mengobati rasa sakit dan menyembuhkan kecanduan morfin. Namun, kokain sepenuhnya dilarang pada tahun 1914 kecuali untuk tujuan pengobatan.

1. Heroin

Heroin pertama kali dikembangkan pada tahun 1980 oleh Fredrick Bayer. Obat ini awalnya dipasarkan sebagai obat batuk dan banyak dipuji karena manfaat kesehatannya.

Dokter menganggap tidak ada efek samping dari penggunaan heroin, sampai dokter mulai menyadari pasiennya kecanduan terhadap penggunaan heroin. Meskipun dampak negatif dari obat ini lebih kecil dibandingkan dengan dampat positifnya, kongres AS melarang penggunaan heroin pada tahun 1924.


Penyidik Perlu Waspadai Kasus Narkoba Yang Melibatkan Anak


Demi menyelundupkan Narkoba masuk ke Indonesia, sejatinya pihak sindikat akan menggunakan berbagai macam cara, termasuk diantaranya adalah modus dengan memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir Narkoba. Oleh karenanya para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana Narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur. Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar kepada para peserta monitoring evaluasi dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/4).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini mengingat Undang-Undang SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila seorang tersangka kasus Narkoba merupakan anak di bawah umur maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku Undang-Undang SPPA terhadapnya.

Hal ini pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, dimana seorang pelaku tindak pidana Narkoba usia 14 tahun yang berperan sebagai kurir Narkoba, kasusnya mendapat perlakuan diversi. Darmawel mengatakan bahwa kasus seperti ini perlu diwaspadai para penyidik karena dimungkinkan dapat menjadi modus baru yang digunakan oleh sindikat Narkoba. “Umumnya kurir memang selalu beralasan tidak tahu apa-apa. Penyidik perlu memastikan betul apakah anak yang dijadikan kurir Narkoba itu menyadari perbuatannya atau memang dimanfaatkan oleh sindikat” ujarnya.

Monitoring evaluasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari institusi Polda, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumhan, Badan Pemasyarakatan, dan Pengadilan Negeri di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara anggota TAT, khususnya Tim Hukum, terhadap implementasi Peraturan Bersama antara 7 kementerian / lembaga yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Kegiatan ini juga dalam upaya sosialisasi tentang kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalah guna Narkoba yang digulirkan di awal tahun 2015.

Terkait pertanyaan dari salah satu penyidik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Barat tentang kekhawatiran bahwa tersangka penyalah guna yang diserahkan ke pihak penuntut umum akan ditempatkan ke rumah tahanan, karena penuntut umum belum memiliki tempat rehabilitasi, Darmawel berpendapat agar solusinya mengacu pada Peraturan Bersama itu sendiri. Dengan dibentuknya TAT dalam Peraturan Bersama dimaksudkan agar ada kerjasama dan koordinasi yang baik di antara penegak hukum. Bila TAT sudah berperan harusnya tidak ada keraguan bagi penyidik BNNP untuk menyerahkan ke penuntut umum. Masalah penuntut umum tidak memiliki tempat rehabilitasi, sepanjang tersangka bukan pengedar maka bisa ditempatkan di Balai Rehabilitasi Baddoka - Makassar. “Saat ini hanya itu jalan keluarnya, karena belum ada rumah sakit yang ditunjuk atau menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Sulawesi Barat” tambah Darmawel.

Rabu, 22 April 2015

MoU BNN dengan KOWANI Organisasi Perempuan Miliki Peran Vital Dalam Pencegahan Narkoba


Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peran Aktif Kongres Wanita Indonesia dalam Rangka Terselenggaranya Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar, SH., MH. dan Ketua Umum Kowani, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, MPd., di Wisma Elang (TNI AL), Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Kowani merupakan federasi organisasi kemasyarakatan perempuan Indonesia yang memiliki 86 (delapan puluh enam) organisasi perempuan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan secara organisasi berakar seperti akar rumput. Artinya, jaringan organisasi kelembagaan kowani bukan hanya di tingkat pusat saja tetapi berakar hingga daerah bahkan desa.

Dengan struktur kepengurusan yang berakar di masyarakat tersebut, maka Kowani merupakan organisasi yang strategis sebagai mitra BNN dalam rangka realisasi kebijakan dan program edukasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba hingga rehabilitasi bagi penyalah guna Narkoba.

Melalui Nota Kesepahaman ini, BNN dan Kowani akan bekerja sama dalam hal pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi di bidang P4GN; konsultasi dan bimbingan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepada seluruh anggota Kowani untuk membangun keluarga sejahtera yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba; pelaksanaan Training of Trainer (ToT); pembinaan dan pemberdayaan dalam pembentukan kader anti penyalahgunaan Narkoba; sosialisasi pelaksanaan program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba; dan pemanfaatan call center Kowani dalam rangka pendampingan yang terkait dengan penyalahgunaan Narkoba.

Dalam sambutannya, Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, MPd., menegaskan bahwa BNN tidak perlu ragu sedikitpun atas komitmen dan kapasitas Kowani dalam mengupayakan P4GN. Hal tersebut dikarenakan kerja sama yang erat telah terjalin sejak BNN berdiri pada tahun 2002 dan pada saat itu juga Kowani mendapatkan penghargaan atas kesuksesannya dalam pencegahan Narkotika di tanah air.

Ia juga menyatakan bahwa, Kowani akan memanfaatkan anggota organisasinya yang berjumlah 86 organisasi perempuan yang turut hadir dalam acara penandatangan MoU dan Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba tersebut untuk meneruskan apa yang telah disampaikan Kepala BNN, kepada pengurus, kader, dan simpatisan organisasinya masing-masing di seluruh cabang di daerah, yang jika diakumulasikan beranggotakan 30 juta perempuan Indonesia.

Giwo Rubianto juga meyakini bahwa peran Kowani menjadi lebih penting dalam upaya pencegahan Narkoba karena biasanya pendekatan melalui perempuan lebih persuasif, sehingga tidak hanya program pencegahan yang bisa dimaksimalkan oleh Kowani namun juga program rehabilitasi bagi pecandu Narkoba. Pecandu Narkoba akan lebih mudah diajak dan didorong untuk datang ke pusat rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan target rehabilitasi bagi 100.000 korban penyalahgunaan Narkoba di tahun 2015 ini.

Bersama Kowani, BNN optimis dapat memberikan efek positif terhadap pelaksanaan program P4GN di tanah air. Bagi BNN peran perempuan sebagai benteng utama keluarga perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan serta perlindungan dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba, sehingga dapat menjadi garda terdepan untuk membawa keluarga Indonesia menjadi bangsa yang lebih cerdas dengan sumber daya manusia yang sehat.


Selasa, 21 April 2015

SERTIFIKASI, PINTU GERBANG MENYAPA PROFESIONALITAS

Ket. Foto : Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Diah Setia Utami saat memukul gong sebagai tanda dibukanya acara "Internasional Workshop For Drug Demand Reduction Professional", bertempat di Hotel Santika Premier, Jakarta.


Rehabilitasi disepakati menjadi solusi dari permasalahan penyalahgunaan Narkoba, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara di dunia. Penyalahgunaan Narkoba yang terus meningkat dari tahun ke tahun menuntut pemerintah untuk terus berbenah diri dalam penyelenggaraan rehabilitasi.

Menjawab tantangan tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) berkolaborasi dengan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Yayasan Cinta Kasih Mulia (YKM), Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), dan International Center for Certification and Education –Colombo Plan (ICCE-CP) mengadakan pelatihan konselor adiksi (20-25/4) di Hotel Santika, Jakarta.

Acara yang diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia khususnya bagi konselor adiksi ini diikuti oleh sejumlah partisan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sedikitnya terdapat 130 partisan dari berbagai daerah di Indonesia dan 180 partisan merupakan perwakilan dari berbagai negara asing, seperti Malaysia, Singapore, Filipina, Pakistan, Bangladesh, Maldieve, dan Australia mengikuti kegiatan sertifikasi. Alasan utama dari diselenggarakannya workshop internasional ini menurut Diah Setia Utami selaku Deputi Rehabilitasi BNN adalah untuk mengembangkan human resource bagi para konselor sejalan dengan program rehabilitasi yang saat ini sedang didengung-dengungkan.

“Sertifikasi bagi seorang konselor merupakan suatu bukti bahwa konselor tersebut kompeten. Dengan kata lain, adanya sertifikasi menandakan bahwa konselor yang bersangkutan sudah memiliki kapasitas yang teruji dan diakui baik dalam skala nasional maupun internasional,” ungkap Diah disela-sela pembukaan International Workshop for Drugs Demand Reduction Professionals.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN didaulat sebagai lembaga yang menjadi lini depan dan point center dalam upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan Narkotika. Dan sebagaimana tercantum dalam UU 35 No.70 ayat (d), BNN memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu Narkoba, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Workshop internasional ini merupakan bentuk konkret dari implementasi UU tersebut dalam rangka peningkatan kemampuan pelayanan rehabilitasi yang komprehensif dan berkesinambungan.

Menurut Director Colombo Plan Antonius Riva Setiawan, kerja sama antara BNN dengan Colombo Plan dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi telah dimulai sejak tahun 2011 dan secara berkesinambungan terus dilakukan guna meningkatkan kualitas dari para petugas rehabilitasi. Antonius menambahkan, dengan adanya sertifikasi diharapkan para peserta dapat meningkatkan kualitas layanan dalam melaksanakan program rehabilitasi dengan memberikan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dari masing-masing pecandu. Namun, satu hal yang terpenting adalah para peserta yang telah mendapatkan sertifikast dapat mengimplementasikan pelatihan tersebut dengan sebaik-sebaiknya sehingga menjadi tenaga-tenaga rehabilitasi yang profesional.
(Humas BNN)

Senin, 20 April 2015

GELAR KONSER BESAR, SLANK YAKINKAN MASYARAKAT DAN DELEGASI KAA UNTUK PEDULI MASALAH NARKOBA


Slogan dan himbauan tak cukup untuk meyakinkan para penyalah guna narkoba untuk bisa keluar dari komunitasnya untuk menjalani rehab. Negara butuh bantuan yang luar biasa dari seluruh elemen bangsa, termasuk seniman besar yang memiliki kharisma dan massa yang sangat besar.

Slank, sebagai band papan atas Indonesia diberikan kepercayaan untuk mengajak sekaligus meyakinkan para penyalah guna narkoba untuk segera bertobat, dan berobat dengan cara rehabilitasi. Pada sisi lainnya, konser ini juga digelar untuk menyentil dunia khususnya negara Asia-Afrika agar lebih peduli akan permasalahan penyalah guna narkoba.


Bukan tanpa alasan pemerintah, dalam hal ini BNN menggandeng Slank untuk mengajak para penyalah guna agar segera sadar dan melaporkan diri untuk direhabilitasi. Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan, Slank dipilih karena bisa jadi role model mengingat sebagian personelnya pernah terjebak dalam jeratan narkoba akan tetapi dengan semangat luar biasa mereka bisa pulih dan kembali eksis berkarya hingga saat ini.

Kini, di tahun 2015, Slank kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun revolusi mental bangsa ini dalam konteks dukungan pemulihan para penyalah guna narkoba melalui konser akbar yang bertajuk Drugs Free Asia-Afrika di Monas berkat kerja sama yang apik antara BNN, Kementerian Pariwisata dan tim Slank itu sendiri, Minggu (19/4).

Saat ditemui di belakang panggung, pentolan Slank, Akhadi Wira Satriaji atau Kaka mengatakan konser ini bisa menjadi corong yang begitu kuat untuk membuka kesadaran masyarakat betapa pentingnya penyalah guna narkoba itu harus ditolong.

“Kami juga ingin agar pesan-pesan positif yang kami bangun hari ini bisa sampai ke para delegasi yang hadir dalam Konferensi Asia Afrika di Jakarta dan Bandung”, ujar Kaka.

Para pendukung acara yang turut memeriahkan ini memberikan apresiasi yang tinggi pada Slank yang menggagas konser besar ini dan sukses menyedot massa yang begitu banyak.

Dira Sugandi, penyanyi jazz papan atas yang juga turut mengisi acara ini mengakui konser ini membuka cakrawala pada dirinya agar lebih peduli untuk segera membantu orang di sekitarnya yang masih menjadi pengguna agar segera sadar dan menjalani rehabilitasi.

Rabu, 15 April 2015

Revitalisasi Kerja Sama BNN dan Indomarco Pristama : Bentuk Penyegaran Tangkal Narkoba


Setelah menjalin kerja sama yang sinergis selama empat tahun, BNN dan PT Indomarco Pristama yang membawahi usaha Indomaret membuat kesepakatan baru dengan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama, di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Selasa (14/4). Momentum ini dinilai sebagai bentuk penyegaran spirit untuk melakukan gerakan penanggulangan masalah narkoba.

Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr Jolan Tedjokoesumo mengatakan, kerja sama yang kembali dijalin ini menjadi bentuk komitmen yang nyata dari dua belah pihak untuk melakukan aksi yang nyata dalam menghadapi situasi negeri ini yang dilanda darurat narkoba.

Kami memberikan apresiasi atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini”, ujar dr Jolan.

Sejauh ini, menurutnya, kerja sama dengan Indomaret cukup potensial terutama dalam konteks pascarehabilitasi. Toko yang tersedia bisa menjadi sarana yang strategis untuk memberdayakan para penyalah guna agar bisa terampil dalam dunia usaha sehingga siap saat kembali reintegrasi dengan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. Indomarco Pristama untuk kawasan Bogor, Feri Harjanto menegaskan bahwa pihaknya bangga bisa diberikan kepercayaan untuk bermitra dengan BNN dalam rangka menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Ke depan pihaknya akan terus memberikan dukungan untuk memberikan kesempatan pada penyalah guna narkoba agar mendapatkan pelatihan kerja di toko Indomaret.

“Sebagai upaya resosialisasi, kami juga serahkan mesin cuci agar para residen (penyalah guna yang jalani rehabilitasi) bisa mengoptimalkannya menjadi sebuah usaha yang menjanjikan”, pungkas Feri.

BNN Tidak Punya Kuasa Tutup Situs Penjual Brownies Isi Ganja


Selain memiliki toko di Blok M Plaza, para penjual brownies isi ganja yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu diketahui memiliki toko online yang beralamat di www.tokohemp.com.

Saat ditelusuri, situs tersebut masih bisa diakses. Adapun situs itu menjual barang-barang aksesoris mulai dari kaos, sandal, papir, bong dan lain-lain.

Padahal sebelumnya BNN berkeinginan menutup situs tersebut. Sayangnya BNN tidak memiliki kuasa untuk menutup toko online itu mengingat harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.

"BNN tidak mempunyai kewenangan untuk menutup situs tersebut tapi BNN akan membuat surat permohonan dari pemberitaan yang meluas ini kepada Kominfo yang memiliki kewenangan," kata Irjen Pol Dedi Fauzi, Deputi Pemberantasan BNN, Selasa (14/4).

Irjen Pol Dedi menambahkan untuk toko fisik yang ada di Blok M Plaza, para pelaku juga menjual berbagai aksesoris seperti yang mereka tunjukkan di toko online. Bahkan diketahui aksesoris yang dijual terbuat dari bahan ganja yang selama ini mereka gunakan untuk membuat brownies dan coklat.

"Yang bersangkutan membuka toko aksesoris, aksesorisnya itu berbentuk narkotika, pipa bong, kaos oblong jarum suntik dan lain-lain. Bahkan sandal yang djual ternyata dibuat dari serat ganja," tutur Irjen Pol Dedi.

Untuk itu petugas masih akan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait penemuan modus baru kali ini. Bukan tidak mungkin ada bentuk-bentuk lain dari ganja yang mereka olah selama ini.

"Untuk sementara, yang baru bisa diungkap adalah ini ditambah mungkin bentuk-bentuk yang lain selain kue. Artinya sudah ada penyelidikan dan sedang berjalan," ucap Irjen Pol Dedi.

Sekadar informasi, BNN menangkap OJ (21), AH (21), IR (38), YG (23) dan HA (37) di Blok M Plaza pada Jumat (10/4). IR dan kawan-kawan menjalankan bisnis kue brownis dan cokelat yang berisikan ganja.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tengang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup hingga pidana mati.

BNN Kesulitan Deteksi Brownies Ganja


Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami kesulitan untuk membedakan brownies yang mengandung ganja atau tidak. Pasalnya, brownies ganja tak bisa dideteksi dengan cara mencium baunya.

"Nah, itulah yang menjadi masalah besar. Kita tidak bisa membedakannya, terkecuali sudah diperiksa di laboratorium, apakah ada kandungan ganjanya atau tidaknya. Dan untuk membedakannya dengan cara mencium saja tidak bisa," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim kepada wartawan, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).

Irjen Pol Deddy pun mengimbau kepada masyarakat, agar membeli brownies di tempat penjualan resmi. "Himbauan kami, agar membeli kue jangan melalui website, lebih baik membeli di tempatnya secara langsung," sambung Irjen Pol Deddy.

Kendati demikian, BNN memiliki tiga strategi untuk mencegah peredaran narkotika di Indonesia. Pertama, melakukan join operation dengan negara-negara lain. Kedua, penjagaan di pintu masuk. Dan ketiga, memperketat pelabuhan-pelabuhan tikus yang hingga kini masih sulit dimusnahkan.

"Ada 17 pintu masuk di pelabuhan udara yang harus kita waspadai, secara legal tetapi dalam hal itu mereka masih bisa terlepas dari penjagaan itu. Kemudian, ada 39 pintu masuk dari pelabuhan laut. Meskipun pelabuhan resmi, itu salah satu sasaran mereka," tutur Irjen Pol Deddy.

Selasa, 14 April 2015

Perguruan Tinggi Negeri Diminta Proaktif Atasi Masalah Narkoba


Gema News.com-Masuk dalam kategori darurat narkoba, seluruh elemen bangsa wajib merespon dengan langkah yang nyata baik dalam menekan demand (permintaan) dan supply (pasokan) narkoba di negeri ini. Karenanya, masyarakat kampus perguruan tinggi negeri khususnya dituntut untuk lebih berperan aktif dalam upaya penanggulangan masalah narkoba dengan segala potensi yang dimilikinya.

Demikian disampaikan Kepala BNN, DR Anang Iskandar saat menghadiri kegiatan penandatangan nota kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, di gedung Kemenrisetdikti, Senin (13/4).


Kepala BNN juga menambahkan, bahwa pencegahan sedini mungkin tak bisa ditawar-tawar lagi. Banyak kasus yang terjadi, karena pencegahan tidak maksimal pada usia dini, maka banyak orang yang mengawali penyalahgunaan narkoba sejak bangku sekolah dasar hingga berlanjut ke jenjang paling tinggi yaitu perguruan tinggi.

Sementara itu, Menristekdikti, Mohamad Nasir juga berpesan agar pihak kampus lebih proaktif untuk menangkal ancaman narkoba di lingkungan kampus. Ia tidak ingin mendengar lagi kasus-kasus narkoba yang melibatkan dosen maupun mahasiswa.

Sebagai langkah antisipasi ia meminta agar seluruh kampus PTN mengoptimalkan deteksi dini penyalahgunaan narkoba secara maksimal, salah satunya melalui tes urine.

“Deteksi penyalahgunaan narkoba harus maksimal, artinya, jangan sampai pada saat tes urine saat seleksi dinyatakan negatif, tapi pada saat sudah jadi mahasiswa malah positif menyalahgunakan itu”, himbau M. Nasir pada seluruh rektor PTN yang hadir di sela-sela kegiatan peluncuran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan kegiatan penandatangan nota kesepahaman antara BNN dan Kemenristekdikti.

Minggu, 12 April 2015

Narkoba Baru CC4 Bisa Timbulkan Halusinasi hingga Depresi Bunuh Diri


Ditemukan narkoba jenis baru CC4 di dalam LP Cipinang terkait dengan jaringan gembong narkoba Freddy Budiman. CC4 yang masih diteliti untuk obat setop merokok ini ternyata bisa menimbulkan efek halusinasi hingga keinginan bunuh diri!

Dijelaskan oleh ahli kimia farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusnir, narkoba itu pada prinsipnya bekerja pada 3 reseptor saraf atau neurotransmitter (senyawa yang mengantarkan pesan antar saraf) yakni: 

- serotonin yang bertanggung jawab menimbulkan rasa senang, gembira. 
- dopamin yang bertanggung jawab menimbulkan halusinasi
- noradrenalin yang bisa mempengaruhi jantung 

"CC4 itu lebih dominan mempengaruhi neurotransmitter dari dopamin. Dopamin ini bersifat dopaminergik, menimbulkan rasa senang, halusinasi. Sama seperti LSD, ekstasi dan sabu, yang juga bekerja mempengaruhi dopamin, serotonin dan noradrenalin," imbuh Kepala BNN Provinsi NTB ini saat dihubungi Jumat (10/4/2015) malam.

CC4 ini, berdasarkan riset, memang dalam konsentrasi rendah yakni 0,003 - 0,3 mg, sudah bisa mempengaruhi kerja nikotin sehingga dikatakan berpotensi menjadi obat untuk kecanduan merokok. 

Namun efek sampingnya setelah mengkonsumsi, bisa menjadi dopaminergik yakni terlihat peningkatan curah jantung atau istilah medisnya cardiac output. Curah jantung yaitu meningkatnya aliran darah melalui jantung. 

"Darah lewat jantung ini menjadi cepat. Normalnya untuk orang dewasa itu darah yang melewati jantung 4-6 liter per menit, itu untuk kondisi normal. Kalau curah jantungnya meningkat berarti lebih dari 6 liter per menit. Ini yang menyebabkan CC4 bahaya dan belum dirilis menjadi obat," tuturnya

Dalam kimia farmasi, lanjutnya, zat yang disebut obat adalah zat baik dari alam atau sintetis, yang bila dikonsumsi manusia, menimbulkan efek memperbaiki atau menyembuhkan dalam tubuh. Tidak menimbulkan efek samping seperti yang telah disebutkan. 

Magister farmasi dari ITB ini tak mengelak bahwa zat yang sudah dirilis resmi menjadi obat pun bisa menimbulkan efek samping bila dikonsumsi berlebihan. Masalahnya, belum ditemukan dosis aman untuk zat CC4 ini.

Efek buruk CC4 ini, imbuhnya, sudah dibuktikan dengan penelitian lanjutan dari peneliti yang lain setelah Etter dan Stapleton yang meneliti pada tahun 2006 lalu. 3 Penelitian ini dilakukan Freedman dkk tahun 2007, Moore dkk tahun 2011 dan Singh dkk di tahun 2011. 

"Dari sini, hasil 3 penelitian justru menjelaskan dan menyatakan CC4 menimbulkan efek samping yang sangat serius, yaitu efeknya terhadap kardiovaskuler yang merugikan. Dengan adanya efek itu curah jantung lebih besar dari normal sehingga akan meningkat terus mempengaruhi tensi (tekanan) darah," imbuhnya.

Tekanan darah yang meningkat ini mempengaruhi neuropsikiatri alias saraf psikis manusia. Hasilnya, seseorang yang mengkonsumsi CC4 ini bisa mengalami depresi. 

"Perubahan itu terjadi terjadi depresi berat. Seperti apa beratnya? Beratnya sampai orang 

mendorong keinginan kuat untuk bunuh diri. Karena merasa depresi, sakit, panik, stres berat kaya gitu menyebabkan CC4 ini bukan dikatakan obat, bukan bahkan cenderung kepada narkotik," jelas dia.

Sabtu, 04 April 2015

KHAT, TEH ARAB MENGANDUNG NARKOBA


Khat atau Ghat, tanaman yang semula dikenal sebagai teh arab ini mulai “naik daun” di tahun 2013 lalu karena peristiwa penggerebekan Raffi Ahmad. Khat menjadi buah bibir karena kandungan methylone-nya diduga digunakan oleh Raffi Ahmad sebagai dopping.

Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Khat mengandung Katinona dalam waktu 48 jam pasca dipetik. Setelah lewat 48 jam, yang tersisa pada tanaman ini hanyalah Katina. Kandungan dalam tanaman inilah yang masuk dalam Narkotika Golongan I untuk Katinona dan Narkotika Golongan III untuk Katina.

Katinona dan Katina memiliki efek stimulan, seperti timbulnya euphoria, hiperaktif, tidak mengantuk, dan tidak menimbulkan rasa lapar. Mengonsumsi tanaman ini dalam waktu lama dapat mengakibatkan depresi, halusinasi, kelainan psikosis, kanker mulut, stroke, hingga menyebabkan kematian.

Oleh karena itu, pada tahun 1965, sejak WHO melaporkan tentang adanya penggunaan Khat di beberapa negara, peredaran tanaman tersebut mulai dibatasi. Di negara-negara Eropa, seperti Finlandia, Perancis, dan Jerman sudah melarang peredaran tanaman ini, sedangkan di Somalia, Kenya, dan Ethiopia, Khat masih dianggap legal.

Sejarah masuknya tanaman Khat ke Indonesia masih memerlukan kajian ilmiah. Muncul dugaan bahwa Khat masuk ke Indonesia dan tumbuh subur di kawasan Cisarua, Bogor, pada tahun 1980-an. Tanaman yang sangat digemari oleh turis asal Timur Tengah ini dibawa oleh turis asal Arab yang awalnya singgah di kawasan Puncak untuk berlibur. Karena di-claim memiliki khasiat untuk meningkatkan vitalitas dan mengobati sakit perut, tanaman ini kemudian dibudidayakan masyarakat kawasan puncak untuk dikonsumsi sendiri dan juga untuk dijual pada turis Timur Tengah yang berkunjung ke wilayah tersebut. Sekantung plastik Khat dibandroll hingga Rp 500.000,-.

Munculnya larangan pada tanaman ini kemudian membuat masyarakat takut untuk menanam Khat. Pada 7 Februari 2013, BNN bekerja sama dengan aparat setempat memburu tanaman tersebut untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sosialisasi pun dilakukan kepada warga sekitar agar tidak menanam ataupun mengonsumsi tanaman yang memiliki efek lebih berbahaya daripada mengonsumsi sabu dan ekstasi tersebut.

Selang dua tahun, BNN kembali menemukan ladang berisi ribuan batang tanaman Khat di dua lokasi berbeda di kawasan Tugu Utara, Cisarua, Bogor. Sebanyak 500 batang pohon ditemukan di sebuah bungalow yang berada di bagian dalam kawasan Villa Ever Green, sedangkan sebanyak 1500 batang pohon tumbuh liar di kawasan Villa Okem, Desa Ciburial.

Adalah Agus, seorang kakek yang bekerja sebagai tukang kebun di Bungalow Manggis, di kawasan Villa Ever Green tersebut yang pada satu tahun lalu menanam tanaman terlarang ini. Agus mengaku tidak tahu menahu bahwa tanaman tersebut dilarang oleh undang-undang. Tujuannya menanam pohon ini adalah untuk mempercantik halaman bungalow yang ia urus. Kakek yang juga bekerja mengurus sampah di Villa Ever Green ini menemukan setumpuk pohon Khat di tempat sampah. Karena Ia melihat tanaman ini begitu kokoh, akhirnya Ia memutuskan untuk menanam pohon itu kembali sebagai pagar tanaman di Bungalow Manggis.

Kepada petugas, ia menjelaskan bahwa Khat yang tumbuh subur di lahan sepanjang 50 meter ini sering Ia makan sebagai lalapan atau dimasak bersama mie rebus. Ia mengaku bahwa setelah mengonsumsi ini badannya terasa bugar. Bahkan ketika sedang membakar sampah, ia tidak merasakan hawa panas seperti biasanya ketika Ia membakar sampah sebelum mengonsumsi tanaman ini. Agus juga mengaku bahwa, sang pemilik bungalow pernah menyuruhnya untuk mencabut tanaman terlarang tersebut dari halaman bungalownya, namun diabaikan oleh Agus karena tidak mendapat penjelasan yang jelas. Ditambah lagi, beberapa warga juga pernah memberitahu Agus bahwa tanaman tersebut memiliki rasa yang enak dan berkhasiat untuk dikonsumsi.

Hingga pada Rabu (1/4), petugas BNN mengamankan tanaman tersebut dan memusnahkannya dengan cara dibakar. Pemusnahan yang dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Drs. Sugiyo, ini disaksikan oleh jajaran Polsek Cisarua, Bogor, aparatur daerah, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

Atas kasus ini Agus mendapatkan hukuman berupa pembinaan. Kedepannya, BNN dibantu pihak Kepolisian Cisarua akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi masyarakat agar mengetahui bahwa tanaman tersebut dilarang oleh undang-undang dan menindak tegas siapa saja yang mencoba menanam atau memelihara tanaman yang tergolong Narkotika tersebut dengan ancaman hukuman pidana.

Kamis, 02 April 2015

Kenikmatan Semu Narkoa, Meracuni Masa Depan


DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatra Utara dan DPD Gema Nusantara Anti Narkoba Kota Binjai, mengadakan kegiatan P4GN dalam rangka mensukseskan Gerakan Rehabilitasi 100.000 orang penyalahguna narkoba di lingkungan Majelis Taqlim Pengajian, Rabu (1/4/2015)

Pada Kesempatan Pengajian Akbar di Mesjid Islahiyah di Desa Tandem Huhu Dusun 5 Abdul Kadir Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Tim Gema Nusantara Anti Narkoba yang hadir di dampingi Koti Pemuda Pancasila dan memberikan penyuluhan tentang bahanya penyalahgunaan narkoba, Adi Kesuma Maha, SH yang tampir sebagai nara sumber mendapat sambutan hangan dari seluruh hadirin yang hadir.

Kepala Desa Tandem Hulu Sobari sangat berterima kasih atas kehadiran Tim Gema Nusantara Anti Narkoba, dimana menurut Sobari desa mereka baru pertama sekali diberikan penyuluhan tentang Narkoba. "Generasi Muda Indonesia harus di selamatkan pak," kata Sobari disela sela acara.

Sementara Ketua Koti Pemuda Pancasila Ali, mengaku terharu atas semangat rombongan tim Gema Nusantara Anti Narkoba yang tampil sebagai penggiat anti narkoba. "Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumut dan kepada Ketua DPD Gema Nusantara Anti Narkoba Kota Binjai, kita harus sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama bangsa Indonesia," kata Ali.

"Kami Gema Nusantara Anti Narkoba datang kemari karena amanah Undang Narkoba, karena masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," Kata Adi Kesuma Maha pada awal sambutan nya

"Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terus apakah kita masyarakat harus diam melihat sekeliling kita bila ada kurir atau bandar narkoba ?," tambah Adi Kesuma Maha

Juhari hadir menyampaikan testimoninya sebagai mantan penguna narkoba adalah binaan DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumut.  "Keluarga saya ikut sengsara karena pernah menjadi pengguna narkoba, jangan pernah percaya dengan kenikmatan semu narkoba," jelas Juhari








Rabu, 01 April 2015

MATANGKAN RENCANA KERJA 2016, BNN GELAR MUSREN


Gema News.com-Setiap organisasi perlu melakukan suatu perencanaan dalam setiap kegiatan organisasinya. Perencanaan merupakan proses dasar bagi organisasi untuk memilih sasaran dan menetapkan bagaimana mencapainya. Perencanaan yang efektif dan efisien merupakan tolok ukur dari akuntabilitas, profesionalisme, dan bobot pelayanan publik dewasa ini. Tanpa adanya perencanaan yang efektif dan efisien akan menimbulkan pencitraan yang negatif terhadap kualitas pelayanan organisasi.

Oleh karena itu, sebagai upaya untuk memperbaiki program kegiatan khususnya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tahun mendatang, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar acara Musyawarah Perencanaan Tahunan (MUSREN) dengan tema “Menuju Paradigma Baru Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi, Berkualitas, dan Akuntabel”, di Twin Plaza Hotel, Selasa (31/3).

Musyawarah Tahunan BNN ini dihadiri oleh 253 peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural Eselon II dan Eselon III BNN Pusat, Kepala dan Kasubbag Perencanaan BNN Provinsi, Kepala Balai Rehabilitasi BNN, Kepala BNN Kabupaten/Kota, serta Staf Biro Perencanaan, Biro Umum, dan Puslitdatin. Sedangkan Narasumber dalam acara ini adalah Sekretaris Utama BNN, Inspektur Utama BNN, Kepala Biro Perencanaan BNN, serta 4 (empat) Deputi yang membawahi bidang Pencegahan, Pemberantasan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Rehabilitasi.

Dalam acara ini para peserta akan membahas, menilai, dan menyepakati prioritas kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja pada Satuan Kerja sehingga mewujudkan kualitas perencanaan kerja dengan lebih meningkatkan kemampuan kerja dan profesionalisme kerja, sehingga tercipta koordinasi, komunikasi, dan harmonisasi program kerja BNN Pusat dengan BNN Provinsi, serta BNN Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program P4GN.

Acara yang direncanakan akan berlangsung sampai dengan 2 April 2015 ini diharapkan dapat mematangkan rancangan rencana kerja BNN tahun 2016, berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana telah ditetapkan pada peraturan presiden Nomor 2 Tahun 2015.

Melalui sambutannya, Kepala BNN, DR. Anang Iskandar, SH., MH., menekankan bahwa Musyawarah Perencanaan ini bukan saja sebagai agenda rutin tahunan untuk mengkalkulasi besar-kecilnya anggaran, karena besar-kecilnya anggaran bukan tolok ukur bagi suksesnya perencanaan, tetapi yang lebih penting adalah seberapa besar efek, nilai, dan manfaat, dari perencanaan tersebut bagi keberhasilan kinerja BNN yang dapat dirasakan bagi masyarakat.

BNN Gelar Peningkatan Kemampuan Melalui Modalitas TC bagi Petugas SPN, Rindam, dan Lapas di Kalimantan Barat

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki permasalahan penyalahgunaan Narkotika pada tingkat yang cukup memprihatikan. Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI Tahun 2014 tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalah guna Narkotika di Indonesia telah mencapai 2,18% atau sekitar 4 juta orang dari total populasi penduduk (berusia 10 - 59 tahun). Tahun 2015 jumlah penyalah guna Narkotika diproyeksikan ± 2,8% atau setara dengan ± 5,1 - 5,6 juta jiwa dari populasi penduduk Indonesia. Oleh karena itu diperlukan upaya penurunan permintaan (demand) dan sediaan pasokan (supply) Narkotika secara agresif dan terus menerus.

Kondisi “Darurat Narkoba” yang sedang terjadi di Indonesia saat ini dibuktikan dengan tingginya angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba yakni sebesar 12.044 orang pertahun atau sekitar 33 orang per hari. Kondisi ini juga terlihat dari hasil penelitian yang menunjukan angka kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 63,1 trilyun.

Dalam rapat cabinet, 24 Desember 2014, Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan kepada BNN serta instansi terkait lainnya di bidang rehabilitasi untuk melaksanakan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Untuk itu, tahun 2015 akan dicanangkan sebagai “Tahun Pelayanan Rehabilitasi bagi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Pelaksana Rehabilitasi melalui Modalitas Therapeutic Community (TC) di Orchardz Hotel Pontianak, tanggal 25 s.d. 28 Maret 2015. Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini diikuti oleh 40 orang petugas rehabilitasi yang berasal dari instansi pemerintahan terkait yang akan mendukung kegiatan rehabilitasi di daerah Kalimantan Barat. Mereka terdiri dari Rindam Tanjung Pura, Kodam Tanjung Pura, Lapas Klas II A Pontianak, SPN Polda Kalbar, Kanwil Kumham Prov. Kalbar, Bagian Psikologi Polda Kalbar, Biddokes Polda Kalbar, BNNP Kalbar, serta BNNK di wilayah Kalbar.

Dani M. Darmawan, Kepala BNNP Kalimantan Barat, dalam pembukaan kegiatan tersebut mengatakan bahwa salah satu upaya untuk mendukung program tersebut adalah dengan memanfaatkan lembaga non rehabilitasi di lingkungan lembaga/instansi pemerintah dengan mendayagunakan fasilitas layanan kesehatan dan layanan sosial untuk rawat jalan dan rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Kondisi ini dilakukan mengingat permasalahan Narkotika merupakan tanggung jawab seluruh Kementerian dan lembaga termasuk TNI dan Polri, serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selain instansi pemerintah non lembaga rehabilitasi, rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Di Kalimantan Barat sendiri saat ini ada 1 Lapas, 1 Rindam, dan 1 SPN yang akan dijadikan tempat rehabilitasi rawat inap dalam mendukung program tersebut” lanjut Dani M. Darmawan.

Guna mendukung program tersebut diperlukan upaya persiapan yang sungguh-sungguh, baik dari segi fasilitas maupun SDM, salah satunya adalah dengan meningkatkan kemampuan petugas bagi instansi pemerintah yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi sehingga dapat memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika secara maksimal dan sesuai standar yang telah ditentukan.

“Peningkatan kemampuan petugas bagi instansi pemerintah yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi melalui modalitas Therapeutic Community (TC) sebagai salah satu metode dalam memulihkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sangat diperlukan mengingat minimnya dan belum meratanya petugas rehabilitasi yang kompeten dan berkualitas yang ada di Indonesia” jelas Ida Oetari Poernamasasi, Direktur PLRIP BNN, selaku narasumber dalam kegiatan dimaksud.

Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan kemampuan peserta dalam melaksanakan rehabilitasi melalui modalitas Therapeutic Community (TC) dan terlayaninya pecandu dan korban penyalahgunaan narktotika secara optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan

Identitas 10 Tahanan Narkoba yang Kabur dib Bebebarkan BNN

Kabag Humas BNN-RI  Slamet Pribadi, dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2015) mengatakan, tahanan yang kabur berasal dari jaringan Aceh dan juga pengedar yang ditangkap di Pemakaman San Diego Hills, Kerawang.


Adapun 5 tersangka dalam jaringan Aceh yang kabur. Mereka Abdullah alias Dulah (35), warga Langsa Baro, Aceh Timur, Samsul Bahri alias Kombet (42), warga Julok Aceh Timur. 

Hamdani Razali (36) warga Darul Aman, Aceh Timur, Hasan Basri (35) asal Idi, Aceh Timur, dan Usman alias Raoh (42), Peurelak Barat, Aceh Timur. 

Para tersangka jaringan Aceh ini ditangkap atas peredaran narkoba jenis sabu seberat 77,3 kilogram pada 15 Februari 2015. Sementara itu, lanjut Slamet, ada dua tahanan dari kasus transaksi narkoba pemakaman San Diego Hills, yang juga kabur. 


Mereka adalah Apip Apriansyah (33), warga Jalan H Doel, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. 

Satu lainnya yakni M. Husein (42), warga Perumahan Griya Indah, Karawang Timur dan juga tercatat sebagai warga Punti Matangkuli, Aceh Utara. 

Keduanya ditangkap atas kasus 25,2 kilogram sabu di San Diego Hills, Karawang. Yang berikutnya adalah Erick Yustin (39), warga Perumahan Griya Katulampa, Kabupaten Bogor. 

Ia ditangkap pada 30 Januari 2015, di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat atas kasus sabu 7,6 kilogram. 

"Dia merupakan kaki tangan dari Sylvester Obiekwe, seorang napi Nusakambangan yang mengendalikan narkotika dari dalam penjara," ujar Slamet. 

Tahanan yang kabur selanjutnya yakni Harry Radiawana alias Pak De (47). Warga Jalan Merpati Raya, Bekasi Barat ini terlibat transaksi narkotika seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus tanggal 4 Februari 2015. 

Tahanan terakhir yakni Frangky Gozali alias Thomas (34). Warga jalan Andi Tonro 1 Makassar atau Jalan Serba, Kecamatan Maricaya, Makassar itu adalah tahanan titipan dari BNNP DKI Jakarta. 

"Dia terlibat peredaran sabu kurang lebih 1,5 kilogram, dan berkas dia itu sudah dinyatakan P-21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan," kata dia. 

BNN sengaja 'menelanjangi' identitas para tahanan, agar para pelaku segera menyerahkan diri. "Saya sebutkan namanya langsung supaya mereka sadar," ujar Slamet Pribadi