Minggu, 31 Mei 2015

Gema Nusantara Anti Narkoba dan IKAN Siap Bersanding menyelamatkan Generasi Muda Aceh


Kehadiran Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPP Gema Nusantara Anti Narkoba Syahrul Arifin, S. Sos ke Banda Aceh untuk mengadakan konsulidasi, didampingi Sekretaris DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Aceh, Win Ananda berikut jajarannya berbagi informasi dengan Dewan Pimpinan Aceh Ikatan Keluarga Anti Narkoba (IKAN), Hetty Rachman dan Khairuddin dari Ikatan Keluarga Anti Narkoba (salah seorang inisiator IKAN).

Dalam sela-sela Diskusi, Hetty Rachman yang di hubungi Le Putra via telephone seluler menyambut baik kehadiran Gema Nusantara Anti Narkoba di Aceh dan mengharapkan saling berbagi info perihal P4GN untuk di terapkan di Aceh dan siap bersanding dengan DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Aceh untuk menyelamatkan generasi muda Aceh dari bahaya penyalahguna narkoba.

"Walaupun ini pertemuan awal dengan Gema Nusantara Anti Narkoba dengan IKAN yang dipelopori oleh Syahrul Arifin, S. Sos, kita harapkan ada terobosan nyata kedepanya", Kata Hetty Rachman

Sabtu, 09 Mei 2015

DR. Antar MT Sianturi, Ak, MBA, Masyarakat Perlu Pendampingan Untuk Bersedia di Rehabilitasi


Kunjungan silaturahmi DPP Gema Nusantara Anti Narkoba yang diwakili oleh Hendryanto Andrie. DH (Ketua Umum), Bungaran P.S (Wakil Sekjen) dan LE Putra (Wakil Ketua Umum) ke Deputi Pencegahan BNN RI DR. Antar MT Sianturi, Ak, MBA di kantor BNN RI di kawasan Cawang Jakarta Timur, Jum'at (8/5/2015).

Deputi Pencegahan BNN RI DR. Antar MT Sianturi, Ak, MBA memberikan banyak masukan juga pengarahan kepada Gema Nusantara Anti Narkoba. "BNN RI butuh Ormas untuk mensukseskan program pemerintah dalam aksi Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba tahun 2015 ini", jelas Deputi Pencegahan BNN RI.

"Masyarakat perlu pendampingan untuk mereka bersedia di rehabilitasi, saya berharap Gema Nusantara Anti Narkoba bersedia untuk jemput bola di lingkungan masyarakat untuk menjadi konseling", Kata DR. Antar MT Sianturi, Ak, MBA





Jumat, 08 Mei 2015

BNN DAN 21 INSTANSI SUSUN PERPRES OPTIMALISASI PENANGGULANGAN NARKOBA


Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama 21 instansi terkait lainnya menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Melalui Perpres ini diharapkan dapat menjadi payung hukum “pamungkas” bagi penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, setelah peraturan lainnya telah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa Perpres ini mengatur tentang optimalisasi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Kamis (7/5/2014)

Ke-21 instansi terkait yang terlibat, yaitu Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setneg, Kemenkum dan HAM, Kemenkeu, Kemkominfo, Kemenristek, Bappenas, Setkab, TNI, Polri, Kemendagri, Badan Keamanan Laut, Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, Kemenpan dan RB, Kejagung, Kemenpora, dan Kemenag.

Peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang berjalan dengan maksimal, sehingga kerap menimbulkan permasalahan dalam penanganan di lapangan. Selain itu, esensi dari peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang dapat dipahami oleh instansi terkait, yang secara tidak langsung turut bertanggung jawab dalam penanggulangan Narkoba.

Sekretaris Utama BNN, Eko Riwayanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan adanya Perpres yang disusun secara bersama ini diharapkan untuk tidak ada lagi permasalahan. Beliau juga menegaskan tentang pentingnya para instansi yang terlibat untuk satu pemahaman, satu tujuan, satu pandangan, dan satu perasaan dalam menangani permasalahan Narkoba.

Seperti diketahui, kendala klasik yang kerap menghambat saat ini adalah perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri, sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing instansi terkadang menjadi tumpang tindih.

Dalam Perpres ini, segala hal yang sebelumnya menjadi kendala, seperti penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial, keberadaan Tim Asesmen Terpadu dan Institusi Penerima Wajib Lapor; persepsi tentang penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu Narkotika, penanganan warga binaan pemasyarakatan yang merupakan pecandu, hingga permasalahan pendanaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkotika yang telah diputus pengadilan, akan diatur secara jelas dan disepakati oleh para instansi terkait. (Humas BNN)

Rabu, 06 Mei 2015

Yasonna Laoly, Konsep Pemisahan Bandar Yang Mendapatkan Vonis di atas Sepuluh Tahun Dari Napi-napi Yang Lainnya


Sebuah terobosan besar perlu dilakukan untuk menyelesaikan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah merancang sebuah konsep pemisahan bandar yang mendapatkan vonis di atas sepuluh tahun dari napi-napi yang lainnya. Bandar atau gembong narkoba yang diasingkan diharapkan tidak akan lagi bisa mengendalikan peredaran. “Mereka akan ditempatkan di lapas-lapas tertentu dengan penjagaan yang super ketat, dilengkapi dengan jammer, sehingga tidak bisa lagi melakukan komunikasi dan mengendalikan peredaran di luar”, ujar Menkumham usai menggelar rapat terbatas dengan Kepala BNN, di kantor BNN, Selasa (5/5). Yasonna menjelaskan, pihaknya masih akan mencari lapas mana yang akan dipilih untuk dijadikan hunian para gembong narkoba. “Sekitar tiga atau empat lapas akan dijadikan tempat menampung para penjahat narkoba”, imbuh Yasonna.

Dalam operasionalnya, penjagaan akan dilakukan secara berlapis . “Nanti lapis pertama bisa polisi, lalu BNN di lapis kedua, dan pihak lapas di lapis ketiga”, tandas Yasonna.

Langkah ini perlu dilakukan mengingat sejauh ini banyaknya pengendalian narkoba dari balik jeruji besi. Dari data yang diperoleh BNN, sebanyak 75% jaringan narkoba dikendalikan dari balik tembok penjara.

Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan, langkah pengasingan bandar narkoba dari napi yang lain patut didukung dan diapresiasi. Selain itu, Kepala BNN juga mengingatkan pada seluruh jajaran penegak hukum di negeri untuk senantiasa menjerat para bandar dengan undang-undang TPPU sehingga aset mereka bisa dirampas. “Ketika bandar dimiskinkan, mereka tidak akan lagi bisa bermain-main dalam proses penanganan kasus, selain itu juga mereka tidak akan bisa mengembangkan bisnis narkoba lagi”, imbuh Kepala BNN saat menggelar rapat dengan Menkumham.

Duta Narkoba Dari Kalangan Pelajar


Dewan Pimpinan Pusat Gema Nusantara Anti Narkoba melakukan silaturahmi ke BNNK Cianjur Jl. KH. Abdullah Bin Nuh No. 3B Cianjur yang diwakili Oleh LE Putra, Lukman dan Andrie Sudiar dan di terima oleh Kepala BNNK Cianjur Hendrik, S. Sos dan Kasie Pemberantasan BNNK Cianjur AKP Andri Adrian Azhar, Senin (4/5/2015).


Pada Kesempatan itu kepala BNNK Cianjur Hendri, S.Sos menjelasakan aktivitas BNNK Cianjur dalam hal P4GN dan program gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba yang mendapat jatah 507 orang untuk di rehabilitasi tahun 2015.

Jumlah penyalahguna di kabupaten Cianjur hanya 2% dari total penduduk dan kami akan terus menekan prevalensi nya,”kata kepala BNNK Cianjur.


Untuk itu kegiatan BNNK Cianjur, berencana akan membentuk duta-duta anti narkoba dari kalangan pelajar. Hal itu mengingat pelajar sangat rentan menjadi korban penyalahan penggunaan narkoba, “Tambah Hendrik. S.Sos