Senin, 24 Oktober 2016

Polres Ace Besar Kembali Temukan Satu Hektar Ladang Ganja


Sat Res Narkoba Polres Aceh Besar kembali menemukan ladang ganja dengan luas lebih kurang seluas Satu Hektar di pegununungan Ds. Pudeng Kec. Lhoong Kab. Aceh Besar, Minggu (23/10/16) sekira pkl 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan,SH.,MH mengatakan, puluhan personel dari Polres Aceh Besar yang dipimpin Kasat Rres Narkoba menyisir lereng pegunungan Seulawah dengan berjalan kaki sekitar dua jam dan menemukan ladang ganja tersebut.

“Ladang ganja yg berhasil ditemukan tersebut ditanam diantara pohon Pinang dengan jumlah batang ganja lebih kurang sebanyak 1500 dengan tinggi mencapai dua meter diperkirakan usia batang berkisar antara lima sampai enam bulan,”ujarnya.

Berhubung kondisi cuaca hujan deras, seluruh tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar beserta gubuk pemilik ladang di lokasi.

“Sebanyak 100 batang dibawa ke Polres Aceh Besar sebagai barang bukti,” tambah Goenawan

Pengakuan Suami-Istri Pembunuh Bayaran dalam Perang Narkoba Filipina


Ace dan Sheila adalah pasangan suami istri di Filipina. Mereka mengaku bertugas membunuh pengguna dan pengedar narkoba sebagai bagian dari perang melawan narkoba yang dikobarkan Presiden Rodrigo Duterte.


Pasangan ini mengklaim sebagai dead squad (skuat maut) yang menerima upah senilai 100 dollar Australia untuk setiap kali membunuh. Upah itu, menurut mereka, berasal dari polisi Filipina.

Pekerjaan sebagai pembunuh bayaran juga didukung empat anak mereka. Alasannya, itu satu-satunya cara bagi pasangan itu untuk mendapatkan uang.

Presiden Duterte yang berjuluk “The Punisher” atau “Penghukum” telah berjanji untuk membunuh lebih dari 100.000 pengguna narkoba dan memenuhi Teluk Manila dengan jasad mereka.

Ace dan Sheila pasangan suami-istri yang mengaku jadi pembunuh bayaran dalam perang narkoba di Filipina. 

Ace dan Sheila membuat pengakuan saat diwawancarai SBS Dateline, yang dikutip Senin (24/10/2016). Media Australia ini melansir pengakuan keduanya secara lengkap.

Berikut ini pengakuan Ace:

Jadi, bos kami mengontak kami melalui telepon dan mengatakan bahwa kami perlu melakukan pekerjaan terhadap seseorang.

Mereka mungkin orang-orang biasa, tapi mereka semua cukup banyak seperti pengguna narkoba atau penjahat. Atau mereka sudah menyeberang bos kami. Kami melumpuhkan berbagai tipe orang.

Hanya dengan panggilan telepon kami mendapatkan identifikasi seseorang, kami hanya akan mendasarkan pada itu. Kemudian, jika kami menemukan orang yang dimaksud, kami segera masuk dan membunuhnya. Dan kemudian pergi.

Kami mengatakan dapat membunuh mereka, karena bos adalah seorang polisi yang terkenal. Saat saya diberi foto, secara otomatis menjadi pekerjaan bagi kami (untuk melakukannya). Pekerjaan ini terkait narkoba.

Sejak awal, ketika saya mulai ini, saya tahu itu benar-benar berisiko. Tapi, jika saya tidak melakukannya, ada risiko yang lebih besar bahwa saya tidak akan mampu memberi makan keluarga saya. Karena saya tidak bisa melakukan pekerjaan lain.


Lebih baik bahwa saya melanjutkan dengan operasi kami. Jika saya mengatakan tidak, bos saya mungkin akan kembali pada saya, membalas dendam. Saya mungkin akan dibunuh, jadi saya hanya mengikuti perintah.

Sheila datang ketika kami membutuhkannya untuk itu. Ketika kami tidak bisa dekat dengan target kami. Dia yang melakukan pekerjaan. Dia bisa lebih dekat karena dia seorang wanita.

Berikut ini pengakuan Sheila:

Jadi, saya mulai bekerja untuk mereka ketika mereka mengalami kesulitan dengan target. Mereka tidak bisa dekat dengan (target). Selama hampir seminggu mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan. Jadi bos mulai marah.

Jadi suami saya punya ide yang melibatkan saya, dan mencoba untuk melakukan pembunuhan, dan saya bisa melakukannya.

Kadang-kadang saya berpura-pura bekerja sebagai penari di sebuah kelab, sebagai GRO (Guest Relations Officer). Tapi itu juga tergantung pada target, jika mereka suka pergi ke bar, misalnya. Jadi ketika kami diberi identifikasi, itu tergantung pada apa kebiasaan mereka. Itu peran saya.

Jika mereka mengalami kesulitan dengan pembunuhan, saat itulah saya datang.

Bagaimana Sheila membunuh target?

Dengan senjata. Itulah bagaimana hal itu dilakukan. Ketika kita diberi identifikasi, kami tidak mengajukan pertanyaan. Aturan pertama dalam kelompok kami adalah "Jangan bertanya".

Ketika kami mendapatkan identifikasi, kami mempelajarinya selama satu hari, maka pekerjaan harus dilakukan dalam waktu tiga hari. Anda harus menyelesaikan pembunuhan dalam waktu tiga hari. Jadi segera setelah kami mendapatkan identifikasi, kami mempelajarinya, kemudian hari berikutnya, kami bisa bergerak. Umumnya dengan senjata. 
Jika kami mendekati orang tersebut, atau kami melihat mereka, dan ketika kami mendapatkan kesempatan, kami menembak mereka.

Kami tidak hanya menembak mereka sekali. Kami tidak meninggalkan mereka dengan hanya satu tembakan. Kami pastikan mereka sudah mati. Ketika kami mendapatkan kesempatan, kami menempatkan kartu dengan kata ”pusher” pada mereka.

Karena media mengambilnya saat kartu itu ada pada target. Kami menempatkan kartu sehingga menarik media, dan itu bukti untuk bos kami bahwa pekerjaan sudah dilakukan.
Saya pikir kelompok kami telah melakukan seperempat dari 2.800 pembunuhan. Dan sisanya telah dilakukan oleh kelompok lain.

Kelompok kami memiliki bos sendiri. Kelompok lain memiliki bos mereka sendiri, mereka menerima perintah sendiri. Sehingga kelompok kami selesaikan seperempat dari pembunuhan. Tapi polisi memesan lebih banyak dari pembunuhan dari yang benar-benar mereka lakukan sendiri.

Tentu saja saya merasa bersalah. Mungkin, setelah melakukan pekerjaan, beratnya pada hati nurani Anda, terutama ketika Anda pulang. Karena setelah pekerjaan (selesai) kami berpisah, itu saja. Ketika Anda pulang, Anda melihat anak-anak Anda, dan merasa bersalah. 

Tapi saya meyakinkan diri sendiri bahwa orang yang telah saya bunuh adalah orang jauh lebih buruk. Banyak nyawa akan hancur jika dia tidak dibunuh. Jadi dia harus mati, dan itu bukan salah saya. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Jika dia bukan orang jahat, dia tidak akan berada di situasi ini.

Jika saya berhenti melakukan hal ini, situasi akan terbalik, kami akan menjadi orang-orang yang akan ditargetkan. Jadi, kami sangat berharap bahwa pekerjaan selesai. Dan setelah itu dilakukan, tidak ada lagi yang bisa dilakukan, dan kami berpisah.

Jadi untuk mengatakan "Saya tidak ingin ini lagi. Saya tidak melakukan ini lagi”, itu tidak mungkin. Karena jika saya lakukan, bos saya akan berpikir, "mengapa Anda ingin berhenti? Apakah Anda merencanakan sesuatu? " Kemudian dia akan memberitahu seseorang; "Orang ini berhenti. Dia punya rencana, dia akan berbicara. Singkirkan”.

Itulah satu-satunya hal yang kami berdoa agar pekerjaan selesai semua. Ketika ini selesai, tidak akan ada lebih banyak pekerjaan. Kami akan berada pada diri kami, kami akan keluar dari ini.

Saya pikir itu baik bahwa pengguna (nakorba) dihilangkan, tapi akan lebih baik jika pengeder besar sudah disingkirkan. Tapi bagi kami itu bekerja. Ketika ada pekerjaan, ada uang.



BNN bakar 32 Kg Sabu.



Sebanyak 32 Kg sabu dibakar Badan Narkotika Nasional (BNN). Puluhan kilogram sabu itu merupakan pengungkapan dari empat kasus sejak bulan Agustus lalu.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengungkapkan 32 Kg sabu ini bisa menyelamatkan 170.000 jiwa.

"32 Kg sabu yang dimusnahkan ini kurang lebih bisa 170.000 nyawa yang kita selamatkan. Pelaku nggak mikir kesitu. Dianggap 170.000 nyawa itu tidak ada harganya bagi mereka," ujarnya lagi sambil menunjuk para tersangka di gedung BNN, JakartaS Timur, Senin (24/10).

Sayangnya, mantan Kabareskrim ini enggan menyebutkan nominal 32 Kg sabu jika dikonversikan ke dalam rupiah. "Saya tidak mau bicara soal uang karena yang kita selamatkan ini adalah jiwa. Namanya nyawa ini tidak bisa ditukar dengan uang. Ini yang harus kita sampaikan pada masyarakat bahwa narkotika ini jangan dilihat dari uangnya," tuturnya.

"Makanya para pelaku itu adalah penjahat yang luar biasa. Kita jangan bicara masalah uang karena walaupun kelihatannya besar tapi kalau dibandingkan dengan yawa tidak ada apa-apanya," tambah Budi.

Biasanya, lanjut Budi, munculnya para bandar narkoba ini berawal sebagai pengguna aktif. Untuk kemudian, mereka dimanfaatkan oleh pelbagai jaringan narkoba di Indonesia.




"Biasanya ini semua sekaligus pemakai, hasilnya positif. Bahwa mereka memang dibuat untuk jadi pengedar dengan cara diracuni dulu menjadi pengguna lalu dimanfaatkan oleh jaringan untuk jadi pengedar. Jadi dimanfaatkan terus oleh jaringan-jaringan narkoba di Indonesia. Orang-orang yang tidak punya kemampuan membeli dikasih dulu lalu kalau sudah ketergantungan disuruh jadi pengedar mereka," jelas Budi.

Empat kasus dari pengungkapan 32 Kg sabu yakni, pertama terjadi pada Jumat (26/8) di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak No 6, Medan Timur, Kota Medan. Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 3.385 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan besar dan sembilan bungkusan kecil.

Kasus kedua, BNN menyita 221 gram sabu yang disimpan dalam paket berisi setrika dengan alamat fiktif, Kamis (08/09). Pemilik barang diketahui adalah tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ketiga, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka dan menyita 16.651,50 gram sabu dari tangan mereka di daerah Pondok Kelapa, Medan, Rabu (14/9).

Sedangkan kasus keempat berawal dari penangkapan dua orang tersangka pada Jumat (7/10) di Kelurahan Babura, Medan Baru, Kota Medan. Kemudian petugas mengembangkan penyelidikannya sehingga berhasil meringkus lima orang rekan tersangka. Total tujuh tersangka ditangkap petugas dan barang bukti yang disita sebanyak 12.488 gram.

Minggu, 23 Oktober 2016

Narapidana Narkoba Otak Pelaku Pemboman Lapas Lhokseumawe


Kejadian ledakan bom di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe, Minggu (23/10), sekitar pukul 14.20 WIB, ternyata didalangi oleh Fauzi, napi dengan kejahatan narkoba jenis sabu dan kasus pemboman di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan, ledakan bom dalam LP dilakukan oleh napi Fauzi yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kepemilikan sabu- sabu serta terkait pemboman pos siskambling di Desa Ujong Pacu.

"Pelaku juga menjadi korban ledakan, dan sedang menjalani perawatan di ruang UGD Rumah Sakit Kasih Ibu," kata AKBP Hendri Budiman.

Hendri Budiman menambahkan, pasca ledakan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penggeledahan dalam LP. Bahkan dalam penggeledahan juga menemukan satu bom rakitan yang belum meledak.

"Kami juga menemukan kabel, baterai, kaleng, dan semen, dalam kamar Fauzi yang diduga sebagai bahan untuk merakit bom. Kami belum bisa pastikan bila bom yang diledakkan dalam LP tersebut di rakit dalam lapas, karena masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Untuk sementara, kata Kapolres, pihaknya sudah mengamankan tiga orang napi sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kegiatan kejadian tersebut. "Salah satu napi juga teman satu kamar dalam sel dengan Fauzi kami bawa juga untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Permasyarakatan Lhokseumawe, Elly Yuzar juga membenarkan pelaku pemboman adalah Fauzi yang sedang menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu. "Dengan kejadian ini kami akan lebih lebih bisa introspeksi, serta evaluasi kepada seluruh petugas lapas. Ini sangat berbahaya dan harus diwaspadai dengan betul-betul," tegasnya.

Sabtu, 22 Oktober 2016

BNN Temukan TPPU Narkoba di Sembilan Negara

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana narkoba alirannya di sembilan negara.

"Nilai uang TPPU sebesar Rp3,6 triliun, sebesar Rp2,7 triliun adalah hasil bisnis narkoba ada di luar negeri dan itu kita tidaklanjuti," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Senin.

Penelusuran TPPU tersebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti, katanya.

"Uang itu ada di luar negeri kan ada prosedurnya, ini yang punya prosedur akan kita minta pertanggungjawaban. Oleh sebab itu saya tidak umumkan sekarang, tapi intinya secara utuh itu sudah bisa kita ungkap," kata Buwas.

Kasus TPPU tersebut terungkap, setelah ditangkapnya dua orang kasus narkoba. Berdasarkan penelusuran PPATK ditemukan lima orang terkait dengan TPPU dari hasil tindak pidana narkoba, katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan ada sekitar 30 bank di Indonesia yang digunakan pelaku TPPU untuk menaruh uang ke luar negeri.

"Ada bank swasta dan bank negeri. Dan salah satu negara tempat parkirnya uang hasil tindak pidana TPPU yakni China," kata Arman.

Bahkan ada salah satu negara yang uang dari hasil tindak pidana narkoba yang masuk ranah TPPU nilai uangnya sangat besar. Dari Rp3,6 triliun tersebut, sebesar Rp2,7 triliun dari bisnis narkoba sedangnya sisanya dengam cara legal dan bisnis judi online, katanya.

"Ada salah satu negara nilai uang dari TPPU hasil narkoba sebesar Rp1,3 triliun," kata Arman.

Namun dia enggan menyebutkan dengan pasti negara mana yang dimaksud tersebut. (*)





Editor : Mukhlisun

Jumat, 21 Oktober 2016

BNN dan PP Properti Wujudkan Apartemen Bebas Dari Narkotika


Peran serta masyarakat termasuk di dalamnya kalangan dunia usaha diperlukan kontribusinya untuk menggerakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Terkait hal ini, BNN menggandeng PT PP Properti untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan narkotika, melalui konsep apartemen bebas dari narkotika. 

Kerja sama kedua lini ini dikukuhkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirut Utama PT PP Properti Tbk, Taufik Hidayat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen. Pol. Budi Waseso.

Menurut kepala BNN, Budi waseso bahwa penanganan permasalahan narkoba bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tugas seluruh komponen bangsa untuk ikut berperan serta aktif dalam upaya penanganan permasalahan narkotika di Indonesia.

Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan bentuk kesungguhan tekad dan komitmen nyata yang ditunjukkan oleh PT PP Properti tbk untuk ikut serta secara aktif dalam upaya penanganan permasalahan narkotika.

Sementara itu, Dirut PT PP Properti mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan dari inovasi dan kepedulian dari sektor anak usaha BUMN terkemuka yang tidak hanya mengejar laju usaha dan pertumbuhan pendapatan, tetapi juga menaruh perhatian serius terhadap salah satu permasalahan utama yang tengah dihadapi bangsa ini, yaitu maraknya peredaran narkotika.

Ketika disinggung tentang konsep apartemen bebas dari narkotika, Dirut PT PP Properti mengatakan bahwa inovasi ini tidak hanya yang pertama di Indonesia tetapi juga di Asia. Apartemen bebas dari narkotika akan dibangun di sejumlah kota di Indonesia, antara lain Depok, Semarang, Malang dan Serpong, dengan target pasar utama adalah mahasiswa. Kehadiran apartemen bebas narkoba ini diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.

DALAM SEBULAN, POLISI TANGKAP 32 PELAKU NARKOBA DI BULUKUMBA


Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, semakin mengkhawatirkan. Indikasinya, pelaku narkoba di daerah itu ditengarai kian banyak dan menyasar semua lini. Buktinya, kepolisian berhasil meringkus 32 pelaku narkoba hanya dalam waktu satu bulan. Jumlah itu dipastikan terus bertambah mengingat polisi kian gencar memerangi peredaran narkoba.

Pengungkapan teranyar, aparat Polres Bulukumba menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial HM (35), di kediamannya di Kecamatan Ujung Loe, Sabtu lalu. HM diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Bulukumba. Dari tangan sang ibu rumah tangga, polisi menyita 23 sachet sabu, 5 plastik klip bening, 2 potongan pipet dan tiga ponsel beraneka merek.

Kepala Polres Bulukumba, Ajun Komisaris Besar Kurniawan Affandy, mengatakan pengungkapan kasus itu adalah yang ke-18 kalinya sejak dirinya menjabat akhir September lalu. Kurniawan memang langsung tancap gas memberantas beragam macam gangguan keamanan dan ketertiban umum, termasuk narkoba.

“Terhitung sejak tanggal 23 September 2016 hingga 23 Oktober 2016, sudah 18 kasus tindak penyalahgunaan narkotika ditangani dan sebanyak 32 orang tersangka yang diamankan. Itu belum termasuk tangkapan sebelumnya (kapolres terdahulu,” ucapnya, seperti dilansir dari laman Polda Sulsel, Ahad, 23 Oktober.

Kurniawan mengatakan keberhasilannya meringkus banyak pelaku narkoba merupakan hasil kerja tim. Di samping itu, ia mengaku melanjutkan program dari kapolres sebelumnya yakni Ajun Komisaris Besar Selamat Riyanto yang juga berhasil meringkus sejumlah pengedar narkoba di Bulukumba.

“Ini kan sesuai dengan prioritas utama bapak Kapolda untuk memerangi narkoba dan juga tindaklanjut kapolres terdahulu,” tutur Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bantaeng. 




(Yasir)

Kamis, 20 Oktober 2016

Saya Punya Senjata Saya Lengkap Untuk Tembak Bandar

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) meminta, agar setiap pengusaha properti seperti hotel, apartemen, dan mal untuk mengawasi celah peredaran narkoba. Karena, tempat-tempat itu kerap dijadikan transit penyebaran narkoba oleh pengedar barang haram itu.

Buwas mengaku, tidak akan segan-segan menembak para bandar narkoba. Pasalnya, kata dia, BNN sudah mempunyai senjata lengkap untuk menghadapi bandar pada akhir tahun ini.

"Desember senjata saya sudah lengkap. Saya tinggal pilih anggota saya untuk tembak bandar. Jangan senjata nanti hanya untuk pajangan tapi untuk dipakai selamatkan generasi bangsa," katanya saat penandatanganan MoU dengan Apartemen Evencio Margonda Depok, Kamis 20 Oktober 2016.

Buwas menjelaskan, apartemen dan hotel saat ini masih terlalu bebas dan membuka celah bagi para pengedar. Modusnya, kata dia, penghuni apartemen dan hotel hanya sebagai tempat transit sementara. Di antaranya juga banyak warga negara asing yang tidak memiliki dokumen lengkap.

"Banyaknya warga negara Nigeria di apartemen saat dicek imigrasi visanya tak lengkap. Bertempat tinggal sementara mengedarkan dan menjual. Dengan bebasnya keluar masuk apartemen jadi peluang," kata mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.

BNN juga akan melibatkan polisi satwa dalam mendeteksi peredaran narkoba di apartemen dan hotel. "Ini kita punya K9 anjing pelacak. Akan rotasi tugaskan untuk mendeteksi barang-barang yang dicurigai satpamnya," kata Buwas. 

(sn)

Rabu, 19 Oktober 2016

Gubernur Kalteng Usul Pengedar Narkoba Ditembak, BNN Setuju


Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mendukung usulan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran agar menembak pengedar maupun bandar narkoba.

Usulan tersebut tidak ada masalah karena masih dalam koridor penegakan hukum yang tegas dan diatur dalam undang-undang. "Penembakan terhadap pengedar maupun bandar narkoba memang ada urutan-uratannya, bahkan diatur dalam prosedur tetap (Protap) Polri. Jadi tidak apa-apa dan bagus saja usulan Gubernur Kalteng," kata Budi usai mengikuti deklarasi Gerakan Kalteng bersih dari Narkoba (Bersinar) di Palangka Raya, Selasa, 18 Oktober 2016.

Budi mengatakan, pasokan narkoba ke Kalimantan Tengah berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat yang menjadi jalur dari pemasok luar negeri. Karena itu wilayah tersebut bisa menjadi pusat peredaran narkoba dan perlu mendapat perhatian serius agar tidak semakin banyak pengguna maupun pecandunya.

Budi mengatakan sekarang ini banyak investor melirik dan ingin berinvestasi di Kalimantan Tengah. Apabila investor banyak berinvestasi di provinsi ini, tentu berdampak juga pada bertambahnya orang yang datang untuk bekerja.

"Para pekerja ini rawan menjadi konsumen para bandar maupun pengedar narkoba. Ini yang harus diantisipasi. Ditambah lagi sekarang ini ada 44 jenis baru narkotika, semakin membuat khawatir dan perlu diantisipasi," ujarnya.

Berdasarkan data pengguna narkoba di Kalimantan Tengah pada 2014 yang mencapai 35.811 orang, maka peredaran narkotika jenis sabu-sabu per bulan diperkirakan mencapai 71,6 kilogram jika setiap orang per minggu menggunakan 0,5 gram.

Gubernur Sugianto Sabran mengatakan jumlah pengguna tersebut tidak menutup kemungkinan mengalami perubahan dan bertambah banyak pada 2015 maupun 2016, sehingga perlu dilakukan gerakan bersama mencegah peredarannya.

"Saya tidak terima masyarakat Kalimantan Tengah hancur karena narkoba. Siapapun yang terindikasi mengedarkan atau menjadi bandar narkoba, harus ditindak tegas tanpa kompromi. Apabila memungkinkan ditembak ditempat saja, biar memberikan efek jera terhadap pengguna lain," kata Sugianto.

BNN Tindak Tegas Pelaku Narkoba di Medan, 1 Orang Tewas


Ketegasan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penindakan  terhadap pelaku narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut), menyebabkan. satu orang pelaku tewas, sementara dua pelaku lainnya berhasil ditangkap.

Dalam  pantauan wartawan kami  di lokasi kejadian (TKP) di kawasan Jalan TB Simatupang, Sunggal, Medan, tampak Direktur Prekusor dan Psikotropika BNN Brigjen Pol. Drs. Anjan Pramuka berada di lokasi. Lokasi kejadian pun telah dipasangi garis polisi.

Namun belum diketahui secara pasti jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita. Seorang personel kepolisian yang tidak ingin disebut namanya menyebut ada pelaku yang tewas.

"Pelaku tiga, satu (orang) tewas," kata petugas kepolisian itu di lokasi kejadian, Selasa (18/10/2016).

Namun Brigjen Anjan yang ditemui usai operasi itu enggak berkomentar lebih jauh. "Nanti saja ya, besok," kata Anjan.

Masyarakat sekitar masih memadati lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang berjaga mengimbau agar masyarakat tidak mendekat. 

Senin, 17 Oktober 2016

Daerah Terpencil Jadi Target Gudang Narkoba


Kita tentu masih ingat beberapa kasus terbongkarnya penyeludupan narkoba didaera daerah jauh dari Ibukota Negara dan jauh dari Ibukota Provinsi, terbongkarnya kasus narkoba yang disembunyikan dalam mesin penyuling air di Demak Jawa Tengah, diduga akibat sindikat internasional mengincar desa-desa terpencil. Bahkan, pelaku yang direkrut pun merupakan pemain baru dan belum pernah tersangkut kasus narkoba.

"Kita akan analisis apa mereka sengaja untuk mengalihkan perhatian, karena daerah terpencil dan pedesaan seperti ini jauh dari pantauan," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan, di Demak.

Menurut Irjen Pol Arman Depari, BNN gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba di berbagai daerah. Akibatnya, sindikat pengedar narkoba berusaha mencari daerah lain untuk pengembangan usaha haramnya itu, agar tak terendus petugas.

"Kita gencar melakukan penangkapan di Sumatera, Aceh, Kalimantan. Apakah menghindari itu, lalu mereka masuk ke daerah-daerah pedesaan seperti ini," ujar saat menggelar jumpa pers di rumah tersangka YT, Desa Kalisari, RT 2/3 Kecamatan Sayung, Demak.

BNN juga menduga ada perubahan strategi sindikat narkoba yang mencari daerah terpencil dan orang-orang baru untuk direkrut. Daerah terpencil itu akan menjadi tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan kepada pemesan.

"Memamg ada tren seperti itu (daerah terpencil). Digudangkan, storage, disimpan di sana dulu baru dibagikan ke customer. Menurut Irjen Pol Arman Depari, mereka ini mereka bagian dari sindikat yang direkrut berdasarkan hubungan kerja, atau sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba. Tapi yang ini (tersangka YT) kalau kita lihat adalah orang-orang baru," pungkasnya.

Terbongkarnya sindikat narkoba kelas kakap yang diotaki oleh YT, warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, menggemparkan warga Kabupaten Demak. Dalam catatan Polres Demak, kasus penyelundupan sabu ini merupakan terbesar dan pertama yang pernah terjadi di Kabupaten Demak,

Kasus tertangkapnya lima tersangka sabu yang juga menyeret warga pribumi Demak itu menjadi topik perbincangan hangat warga baik di terminal, pasar maupun di kampung-kampung. Bahkan warga Demak yang merantau pun juga dibuat terkejut dengan adanya pemberitaan di berbagai media atas diamankannya sabu sebanyak 67 kilogram yang dipasok dari Malaysia dan Thailand itu. Terlebih lagi BNN menduga jika sepak terjang komplotan ini terlah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.

LEP  

Popok Dan Plester Luka Mengandung Narkoba



Trend Bandar Narkoba dalam memasarkan produk narkoba terus inovatif, untuk itu masyarakat diimbau agar berhati-hati saat membeli popok bayi instan atau plester kain pembalut luka. Pasalnya, kedua jenis benda tersebut dicurigai dijadikan modus baru atau media untuk mengemas narkoba oleh para bandar dan pengedar narkoba.

Hasil pemantauan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Jawa Barat, Netty Prasetyani Heryawan mengatakan modus baru peredaran narkoba ke dalam popok bayi instant dan plester tersebut diketahui oleh pihaknya setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini. Menurut BNN, kata Netty, bila dipanaskan, kedua jenis benda tersebut bisa menghasilkan benda sejenis narkoba.

"Kami mengimbau agar masyarakat hati-hati karena sekarang ini para pengedar berusaha mengedarkan narkoba dengan kemasan yang tak diduga sama sekali. Selain melalui permen, ternyata sekarang ke dalam kemasan popok dan plester. Itu untuk mengelabui pemeriksaan petugas," ujar Netty saat ditemui di Bandung, Minggu (16/10).

Masyarakat diharapkan waspada, Modus baru kemasan narkoba ke dalam kemasan popok dan plester tersebut, lanjut Netty, sudah ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya ditemukan di sejumlah kota di Pulau Sumatera dan beberapa daerah lainnya.

"Kalau di Jawa Barat sepertinya belum ditemukan. Tapi kami berharap agar masyarakat tetap waspada dan segera laporkan bila menemukan hal seperti itu," tambah Netty. (zam)

Minggu, 16 Oktober 2016

BNN Gerebek Rumah Penyimpanan Sabu di Demak






BNN bersama tim gabungan menggerebek sebuah rumah tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di Demak, Jawa Tengah. Petugas mengamankan 67 kilogram sabu. Sabu diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui pompa air.

Polres Bogor Gerebek Rumah Penyimpanan 111 Kg Ganja


Polres Bogor menggerebek rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan narkoba seberat 111 kg ganja di di Gang Palem, RT 04/05, Desa Jampang, Kemang, Kabupaten Bogor. Selain menyita ganja, petugas juga menangkap dua pelaku Michael J Martin dan Christian Martin

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap dua pelaku guna menangkap pemasok barang haram tersebut."Masih ada satu pelaku lagi yang kita buru. nanti setelah lengkap kita ekspose ke media," kata AM Dicky pada Rabu 12, Oktober 2016 kemarin..

Kapolsek Parung Kompol Asep Supriadi mengatakan, terbongkarnya lokasi penyimpanan ganja tersebut berdasar laporan masyarakat bahwa rumah yang ditempati pelaku sering didatangi orang tak dikenal. Setelah melakukan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersebut. 

"Di rumah itu kita sita 111 kg ganja, dan satu unit mobil Suzuki APV B 1414 SVE serta dua ponsel,” ujarnya. Asep enggan memberikan keterangan lebih jelas terkait kronologi modus operandi yang dilakukan kedua pelaku hingga akhirnya ganja ratusan kilogram itu disita di wilayah Kemang. 

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Mapolres Bogor, maka untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut silakan ke Polres Bogor saja,” katanya. Berdaar informasi dua pelaku yang diringkus ialah Michel J Martin warga Kampung Duren Mekar, RT 04/01, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok. 

Sedangkan Christian Martin warga Kampung Tugu Wates, RT 05/05, Kelurahan Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Sabtu, 15 Oktober 2016

PT Rizky: Terdaftar di BPOM, Permen Jari Negatif Narkoba



PT Rizky Jaya Anugerah, importir resmi dan distributor resmi dari permen merek Jari menegaskan permen tersebut sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Permen Jari sudah memenuhi kelayakan untuk beredar di Indonesia.

Melalui keterangan tertulis dari Kantor hukum Hotman Paris and Partners yang diterima Liputan6.com, Jumat (14/10/2016), dijelaskan bahwa Laboratorium Pengujian Mutu Obat, Makanan, dan Kosmetik Fakultas Farmasi Universitas Indonesia telah melakukan pengujian mutu produk permen Jari dengan jenis pemeriksaan uji narkotika/psikotropika

"Merek Jari sudah terdaftar di BPOM dengan nomor 824409085492. Bahwa Laboratorium Pengujian mutu obat, makanan dan kosmetik Fakultas Farmasi Universitas Indonesia telah memeriksa produk permen Jari melalui keterangan hasil pemeriksaan no. 703/LF/X/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 yang menyatakan hasil pemeriksaan Negatif dari segala jenis narkoba dan psikotropika," ujar Hotman dalam keterangannya itu. 

Laporan hasil pemeriksaan tersebut ditandatangani Kepala Laboratorium PPMOMK Harmita tertanggal 11 Oktober 2016. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa permen Jari negatif dari segala jenis narkoba dan psikotropika.

Dalam laporan dijelaskan permen Jari tersebut merupakan permen padatan berwarna merah, kuning, biru, hijau. Disebutkan bahwa permen Jari merupakan produksi Chaozhou Chaoan Wangqing Foods Co.Ltd.


Pulau Terluar Menjadi Hotel Prodeo Bagi Bandar Narkoba


Keseriusan Pemerintah yang akan melakukan langkah ekstrem terkait penanganan terhadap narapidana tindak pidana terorisme, korupsi, dan bandar narkoba. Lembaga pemasyarakatan (lapas) bagi bandar narkoba, terorisme dan koruptor akan ditempatkan di pulau terluar dengan pengamanan ekstraketat.

“Kami putuskan kemarin di ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, kita akan relokasi lapas yang untuk super maximum security di pulau terluar. Sedang kita kaji, untuk misalnya bandar (narkoba) yang berat-berat, teroris, lalu koruptor yang gede-gede,” terang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (14/10).

Rencana tersebut, kata Yasonna, sebagai solusi untuk menekan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan. Tak hanya itu, solusi diambil sebagai langkah pengamanan dari potensi terjadinya selundupan narkoba di lapas.

“Jadi nanti lapasnya diterapkan pengamanan maksimum. Namun langkah awal merealisasikannya ialah kita cari dulu tempat relokasinya melalui ruislag (tukar guling), (kalau) kurang uangnya bisa dari APBN,” kata dia.

Yasonna menambahkan, relokasi tersebut dilakukan setelah mendapatkan kajian lebih lanjut bersama sejumlah instansi yang akan dikomandoi oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM. 

Bupati Bone Berikan Hadiah Bila Tangkap Pejabatnya Narkoba


Demi menegakan disiplin PNS sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilingkungan SKPD Bone, Bupati Bone, DR H Andi Fahsar M Padjalangi tidak tanggung-tanggung dalam memberantas narkoba di Kabupaten Bone, khususnya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone.

DR H Andi Fahsar M Padjalangi i8ngin memberi pembelajaran untuk lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja PNS di semua instansi

Bukti keseriusan DR H Andi Fahsar M Padjalangi memberantas narkoba di Kabupaten Bone, dimulai dalam lingkup pemerintahannya.

Bahkan ia akan memberikan hadiah apabila ada yang berhasil menangkap pejabatnya yang narkoba.

“Silahkan tangkap dan proses. Saya akan beri hadiah bagi yang menangkap pejabat dalam lingkup Pemkab Bone yang narkoba,” tegas Andi Fahsar M Padjalangi saat silaturrahmi dengan warga di madjid Raya Kahu, Jumat (14/10/2016). 



Berhentikan Sementara PNS Pemakai Narkoba


Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap karena menggunakan narkoba, diberhentikan sementara oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Status ini akan berlaku hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap resmi dijatuhkan. "Jika divonis lebih dari dua tahun penjara, maka ASN akan dipecat secara tidak hormat," ujar Idris di Balaikota Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (14/10).

Wali Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran untuk lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja ASN di semua instansi. Idris juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Dinas Pemadam Kebakaran secara lebih intensif.

Idris juga mengapresiasi kinerja pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polres Metro Depok. Dia mengatakan akan melakukan pengetatan pembinaan dan meningkatkan kerja sama dengan Polres dan juga Badan Narkotika Nasional Kota Depok dalam upaya pemberantasan narkoba.

Pemkot Depok juga akan berupaya menggelar tes urine untuk seluruh ASN Pemkot Depok tanpa dibatasi golongan dan eselon kepangkatan.

Sebelumnya, pada Rabu (12/10) pukul 23.00, Polsek Pancoran Mas meringkus empat orang yang kedapatan tengah menggunakan ganja dan sabu di Kantor UPT Damkar Cipayung. Ketiga orang adalah ASN Pemkot Depok yang bertugas di UPT Damkar Kecamatan Cipayung. Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa para ASN tersebut positif menggunakan narkoba.

Mereka diringkus dan diamankan di Polsek Pancoran Mas beserta barang bukti diantaranya alat hisap/bong, korek api.

Keempatnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.



Pemusnahan Narkoba Sebanyak 12,4 Kg sabu, 15 Kg Ganja Dan 773 Ekstasi Dengan Cara Dibakar dan Diblender.


" Bila dikonversikan narkoba yang kami musnahkan senilai Rp 18 miliar. Para pelaku ancaman hukumannya minimal 20 tahun"

Puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat. Narkoba-narkoba itu merupakan hasil sitaan dari tiga kasus yang terungkap sepanjang Agustus hingga Oktober 2016.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, sebanyak 12,4 kilogram sabu, 15 kilogram ganja dan 773 pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar serta diblender.

"Pemusnahan narkoba juga kami lakukan untuk menghindari penyalahgunaan saat proses penyidikan," ujarnya, Jumat (14/10).

Dijelaskan Slamet semua barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga hasil pengungkapan, masing-masing ganja dari sindikat Aceh, sabu dari sindikat Malaysia dan ekstasi produksi dalam negeri. Selain barang bukti narkoba, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan pada tanggal 29 Agustus, 2 dan 24 Oktober 2016.

"Bila dikonversikan narkoba yang kami musnahkan senilai Rp 18 miliar. Para pelaku ancaman hukumannya minimal 20 tahun," tandasnya.


Saya Tak Akan Berhenti Membunuh hingga Bandar Narkoba Terakhir Mati



Keserisusan Presiden Philipina Rodrigo Duterte kembali mengungkapkan pembelaannya atas kebijakan "pembunuhan" yang diambilnya dalam memberantas peredaran narkoba di Filipina. 

Dengan tegas Duterte menyebut "ancaman pembunuhan" merupakan langkah yang sempurna.

Sudah mencapai angka lebih dari 3.700 orang yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkoba tewas ditembak mati. Angka itu tercapai hanya dalam hitungan beberapa bulan sejak Duterte menjadi Kepala Pemerintahan. 

Seperti yang telah diberitakan, langkah Mantan Wali Kota Davao ini mendapat sorotan dan bahkan kecaman dari dunia internasional.

Sorotan dan kecaman setidaknya datang dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-bangsa, hingga lembaga internasional pembela hak asasi manusia. Namun, Duterte tak gentar dan bahkan semakin menjadi. 

Bahkan pada Jumat (14/10/2016) di Manila, Duterte kembali berseru dan berjanji bakal melanjutkan apa yang telah dilakukannya itu. Pernyataan Duterte ini dipicu ucapan Kepala Kejaksaan di Pengadilan Kriminal Internasional Fatou Bensouda, Kamis kemarin. Bensouda mengaku sangat prihatin melihat atas apa yang terjadi di Filipina. 

Perempuan itu pun mengisyaratkan kemungkinan Duterte menghadapi tuntutan atas apa yang dilakukannya. Namun, Duterte tak menjadi surut dan bahkan balik menantang.

Duterte mengaku bakal terus melakukan kebijakan yang rata-rata menewaskan 1.000 orang dalam satu bulan tersebut.

"Tidak ada yang salah dengan memberikan ancaman pembunuhan terhadap pelaku kriminal. 'Anda kriminal, saya akan bunuh, jangan main-main', itu seruan yang sangan sempurna," kata Duterte seperti dikutip AFP. 

Duterte juga mengatakan, tak ada satu pun hukum domestik yang dilanggar dengan kebijakan itu.

Kebijakan ini, kata Duterte, akan terus bergulir hingga peredaran narkoba musnah di Philipina.

"Saya tak akan berhenti. Saya dapat pastikan itu. Saya tak akan berhenti sampai semua tuntas, sampai bandar narkoba terakhir di Filipina mati," tegas Rodrigo Duterte.



Jumat, 14 Oktober 2016

Pengungkapan 49 Ribu Butir Ekstasi Asal Jerman


Paket kiriman berupa kotak snack berisi ekstasi sebanyak 49.447 butir seberat 20.900 gram dari Jerman gagal beredar di negeri ini. Kasus ini berhasil diungkap oleh BNN dan Bea Cukai Pasar Baru, pada tanggal 19 dan 29 Agustus 2016.

Untuk mengembangkan kasus ini, BNN melakukan controlled delivery (sistem pengawasan terselubung) ke alamat tujuan pengiriman bersama dengan petugas Kantor Pos Jakarta Barat. Hal ini dilakukan sejak tanggal 19 Agustus hingga 10 September 2016. Setelah dilakukan konfirmasi berupa surat panggilan kepada penerima, ternyata alamat yang tertera dalam paket tersebut fiktif.
Dalam proses controlled delivery tersebut, ternyata penerima tidak mengambil paket ke Kantor Pos Jakarat Barat. Karena itulah, paket tersebut akhirnya dikembalikan ke Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat.

Selanjutnya, sesuai dengan SOP Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat, apabila dalam jangka waktu satu bulan paket tersebut tidak diambil oleh penerima maka paket tersebut akan dilimpahkan kepada petugas BNN untuk selanjutnya dimusnahkan.

Angka Penduduk Kalsel Pecandu Narkoba 55.000 Orang


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Kombes Pol Arnowo, menyatakan sekitar 55.000 penduduk Kalsel pecandu Narkoba.

"Memberantas peredaran Narkoba bukan hanya tugas BNN dan Polisi saja, tetapi semua elemen masyarakat bisa dilibatkan untuk mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Arnowo usai menutup kegiatan rehabilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Kotabaru, Jumat.

Narkoba, Korupsi dan Teroris, lanjut Arnowo, adalah musuh utama bangsa ini yang harus diberantas, dan untuk memberantas peredaran narkoba keluarga adalah garda terdepan dalam melakukan pencegahan agar anggota keluarga tidak terjebak oleh bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Menurut Kepala BNNP, rata-rata lima orang setiap hari meninggal dunia akibat mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hampir 70 persen penghuni Lapas di beberapa daerah adalah kasus narkotika dan obat-obatan, hal itu membuat kita miris, karena narkoba telah menyebabkan pola pikir mereka tidak normal lagi. 

Peredaran narkoba dari luar daerah bahkan luar negeri ke daerah kita hingga saat ini masih terbuka lebar melalui pintu-pintu masuk pelabuhan dan yang lainnya.

Oleh karenanya, seorang bapak hendaknya dapat menjadi contoh bagi anak dan anggota keluarganya untuk tidak mengonsumsi Narkoba, karena sudah jelas dampaknya sangat berbahaya, urat syaraf putus sehingga tidak dapat berfikir normal lagi.

Arnowo meminta kepada warga binaan yang telah selesai menjalani rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru kelas II B, agar dapat menjadi suri tauladan bagi anggota keluarganya, dan mengajak rekan-rekannya yang telah ketergantungan dengan narkoba untuk segera bertaubat.

Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotabaru Burhanuddin mengajak para anak binaan terutama mereka yang menjalani rehabilitasi untuk menggunakan akal dan fikiran yang sehat untuk tidak mengonsumsi narkoba.

"Saya miris terhadap generasi muda kita yang menjadi pecandu narkoba, karena akal dan fikiranya sudah tidak bisa seperti sediakala sebelum mengonsumsi narkoba, sebagai dampak dari narkotika dan obat-obatan terlarang," tandasnya.

Burhanuddin yang juga Wakil Bupati itu mengaku prihatin betapa banyaknya generasi muda yang menjadi korban Narkoba, dan narkoba adalah menjadi alat "grand design" pihak-pihak luar yag ingin merusak Indonesia.

"Kalau melawan Indonesia dengan peralatan dan persenjataan yang modern dan canggih mungkin mereka berfikir, karena hanya dengan menggunakan bambu runcing saja Indonesia bisa merdeka, oleh karenanya melalui narkoba inilah generasi muda kita dirusak akal sehatnya," tegas Wabup.

Dia berharap, anak binaan yang sudah selesai menjalani rehabilitasi ini bisa menjadi agen-agen yang bisa mengajak teman-temanya agar tidak terjerumus mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, kegiatan rehabilitasi warga binaan pemasyarakatan yang menggunakan metode therapeutic community (TC) mulai dilaksanakan 18 Juli-15 Oktober 2016 dan diikuti oleh 40 orang.

Pembinaan P2WKSS, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Remaja


Badan Narkotika Nasional Kabupaten melakukan kegiatan Sosialisasi P4GN dalam rangka kegiatan Pembinaan P2WKSS di Desa Campaka Warna Kecamatan Campaka Mulya, dengan sasaran Penyuluhan para pelajar SMP dan SMK yang ada di Desa Campaka Warna. disampaikan oleh Penyuluh BNNK Cianjur, Jojo Johari, SH. Kamis (13/10/2016)

Materi "Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Remaja" dan definisi narkotika, jenis narkotika juga sifat narkotika, bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkotika, cara pencegahannya dan lain sebagainya, diikuti oleh kurang lebih 200 orang siswa/i SMP dan SMK PGRI campaka Mulya, bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para siswa/i SMP/SMK PGRI.

"BNNK Cianjur sangat mengapresiasi dan mendukung program atau kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ungkap Kepala BNNK Cianjur, Hendrik, S.Sos





Rabu, 12 Oktober 2016

Ahok: Hari Ini Surat Penutupan Diskotek Mille's Terbit

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan telah memerintahkan anak buahnya dari Jumat lalu (7/10) untuk menerbitkan surat penutupan Diskotek Mille's.

Hari ini, menurut Ahok, panggilan Basuki, surat penutupan itu akan jadi. Setelah surat penutupan dibuat, Ahok menginstruksikan anak buahnya untuk segera menutup diskotek yang berada di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Jakarta Barat.

"Sudah diperintahkan kemarin, dari Jumat lalu, supaya hari ini dikeluarkan surat. Ditutup," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/10).

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup Diskotek Mille's karena sudah dua kali terjadi penangkapan atas penyalahgunaan obat terlarang.

Ahok menuturkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan, jika terjadi penyalahgunaan obat terlarang di dalam diskotek sebanyak dua kali, bukan hanya penjual, maka tempat hiburan itu juga akan ditutup.

"Dan enggak boleh buka usaha yang sejenis lagi. Sama kasus seperti Diskotek Stadium," ujar Ahok.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto menjelaskan, di Diskotek Mille's telah terjadi penangkapan pertama terhadap pengguna narkotik pada 30 Mei lalu. Saat itu juga, Diskotek Mille's langsung diberi surat peringatan agar tak ada narkotika yang beredar di tempat itu. 

Dalam surat peringatan itu, kata Catur, Diskotek Mille's diingatkan jika terjadi pelanggaran dan terbukti ada pemakaian penggunaan narkoba, hiburan malam itu langsung ditutup. Catur menyebut saat ini penutupan Diskotek Mille's tengah diproses.

"Kemarin, ada penggunaan narkoba oknum Polri, jadi tidak ada alasan lain," ujar Catur.

Sabtu dini hari, pekan lalu (8/10), Ajun Komisaris Polisi Sunarto yang bertugas di Polres Kota Tangerang tertangkap tangan menyimpan sabu dan pil ekstasi di Diskotek Mille's.

Kejadian ini mendorong Ahok untuk mengadakan tes rambut bagi pada PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menguji kandungan narkotik di dalam tubuh. Menurutnya, tes urin tak lagi efektif karena lewat dari penggunaan selama seminggu sudah tidak terdeteksi.

"Kalau rambut enggak. Jadi kalau ketemu pun kami berhentikan," kata Ahok. 

Senin, 10 Oktober 2016

Makanan Anak yang Mengandung Narkoba







Sudah ditemukan permen yang mengandung narkoba. Bagaimana dari pihak BPOM menyikapi adanya permen yang dikonsumsi anak-anak dan mengandung narkoba? BPOM telah melakukan uji laboratorium mengenai permen tersebut.dan bagaimana hasilnya ?

Sabtu, 08 Oktober 2016

Media Massa Bisa Berperan Tanggulangi Masalah Narkotika


Dalam penanggulangan masalah narkotika, media massa memiliki peran penting di tengah-tengah masyarakat. Media massa memiliki kapasitas untuk menyampaikan informasi pada masyarakat tentang persoalan narkotika. Tak hanya itu, awak media juga bisa menjadi duta anti narkotika yang terjun langsung memberikan pemahaman akan bahaya narkotika di tengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Rokhmad Sunanto saat memberikan materi dalam diskusi panel bertajuk “Hukum Acara Pidana Narkotika Dalam Perspektif Media Massa”, di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut Direktur TPPU BNN tersebut, BNN dan media harus saling bersinergi dalam upaya menangkal ancaman bahaya narkotika sesuai dengan perannya masing-masing.

“Media dapat memberikan pemahaman pada masyarakat dengan informasi yang akurat. Akan tetapi kami mohon juga agar jika ada hal yang memang perlu dirahasiakan, maka disimpan dahulu, agar upaya pengungkapan kasus bisa berjalan maksimal”, sambung Rokhmad kepada para peserta diskusi panel yang terdiri dari para awak media.

Ketika disinggung tentang kejahatan narkotika yang masuk dalam extra ordinary crime, Rokhmad menilai upaya serius perlu dilakukan baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan dan juga rehabilitasi.

Khususnya dalam bidang pemberantasan, ia mengatakan upaya yang dilakukan tak cukup hanya dengan menangkap para sindikatnya, akan tetapi juga harus dilanjutkan dengan merampas aset-asetnya.

Di hadapan awak media, Rokhmad mengatakan bahwa dalam Pasal 101 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur aset rampasan dari para gembong narkotika yang seharusnya bisa digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Meskipun faktanya belum bisa direalisasikan, akan tetapi hal ini sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti. 
Menanggapi soal aset dirampas dari tangan para sindikat, Erni Mustikasari, Jaksa Madya dari Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa pihak pengelola hasil rampasan adalah pihak Kementerian Keuangan, sedangkan yang menjadi eksekutornya adalah Kejaksaan Agung.

Erni mengatakan, aset rampasan dari sindikat narkotika itu diharapkan nantinya dapat mendukung kegiatan pencegahan dan pemberantasan serta rehabilitasi. Akan tetapi menurutnya, aset itu nantinya akan dinilai dulu oleh tim di Kejagung, apakah sesuai dengan tugas pokok dari pihak pemohon, misalkan dalam hal ini BNN

Kapolri Lantik Idham Aziz Minta Kadiv Propam Polri Melakukan Pengawasan Iinternal Dan Sikat Polisi Nakal

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Kadivpropam yang baru dilantik Brigjen Idham Aziz, harus mampu menertibkan praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di kepolisian.

“Kemudian operasi-operasi ke dalam saya minta ditegakkan betul, misalnya masalah pungli dan lainnya,” kata Tito kepada wartawan usai melantik sejumlah kapolda dan pejabat teras Polri di Mabes Polri, Jumat (30/9/2016).


Tito menerangkan, Kadivpropam Polri harus melakukan pengawasan terhadap oknum Polri yang terbukti membekingi bandar narkoba.

“Saya minta untuk melakukan pengawasan internal lebih keras, termasuk masalah narkoba seperti kasus yang kemarin di Bali dan Jawa Barat, sikat saja,” tegasnya.

Kadivpropam Polri Brigjen Idham Aziz berjanji akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti melanggar hukum.

“Semuanya kan ada aturan dan koridornya, yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Saya akan menjalankan apa yang menjadit kebijakan Kapolri. Ada polisi berprestasi kami berikan reward (penghargaan), kalau ada yang salah kami tindak,” kata Idham kepada wartawan usai dilantik Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Kadivpropam Polri di Mabes Polri, Jumat (30/9/2016).

Idham menambahkan, dirinya tidak akan kompromi terhadap anggota yang bersalah. Sebaliknya, anggota yang benar juga tak akan dicari-cari kesalahannya.

“Tidak ada (membela anggota salah), itu prinsip saya. Kami lurus dan tidak menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah,” jelas eks Kapolda Sulteng ini.
Menurutnya, di kepolisian ada pengawasan melekat (waskat), dan setiap anggotaj Polri tidak boleh melakukan pelanggaran.

“Perlu diketahui bahwa di institusi Polri itu ada pengawasan melekat. Jika ada yang melanggar disiplin ya akan diproses sebagaimana mestinya,” ungkapnya

BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI LIMA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA


Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 22.027,20 gram sabu dan 24.883 butir ekstasi dari 5 kasus tindak pidana narkotika, Jumat (7/10) di halaman belakang kantor BNN Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan sebanyak 128,5 gram sabu dan 10 butir ekstasi.

Kasus pertama dalam pemusnahan ini merupakan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti paket sabu seberat 8.095,7 gram. Modusnya yakni dengan menggunakan kurir untuk pengiriman. Paket sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut diketahui milik tersangka AB yang kemudian dimasukan ke dalam barang bukti temuan (lost and found) di rumah AR karena tersangka AB saat penggerebekan telah melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kedua yakni kasus dengan barang bukti 2.500 gram sabu dan 24.893 butir ekstasi yang disita dari tangan tersangka berinisial MA (pria/WNI/36th), S (pria/WNI/39th), dan MU (pria/WNI28th) dengan modus diselipkan pada spakbor truk. Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di Jalan Lintas Sumatera. Kini para tersangka telah diamankan petugas dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, kasus tindak pidana narkotika yang juga turut dimusnahkan barang buktinya adalah kasus penyelundupan sabu dengan modus menggunakan pil yang dimasukan dalam anus oleh tersangka OKG alias Aguan (pria/WNA/26th), SML (pria/WNA/40th), dan RS alias Sanep (pria/WNA/36th), Selasa (16/8) di bandara internasional Soekarno Hatta. Sebanyak 11 kapsul berisi sabu seberat 638, 4 gram sabu yang ditemukan tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok. Keesokan harinya petugas mengamankan ZH (pria/WNI/37th) dan H alias Tompel (pria/WNI/20th) yang diketahui sebagai pihak yang menerima barang tersebut. Semua tersangka yang berjumlah lima orang tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Keempat, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan kasus penyelundupan 507,4 gram sabu oleh tersangka berinisial AT di bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Modus penyelundupan yang digunakan yakni dengan memasukan bungkusan plastik klip berisi sabu ke dalam sepasang sepatu dan juga menyelipkannya ke tiga buah celana dalam. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus kelima yaitu penyelundupan dengan modus menggunakan keranjang yang berisikan pisang yang dilakukan oleh tersangka berinisial S alias WY alias Rusti, TTT alias Atat, dan BMF alias Afong, Sabtu (10/9). Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10414, 20 gram dipacking ke dalam keranjang berisi pisang kepok diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Singkawang, Kalimantan Barat kemudian dibawa ke Pontianak dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiganya diamankan petugas dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

PROGRAM KERJA PASLON PILKADA 2017 DIHARAPKAN DUKUNG PEMBERANTASAN NARKOBA

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengharapkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, memasukkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai salah satu prioritas dalam program kerja yang akan dilakukan masing-masing Paslon jika terpilih menjadi kepala daerah.
Tak hanya sekedar program kerja, BNN juga berharap masing-masing Paslon memiliki komitmen yang kuat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika.

P4GN sudah sepantasnya menjadi program kerja masing-masing Paslon, mengingat bahwa Presiden Joko Widodo sendiri sudah menyatakan PERANG terhadap segala bentuk kejahatan narkotika dan menginstruksikan jajarannya untuk lebih gencar, berani, komprehensif, dan terpadu dalam memberantas narkotika di tanah air karena narkotika menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Presiden pun tegaskan, Indonesia berada dalam kondisi DARURAT NARKOTIKA.

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius, terorganisir, dan bersifat lintas negara yang dapat menimpa seluruh lapisan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian sangat besar, terutama dari segi kesehatan, sosial-ekonomi, dan keamanan. Fatalnya, kejahatan ini dapat menyebabkan hilangnya generasi bangsa (lost generation), cikal bakal penerus pembangunan.
Tak dapat dipungkiri bahwa candu narkotika telah menjerat siapa saja tanpa pandang bulu. Mulai dari usia dini hingga manula, mulai dari orang miskin hingga orang kaya, mulai dari orang biasa hingga pemimpin bangsa, bahkan aparat penegak hukum pun tak luput dari jerat narkotika.

Segala upaya terkait P4GN terus dilakukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Segenap elemen bangsa dari berbagai kalangan pun turut beraksi menangkal dan memerangi kejahatan narkotika demi satu tujuan, membentengi bangsa ini dari kehancuran akibat narkotika.

Upaya tersebut merupakan upaya kemanusiaan guna mengembalikan masa depan generasi Indonesia secara sosial dan psikologis, sesuai dengan cita-cita bangsa, yaitu menjadi bangsa yang sehat tanpa narkotika.