Rabu, 30 November 2016

BNNP Sumbar Terima 138 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat telah menerima laporan sebanyak 138 orang pelaku penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga November 2016 untuk dilakukan rehabilitasi.

"Para pecandu narkoba yang datang melapor kepada kita akan direhabilitasi untuk menyembuhkan mereka dari ketergantungan narkoba," kata Kepala BNNP Sumbar M Ali Azhar di Padang, Rabu.

Ia memastikan bahwa pecandu narkoba yang melapor kepada BNNP Sumbar tidak akan melalui proses hukum, namun akan disembuhkan dari ketergantungan.

Diimbau kepada masyarakat yang menggunakan narkoba silakan melapor kepada BNNP untuk dilakukan rehabilitasi, katanya.

Sebaliknya apabila seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika tidak melapor dan tertangkap akan langsung diproses secara hukum.

"Terhadap pecandu yang tertangkap tidak saja harus menjalani rehab, namun juga harus diproses secara hukum," terangnya

Ia mengatakan BNNP akan terus melakukan pengawasan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika, jika tidak mau melapor akan diberi tindakan tegas.

BNNP tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan hukum kepada pelaku penyalahgunaan narkoba, pejabat atau masyarakat sama di mata hukum, kalau salah akan ditindak tegas.

"Dalam penindakan kita terus berkooordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumbar," katanya. (*)


Penyalahgunaan Narkoba di Kaltim Ranking Tiga Nasional


Peredaran narkoba di Kalimantan Timur sudah pada tingkat mengkhawatirkan.Kapolda Kaltim Safaruddin mengatakan, wilayah pimpinannya menduduki peringkat ketiga penyalahgunaan narkoba secara nasional.

Persentase tersebut dihitung dari jumlah penduduk dan pemakaiannya. “Kaltim ranking tiga,” ujarnya sebagaimana dilansir JPNN, Selasa (29/11).

Dia menambahkan, ada 60-80 orang yang ditangkap dalam sepekan.

“Ini cukup besar. Selama ini, kami kerja sama BNN (Badan Nasional Narkotika) dalam pengungkapan dan pencegahan,” jelasnya.

Dilihat dari latar belakang pelaku, rata-rata baru kali pertama terjerumus narkoba.

Penyebabnya mayoritas karena masalah keluarga dan faktor lingkungan kemudian salah pergaulan.
“Remaja sampai dewasa karena masalah di keluarga,” paparnya.

Imbasnya, ketika iman tak kuat, bisa terjerumus hingga ketergantungan narkoba. “Tak punya uang beli, bisa berbuat pidana,” ucapnya.

Dari yang ditangkap, tak semua pelaku diproses hukum. Ada pula yang direhabilitasi.

Sementara biaya rehabilitasi cukup besar dan butuh waktu lama. “Bisa sembuh, bisa pula kembali berbuat,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga September ini, ada 273 kasus narkoba diungkap di Balikpapan. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya yang hanya 243 kasus.

Mualem: Meunyoe Keunoeng Narkoba Sama Lagee Mayet Udep


Ketua KONI Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, meminta para pemuda di Aceh Jaya untuk menjauhi narkoba.

Menurut Mualem, orang yang kecanduan Narkoba sama seperti mayat hidup.

Hal ini disampaikan Mualem dalam sambutannya di pembukaan Turnamen Bolakaki Piala Dr. Mariati di Lapangan Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa 29 November 2016.

"Meunyoe keunoeng narkoba sama lagee mayet udep," kata Mualem.

Menurut Mualem, narkoba menghancurkan masa depan generasi muda Aceh.

"Maka pemuda harus menjauhi narkoba. Lebih baik berprestasi di bidang olahraga sehingga bisa mengharumkan nama daerah di tingkat nasional," kata Mualem.

Terlebih, kata Mualem, pada 2019 nanti akan diselenggarakan PON Remaja di Aceh. Semua provinsi akan datang ke Aceh bertanding.

"Saya berharap para pemuda di sini untuk terus mengasah bakat dan prestasi sehingga bisa mewakili Aceh nantinya," kata Mualem.

Sebagaimana yang diketahui, Turnamen Sepakbola Piala Dr. Mariati di ikuti 16 klub se-Aceh Jaya. Turnamen ini diadakan dari dana aspirasi Dr. Mariati, anggota DPR Aceh dari Partai Aceh.

Acara ini dibuka oleh Mualem serta dihadiri Ketua KPA Aceh Jaya, Bupati Aceh Jaya serta calon bupati dan wakil bupati Aceh Jaya yang diusung Partai Aceh.

POLDA Lampung amankan 24.Kg Sabu

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno (tengah), didampingi Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Saputra (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti 24 kg sabu

Narkoba jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 24 kilogram (kg), sukses melintasi wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dengan aman. Sabu itu dibawa kurir asal Bengkalis, Provinsi Riau, Chandra (37), mengendarai mobil Nissan Grand Livina putih nomor polisi BM 1692 JF.

Barang haram tersebut disimpan di jok belakang, dibawa dari Bengkalis dengan tujuan dibawa ke Jakarta. Sayang, dia akhirnya tertangkap di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (24/11) sekitar pukul 18.00 WIB Dari pengakuan tersangka Chandra, sabu asal Malaysia tersebut milik B (DPO). Mereka bertemu di daerah Pelabuhan Bengkalis, Selasa (22/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka ditawari pekerjaan mengantarkan sabu ke Jakarta. B memberikan uang jalan sebesar Rp7 juta dengan rincian Rp2 juta untuk ongkos, sedangkan sisanya untuk sewa kendaraan.

“Jika berhasil sampai di tujuan, tersangka akan dihadiahi sepeda motor trail. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan,” kata Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Saputra SIK, saat ekspose kasus di aula mapolresnya, kemarin (28/11).

Mantan Kasatlantas Polresta Palembang itu menyebut, dari kemasan dan modus yang digunakan, pengiriman sabu tersebut terindikasi dari sindikat yang sama dengan sebelumnya. Dimana Rabu (26/10) lalu, polisi juga menggagalkan pengiriman 18 kg sabu dan 14 ribu butir ekstasi. Dibawa Amboala (42) dan Pairus (38), disimpan dalam ransel pada bagasi Toyota Avanza BG 1408 PR yang dikendarai tersangka.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno, mendatangi mapolres Lampung Selatan. Dia mengatakan ungkap kasus sabu seberat 24 kilogram itu merupakan penangkapan terbesar sejak dia menjabat sebagai Kapolda Lampung. “Jika ini sampai beredar, tentu sangat merusak anak-anak bangsa,” ujar Sudjarno di hadapan awak media.

Jenderal satu bintang ini menegaskan, jajaran kepolisian khususnya Polres Lamsel melakukan operasi 1 x 24 jam guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba di masyarakat. “Tidak bisa dipungkiri juga apabila banyak yang lolos dari pemeriksaan petugas. Saya berharap agar polisi tanpa henti melakukan razia. Jika bandar narkoba melawan, tembak dan minta kepada pengadilan untuk menghukum berat hingga hukuman mati,” tegasnya. 

(gus/rnn/c1/fik)

Selasa, 29 November 2016

Luar Biasa, Perputaran Uang Belanja Narkoba di Yogya Capai Rp1,5 Miliar Per Hari



Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Sutarmono menegaskan, penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Kendati begitu, dia menyatakan, Yogyakarta tetap menjadi pangsa pasar istimewa bagi para bandar narkoba. Ribuan mahasiswa di Kota Pendidikan ini, menurut dia, merupakan sasaran empuk bagi para bandar narkoba.


Dari perhitungan konsumsi narkoba di Yogyakarta dalam beberapa waktu terakhir, Sutarmono menyebut, angkanya semakin menurun. Hanya saja, Yogya masih berada di pusaran 10 besar kota dengan persebaran narkoba tertinggi di Indonesia.

Pada 2008, Yogya ada di peringkat dua dengan prevelensi 2,7%. Kemudian pada 2011 ada di peringkat lima dengan prevelensi 2,37%. Data terakhir, 2015 ada di peringkat delapan dengan prevelensi 2,27%.

Sementara, Kepala Pusat Studi NAPZA Univeristas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Soewadi pernah melakukan kajian tentang konsumsi narkoba yang ada di Yogya setiap harinya. Hasilnya cukup mengejutkan, Soewadi menyebutkan, konsumsi per individu setiap harinya rata-rata menghabiskan Rp. 300 ribu.

“Dengan kondisi itu, perputaran uang untuk belanja narkoba mencapai Rp1,5 miliar setiap harinya apabila dikalikan dengan seluruh jumlah pemakai,” kata Prof. Dr. Soewadi, Selasa (29/11/2016).

Selama ini, Soewadi sering sekali menangani rehabilitasi penggunaan narkoba. Dari seluruh pasien yang direhabilitasi, mayoritas yang datang dari kalangan remaja.

“Ini sepertinya menjadi indikasi para psikiater sudah menangani rehabilitasi dengan baik,” jelas dia.

Para pemakai, lanjut Soewadi, kebanyakan menyatakan alasan mengkonsumsi narkoba karena pengaruh teman.

Kunjungan Jago Cianjur Relawan Anti Narkoba KNPI Lakukan Kunjungan ke BNN



Jago Cianjur Relawan Anti Narkoba (KNPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Cianjur melaksanakan kunjungan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur pada hari Selasa (8/11/16) dalam rangka audiensi terkait Relawan Anti Narkoba BNNK Cianjur yang telah dikukuhkan oleh Bupati Cianjur pada tanggal 28 Oktober lalu.

Kegiatan kunjungan ini adalah bentuk inisiatif sekaligus apresiasi KNPI Kabupaten Cianjur terhadap kinerja serta program BNN Kabupaten Cianjur, yakni Relawan Anti Narkoba, adapun maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk menggali informasi sekaligus koordinasi mengenai tugas, fungsi serta program kerja bagi Relawan Anti Narkoba BNNK Cianjur.

"BNNK Cianjur sangat mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Relawan Anti Narkoba perwakilan dari KNPI dan memberikan Stiker STOP Narkoba kepada pihak Jago Cianjur Relawan Anti Narkoba perwakilan KNPI Kabupaten Cianjur, dalam rangka koordinasi terkait program relawan di tahun 2017 mendatang", ungkap Kepala BNNK Cianjur, Bapak Hendrik, S.Sos

BNNP Malut Lakukan Tes Urine, DenPOM XVI/1 Ternate seluruhnya Negatif



Komitmen Denpom (Detasemen Polisi Militer) Wilayah XVI/1 Ternate untuk membersihkan tubuh institusinya dari penyalahgunaan narkoba ditindaklanjuti dengan melaksanakan tes uji penyalahgunaan narkoba (tes urine) kepada sejumlah 25 orang yakni komandan beserta anggota pada Senin, 28/11 bertempat di markas Denpom Ternate.

Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol. Drs. Bambang Setiawan pada kegiatan ini mengapresiasi langkah Dandim (Komandan Kodim) Polisi Militer Denpom Wilayah XVI/1 terhadap kesatuannya untuk pelaksanaan tes urine sebagai deteksi dini terhadap anggotanya. ,”TNI menerapkan tindakan yang tegas bagi anggota yang kedapatan menyalahgunakan Narkoba sementara PNS dan Kepolisian sanksinya tidak seberat TNI yang sampai memberhentikan anggotanya jika terbukti menyalahgunakan narkoba,” 

Pada kesempatan tersebut Bambang juga menyampaikan saat ini negara sedang diserang narkoba sehingga sangat penting untuk diwaspadai. “Jika anggota Den POM ada yang pernah menyalahgunakan narkoba sampai kecanduan, disilahkan untuk berkonsultasi di Klinik Pratama Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNNP Maluku Utara,” Pungkas Bambang.

Pernyataan ini disambut positif oleh Dandim Detasemen POM XVI/1 , Letkol CPM Yulius Amra SH yang juga mempersilahkan anggotanya untuk melakukan hal tersebut. Menurutnya selama anggota TNI sudah tidak menyalahgunakan lagi, karena terkait tes darah yang bisa mendeteksi penggunaan narkoba dalam jangka waktu 6 bulan, dipersilahkan untuk konsutasi agar tubuhnya benar-benar bersih dari zat berbahaya itu.

Menurut Yulius, Langkah pelaksanaan tes urine ini berdasarkan penyampaian resmi pihak Den Pom ke BNNP Maluku Utara. ,“Pemeriksaan ini merupakan komitmen kita sebagai penegak hukum di Angkatan Darat, dan sebelum diadakan tes darah serentak untuk TNI sebagai pemimpin kesatuan saya mengambil langkah awal,”. 



,“POM sebagai contoh bagi prajurit yang lain, kalau POM sudah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba Karena POM adalah penegak hukum di Angkatan Darat. maka anggota harus tertib, bersih tidak ada pelanggaran apalagi penyalahgunaan narkoba,”. Tegasnya.

Yulius juga memastikan jika ada anggota Den POM yang positif menyalahgunakan narkoba maka langkah yang diambil adalah melaporkan ke pimpinan atas dan proses hukum tetap berjalan.

Lebih lanjut pria yang sebelumnya bertugas di Pus Pom TNI AD sebagai tenaga pengajar di Diklat ini ini menyampikan komitmen TNI agar semua anggota TNI harus bersih dari narkoba dan menyatakan narkoba merupakan musuh Negara dan akan bersama BNNP Maluku Utara dalam pemberantasan narkoba khususnya di Ternate. DenPom juga sudah berkoordinasi dengan BNNP untuk operasi gabungan pemberantasan narkoba di wilyah yang disinyalir rawan peredaran narkoba.



Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis BNNP Maluku Utara, Hasil tes urine pada seluruh personil DenPOM XVI Ternate ini seluruhnya dinyatakan negatif .



Senin, 28 November 2016

Ada Narkoba Dalam Tembakau Indonesia ?



Tembakau ini sebenarnya merupakan daun tembakau biasa yang dikeringkan, kemudian disemprot dengan zat kimia cannaboid sintetik.

“Sebab, tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA. Zat itu berjenis Synthetic Cannabinoid,” kata Inspektur Jenderal Ali Johardi Wirogioto, Deputi Pencegahan BNN, dalam The 3rd Indonesian Conference on Tobacco or Health di Yogyakarta, lansir Tempo, Minggu, 27 November 2016.

Menurut Ali, produksi tembakau gorilla ini dilakukan oleh industri rumahan.

“Jadi orang gak perlu jauh-jauh cari ganja karena mereka menemukan cara baru yang dijual bebas.”

“Efeknya setara ganja bahkan bisa melebihi hingga 50 kali lebih kuat,” kata Ali. Lantaran efek yang amat kuat ini, pecandu lebih suka narkoba jenis baru ini meski dijual dengan harga mahal.

Sayangnya, kata Ali, tembakau gorilla ini belum bisa dihukum dengan Undang Undang Narkoba. Menurut dia, dari 46 narkoba jenis baru yang ditemukan BNN itu, baru 18 jenis yang sudah bisa dikerat dengan UU Narkoba.

“Dan belum lama ini ditemukan narkoba lewat diapers (pembalut),” tutur Ali.

Ia menjelaskan, regulasi terhadap narkoba jenis baru ini sangat lambat.

“Penyelundupan narkoba jenis baru sebagian besar melalui laut dengan garis pantai sekitar 95.181 kilometer.”

Sementara dikutip dari Liputan6, narkoba tersebut disebut tembakau gorila karena pemakai merasa tertiban gorila setelah mengisapnya.

“Testimoni pemakai setelah pakai seperti ditimpa gorila, setelah itu ada efek halusinogen.”

“Selain itu, efeknya juga bisa bikin lemot, jadi malas, suka tidur, malas makan. Bisa juga bikin ketergantungan,” kata Kombes Pol Slamet Pribadi, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Narkoba jenis baru yang beredar di tanah air itu di antaranya phenethylamine derivatives, cathinone derivatives, cannabinoid syntetic (tablet dan herbal samples), plant based substances, piperazine derrivates, tryptamines derivatives, ketamine, methoxetamine. []

Kembali BNN Ungkap Kasus TPPU Rp 153 M




Badan Narkotika Nasional mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh MI (33 th, laki-laki). Tersangka yang terkait dengan jaringan M. Nasir dan Abdullah ini diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Dari tangan tersangka, BNN menyita aset senilai + Rp 153 Milyar.

MI ditangkap pada tanggal 19 November 2016 di Medan saat ia akan melakukan perjalanan ke Malaysia. Tersangka diduga kuat menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang sedang mendekam di sejumlah lapas yaitu Darkasih, M. Irsan dan Samsul Bahri.


Untuk menghilangkan jejak dan menghindari pantauan tim penyidik BNN dan PPATK, MI melakukan transfer dana dengan menggunakan fasilitasi Real Time Gross Settlement (RTGS) atau sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika ke rekening atas nama istrinya sebesar + Rp 1,2 M.

Selanjutnya rekening istrinya tersebut digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika baik dari agen maupun ke bandar bernama Muzakkir, yang merupakan seorang narapidana di penjara di Lapas Tanjung Gusta. Diketahui Muzakkir ini juga termasuk dalam jaringan M. Nasir dan Abdullah. Antara mereka tidak saling kenal satu sama lain dan itu merupakan ciri dari kejahatan narkotika dengan sistem sel.

Dari hasil pemeriksaan, MI merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan vonis hukuman penjara 5 (lima) tahun, dan pada tahun 2012 yang bersangkutan telah bebas. Sekeluarnya dari penjara, MI masih terlibat kejahatan narkotika dan terbukti telah menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antar bank dari para pembeli narkotika yang berada di lapas.

Barang Bukti Disita

Dari tangan tersangka, petugas menyita uang dalam rekening, uang tunai, 1 unit rumah di Medan, 1 unit rumah di Aceh, 1 unit SPBU di Medan, 2 unit mobil, dan perhiasan. Uang dalam rek.Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Aceh) sebesar 143.600.000.000,-, sedangkan uang tunai rupiah sebesar Rp. 50.000.000,-. Uang tunai Ringgit Malaysia RM. 25.000,- (Rp. 9.235.350,-) Total seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai angka + Rp.153.709.235.350,-

Pasal Yang Disangkakan

Tersangka MI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.

10 Bulan, 74 Orang Masuk Penjara Tanjungpinang Gara-gara Narkoba


Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus 74 tersangka dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari – Oktober 2016.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah, mengatakan berdasarkan data yang ada di pihaknya, ke 74 orang tersangka yang terdiri dari 64 orang laki-laki dan 10 orang perempuan, rata-rata mereka sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

“Mereka ini di tangkap di lokasi yang berbeda – beda di wilayah hukum PolresTanjungpinang. Dari 74 tersangka tersebut sebagian sudah ada yang menjalani persidangan dan tengah menjalani hukuman,”ujar Ricky, Sabtu (26/11).

Dalam pengungkapan ke 74 tersangka tersebut, kata Ricky, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba diantaranya sabu 3,8 kilogram, ganja 2,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 200 butir.

“Akibat perbuatan mereka rata-rata dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba,” kata Ricky.

Dalam kesempatan ini, Ricky mengatakan pihaknya tidak segan-segan menangkap siapa pun orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang. Hal tersebut merupakan komitmen pihaknya yang ingin menjadikan Kota Tanjungpinang zero narkoba.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat. Jika ada yang melihat dan mengetahui orang yang terlibat narkoba agar segera memberitahu kepada kami. Pasti akan kami tangkap sebab itu sudah tugas kami memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,”pungkas Ricky. (ias)

Minggu, 27 November 2016

Profesional Bila Memiliki Pengetahun Yang Luas, Keahlian, Etikda Dan Tanpa Narkoba


Pengetahuan tentang bahaya penyalahguanaan narkoba harus disebar luaskan. Seseorang harus mengenal narkoba untuk menghindari  tidak menjadi korban penyalahgunaaan narkoba, termasuk pekerja profesional harus tahu informasi tentang Narkoba.

Demikian Isi diskusi antara Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Le Putra dengan Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Setyo Agung, SIK saat dekrerasi bersama acara Halmahera Selatan Lawyer Club, di Aula Polres  Halmahera Selatan  seseorang disebut profesional apabila memiliki pengetahun yang luas, keahlian, etikda dan tanpa narkoba

"Informasi mengenai narkoba ini penting, jangan dianggap biasa-biasa saja. Kita harus tahu mengenai narkoba agar jangan menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan narkoba itu bukan untuk coba coba," Sambung Kompol Setyo Agung, SIK


Acara dekrerasi bersama  Halmahera Selatan Lawyer Club ini selenggarakan oleh Lembaga Bantuan hukum 'Misi Keadilan' Kabupaten Halmahera Selatan, yang diketuai oleh Saifuddin A. Ode Sami, SH diikuti lebih dari 50 oran audien dari LSM/Ormas dan Wartawan se Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam diskusi dengan Direktur Lembaga Bantuan hukum 'Misi Keadilan' Kabupaten Halmahera Selatan Sdr. Saifuddin A. Ode Sami, SH.  Le Putra menyampaikan bahwa, "Narkoba ini bermanfaat untuk pengembangan iptek terutama di bidang kesehatam tetapi yang menjadi masalah adalah penyalahgunaan narkoba yakni menggunakan tanpa indikasi medis. Disini peran Penggiat Anti Narkoba arus menyampaikan sejelas jelasnya kepada seluru masyarakat agar jangan menjadi penyalahguna narkoba, karena akan berhadapan dengan hukum", jelas Le Putra

"Kenapa narkoba menjadi sesuatu yang menakutkan, narkoba dekat dengan adiksi atau kecanduan karena akan narkoba akan membuat orang kecanduan tinggi sekali", punkas Le Putra

Le Putra sepakat dengan Saifuddin A. Ode Sami, SH untuk membentuk perwakilan ormas Gema Nusantara Nusantara Anti Narkoba (Gentara) di Halmahera Selatan. "Lembaga Bantuan hukum 'Misi Keadilan' Kabupaten Halmahera Selatan siap memberi bantuan hukum, baik Litigasi maupun non litigasi", jelas Saifuddin A. Ode Sami, SH dengan penu semangat

Sabtu, 26 November 2016

BNNK Cianjur, Test Urine 100 orang PNS di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Cianjur


Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur melakukan kegiatan test urine bagi 100 orang PNS di lingkungan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Cianjur pada hari Senin (28/11/16) dalam rangka menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur, dengan menggunakan anggaran Hibah Perubahan Kabupaten Cianjur.

"Kegiatan test urine ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Daerah dalam mendukung serta mensukseskan program P4GN di wilayah Kabupaten Cianjur"ungkap Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Cianjur, Bpk. H. Atte Adha Kusdinan. "Dengan diadakannya kegiatan test urine di lingkungan Dinas PU Bina Marga, BNN Kabupaten Cianjur berharap dapat mewujudkan wilayah Kabupaten Cianjur, khususnya lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur bersih dari penyalahgunaan narkoba" ungkap Kepala BNNK Cianjur, Bapak Hendrik, S.Sos.




Jumat, 25 November 2016

Terindikasi Selundupkan Narkoba, Pilot dan Pramugari di Bandara SIS Aljufri Dirazia BNN


Tindakan yan patut diapresiasi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, bersama Direktorat Narkoba Polda Sulawesi yan lalukan razia Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Kamis (24/11/2016) siang. Petugas dari BNNP Sulteng dan Ditnarkoba Sulteng merazia kargo yang ada di areal bandara.

Bukan hanya merazia barang kiriman di kargo, petugas juga merazia sejumlah pilot dan pragumari yang kebetulan berada di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu. Pilot dan pramugari ini dites urine.


Seorang pilot di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas BNNP Sulteng.

Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Marjatno mengatakan, razia ini dilakukan karena adanya indikasi peredaran narkoba ke Sulawesi Tengah melalui jalur udara.

Menurut Djoko, razia ini merupakan pengembangan dari beberapa kurir narkoba ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kualanamu, dan Hang Nadim yang semuanya tujuan Palu dengan membawa sabu.

“Operasi ini dilakukan karena disinyalir masuk narkoba ke Sulawesi Tengah melalui jalur udara,” jelas Djoko di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu Kamis (24/11/2016).

Seorang co pilot di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas BNNP Sulteng.

Dalam Razia yang digelar di kargo, satu persatu paket kiriman yang ada di jasa pengiriman barang melalui kargo bandara Mutiara SIS Aljufri Palu diperiksa oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan mengunakan anjing pelacak.

Razia di kargo ini berlangsung kurang lebih satu jam. Tidak satupun ditemukan paket mencurigakan yang terindikasi adanya narkoba maupun bahan peledak serta senjata tajam. (Chandra/Abdee)

Pentingnya Membentuk Jaring Pencegahan Narkoba Masyarakat Pesisir



Melihat data wilayah lautan Indonesia adalah 64,97% dari total wilayah Indonesia daratan. Luas daratan = 1.910.931,32 km² (kemendagri, Mei 2010) sementara Luas Lautan = 3.544.743,9 km² (UNCLOS 1982) lalu menjadi sangat rawan sebagai jalur masuknya narkoba melalui laut.

Menutip sumber dari BNN RI bahwa "Data internasional maupun nasional, penyelundupan narkotika itu 80 persen dibawa melalui jalur laut. Sedangkan 20 persen lewat darat," kata Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (14/8/2016).

Dalam sebuah tulisan LE Putra, menyoroti pentinnya sebuah metode khusus untuk mencegah masuknya narkoba melalui jalur laut. LE Putra yang juga wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini BNN harus membuat sebuah program kerja bersekala nasional yang melibatkan TNI, POLRI, ORMAS dan Masyarakat untuk memberdayaan masyarakat pesisir guna membentuk ‘Jaring Pencegahan Narkoba Masyarakat Pesisir’.

Modus operasi masuknya narboba melalui laut bermacam macam dan selalu berkembang, saatnya lah BNN melibatkan aktif masyarakat pesisir sebagai perpanjangan mata dan telinga mereka. 

Mengingat keterbatasan personil BNN dan jumlah BNNK di seluruh Indonesia kiranya BNN dapat mengandeng TNI dan POLRI, toh sudah pernah ada nota kesepahaman antara BNN dengan P0LRI Nomor : NK/29/V/ 2015/BNN Nomor : Kerma 14 / V/ 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Bantuan TNI kepada BNN dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Pelaksanaan Rehabilitasi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika Lalu antara BNN dengan TNI Nomor : NK/41/VII/2015/BNN Nomor : B/27/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Hal itu sudah disampaikan Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) kepada BNN RI dan BNN Provinsi Maluku Utara, semoga Pak Buwas dan Kepala BNN Provinsi Maluku Utara merespon proposal kami ”, kata LE Putra




LEP

BNNK Tanjung Balai Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Sumut



Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai membekuk pasangan suami istri (pasutri) di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya dibekuk karena terlibat peredaran narkoba.

"Pasangan suami istri tersebut bernama Zulfan (51) dan Debby (49), keduanya merupakan warga Tanjungbalai," kata Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP Saharudin Bangko. Kamis (24/11/2016).

Bangko mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di kediaman pelaku yakni di Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (23/11). Penangkapan sekaligus penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri telah melakukan peredaran gelap narkoba," sambungnya.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung menuju ke lokasi. Dari lokasi tersebut, petugas langsung menangkap pasangan suami istri.

"Sempat ada perlawanan dari pelaku. Mereka juga sempat membuang barang bukti (narkoba)," ujar Bangko.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita sabu seberat 27 gram, 2 unit timbangan digital, 54 plastik klip, 1 set alat isap sabu (bong) dan 20 sedotan plastik.

"Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di BNNK Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut," tutup Bangko. 
(rvk/rvk)

Model Majala Dewasa Anggita Sari Ditangkap Polisi


Lagi-lagi masyarakat kembali dihebohkan dengan berita penangkapan seorang model sekaligus artis Anggita Sari. Anggita ditangkap unit Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/11) dinihari terkait kasus kepemilikan zat psikotropika atau narkoba.

Model Cantik majala dewasa Anggita Sari ditangkap di kediamannya  di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Kamipu coba konfirmasi hal itu dan dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (24/11) petang.

"Iya betul. Tadi malam setengah dua kami tangkap seorang wanita berinisial AS yang berprofesi sebagai artis dan juga model di rumah kediamannya di Bintaro. Yang kami amankan itu ada 55 butir zat psikotropika. Psikotropika ya, bukan narkotika. Masih satu jenis sih, tapi itu psikotropika," ungkap Kompol Vivick, Kamis (24/11).

Ditambahkan Kompol Vivick, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan terkait kasus kepemilikan zat psikotropika yang dimilikinya itu.

"Kami juga telah melakukan tes urine, ternyata tersangka terbukti mengunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan masih kami tahan di tahanan Polres Jakarta Selatan," tambahnya.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan itu hingga kini juga masih terus berupaya menunggu hasil pemerikasaan dari tim penyidik untuk bisa menentukan proses hukum lanjutan terhadap Anggita Sari.

"Kalau pihak keluarga minta assesment rehabilitasi, kami sudah jelaskan itu nanti tergantung dari tim Penyidik untuk assesment-nya," tutupnya.

Sekedar mengingatkan, Anggita Sari sendiri sebelumnya sempat membuat heboh pemberitaan dimasyarakat dengan pengakuannya yang mengaku merupakan pacar almarhum Freddy Budiman, gembong kasus narkoba yang telah dihukum mati oleh pihak Polisian di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Tengah akhir Juli 2016 lalu.

Chairul Fikri/YUD

Kamis, 24 November 2016

Di Depan Mahasiswa Unpad, Panglima TNI: Narkoba Menjadikan Kita Generasi Bodoh


Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melanjutkan safari ke kampus-kampus untuk menjadi pembicara membahas keutuhan NKRI di hadapan mahasiswa. Kali ini giliran kampus Unpad, Kota Bandung, yang disambangi Gatot. Ia memaparkan ragam ancaman menerpa Indonesia seperti terorisme hingga bahaya narkoba.

"Perang candu berupa narkoba sudah melanda Indonesia, tujuannya agar kita menjadi generasi oon (bloon/ bodoh) yang mudah ditipu," ujar Gatot saat menjadi pembicara seminar nasional bertajuk 'Peningkatan Ketahanan Bangsa Untuk Menjaga Keutuhan NKRI' di Grha Sanusi Hardjadinata, kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Rabu (23/11/2016).

Gatot menampilkan data pengungkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan BNN. Lewat dua layar lebar di dalam gedung tersebut, dia menyampaikan keberhasilan BNN selama tiga tahun terakhir dalam menyita barang bukti sabu.

Pada 2013 silam BNN menyita sebanyak 542,6 kilogram, lalu pada 2014 terkumpul 1,1 ton, dan 2015 tercatat 4,5 ton. Jumlah barang bukti sabu itu terus bertambah tiap tahunnya.

Fakta aneka narkoba telah mencabut nyawa generasi bangsa turut diungkapkan Gatot. "Tahun 2016, dua persen penduduk Indonesia atau sekitar 5,1 juta jiwa menggunakan narkoba. Lalu sekitar 15 juta jiwa meninggal setiap tahunnya," ujar Gatot.

Selain narkoba, ancaman aksi terorisme masih menghantui negeri tercinta ini. Gatot membandingkan ketegasan Singapura soal melawan terorisme.

"Di Indonesia ini teroris memperoleh tempat yang indah dan aman, ya karena di Indonesia (pelakunya dijerat) pidana, berbuat dulu baru penyelidikan. Kalau Singapura, (teroris) punya rencana saja ditangkap, ya karena membahayakan negara. Jadi seharusnya (tindakan terosis) sebagai kejahatan negara," ujar Gatot.

Jenderal bintang empat ini juga menyinggung peranan negara lain soal pendanaan teroris di Indonesia. "Teroris di Indonesia memperoleh dananya dari Australia," ucap Gatot.

Di ujung pidatonya, Gatot mengajak mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI. Ancaman terhadap Indonesia dapat ditangkal jika seluruh masyarakat Indonesia bersatu serta terus menggelorakan semangat persatuan dan kesatuan bangsa kepada publik dunia.

"Cara mengatasi ancaman itu ialah keindonesiaan. Kita sangat kuat karena punya Bhineka Tungga Ika," tuturnya.

"Anda (mahasiswa) sebagai pemersatu bangsa. Jangan terpecah belah. Saya titipkan negara ini kepada pemuda pemudi," ujar Gatot yang disambut gemuruh tepuk tangan ratusan mahasiswa Unpad.


Polres Bogor Tangkap Mahasiswa Penyuplai Narkoba


Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota melakukan pengembangan terhadap pengedar sabu-sabu tempat tujuh pelajar dan tiga mahasiswa hendak berpesta narkoba di Jalan Arzimar III, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Aparat berhasil meringkus dua mahasiswa tersangka penyuplai narkoba AR (21) dan AM (21), Rabu (23/11).

Saat digeledah di rumah tersangka AR, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu dan ganja paket kecil.

"Setelah menangkap 10 remaja dan mahasiswa yang akan berpesta ganja, polisi lalu menangkap AM dan AR yang diduga menjual ganja kepada 10 pelaku," kata Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.

Saat diperiksa, AR mengaku ganja yang didapatnya diperoleh dari Adam yang juga merupakan DPO polisi yang berasal dari Jakarta.

"Polisi terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran. Pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) 111 ayat (1) 112 (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri




Kapolda dan Gubernur Kepri Musnahkan 19,8 Kg Sabu Kiriman dari Malaysia


Kepala Kepolisian Polda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun melakukan pemusnahan terhadap 19,8 kg narkoba, Rabu (23/11/2016).

Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Kepri pada (1/11) sebesar 20,5 kg yang dibawa tersangka Alw dari Malaysia.

“Ada 19,8 kg Sabu kita musnahkan. Telah disisihkan 100 gram untuk dikirim ke labfor Polri cabang Medan guna proses pengujian secara laboratorium dan sebanyak 540 gram yang akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan,” kata Sam Budigusdian.

Katanya dari jumlah narkoba yang dimusnahkan, sebanyak 61.488 orang diselamatkan dari bahaya narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan untuk 3 (tiga) orang pemakai.

“Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang komplek baik dilihat dari faktor penyebab maupun dampaknya serta faktor lingkungan baik mikro maupun makro yang dapat menimbulkan beban psikologis, sosial dan ekonomis,”kata Sam Budigusdian.

Katanya, saat ini korban penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba salah satunya adalah para generasi muda dan pelajar.

Pasalnya,pemuda dan pelajar merupakan kelompok yang sangat rentan dan mudah terpengaruh oleh godaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Mereka akan dimanfaatkan oleh para penjahat narkoba baik sebagai korban penyalahgunaan, maupun dimanfaatkan untuk menjadi kurir yang akan mengedarkan narkoba secara gelap dan terselubung di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,”katanya.

Untuk itu Kapolda Kepri dan Gubernur Kepri sangat berharap dukungan dari semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalah gunaan narkoba di Provinsi Kepri.

Pemusnahan ini juga dihadiri Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan/yang mewakili, Kepala badan POM Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kepala kantor Bea dan Cukai Kota Batam, Kepala kantor Imigrasi Batam, Ketua LSM GRANAT, Para pejabat utama Polda Kepri, dan Kapolresta Barelang.(alvin lamaberaf)

-


Rabu, 23 November 2016

100 KG SABU DAN 300 RIBU BUTIR H5 DIAMANKAN BNN


Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan Happy Five (H5) asal Taiwan yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional. Barang bukti sebanyak 100.615 gram sabu dan 300.250 butir H5 bersama 3 (tiga) orang tersangka yang terdiri dari 2 (dua) WNA Taiwan berinisial YJCH (33) dan HCHL (35), serta seorang WNI berinisial ZA (31) berhasil diamankan oleh petugas BNN di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten, pada Selasa (15/11). Dua diantara tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga tewas di tempat untuk penegakan hukum, lantaran keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan.


Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan sindikat narkotika internasional asal Taiwan dan kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai, didapatkan informasi bahwa adanya penyelundupan narkotika dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut dengan cara disembunyikan ke dalam kursi sofa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga barang tersebut masuk ke Indonesia tepatnya di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi Blok H5J, Dadap, Tangerang, Banten.

Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (15/11), petugas kemudian mengamankan 2 (dua) orang pria, masing-masing berinisial ZA (WNI) dan HCHL (WNA Taiwan) yang hendak keluar dari kawasan pergudangan tersebut dengan mengendarai sebuah mobil. Keduanya tertangkap tangan membawa 40 bungkus sabu atau seberat ± 40.254 gram. Sebanyak 38 bungkus atau 38.244,5 gram disimpan ke dalam sebuah koper, sedangkan 2 bungkus atau 2.009,5 gram lainnya disembunyikan di dalam jok mobil.


Pada saat dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas untuk penegakan hukum hingga keduanya berhasil dilumpuhkan.

Dari penangkapan ini, petugas selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap gudang Blok H5J di Kompleks Pergudangan tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang WNA Taiwan lainnya berinisial YJCH yang sedang membongkar kursi sofa berisi 60 bungkus sabu atau seberat ± 60.361 gram dan ± 300.250 butir H5.

Dengan demikian, jumlah barang bukti narkotika & psikotropika yang disita oleh BNN adalah sebanyak 100.615 gram sabu dan 300.250 butir H5. Sedangkan barang bukti lainnya yang turut disita BNN, yaitu berupa 1 (satu) buah senjata api, 8 (delapan) butir peluru, 2 (dua) buah selongsong peluru, 1 (satu) buah mobil, dan 9 (Sembilan) buah telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diambil langsung oleh masing-masing pembeli untuk selanjutnya diedarkan di kota-kota besar wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Semarang. Hingga saat ini BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan dan jalur penyelundupan narkotika dari sindikat narkotika asal Taiwan tersebut.

Ancaman Hukum :
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan lebih dari 900.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Polisi Tangkap Wanita Pengedar Narkoba di Tanjungbalai, Sita Ribuan Ekstasi



Polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Polisi menyita sabu dan ribuan pil ekstasi sebagai barang bukti. 

"Pelaku bernama Dara (25), warga Rokan Hilir, Riau," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP Y Sinulingga kepada detikcom, Selasa (22/11/2016).

Dara ditangkap pada Senin (21/11) sore di Kabupaten Asahan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Petugas dapat informasi bahwa pelaku ini sedang memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan ditemukan satu bungkus sabu," sambungnya.

Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Dara. Polisi menemukan 14 bungkus berisi sabu seberat 1.500 gram, 5 bungkus plastik ekstasi berlogo 'F' sebanyak 2.420 butir dan 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi berlogo 'M' sebanyak 1.870 butir.

"Jumlah keseluruhan pil ekstasi sebanyak 4.290 butir. Kita juga menyita satu unit timbangan dan satu unit telepon genggam," ujar Sinulingga.

Dara saat ini dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan. Polisi tengah melakukan pengembangan dari penangkapan ini.


(fdn/fdn)

Komunitas Motor dan Ojek Sepakat Perangi Narkoba


Roda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus digulirkan dalam upaya menyelamatkan bangsa dari terpaan darurat Narkoba, dan komunitas Motor Gede, Motor Vespa, Kawasaki dan Motor Bison dan kelompok ojek diajak berdiskusi dalam kegiatan Workshop Tatap Muka P4GN untuk Pekerja yang berlangsung di Aula Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate pada Rabu, (23/11)

Kepala BNNP Maluku Utara, Drs. Bambang Setiawan dalam sambutannya sekaligus sebagai narasumber menyampaikan ancaman terhadap bangsa terkait kondisi darurat narkoba juga dapat dikaitkan dengan situasi memanas dunia seperti perebutan Laut Cina selatan di wilayah RRC, krisis air dunia dan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh Negara –negara maju, sementara Indonesia sebagai Negara yang kaya akan SDA ingin dikuasai oleh Negara asing.

Bambang mengingatkan “Sejarah mencatat lepasnya wilayah Hongkong dari daratan China pada masa Dinasti Qing di abad 19, Inggris memasok Opium dalam jumlah besar sehingga opium yang awalnya digunakan sebagai obat bius bagi kepentingan kesehatan dipakai rakyat Hongkong untuk bersenang-senang dan menjadi kecanduan, pada akhirnya Hongkong mudah dikuasai oleh Inggris . Untuk itu Bambang mengingatkan hal seperti ini juga menjadi tujuan bangsa asing adalah menjadikan Negara kita budak di negeri sendiri dengan cara melemahkan anak bangsa melalui narkoba dan juga terorisme”.

“Dalam ajaran Islam pun jelas narkoba sangat dilarang oleh agama, sehingga taka ada alasan seseorang muslim mengkonsumsi narkoba sedangkan upaya P4GN merupakan tanggung jawab para muda sebagai bagian dari peran serta masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Bambang. ,”Peran positif yang dapat dijalankan misalnya dengan tidak menggunakan narkoba, menyampiakan pesan anti narkoba, mendeklarasikan komunitas yang bersih narkoba, berani menyampaikan informasi terkait penjualan atau peredaran narkoba,”. Untuk melakukan semua hal ini, komunitas motor juga harus tahu dampak dan bahaya narkoba dan “Jika ternyata di lingkungan sekitar kita atau orang terdekat sudah menggunakan Narkoba maka rehabilitasi melalui rawat inap atau rawat jalan merupakan solusi. Bagaimana mengajak para pecandu baik teman, saudara dan anggota keluarga untuk di rehabilitasi dengan melapor ke BNNP, karena anggota keluarga jika tidak melapor dan tertangkap justru dipidana dan didenda seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Pecandu narkotika wajib direhabilitasi sesuai Pasal 54 dan mengajak anggota keluarga untuk wajib lapor jika tidak mau melapor sesuai pasal 134 baik pecandu maupun orang tua diancam penjara 6 bulan dan denda 1 juta rupiah,” tegasnya.

Kepala BNNP juga mencontohkan bagaimana seseorang yang dengan mudah tergoda narkoba dengan diputarnya film dokumenter dan mencontohkan betapa narkoba dapat menjadi pembunuh yang cepat yakni memicu terjadinya kecelakaan lalulintas pada beberapa kasus termasuk di Ternate. 

Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si sebagai Nara sumber pada giat ini juga menyampaikan kondisi Indonesia yang darurat Narkoba tidak mampu ditangani oleh BNNP sendiri, Hal ini perlu disikapi oleh seluruh stakeholder termasuk komunitas motor dan kelompok ojek salah satunya dengan waspada dan tahu modus peredaran narkoba melalui paket yang sering dititipi melalui ojek seperti yang kerap terjadi.



Workshop yang berlangsung 1 (satu) hari ini menghadirkan peserta sebanyak 170 orang yang dibagi dalam dua kelompok yakni di sesi pagi untuk komunitas motor dan sesi siang hari untuk komunitas ojek. Workshop juga diboboti dengan pengetahuan yang mendalam tentang bagaimana seseorang kecanduan dan tindakan yang harus dilakukan sebagai penggiat anti narkoba oleh penyuluh BNNP Maluku Utara dan mendapat antusias serta pertanyaan terkait program P4GN yang dijalankan BNNP Maluku Utara.

Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kota Batam RE Terjaring Razia Bersama Beberapa Wanita oleh BNNP Kepri


Polemik oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Batam berinisial RE yang terjaring razia bersama beberapa wanita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri beberapa waktu lalu di ruangan VIP Spinx Entertainment mendapat reaksi dari elemen masyarakat.

Ketua LSM Barelang Yusril Koto mengaku telah melakukan investigasi terkait razia yang dilakukan BNNP Kepri tersebut. Sayangnya kata dia, ada dugaan permainan yang dilakukan oknum BNNP saat melakukan pemeriksaan terhadap BE, karena disebutkan tidak ditemukan barang bukti apapun dan dinyatakan negatif narkotika.

“Nah disinilah persoalannya, saya mempertanyakan dan sungguh heran tidak ada barang bukti, karena saya tahu persis bagaimana kinerja kepala BNNP Kepri, disini saya melihat adanya permainan oleh penyidik BNNP Kepri,” ujarnya .Minggu (20/11/2016) malam.

Kata dia, RE telah dilaukan tes oleh BNNP untuk mengetahui apakah memakai narkoba atau tidak, namun hasilnya pemeriksaan menyatakan negatif.

“Ini bukan khilaf tapi kebiasaan, informasi yang kita dapat dia itu sudah sering sebelum jadi guru, kemudian soal dia doyan daun muda itu sudah tidak isapan jempol saja, setelah kita telusuri informasi bahwa itu betul,” jelasnya

Menurutnya sebelum heboh sekarang ini, BNNP Kepri telah mengakui bahwa ada tes urin dan di katakan negatif. “Nah kalau pendapat saya, saya curiga dan tidak yakin, di sini saya lihat ada upaya menutupi yang sesungguhnya, terlebih dia ini kan pejabat.” ujarnya.

Yusril juga meminta Wali Kota Batam segera memberhentikan RE demi menyelamatkan pendidikan dari pengaruh narkoba, karena seorang pejabat yang bertugas di bidang pendidikan dasar seharusnya menunjukkan contoh yang baik.

“Kami minta Wali Kota memberikan tindakan tegas dan memberhentikan RE karena masih banyak pejabat yang kinerjanya lebih berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan bahwa saat ini RE sedang diperiksa oleh bagian Inspektorat terkait masalah tersebut.

“Lagi di periksa sama Inspektorat” katanya, Senin (21/11/2016) usai rapat paripurna di DPRD kota Batam.

Dalam pemeriksaan itu Pemko Batam kata dia, akan bekerjasama dengan BNN untuk memperjelas terkait keberadaan RE di lokasi saat dilakukan razia.

“Kalau hanya internal kita saja susah lah, kerjasama kan lebih enak,” jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada anak buahnya tersebut, Rudi enggan berkomentar lebih lanjut.

“Nanti, tunggu hasilnya nanti” tegasnya.

BNNP Maluku Utara Ajak Anak Usia Dini Waspadai Narkoba


Menyadari penuh peran pencegahan penyalahgunaan narkoba efektif dimulai pada masa anak-anak, BNNP Maluku Utara mulai melakukan langkah-langkah sosialisasi ke anak usia dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) yang diawali ke TK Hidayatullah Kelurahan Kalumata Kota Ternate pada Selasa, 22/11.

Sosialisasi dengan menggunakan bahasa sederhana ini dilakukan melalui media bercerita, bernyanyi dan memberi contoh serta komunikasi dua arah cukup menarik perhatian 35 anak di pada sekolah yayasan tersebut.


Penyuluh BNNP Maluku Utara, Zulziah Wati sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut menyampaikan hal-hal yang dapat mencegah anak dari penyalahgunaan Narkoba seperti rokok yang asapnya berbahaya bagi kesehatan tubuh, anak diberi pemahaman untuk menjauh atau melarang orang yang merokok di dekatnya. 

Selain itu, Anak-anak juga dibekali dengan berani menolak dengan berkata tidak untuk jika ada orang asing yang mendekat apalagi menawarkan sesuatu seperti permen, seiring dengan maraknya permen yang mengandung jenis narkoba tertentu, anak-anak diajak untuk waspada dan jangan mudah terpengaruh bujuk rayu orang asing atau baru dikenal. Maraknya anak yang menghirup zat inhalant berupa lem juga menjadi perhatian BNNP, sehingga pada kesempatan ini anak-anak berusia 4-5 tahun ini diajak berdiskusi tentang manfaat lem untuk membantu pekerjaan tertentu dan bukan untuk hal lain apalagi dihirup.

Zulziah menambahkan “Anak-anak adalah harapan bangsa di masa depan, calon pemimpin sehingga harus ditanamkan pada mereka bahwa dirinya sangat berharga dan harus terlindungi serta siapapun tidak boleh mengganggu, menyakiti, bahkan tak boleh ada sentuhan dari orang lain yang membuat anak merasa tidak nyaman selain ibunya, juga pada anak juga ditanamkan rasa percaya pada diri dan kata hati mereka jika ada hal yang dirasakan tidak nyaman, dan berani serta sigap melakukan penolakan atau menghindar dari ancaman tersebut, lalu segera laporkan ke orang tua atau guru mereka”.

Tatap muka berdurasi kurang dari satu jam ini diharapkan memberikan manfaat dan bekal bagi anak sehingga tertanam di jiwa mereka kebaikan dan kewaspadaan diri dari segala hal yang merugikan serta menghambat cita-citanya.

LEP




BNNP Maluku Utara Ajak Pekerja Informal Berantas Narkoba


Pekerja Informal di Kota Ternate diantaranya Pekerja Salon, Tempat Pelatihan dan kursus dipertemukan dalam workshop Tatap Muka P4GN untuk Pekerja yang berlangsung hari ini di Aula RRI Ternate Selasa, (22/11).

Kegiatan yang menghadirkan 70 pekerja sektor informal ini mendapat antusias dan perhatian penuh peserta terutama saat para Narasumber menyampaikan informasi terkait pencegahan Penyalahgunaan serta pemberantasan Narkoba yang juga merupakan tanggung jawab para pekerja.

Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Hairuddin Umaternate, M.SI dalam sebagai Nara sumber pada giat ini menyampaiakn kondisi Indonesia yang darurat Narkoba tidak mampu ditangani oleh BNNP sendiri, Pekerja sektor informal memiliki peranan penting dalam bekerja di bidang masing-masing.

Mengingat Narkoba adalah musuh tanpa wajah, tidak terlihat tapi berada disekeliling kita sehingga butuh komitmen bersama, Kabid juga menyampaikan Maluku Utara menjadi sasaran para Bandar dan pengedar Narkoba, hal ini terlihat dari pengungkapan kasus yang semakin tinggi baik oleh BNNP maupun oleh pihak Polda Malut. 

Hal ini perlu disikapi oleh seluruh stakeholder yang ada di provinsi penghasil rempah ini, sejalan dengan hal tersebut, sesuai arahan Kepala BNN RI, Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba harus seiring dijalankan. 

Menurut pria yang akrab disapa Hairuddin ini, Upaya Pencegahan yang dapat dilakukan pekerja sektor informal bisa dengan beberapa cara, misalnya memasang spanduk untuk pencegahan Narkoba di salon atau tempat kursus, selain itu, para pekerja salon maupun instruktur di tempat kursus dapat mengkampanyekan bahaya narkoba bagi peserta kursus atau orang tua yang mengantar jemput anak mereka.



“Jika ternyata di lingkungan sekitar kita atau orang terdekat sudah menggunakan Narkoba maka rehabilitasi melalui rawat inap atau rawat jalan merupakan solusi. “Dengan Rehabilitasi ini dapat memutus rantai peredaran narkoba, karena tidak ada lagi permintaan , namun jika terbukti seseorang mengedarkan narkoba maka pemberantasan melalui penindakan sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan pasal pidananya harus tegas dilakukan,” Tandasnya.



Pada kesempatan yang sama, Penyuluh BNNP Malut, Susanna Bakari, Amd. Kep menyampaikan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta bagaimana pencegahan di lingkungan pekerja, Penyuluh yang lama berkecimpung di dunia keperawatan ini menjelaskan jenis narkoba serta bahan adiktif yang sering dikonsumsi, yang membahayakan tubuh dimana merusak susunan saraf serta merusak organ vital tubuh seperti hati dan jantung dan ginjal. 



Masukan serta harapan dan saran dari peserta sangat beragam, diantaranya, agar BNNP melakukan sosilaisasi langsung ke kelompok masayarakat terkecil yakni RT (Rukun Tetangga) supaya menjadi kewajiban setiap warga untuk sama-sama menjaga lingkungannya. Jika perlu dibentuk Satgas Anti Narkoba, ujar peserta. Harapan peserta lainnya adalah BNNP rutin memberantas narkoba dengan melakukan razia di tempat kos, karena disinyalir, tempat kos rawan menyalahgunakan dan terjadi peredaran narkoba. “Perhatian dan kepedulian serta partisipasi aktif pekerja sektor informal untuk upaya P4GN sangat menyemangati BNNP untuk mewujudkan provinsi Maluku Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba,” tandasnya.