Selasa, 28 Februari 2017

Bandar Cengeng, Ketakutan di Introgasi Buwas


Benny Edwin Pasaribu, satu dari dua kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional, mendadak merengek ketakutan ketika diinterograsi Komjen Pol Budi Waseso.
"Mau kamu ditembus peluru? Pernah merasakan ditembus peluru?" kata Budi Waseso kepada Benny di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin, 27 Februari 2017.
Mendengar pertanyaan kepala BNN tersebut, pria berbadan besar dan berwajah sangar itu, tiba-tiba memelas minta ampun dengan nada sedih ketika Budi Waseso mengancam akan menembaknya.
"Ampun Pak, jangan sampai. Enggak mau Pak," kata Benny sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah.
Benny sangat wajar ketakutan dengan ancaman itu, sebab temannya bernama Ananda Bagus, baru saja tewas akibat ditembak petugas BNN, karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 19 Februari 2017. 
Ananda ditembak mati saat berusaha kabur dengan menggunakan mobilnya. "Dia melarikan diri pakai mobil, kami lumpuhkan dengan menembak mobilnya. Kena di kaca depan mobil dan tembus mengenai dadanya, mobil yang dikendarainya juga menabrak pohon," ujar Budi.

Pemerintah Upayakan Alat Pendeteksi Narkoba di Tiap Lapas



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akan mengupayakan penempatan alat pendeteksi narkoba di tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk mencegah penyusupan atau peredaran gelap narkoba di dalam penjara.

"Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebenarnya sudah melakukan pengadaan alat deteksi narkoba khusus untuk ditempatkan di Lapas dan Rutan. Tapi sementara ini belum merata ada di tiap lapas dan rutan," ujar Yasonna di sela kunjungannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Surabaya, Senin (27/2/2017). 

Yasonna akan mengupayakan ketersediaan alat ini agar segera terpasang di seluruh Lapas dan Rutan untuk mencegah peredaran gelap atau penyusupan narkoba di dalam penjara.

Terhadap tujuh petugas sipir Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, yang belum lama lalu tertangkap dan diduga turut terlibat dalam melakukan penyebaran narkoba di dalam Rutan, Yasonna mengatakan penangananya telah diambil alih Kemenkumham.

"Kasus tujuh sipir Medaeng ini sudah kita tarik dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk ditangani Kemenkumham Pusat, sehingga proses hukumnya akan diputuskan di Jakarta," tegasnya.

Sanksi terhadap ketujuh sipir Medaeng, dikatakan Yasonna, hingga saat ini masih sedang dikaji di Jakarta untuk kemudian nantinya diputuskan hukuman apa yang pantas dikenakan.

"Kita lihat seberapa berat masalah atau pelanggarannya seperti apa. Kalau tergolong berat, ya, kita kaji lagi beratnya seperti apa. Ada yang diturunkan pangkatnya dan ada juga yang dipecat," ucap Yasonna.

Hukuman terhadap tujuh sipir Rutan Medaeng itu, lanjut Yasonna, akan diputuskan tergantung gradasinya, sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku. 

"Termasuk terhadap petugas berprestasi yang mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan dan Lapas, nanti akan kita beri apresiasi," ungkap Yasonna.

Polres Tanjung Perak Tangkap 40 Orang Penyalahguna Narkoba


PENGEDAR: Kasat Resnarkoba AKBP Roni Faisal Saiful Faton (kanan) menunjukkan barang bukti sabu dan ketiga tersangka, Jumat (23/12).

Pantas diapresiaai untuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beserta polsek jajarannya dalam waktu dua minggu sudah menangkap puluhan orang tersangka kasus narkoba.
Sebanyak 40 orang adalah pengedar dan 26 orang pengguna narkoba.
Dari Operasi Tumpas Narkoba ini jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 287, 6 gram sabu, 4, 75 gram ganja dan 190 butir pil dobel L.
"Dari hasil ungkap kasus narkoba ini, yang paling menonjol kasus narkoba sabu-sabu dengan barang bukti 287, 63 gram," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Senin, 27 Februari 2017

18 Kg Sabu Di Tangkap di Kuala Simpang


Keberhasilan  Polres Aceh Tamiang dalam menggagalkan penyelundupan 18 kilogram sabu-sabu yang hendak dibawa dari Aceh menuju Sumatera Utara, sekitar pukul 02.00 WIB patut di apresiasi, Minggu (26/2/2017).

Dalam aksi itu, petugas berhasil menangkap saat tersangka sedang melintas di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Kamboja, Desa Bukti Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

‎Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial Sel (37), warga Gampong Gelung, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dan MH (23), warga Kelurahan Pulau Secanag, Kecamatan Medan Belawan, Medan.

‎"Sementara dua lainnya adalah MS (48) dan AF (25), selaku sopir bus yang merupakan warga Pidie. Kedua ini ditangkap setelah terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Sel dan MH," ujarnya, Senin (27/2/2017), malam.

‎Kombes Pol Goenawan menjelaskan, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua tas jinjing berukuran besar yang berisikan 18 paket sabu yang akan dibawa ke Medan, menggunakan bus Patas Royal yang saat ini sudah diamankan pihaknya.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka saat diperiksa petugas, mereka sudah dua kali menyelundupkan sabu asal Malaysia yang dipasok melalui perairan Aceh Tamiang dari wilayah pesisir Seruway.‎ Sementara AF, baru pertama kali ikut karena diajak oleh MS membawa sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk satu kali lewat," kata Kabid Humas.

‎Jika penyelundupan barang haram tersebut lancar, lanjutnya, para tersangka akan menerima upah sebesar Rp 10 hingga 40 juta.

Mereka mengaku tidak tahu siapa pemesan sabu tersebut. Mereka hanya diberi nomor kontak yang akan dihubungi setelah sampai di Medan.

"‎Sabu tersebut akan dikirim menggunakan bus. Jika berhasil, dua kurir asal Seruway sebagai penitip mendapatkan upah Rp 10 juta dan dua kurir lainnya yang berasal dari Pidie selaku pembawa, mendapatkan upah Rp 40 juta. Namun komisinya belum sempat diterima kurir," ungkapnya.

‎Mantan Wadirlantas Polda Aceh ini juga mengatakan, pemilik sabu seberat 18 kilogram yang diamankan pihaknya memiliki jaringan internasiolan, dikarenakan sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan speedboat melalui perairan Aceh Tamiang dan selanjutnya dibawa ke Sumatera Utara, melalui jasa kurir.

"‎Ini merupakan penangkapan terbesar, khususnya di Polres Aceh Tamiang, setelah sebelumnya penyelundupan 12 kilogram sabu juga pernah digagalkan Satuan Lalu Lintas beberapa bulan lalu," jelasnya.

‎Kombes Pol Goenawan menambahkan, pihak Polres Aceh Tamiang saat ini masih mendalami kasus penangkapan tersebut, guna memburu pemiliknya. Di samping itu, peredaran narkoba sudah semakin marak di wilayah Aceh Tamiang.

Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya Aceh Tamiang, untuk ikut peduli dengan bahaya narkoba, dengan melaporkan kepada kepolisian setempat dengan cara memberi informasi yang diketahui terkait peredaran narkoba itu.

‎"Keempat tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, masih diperiksa, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional ini. Para tersangka diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,"

Sabu dalam Kulit Kacang di Lapas Pekalongan


Keberhasilan Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Pekalongan telah mengamankan seorang kakek yang hendak menyelundupkan sabu ke dalam lapas saat jam kunjungan warga binaan. Peristiwa itu terjadi tiga hari lalu, Rabu (22/2/2017) pukul 08.30 WIB.

"Petugas pengaman pintu utama (P2U) kami seperti biasa menerima kunjungan keluarga warga binaan lapas. Tibalah pada seorang bapak yang sudah cukup lanjut usia. Seperti biasa, kami lakukan pemeriksaan sesuai SOP, (yaitu) setiap orang, barang, dan kendaraan yang melalui pintu utama itu diperiksa," kata Kepala Lapas Kelas II-A Pekalongan Maulidi Hilal.

Cerita tersebut dia sampaikan di kantor Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2/2017).

Hilal melanjutkan, saat petugas memeriksa barang bawaan dan makanan kakek yang akhirnya diketahui sebagai ayah salah satu warga binaan, fokus petugas tertuju pada kacang kulit yang berbentuk aneh. Seperti sudah dibuka namun masih ada isinya. Setelah kacang dibuka satu per satu, ditemukanlah benda berbentuk butiran kecil seperti gula.

"Ketika kacang kami buka satu per satu, ada yang mencurigakan, kok agak lain ini kacangnya. Saat dibuka, isinya bukan kacang. Isinya benda putih kayak gula pasir gitu kan, dan akhirnya kami buka semua," sambung Hilal.

"Yang agak menggelitik, ini seiring bapak nengok anaknya, terus bawa 'oleh-oleh'. Kita pertemukan dengan anaknya dan baru mereka tangis-tangisan. Mungkin di situlah baru berasa kok si anak tega pesan (narkoba) ke bapaknya," imbuh Hilal.

Cerita di Balik Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Kakek dan benda yang dicurigai sebagai serbuk sabu itu akhirnya diamankan petugas lapas. Ketika diperiksa, si kakek mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman anaknya. Barang itu diambil di Stasiun Pekalongan sesaat sebelum pergi ke lapas.

"Bapak ini dapatkan dari teman anaknya yang di luar, di Stasiun Pekalongan. Akhirnya kami perintahkan komandan P2U untuk meluncur ke stasiun dan kepala pengamanan kami perintahkan untuk berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pekalongan. Alhamdulillah, ciri-ciri orang yang kami kantongi itu masih ada di stasiun," ungkap Hilal.

Dari pengungkapan ini, petugas lapas dibantu polisi mengamankan 11 paket sabu dan 12 butir obat-obatan yang masuk ke dalam kategori psikotropika.

"Katanya ini sudah ketiga kali. Tapi saya agak curiga dengan bapak ini. Kalau sudah tiga kali kayaknya sudah agak berpengalaman," tutup Hilal. (aud/tor)

Kombes Pol. Drs. Bambang Setiawan Dukung Desiminasi P4GN di Media Elektronik Dan Cetak




Kepengurusan DPW Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Provinsi Sumatra Utara mengadakan rapat kecil yang di hadiri Pembina Kombes Pol. Drs. Bambang Setiawan, Penasehat Ithansyah Surbakti, Ketua  Johanes, Sekretaris Ohiruddin Libis dan Ketua Bidang P4GN Azhar. Minggu (26/2/2017).

Kesimpulan dari hasil rapat tersebut Gentara DPW :

1. Segera akan menyusun kembali struktur organisasi Gentara Sumut.
2. Maping situasi dan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di Prov Sumut
3. Segera utk Membuat Rencana Aksi P4GN Gentara Sumut Th 2017, berdasarkan hasil maping tersebut diatas. yg terdiri dari :
a. Rengiat penyuluhan terhadap Paud yg di awali dgn giat FGD dgn guru2 TK (PAUD).
b. Rengiat penyuluhan terhadap anak2 SMP yg di awali dgn giat FGD dgn guru2 SD.
c. Rengiat penyuluhan terhadap siswa SD.
d. Rengiat Pencegahan berupa disemenasi/penyuluhan/sosialisasi di ring 2 daerah rawan Narkoba di kota Medan.
e.Membuat rencana kegiatan dalam rangka rangkaian HANI 2017.
4.Membuat rencana kegiatan berkaitan dgn kedatangan Ketua dan Wakil ketua Gentara Nasional, yg diisi dgn kegiatan pembekalan P4GN kepada anggota Gentara Sumut.

Mengingat poin 1 sd 4 dirasa sangat penting utk segera di siapkan terlebih dahulu dgn agenda rapat/pertemuan berikutnya, maka dipandang perlu , DPW Gentara Sumut untuk mengusulkan jadwal kunjungan dari DPP Gentara di awal April.

Pentingnya Kehadiran DPP Gentara demi untuk membesarkan nama dan kredibilitas DPW Gentara  Sumut pada khususnya dan DPP Gentara umumnya.

Kombes Pol. Drs. Bambang Setiawan sangat mengapresiasi ide ide yang disampaikan pengurus DPW Gentara Sumut, bahkan mengusulkan pada rapat berikut nya rengiat lainya; Giat disemenasi melalui media elektronik maupun cetak.

Ketua DPW Gentara Sumut Johannes, SE berjanji segera melakukan rapat pleno pengurus dan hasilnya akan dilaporkan kepada Pembina dan penasehat.

Sabtu, 25 Februari 2017

Satgas Gabungan Operasi Antik Dumai Ungkap Narkob




Pada hari sabtu 25 februari 2017 sekira pukul 09.00 wib Satgas Gabungan Operasi Antik 2017 Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor SAMSUL BAHRI Als ZUL ACEH (DPO), dirumahnya diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan selanjutnya Satgas Gabungan Polres Dumai mendatangi TKP dan dirumah tsb menemukan sdri YENI SUSANTI menantu dari Samsul Bahari, selanjut nya Tim Satgas melakukan penggeledahan dirumah Terlapor Samsul Bahari Alias Zul Aceh yang di saksi oleh Ketua Rt 14 Gg, Sederhana Jln Pangkalan Sena Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kec, Dumai Barat - Kota Dumai Sdr  H, Syarifudin  dan menemukan 3 (tiga) paket besar masing-masing 1000 (seribu) gram dan 3 (tiga) paket sedang masing-masing 100 ( seratus) gram di duga narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari kayu di dalam kamar.

Hasil penyelidikan terlapor saat ini sdg berada di Malaysia.

Selanjutnya tim Satgas gabungan Ops Antik Siak  membawa barang bukti beserta saksi ke Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut.

Operasi P4GN




Dalam rangka program Pencegahan Penyalahgunaan Pemberantasan Dan Peredaran Gelap Narkotika BNNP SUMUT berserta Polrestabes Medan mengadakan kegiatan Operasi gabungan tersebut yang di laksanakan pada tanggal 24 Februari 20617 di tempat yang di duga telah menjadi tempat peredaran  narkoba.
Dalam kegiatan tersebut,BNNP SUMUT di backup dari personil Sabhara Polrestabes Medan,Satresnarkoba Polrestabes Medan beserta Personil dari Denpom I/5 Medan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 23: wib tersebut mengambil titik.sasaran di tempat hiburan malam,yang ditenggarai sering di lakukan transaksi narkoba,yang dalam.hal ini sasaran tersebut adalah Karaoke E yang terletak di jalan Gatot Subroto,Medan.
Dalam.kegiatan tersebut,di lakukan  test urine kepada pengunjung hiburan malam tersebut dimana dari 44 alat test urine yang di pergunakan,21 positif terindikasi menggunakan narkoba dengan rincian 12 wanita dan 9 pria.
Dalam.keterangan pers yang di sampaikan oleh Kabag Ops Polrestabes Medan di dampingi oleh Kasi Intel BNNP SUMUT ( Kompol P.Hutabarat) ,Kasi Penyidikan (Kompol Rustam Gultom) dan personil Den POM I/5 Medan,menyatakan,bahwa dengan diadakannya operasi tersebut adalah tindak lanjut dari perintah harian presiden dalam menangani masalah P4GN di wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
Dan selanjutnya terhadap pengunjung hiburan malam yang terindikasi positif langsung di bawa ke kantor BNNP SUMUT untuk.di proses lebih lanjut.

humasbnnpsu

Jumat, 24 Februari 2017

Kegiatan Rehabilitasi Sistem Home Visit Bagi Para Korban Pencandu Narkoba





BNNP Kaltim gelar kegiatan rehabilitasi sistem Home Visit bagi para korban pencandu narkoba yang telah mengikuti rehabilitasi terlebih dahulu .

sistem Home Visit Menurut para korban dan keluaraga korban  yang dilakukan BNNP Kaltim sangat membantu dalam penanganan korban, hal ini disampaikan salah seorang atau orang tua korban menurtnya kegiatan ini secara tidak langsung dapat memberikan  pengawasan terhadap para korban penyalah gunaan narkotika.

Selain itu Para residen merasakan manfaat yang luar biasa dari kegiatan Home Visit, terutama dalam membangun rasa percaya diri.
Salah seorang residen berinisial F menuturkan  setelah mengikuti program Home Visit, dirinya  merasa lebih percaya diri dan semangat untuk lepas dari narkoba makin kuat.

Pelaksanaan rehabilitasi Home Visit yang dilaksanakan pada Kamis 16 februari 2017  dipimpin oleh Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim H.iwan setiawan  bersama sejumlah tim pendamping.

Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim H.iwan setiawan  dalam arahannya menuturkan  kegiatan rehabilitasi Home Visit bagi para residen diajak untuk berani terbuka mengungkapkan permasalahannya dan bagaimana keadaan terkini masing-masing residen.

Bila residen makin terbuka dan memiliki niat untuk lepas dari narkoba, maka akan mempercepat proses penyembuhan bagi para  korban penyalahgunaan narkoba.

HUMAS BNNP KALTIM

Kamis, 23 Februari 2017

Efek, contoh Atau Pengertian Dari Stimulan, Depresan Dan Halusinogen

A. Stimulan
Stimulan bersifat menstimulasi sistem saraf simpatik melalui pusat di hipotalamus sehingga meningkatkan kerja organ.

Misalnya, meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah, mengecilkan pupil dan meningkatkan gula darah.

Jadi, stimulan memberikan rangsangan pemakainya untuk menggunakan tenaganya lebih cepat dan tidak merasakan sakit.

Stimulan dapat berupa kafein (Kopi/Teh), nikotin, atau amfetamin (deksedrin, metil amfetamin (dopping), preludin, ritalin, serta kokain).

Dengan amfetamin, para atlit olahraga dapat meningkatkan prestasinya, misalnya berlari dengan kecepatan yang luar biasa.

Amfetamin juga mempengaruhi fungsi organ- organ lainnya yang berhubungan dengan hipotalamus, seperti peningkatan rasa haus dan berkurangnya rasa lapar dan kantuk.

B. Depresan
Depresan berfungsi untuk mengurangi kegiatan sistem saraf sehingga menurunkan aktivitas pemakainya.

Pemakainya menjadi lambat dan kadang-kadang membuatnya tertidur.

Ada 5 kategori utama depresan, yaitu sebagai berikut :

a. etanol (etil alkohol).

b. barbitural, mencakup obat-obat flu seperti seconal dan amytal.

c. obat penenang, paling banyak dipakai adalah diazepam (valium).

d. opiat, mencakup opium, morfin, kodoin, dan metadon.

e. anastetik, mencakup kloroform, eter, dan sejumlah hidrokarbon lain yang mudah menguap dan biasa digunakan sebagai pelarut, misalnya benzen, toluena, dan karbon tetraklorida.

C. Halusinogen
Halusinogen mempunyai pengaruh kuat terhadap persepsi penglihatan, pendengaran dan juga peningkatan respon emosional.

Subjek mengalami halusinasi, dengan dosis yang tinggi, dapat terjadi halusinasi yang sebenarnya, yaitu si subjek "melihat" atau "mendengar" benda-benda yang tidak ada sama sekali atau melihat benda-benda tampak seperti hidup.

Halusinogen meliputi LSD (Lysergic Acid Diethylamide) , STP (mirip amfetamin), THC (Tentra Hydro Cannabinol), mesakolin (dari pohon kaktus peyote), psilosibin (dari jenis jamur), dan pgyneyclidine PCP (fenseklidin) suatu obat bius hewan.

Rabu, 22 Februari 2017

BNN Musnahkan 11 KG SABU, 168,5 GRAM KOKAIN, DAN 49 RIBU MILILITER 4-CMC




Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 11.136,2 gram sabu, 168,5 gram kokain, dan 49.902 mililiter 4-klorometkatinona/4-CMC, yang pertama kalinya di tahun 2017, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (22/2).

Barang bukti narkotika ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika dari 4 (empat) kasus yang diungkap BNN pada Desember 2016 hingga Januari 2017. Dari empat kasus tersebut, BNN mengamankan 16 (enam belas) orang yang diduga sebagai jaringan sindikat narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita adalah 11.148,2 gram gram sabu, 170,5 gram kokain, dan 50.000 mililiter 4-CMC. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 12 gram sabu dan 98 mililiter 4-CMC untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.

Kasus pertama diungkap BNN pada Rabu, 14 Desember 2016, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Simo Gunung Barat Tol II, Suko Manunggal, Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi petugas Bea dan Cukai yang menyebutkan bahwa adanya 2 (dua) paket UPS mencurigakan yang berasal dari Repto San Juan Enirada Gimna Managua Nicaragua dan masing-masing ditujukan kepada Setiawati dan Eko Wahyudi. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa didalamnya terdapat spidol yang didalamnya berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 170,5 gram. Petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan EW (33) sesaat setelah menerima paket. Menurut pengakuannya, EW diperintahkan oleh VAP (30), narapidana Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Bali, untuk mengambil kedua paket tersebut.

Kasus kedua diungkap BNN pada Kamis, 12 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Masjid Raya, Jl. Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus ini diamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu JAM (38), YAN (41), dan AL alias AS (30), setelah ketiganya melakukan serah terima sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik kemasan teh yang didalamnya terdapat 8.097 gram sabu. Dari penangkapan ketiganya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang lainnya, yaitu SY (22), DAV (36), dan PREM (37) di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara. Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan 4 (empat) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial AY (51), HAR (41), AT (37), dan AV (43), yang juga turut diperiksa oleh BNN.

Kasus ketiga diungkap BNN pada Selasa, 17 Januari 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Daan Mogot Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat. Dari kasus ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial S (32) dan BT (31). S diamankan setelah mengambil paket kiriman berupa tabung water purifier yang didalamnya terdapat 1.024,2 gram sabu yang dikirim oleh BT. Menurut pengakuan S, Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial I yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasus keempat diungkap BNN pada Selasa, 17 Januari 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, di Ruko Tol Boulevard, Tangerang Selatan, Banten. Masih menggunakan modus paket kiriman, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis 4-klorometkatinona/4-CMC atau yang dikenal dengan sebutan Blue Safir, sebanyak 50.000 mililiter, yang dikirim dari Tiongkok ke Indonesia. Dari kasus ini petugas mengamankan 2 (dua) orang, yaitu EPP alias E (49) dan HE (34). Blue Safir sebanyak 50.000 mililiter dipecah menjadi 2 (dua) paket. Paket pertama berisi 25.000 mililiter Blue Safir dikirim ke sebuah Ruko di kawasan Boulevard, BSD, Tangerang, Banten, sedangkan 25.000 mililiter Blue Safir lainnya dikirim ke sebuah Ruko yang berada di kawasan Gading, Serpong, Tangerang, Banten. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pemesanan dan pengiriman narkotika tersebut diatur oleh EPP alias E dan HE yang selanjutnya diamankan petugas.

Ancaman Hukuman :
Sesuai dengan Peaturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017, 4-Klorometkatinona/4-CMC atau Katinone masuk kedalam daftar nomor urut 104 Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan pemusnahan kasus barang bukti sabu, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 55.681 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Lep

Richard, "BNN Butuh Bang Wawan".



Strategi Demand Reduction atau menurunkan permintaan pasar Narkoba melalui Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba (Bang Wawan) merupakan salah satu strategi pencegahan penyalahgunaan Narkoba pada Instansi/lembaga pemerintah dan swasta.

"Memberantas Narkoba itu seperti memecahkan sebuah balon secara bersamaan, kita tidak bisa menusuk balon dari satu sisi karena akan mengembang di sisi lainnya, sama seperti narkoba, karena ini bisnis besar, regenerasi pasar akan terus dilakukan, peran seluruh elemen bangsa wajib hukumnya," tegas Richard.

Jenderal bintang satu yang aktif berkoordinasi lintas Stakeholder ini yakin jika semua pihak berperan dalam upaya Pencegahan, maka jumlah pecandu coba pakai bisa turun drastis.

"Jumlah pecandu coba pakai hasil survei BNN dengan Puslitkes UI yang dirilis tahun 2015 adalah 7.750 dari total 14.988 atau sekitar 42 % cukup besar, mereka ini pakai narkoba karena bersenang-senang atau karena berada pada kondisi yang tidak bisa menolak jika diajak menggunakan Narkoba," ujar mantan kasat Narkoba Polda DI Jogjakarta ini.

" Kalau upaya Pencegahan kan tujuannya agar seseorang immune jika diajak menggunakan Narkoba, artinya dia berani menolak dengan tegas dan berkata tidak,  serta mengajak orang disekelilingnya untuk menolak juga," Kata Richard.

Menurut Richard pemerintah daerah saatnya harus menjalankan amanat Permendagri nomor 21 tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui SKPD, minimal rutin melakukan tes uji Narkoba setahun sekali dan sering sering mensosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan kerja.

"BNNP Maluku Utara pro aktif membangun sinergi dengan multi Stakeholder, sinkronisasi program, pada pertemuan dengan 10 Dinas terkait pada 16/02 lalu, rata -rata SKPD telah menyiapkan program dukungan untuk P4GN, seperti lomba kelurahan bersih Narkoba  sampai kegiatan lomba cerdas cermat P4GN," terang Richard.

Jadi selain tindakan represif terhadap Pengedar, Pencegahan dan rehabilitasi sangat penting dalam Demand Reduction Strategy  tegas Richard.

Dari 880 Murid SMA hampir Setengahnya Terpapar Narkoba





Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, ada potensi ancaman penyalahgunaan narkoba yang cukup besar yang bisa menyerang anak muda di Jakarta. Djarot mengatakan, dari riset yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dari 880 murid di 23 SMA dan SMK di Jakarta, hampir separuhnya terpapar narkoba.

"BNNP kami tugaskan dengan melibatkan guru BP (bimbingan penyuluhan) dengan konseling untuk mendata murid di situ yang kira-kira yang potensi kena akan kami tes urin. Hasilnya mengejutkan, hampir separuhnya terpapar narkoba," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Guna mengantisipasi bahaya pengunaan narkoba, Pemprov DKI, kata Djarot tengah gencar membangun sejumlah ruang terbuka hijau agar anak muda bisa menyalurkan hobinya. Selain membangun lapangan skaterboard bertaraf internasonal di RPTRA Kalijodo, Pemprov DKI juga berencana membangun fasilitas arena sepatu roda bertaraf internasional.

Tak hanya itu, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, pemerintah akan merenovasi sebanyak 34 lapangan sepakbola milik Pemprov DKI yang tersebar di lima wilayah di Jakarta.

"Salah satu kenapa kita harus punya pusat kegiatan anak muda adalah ancaman narkoba pada anak-anak luar biasa," kata Djarot.

Narkoba Merusak Kesehatan dan Keuangan



Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Provinsi Sumatra Utara, Johanes menghimbau peranserta kita sebagai anak Bangsa untuk ikut dalam memerangi Narkoba. Berikut langkah yang harus di tempuh :

1. Lakukanlah terhadap diri sendiri & Keluarga, pahami akan bahaya Narkoba baik dari sisi merusak kesehatan & merusak keuangan.

2. Lakukan peringatan akan bahaya Narkoba terhadap teman dekat dan orang orang dilingkungan kita dimanapun kita berada.

3. Lakukan setiap saat dimanapun dan kapanpun jangan pernah jenuh utk berbuat hal tsb.

Semangat Johanes melalui ormas Gentara mengajak dan mengingatkan bahwa untuk perang besar kita sebagai anak bangsa dalam melawan peredaran Narkoba tidak butuh BIAYA, hanya butuh kepedulian kita.

"Ayo selamatkan bangsa dari kerusakan akibat Narkoba, kita wajib perang terhadap Narkoba", Ajak Johanes.

"Sesuai dengan misi ormas kami Pencegahan dan Penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba, bahwa pengguna/penyalahguna narkoba itu adalah korban dari penyalahgunaan narkoba. Jadi harus di Cegah dan ditanggulangi untuk menutuskan "Reduction Demand' mata rantai peredaran gelap narkoba", pungkas Johanes

Selasa, 21 Februari 2017

Rumah Bandar Narkoba Jadi Markas BNN


Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut aset berupa rumah mewah milik gembong narkoba Pony Tjandra yang diambil alih BNN senilai Rp 27 miliar. 
Rumah yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara, itu kini menjadi markas BNN.
"Nilainya kurang lebih Rp 27 miliar," ujar Budi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

Budi menuturkan, rumah tersebut merupakan salah satu dari sembilan aset yang diserahkan kepada BNN.
Aset tersebut berasal dari kasus kejahatan narkotika yang sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Namun, Budi tidak menyebutkan jumlah nilai aset yang sudah diterima oleh BNN.
"Kalau total belum. Jadi, yang sudah ada putusan hukum tetapnya akan kita ajukan. Sudah ada total sembilan aset yang sudah dialihkan. Eksekutornya Jaksa Agung. Kemarin salah satunya. Ini akan beralih secara administrasi jadi milik BNN," ucap pria yang akrab disapa Buwas itu.
Budi memastikan bahwa semua pengalihan aset akan dilaporkan kepada negara. Selain itu, BNN juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pengawasan penggunaan aset.
Semua pengalihan aset pun, kata Budi, akan tercatat di Kementerian Keuangan. Menurut Budi, pengalihan aset kejahatan narkotika didasarkan pada kebutuhan anggaran BNN dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Nanti pemanfaatan terserah kepada BNN, tetapi kami laporkan kepada negara. Akan kami laporkan aset-aset apa saja atau dukungan lain yang berupa dana. Kami tidak bisa menunggu dari pendanaan yang rutin," tutur Budi.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menyerahkan secara simbolis aset rumah mewah milik terpidana Pony Tjandra kepada BNN pada Senin (20/2/2017).
Budi menuturkan, kawasan Pluit telah masuk dalam pantauan BNN sejak 2014. Menurut dia, beberapa kali BNN berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah itu.
Rumah Pony disebut Budi sebagai pusat pengendali dan pusat penimbunan narkotika dari lautan masuk di sini.

Selain BNN, rumah mewah itu nantinya akan ditempati oleh Imigrasi, kepolisian, dan Bea Cukai. Pony diamankan pada 25 September 2014 di rumah mewah tersebut.
Ia divonis 20 tahun penjara karena kepemilikan 57.000 pil ekstasi. Sejak tahun 2006, Pony telah menghuni Lapas Nusakambangan. Sejak 2014, Pony menghuni lapas Cipinang.

Gentara Butuh Dukungan Penuh BNNP Babel




DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kabupaten Bangka Tengah Dairi atau yang akrab dipanggil Dodoy, melalukan kunjungan    ke BNNP Bangka Belitung dan di terima oleh Pemberantasan  AKBP Arbain diruang kerjanya. Senin (20/2/2017).

Dalam kesempatan itu berdiskusi seputar aksi P4GN yang kebetulan hadir Tim dari BNN RI, dimana Gentara akan terus melakukan aksi penyuluhan dan kampanye Anti Narkoba di Kabupaten Bangka Tengah, agar seluruh masyarakat kenal narkoba dan mengetahui dampak dari lahgun narkoba.

"Mohon kami di dukung penuh pak dalam aksi P4GN, sesuai perintah UU Narkotika", pinta Dodoy

Hal tersebut di iyakan oleh AKBP Arbain dan akan menindaklanjuti permintaan ketua DPD Gentara kepada Kepala BNNP Bangka Belitung.

LEP

Senin, 20 Februari 2017

BNN TERIMA ASET SITAAN SENILAI RP 27 MILIAR DARI TPPU



Untuk pertama kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Kejahatan Narkotika senilai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dari Kejaksaan Agung RI, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (20/2).



Serah terima penggunaan atas barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut :
1. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 205/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juni 2015, atas nama terpidana SANTI.
2. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 479/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama KHALIK alias ALEX.
3. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 469/Pid.B/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama terpidana M. IRSAN alias AMIR.
4. Putusan PN Jakarta Barat Nomor 2236/Pid.Sus/2012.PN.Jkt.Bar, tanggal 23 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI 61/Pid/2014.PT.DKI, tanggal 23 Mei 2014, atas nama terpidana AFDAR.
5. Putusan PN Cibinong Nomor 998/Put.Pid/B/2005/PN.Cbn, tanggal 27 Desember 2005, atas nama terpidana SUTAMAN alias TOMO dan HARWANTO alias HARJO alias HERI.

Adapun barang rampasan negara hasil pengungkapan kasus narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika yang diserahterimakan penggunaanya berupa :
1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana SANTI.
2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana KHALIK alias ALEX.
3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana AFDAR.
4. 3 (tiga) bidang tanah seluas 90.512 m² yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana AFDAR.
5. 1 (satu) bidang tanah seluas 35.000 m² yang berlokasi di Jl. Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.
6. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m² yang berlokasi di Jl. Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
7. 1 (satu) unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO.
8. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS.
9. 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.

Barang-barang tersebut yang jika dikonversikan kedalam rupiah nilainya mencapai Rp 27.282.130.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh PONY TJANDRA (Bos Besar Freddy Budiman), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan vonis tindak pidana awal 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara.

Meski tengah mendekam di balik jeruji besi, PONY TJANDRA nyatanya masih mampu menafkahi keluarganya sebesar Rp 100 juta setiap bulannya, dari bisnis narkotika yang Ia lakukan. Terungkapnya kasus ini pada Oktober 2014 lalu merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar Narkoba, diantaranya EDY alias SAFRIADY serta 2 (dua) orang bandar lainnya, yaitu IRSAN alias AMIR dan RIDWAN alias JOHAN ERICK. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik PONY TJANDRA yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar.


Aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang  Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional, yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika.

Selain melakukan serah terima barang rampasan negara, pada kesempatan ini BNN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI melakukan penandatanganan 4 (empat) perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut mengatur tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Penegak Hukum.

Serah terima barang rampasan negara dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh BNN dengan Kejaksaan Agung RI ini, merupakan titik terang bagi aparat penegak hukum dalam hal proses penyitaan dan peruntukan barang bukti TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Kampanye Anti Narkoba Dapat di Sampaikan di Manapun Dan Kapanpun



Bendahara Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara), Getri Antito, SE, SH menyatakan sikap Gentara tidak ada kata berhenti melakukan aksi penyuluhan maupun dalam bentuk kampanye anti narkoba, baik ke masyarakat maupun ke sekolah sekolah.

Saat di temui di kantor pusat DPP Gentara, Getri Antito menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat untuk sama sama menjaga, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, Getri mengajak, untuk meningkatkan pengawasan, sama sama melindungi anak anak generasi penerus Bangsa dari NARKOBA, kekerasan, menghindari prilaku prilaku yang menyimpang yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia

"Gentara punya agenda  rutin dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya NARKOBA , baik melalui DPW, DPD maupun DPC hingga DPAC", Tuturnya.

"Kami selalu memantau  kegiatan organisasi kami didaerah seperti penyuluhan dan semimar - seminar tentang bahaya Narkoba, dan kegiatan tersebut kami laporkan secara berkala kepada BNN RI", tegas Getri.

"Banyaknya kejadian kejadian kenakalan remaja dan anarkisme yang melibatkan anak sekolah, di akibatkan lemahnya pengawasan terhadap siswa, namun masih menurut Bendahara Umum Gentara, pengawasan ini tidak hanya tanggung jawab guru saja tetapi merupakan tangung jawab semua pihak", Pungkasnya

WASPADALAH DENGAN NARKOBA



(LEP)



BNNP Sumut Tembak Mati Bandar Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati seorang pelaku narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sementara, seorang pelaku lainnya berhasil ditangkap dan kini masih dilakukan pengembangan.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyergap dua terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, B dan AB, di dua lokasi berbeda di Kota Medan, Minggu (19/2) pagi. Dalam penyergapan ini, terduga pelaku B berhasil ditangkap, sedangkan AB tewas ditembak petugas karena berusaha kabur. AB ditembak di dalam mobil di kawasan Jalan Lingkar (Ringroad) Ngumban Surbakti.

Peristiwa ini digambarkan warga sekitar seperti adegan dalam film action. "Seru kali kali tadi. Seperti penjahat dan polisi yang kejar-kejaran di film action," kata warga bernama Surip (40), pada Tribun di sekitar lokjasi kejadian.

"Pelaku dua orang laki-laki. Satu meninggal dunia, satunya lagi masih dikembangkan," kata Andi

Ia mengatakan, dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 bal (bungkus) sabu. Namun, Andi belum bisa merinci berapa total berat barang haram tersebut.

"Barang bukti diperkirakan 20 bal sabu," sambungnya. Saat ini, petugas tengah mengembangkan kasus tersebut. "(Petugas) masih di lapangan. Masih dikembangkan," tutup Andi.


(rvk/dnu)

Minggu, 19 Februari 2017

Diseminasi Informasi P4GN



BNNK Asahan melaksanakan Kegiatan Diseminasi Informasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) melalui media konvensional tatap muka kepada pelajar SMA Negeri 1 Air Batu dan SMA Swasta Daerah Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba ditinjau dari segi pandang agama dan umum kepada pelajar oleh Bapak Jamaluddin, S.Ag, MM dari Kementerian Agama Kab. Asahan serta ditambahkan oleh Rindu Willia, S.Sos sbg Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Asahan.

Melalui Kegiatan ini diharapkan agar Pelajar dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan mendukung kegiatan kampanye stop narkoba di lingkungan sekolah dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba.

MoU BNNP Malut Dengan Kanwil Kemenag dan Pemkot Tidore



Konsistensi kerjasama program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyisipkan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam MoU pada penyelenggaraan malam pembukaan STQ (Seleksi Tilawatil Quran) ke -7 bertempat di Mesjid Agung Tomolou Kota Tikep pada 17/02.

Penandatanganan 3 (tiga) kerjasama sekaligus ini yakni antara Pemkot Tikep oleh Walikota, Capt. Ali Ibrahim dengan BNNK Tidore oleh AKBP Ahmad Idris mengetahui BNNP Maluku Utara, MoU antara BNNP Malut oleh Kepala,

Brigjen Pol. Drs Richard M. Nainggolan, MM, MBA, dengan Kanwil Kemenag Provinsi Provinsi Maluku Utara oleh Kakanwil, Rusli Libahongi, S.Ag, M.Ap dan MoU antara Pemkot Tidore Kepulauan dan Kanwil Kemenag Provinsi.

Isi kerja sama antara BNNP dengan Kanwil Kemenag maupun antara BNNK Tikep dengan Pemkot difokuskan pada peningkatan peran untuk penguatan kompetensi dan kapasitas SDM di bidang P4GN, Pengembangan materi bahan ajar P4GN disekolah, Pelaksanaan tes uji Narkoba serta pembentukan penggiat anti Narkoba di lingkup masing-masing.

Kepala BNNP Maluku Utara dalam sambutannya menyampaikan tingginya angka Penyalahguna narkoba di Indonesia berdasarkan survei Puslitkes UI dengan BNN tahun 2015 yakni 50,34% adalah pekerja baik pemerintah maupun swasta, 27, 32% adalah pelajar dan sisanya 22, 34 % tidak bekerja sementara Maluku Utara dengan jumlah Penyalahguna 15.988 orang dan hampir 50 % adalah pecandu coba pakai maka upaya pencegahan sangat penting terutama dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah serta pemahaman dan penguatan nilai agama akan mencegah anak terjerumus dalam kejahatan narkoba.

"BNNP akan masuk pada lingkungan sekolah mulai dari PAUD sampai SMP dengan Pengayaan kurikulum P4GN, dan hal ini sejalan dengan pencanangan Tidore sebagai Kota Santri di Tahun 2017," kata Richard.

Sejalan dengan penyampaian Richard, Walikota Tikep, Capt. Ali Ibrahim menegaskan penandatangan MoU dengan BNN dalam rangka pencanangan Tidore Kota Santri yang merupakan kekuatan moral bagi seluruh masyarakat untuk menghidupkan kembali budaya malu termasuk malu mengkonsumsi Narkoba dan minuman keras. "Jangan biarkan masa depan anak- anak kita hancur karena narkoba," kata Walikota.

Sementara Kakanwil Kemenag, Rusli Libahongi dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah melalui Kemenag akan bersinergi dalam upaya P4GN dan mendukung pencanangan Tidore Sebagai Kota Santri.

Hadir dalam pembukaan STQ ini yakni FORKOMPIMDA Kota Tikep, Instansi Vertikal, SKPD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
 
LEP

Poldasu Tangkap Bandar Narkoba di Medani, 3 Kg Sabu Disita


Kasubdit 2 Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Hilman Wijaya kepada awak media, Sabtu (18/2/2017) mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya secara terus menerus selama sebulan.
“Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, anggota berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah di Jalan Manganan 8 Mabar,” ujar Hilman.
Dijelaskan, setelah anggotanya melakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram. Untuk pengembangan penyidikan, polisi kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapoldasu.

Sabtu, 18 Februari 2017

Polres Tarakan Ungkap 11 Kg Sabu




Anggota Intelijen Lanud Tarakan bersama dengan Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bandar Udara Juwata Tarakan berhasil mengamankan barang mencurigakan di duga Sabu-sabu di Bandar  Udara Internasional Juwata Tarakan.

Kejadian tersebut bermula pada pukul 16.00 Wita, bertempat di ruang X-Ray Chargo Bandara Juwata Tarakan telah di lakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang cargo yang akan di kirim ke Balikpapan melalui pesawat Lion Air JT-757. Saat pemeriksaan X-Ray berlangsung terdapat sebuah barang mencurigakan menyerupai sabu-sabu berada di dalam kardus printer Canon dengan manifest yang tertulis berupa Makanan/pakaian/Sparepart/Acsesorise/dan milo. Karena tidak sesuai antara isi barang dengan manifest. Kemudian barang tersebut di amankan oleh petugas Avsec Cargo, anggota Kepolisian KSKP Bandar Udara, dan anggota Intel Lanud yang berada di Cargo bandara. Kemudian Intelijen Lanud melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Lanud Tarakan dan koordinasi dengan Sat POM Lanus Tarakan.

Dengan di saksikan oleh Komandan Lanud Tarakan Kolonel Pnb Umar Fathurrohman, Kapolsek KSKP Tarakan AKP Ridwan, Kasat Reskoba polres Tarakan Iptu Bahrul Ulum, Kaintel Lanud Tarakan Kapten Suz Zainal Arifin, Dansat POM Lanud Tarakan Kapten Pom Doni F, Plh. Kabitkam Bandara Bapak Suparno, dan BNN Tarakan Faisal, Barang tersebut di bongkar dan di temukan di dalamnya berisis 11 bungkus plastik di duga Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 kg per bungkus. Kemudian di lakukan pemeriksaan secara keseluruhan dengan menggunakan alat Methamphetamine Test Strip dengan hasil seluruhnya positif Sabu-sabu. Selanjutnya barang tersebut di bawa ke Polres Tarakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Humas Polres Tarakan / Kaltim)

Jumat, 17 Februari 2017

BNK Kutai Timur Musnahkan BB Narkoba



Menyikapi maraknya peredaran narkoba didaerah Polres Kutim dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) melakukan berbagai kegiatan untuk menanggulangi dan memeranginya. Salah satunya memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkoba selama ini.

Pemusnahan Barang Bukti dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Kutai Timur,  Kamis, 16 Februari 2017 sekira pukul 09.00 Wita. Dengan  Disaksikan FKPD, BNK, Kemenag, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan, Wakil Ketua Pengadilan, dan sekertaris daerah.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2,8 gram dg cara melarutkan dalam air dengan diblender kemudian dibuang ke septic tank.

Pemusnahan sendiri disaksikan oleh Kabag Ops Polres kutai timur  Yang  mewakili Kejaksaan Negeri, Yg mewakili Pengadilan Negeri, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta tersangka.

Kepala BNNP Kaltim Sofyan Syarif menuturkan saat ini  Kabupaten kutai timur,  menurut data perkara yang masuk dan ditangani oleh pengadilan negeri sangatta tahun 2015-2016, perkara narkotika dan obat keras mendominasi diatas 50 persen .

Menyikapi hal tersebut di berbagai daerah dikaltim, BNNP akan terus berkomitmen untuk  melakukan pemeberantasan didaerah-daerah rawan peredaran narkoba hal ini dilakukan  untuk mencegah seminimal mungkin meningkatnya angka kasus narkoba di Kutim.

Sementara Ujung tombak pemberantasan narkoba terletak dipundak Kepolisian, sementara BNK dan Pemkab Kutim adalah pendukung utama. Dengan kata lain upaya kerjasama dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah ini, adalah untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

Di Pecat 13 Orang TNI Gara Gara Narkoba



Kasdam I BB, Brigjen TNI Tiopan Aritonang melepas seragam prajurit TNI AD yang di PDTH di Lapangan Banteng Medan, Jumat (17/2/2017)

Sebanyak 21 prajurit TNI AD diberhentikan secara tidak hormat. 13 orang di antaranya terkait kasus narkoba. Pemecatan dilakukan secara simbolis kepada lima prajurit.
Kepala Staf Kodam (Kasdam) I Bukit Barisan, Brigjen TNI Tiopan Aritonang melepas baju dinas dan menggantinya dengan kemeja batik. Upacara pemberhentian ini dilaksanakan di Lapangan Banteng Jalan Pengadilan Medan, Jumat (17/2/2017).
"Hari ini, lima anggota yang kita berhentikan, sebelumnya sudah kita laksanakan duluan. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui ada anggota TNI yang terlibat dalam peredaran narkoba," kata Tiopan.
Hal tersebut sesuai perintah Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Lodewyk Pusung agar para anggota tidak melakukan kesalahan sekecil-kecilnya.
"Kita tidak akan mentolerir para anggota maupun ANS yang melakukan kesalahan. Saya harap kejadian ini tidak terulang lagi, khususnya yang terlibat narkoba. Kita selalu ingatkan para pimpinan untuk selalu menjaga dan mengawasi anggotanya," katanya lagi.
Tiopan mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan dan tes urine bersama instansi terkait guna mendeteksi dini para anggota TNI yang terlibat narkoba.
"Untuk mengantisipasi prajurit dari kasus narkoba, kita lakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan urine mendadak," tegas dia.
Selain narkoba, kasus yang mendominasi lainnya adalah desersi sebanyak enam kasus. Dua  prajurit lain tersandung kasus pembunuhan dan pemalsuan.  21 prajurit yang dipecat ini terdiri dari seorang perwira dan 20 tamtama.

Bangkalan, Zona Merah Lahgun Narkoba


Pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin bahwa Kabupaten Bangkalan mendapat perhatian khusus dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kabupaten paling barat di pulau Madura ini masuk zona merah darurat narkoba.
“Saya datang kesini untuk memberikan apresiasi kepada anggota Polres Bangkalan yang berhasil mengggalkan pengiriman 1 kg sabu. Selama ini Bangkalan mendapat tanda merah dari kami,” ujar Irjen Pol Machfud Arifin saat Press Releas di Mapolres Bangkalan, Kamis (16/2/2017).
Keberhasilan Satreskoba Polres Bangkalan yang dikomandani AKP Ruslan Hidayat dalam pengungkapan kasus narkoba terbesar di Madura itu layak diberi penghargaan dan perlu ditingkankan kembali. 
Menurutnya, pemberantasan obat-obatan terlarang tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Akan tetapi membutuhkan peran serta masyarakat dan semua elemen untuk ikut andil memerangi peredaran narkoba.
“Kami juga menggandeng ulama bahkan membuat MoU untuk bersama menyatakan perang terhadap narkoba. Anggota polisi harus lebih semangat lagi,” paparnya.
Sementara itu, salah satu ulama di Kabupaten Bangkalah, KH Nurruddin A Rahman sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil menangkap dua kurir sabu asal Bali dengan jumlah yang besar. Pihaknya bersama semua pondok pesantren sangat mendukung pemberantasan narkoba.
“Saya mewakili para kiai mengucapkan banyak terimaksih atas kerja keras polisi selama ini,” jelas KH Nuruddin.(*)

Kamis, 16 Februari 2017

Naik 10℅ Ungkap Kasus Narkoba di Depok


Pengungkapan Kasus Narkoba di Depok Naik 10%
Petugas Polres Depok memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba sejak Januari hingga Februari 2017 di Mapolres Depok
Keberhasilan Polres Depok mengungkap sebanyak 22 kasus narkoba sepanjang Januari hingga 13 Februari 2017. Jika dibandingkan tahun sebelumnya jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga mencapai 10%. 

"Kalau tahun lalu trennya anak-anak muda. Sekarang bergeser ke usia produktif di atas 20 tahun," ungkap Wakpolresta Depok AKBP Candra Kumara pada Senin, 13 Februari 2017 kemarin.

Candra memaparkan, dari 22 kasus terdapat 26 tersangka yang terdiri atas 23 laki-laki dan tiga wanita. Dia menjelaskan barang bukti yang berhasil disita antara lain tembakau gorilla sebanyak 7,08 gram, ganja 185,39 gram dan sabu 34, 28 gram.

"Untuk yang  tembakau gorilla peredarannya dilakukan ke sekolah-sekolah. Ini yang mengkhawatirkan karena menyasarnya ke pelajar dan tersangkanya pun pelajar," ungkapnya.

Tembakau gorilla, lanjut Candra, cara peredarannya yakni, pengecer langsung berhubungan dengan yang membeli. Indikasinya dijual di media sosial. "Kami juga lakukan patroli cyber dan penyidik juga melihat mana yang menjual narkoba melalui media sosial," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
(whb)

Selasa, 14 Februari 2017

Kapolri Lantik Pejabat Baru Polri dan Kenaikan Pangkat 29 Pati


Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menaikkan pangkat 29 perwira tinggi Polri untuk bintang satu dan bintang dua. Salah satunya Kapolda NTB Brigjen Firli, yang sebelumnya dijabat oleh Brigjen Umar Septono.

Dari 29 orang tersebut, sebagian besar merupakan panglima tinggi Polri yang ditempatkan di Badan Narkotika Nasional. Diantaranya Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA Kepala BNN Provinsi Maluku Utara.
"Demi Allah saya bersumpah, selaku pejabat Kepolisian Republik Indonesia akan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Saya akan mentaati segala peraturan perundangan dan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab," Tito memimpin sumpah pejabat yang baru dilantik.

Tito mengatakan, mereka dinaikkan pangkatnya karena prestasi yang ditoreh BNN.

"Dengan adanya BNN kerja keras, Kepala BNN Budi Waseso akan menjenderalkan semua kepala BNN daerah," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Tito mengatakan, kenaikan pangkat tersebut merupakan pertimbangan dari Budi agar BNN diperkuat. Hal ini juga membuka kesempatan yang semakin besar bagi pati Polri yang bertugas di BNN untuk mengembangkan kemampuannya.

"Bisa beri ruang bagi teman-teman Kombes yang sudah bosan jadi Kombes untuk masuk ke BNN daerah," tutur Tito, berkelakar.

Tito meyakini orang-orang yang dipilih Budi sebagai Kepala BNN daerah bukan orang sembarangan. Budi dipastikan memilih orang yang kemampuannya layak menduduki jabatan tersebut.

"Saya serahkan masalah BNN seutuhnya ke kepala BNN," kata Tito.

Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor STR/100/II/2017 yang dikeluarkan pada 13 Februari 2017.

Selain dari BNN, pati Polri yang naik pangkat berdasarkan telegram tersebut yaitu Wakil Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Irjen Budi Hartono Untung, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa, dan Wakil Kepala Korps Brimob Polri Brigjen Pol Iriyanto.

"Kita harap tidak hanya kenaikan pangkat, tapi ada perbaikan kinerja dan performance," kata Tito.
Ada empat posisi yang dirotasi, yaitu Kapolda NTB, yang sebelumnya dipegang oleh Brigjen Umar Septono, saat ini dijabat oleh Brigjen Firli. Kedua, ASS SDM Kapolri, yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Jodie Prasetyo, diserahkan kepada Irjen Arief Sulistyanto.

Lalu yang ketiga, Kepala Divisi Hubungan Internasional, yang sebelumnya dijabat oleh Irjen I Ketut Untung Yoga, saat ini dijabat oleh Irjen Pol. Drs. H. Saiful Maltha, SH, MSi. Terakhir adalah Sahli Sospol, yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Burhanuddin Andi, saat ini diserahkan kepada Irjen Iza Fadli.

Selain melantik empat pejabat baru, Kapolri juga melantik 29 Perwira Tinggi (Pati) Polri. 
LEP