Selasa, 28 November 2017

3 Kg Ganja dan 15 Gram Sabu-sabu Diamankan Polres Lhokseumawe


Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat tersangka kasus Narkoba di lokasi berbeda. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram ganja kering dan 15 gram sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Waka Polres, Kompol Imam Asfali saat konferensi pers, Selasa (28/11/2017) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga.

Hasilnya, dalam kurun waktu satu minggu, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tersebut di sejumlah lokasi.
 
Imam mengungkapkan, tersangka yang terlibat kasus ganja seberat tiga kilogram berinisial TM, sementara tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu berinisial Cek Din, IS dan MS.

Ads“Cek Din itu baru satu tahun bebas dari penjara dan berhasil kita ciduk kembali dengan kasus yang sama,” kata Imam, didampingi Kabag Ops Kompol Ahzan dan Kasat Narkoba, Iptu Zeska Julian.

Waka Polres menambahkan, ancaman hukuman terhadap keempat pelaku, minimal lima tahun dan maksimal di atas sepuluh tahun kurungan penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, tiga kilogram ganja kering, 15 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp1 juta.

“Kepada seluruh masyarakat, jangan dekati Narkoba jenis apapun. Barang ini sangat berbahaya. Jika mengetahui ada yang terlibat Narkoba, segera lapor ke pihak berwajib,” imbaunya.




Senin, 27 November 2017

POLDA METRO JAYA Ungkap 17 kilogram sabu dan 17.000 butir ekstasi


Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) 17 kilogram sabu dan 17.000 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, empat pelaku yang berhasil diringkus yaitu AF alias AKY, HIM alias HST, MAS alias ABAY, dan MLY alias Komo.

Ia menambahkan, keempat pelaku ini ditangkap di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menerangkan, aksi para pelaku berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan jaringan peredaran narkotika jenis Metampetamin atau sabu dan ekstasi di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (17/11/2017). Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka AF di Jalan Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan barang bukti tiga kilogram sabu.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan di Jalan Abdulah 2, Gang Asem, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, dan berhasil menangkap pacar tersangka AF yang bernama HIM alias HS.

"Di lokasi penangkapan kedua tersebut, ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik berisi sabu. Untuk tiap satu bungkus berat brutto 1 kilogram, jadi total ada 14 kilogram," terang Suwondo di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Selain itu, polisi juga menemukan 17 bungkus plastik berisi ekstasi, masing-masing bungkus isinya 1.000 butir, sehingga jumlah total ada 17.000 butir.

Tersangka AF dan tersangka HIM menerangkan, narkotika tersebut diambil oleh tersangka AF bersama dengan tersangka MAS alias ABAY di depan Dunkin Donuts, Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Kota Tangerang, yang disimpan dalam sebuah mobil Daihatsu Luxio warna hitam dan dipantau oleh petugas keamanan Dunkin Donuts yang bernama MLY alias KOMO.

Kemudian pada Senin (20/11/2017) sekitar pukul 9.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka MAS alias ABAY di rumahnya di Komplek DPA RI, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, dan menyita 1 buah telepon selular.

Pada Jumat (24/11/2017) pukul 9.30 WIB, petugas juga berhasil menangkap tersangka MLY alias KOMO di Belendungan, Benda, Kota Tangerang, dan disita 1 buah telepon selular.

Keempat tersangka menerangkan, narkotika jenis sabu yang diterima awalnya sebanyak 27 kilogram, namun 10 kilogram sudah diedarkan oleh tersangka AF dan tersangka MLY alias KOMO. "Mereka dikendalikan oleh narapidana atas nama DS alias DR," ungkap Suwondo.

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.


Minggu, 26 November 2017

Hasil Operasi Nila Jaya, 23 Bandar narkoba terjaring


Jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bandar narkoba. Para pelaku diamankan saat petugas menggelar 'Operasi Nila Jaya 2017', sejak tanggal 15 hingga 26 November 2017.

"Dari operasi ini kita amankan 253 orang. Di mana ada yang sebagai bandar 23 orang, pengedar 93 orang dan pemakai 137 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/11).

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari ratusan orang itu, ada dua orang warga negara asing.
251 orang WNI dan 2 orang WNA," ujarnya.

Selain amankan para tersangka, polisi juga membawa beberapa barang bukti. "Total barang bukti itu ada 29.476.02 gram, ganja 18.755.93 gram, ekstasi 17.099 butir, dan ada juga tembakau Gorilla sebanyak 11.814.18 gram," pungkasnya.



sumber

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Ekstasi Modus Mobil Sebagai Gudang Berjalan

Polisi menyita barang bukti sejumlah 17 kilogram sabu dan 17 ribu butir ekstasi.



"Kita lakukan pemeriksaan ada sejumlah barang (barang bukti) di mobil yang telah dimodifikasi yang selama ini merupakan gudang berjalan untuk kegiatan transaksi," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 26 November 2017.

Suwondo menambahkan, dalam pengungkapan kasus itu polisi mengamankan empat tersangka, yakni AF, HST, MAS dan MLY.

Kasus tersebut, ujar Suwondo, terungkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi 10 kilogram sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan.

"Kita terus mendalami lalu kita dengar ada transaksi lagi 1 kilogram sabu. Kami tangkap AF di Kompleks Permata, Karang Tengah, Tangerang pada 17 November lalu dan kita dapatkan 1 kilogram jenis sabu," ujar Suwondo.

Suwondo mengatakan, tersangka AF ditangkap di atas motor Vespa Piagio putih. Saat motor tersebut digeledah polisi menemukan 2 kilogram sabu.

"Lalu kita geledah di motornya ada 2 kilogram sabu. Jadi ada total 3 kilogram sabu yang kita temukan di rumahnya di komplek Permata Tangerang," kata Suwondo.

Dari penangkapan AF tersebut, polisi melakukan pengembangan penyelidikan ke rumah di Jalan Abdullah 2 Gang Asem, Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang dan menangkap perempuan berinisial HST yang merupakan kekasih tersangka AF.

"Ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik berisi Kristal putih narkotika jenis methampetamin (Sabu), yang berat seluruhnya 14.000 gram dan 17 bungkus plastik berisi Tablet Narkotika jenis MDMA (Ecstasy), masing-masing bungkus jumlah 1.000 butir, jumlah seluruhnya 17.000 butir," tutur Suwondo.

"Tersangka AF mengambil barang dari tersangka MAS alias Abay di depan Dunkin di Komplek Metro Permata Katang Mulya. MAS modusnya menyimpan barang bukti di mobil Daihatsu Luxio bernopol B 1838 PRI yang sudah dimodifikasi ada lubang kecil untuk menyimpan sabu dan ekstasi," sambungnya.

MAS pun, ditangkap di rumahnya di Komplek DPA RI, Meruya Sekatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin 20 November 2017. Setelah itu pihaknya mengembangkan penyelidikan ke kurir lainnya berinsial MLY empat hari setelah MAS tertangkap yakni pada Jumat lalu 24 November 2017",ucap Suwondo.

"MLY kami tangkap di rumahnya di Belendungan, Benda, Tangerang. Mereka adalah kurir, terakhir kami dapati saldo rekeningnya sebesar 200 juta,"pungkasnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.




Kamis, 23 November 2017

2,9 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap Di Batam

Barang bukti sabu disita dari tersangka. (Agus) 


Petugas kantor Bea dan Cukai Batam menangkap 2 penumpang yang kedapatan mencoba menyelundupkan Shabu seberat 2,9 kg. Sabu itu dibawa dari Subang, Malaysia tujuan Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan, dua penumpang atas nama Sugito dan Kaswanto tersebut ditangkap pada Rabu (23/11/2017). Pelaku mengemas sabu dalam bungkusan plastik.

"Kedua penumpang, Sugito dan Kaswanto merupakan warga Indonesia, asal Tuban Jawa Timur, dari masing-masing tersangka disita petugas Bea Cukai seberat sabu 1,5 kg dan 1,4 kilo gram," jelas Evy dalam keterangannya.

Untuk mengelabui petugas bandara, kedua tersangka menyimpan barang haram tersebut pada dasar koper yang telah dimodifikasi. Namun, petugas yang curiga saat pemeriksaan X-Ray lalu memeriksa koper para tersangka.

Rencananya, kedua tersangka tersebut akan melanjutkan penerbangan dari Batam menuju Surabaya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan pada Ditres. Narkoba Polda kepulauan Riau " tutur Evy. (idh/idh)


Sumber


600 Ribu Pil Ekstasi Di Ungkap Bareskrim Polri Dan Bea Cukai Soeta



Keterangan pers pengungkapan sindikat narkoba internasional oleh Bareskrim Mabes Polri dan bea Cukai 


Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta meringkus sindikat narkoba jaringan Indonesia-Belanda yang mengirimkan sebanyak 600.000 pil ekstasi.

Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan penangkapan berawal daei informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada pengiriman pil ekstasi berskala besar melalui jalur udara pada.

"Setelah itu kami lakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Lalu pada tanggal 8 November 2017 pukul 08.00, kami melakukan pemantauan dan memonitor ada barang yang diduga ekstasi sudah sampai di bandara," ujar Ari saat konfrensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Berdasarkan informasi dari bea cukai, barang tersebut hendak dikirimkan ke alamat Villa Mutiara Gading 2 Blok F Nomor 9 A RT007/016, KarangSatria, Tambun Utara, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Petugas kepolisian kemudian langsung melakukan penyergapan di rumah tersebut.

Disana, polisi mengamankan tersangka Dadang Firmansyah (34) dan Waluyo (42). Selain itu, ditemukan pula barang bukti sebanyak 120 bungkus pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam dua kotak kayu besar.

"Di rumah tersebut ada 2 orang tersangka dan 2 kotak besar. Ternyata dua kotak itu berisi 120 bungkus pil ekstasi dengan 3 warna berbeda. Setiap kotak berisi 60 bungkus, perbungkus rata-rata ada 5000 butir ekstasi, bearti 5000 diki 120 bungkus jadi 600.000 butir," tuturnya.

Sebelum ditangkap, Firmansyah dan Waluyo sempat melalukan pengiriman sebanyak 1 bungkus pil ekstasi kepada Randy Yuliansyah dan 4 bungkus pil ekstasi kepada Handayan Elkar Manik.

Kemudian, keduanya diamankan sekitar pukul 21.00, di Lotte Mart Grand Pramuka City Jalan Jenderal Ahmad Yani Kavling 49, Rawasari, Cempaka Putih.

Berdasarkan hasil interogasi, Firmansyah dan Waluyo mengaku diperintah oleh dua orang narapidana bernama Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur.

Saat ini, pihaknya sedang mengurus administrasi guna meminta keterangan dari keduanya.

Penyidik akan melakukan penjemputan kepada Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur. Keduanya berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi yang dikirim dari Belanda.

Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 susbider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun


Lima Polisi di Lhokseumawe Dipecat Tidak Hormat Karena Narkoba


Lima anggota polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Kelimanya diketahui sebagai pemakai narkoba dan tidak masuk tugas (desersi).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Lima Polisi itu dilaksanakan dalam sebuah upacara di Aula Tri Brata Mapolres setempat, Rabu (22/11) kemarin. Empat dari lima personel diberhentikan secara 'in absensia'.

Kelima anggota Polri yang dipecat adalah Brigadir Yoelinar Firdaus, Brigadir Yudi Feri, Briptu Indra Hidayatullah, Bripda T Haychal Prawira dan Bripda Edo Mal Pratama.

"Ketegasan secara internal sudah jelas. Kita sudah sering memberikan tindakan dan pembinaan juga sudah kita laksanakan. Berbagai tahapan pembinaan secara tertulis juga sudah kita lakukan. Akan tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa kita ubah kalau itu memang sudah menjadi ketentuan ataupun keinginan yang bersangkutan," kata Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Suwalto, yang juga memimpin PTDH terhadap lima oknum polisi tersebut. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (23/11).

Suwalto menjelaskan, ketentuan ataupun aturan yang diterbitkan oleh institusi secara nasional terkait penyalahgunaan narkoba sudah jelas terhitung sejak 2015 lalu dan diharapkan kepada anggota Polri untuk mentaati aturan yang berlaku tersebut.

Bahkan, tegasnya, sebelumnya Polres Aceh Utara juga telah memecat sebanyak enam anggotanya.

"Mereka juga terlibat penyalahgunaan narkoba dan disersi dari kedinasan," ungkap Suwalto.

Usai Penemuan Tembakau Gorila, Kalibata City Perketat Aturan,

Barang bukti narkoba Gorila di Apartemen Kalibata City.


Usai ditemukannya pabrik pembuatan narkoba di apartemen Kalibata City oleh Polisi, kini Inner City Management (ICM) pengelola dari apartemen tersebut lakukan Memorandum of Understanding dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada 14 November 2017 oleh satuan reserse Polres Metro Jakarta Selatan disalah satu unit apartemen tersebut ditemukan ribuan paket narkoba murni atau Gorila siap edar.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, pelaku telah dua kali memproduksi narkoba Gorila itu di apartemen tersebut. Dari produksi tersebut, tersangka berhasil membuat sekitar 3.300 paket dan 1.200 paket telah dijual.

General Manajer Kalibata City, Ishak Lopung mengatakan, manajemen sangat
mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah mengungkap adanya penyalahgunaan Narkoba berupa Tembakau Gorila di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Untuk itu, kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Divisi Narkoba Polres Jakarta Selatan yang telah mengungkap kasus ini. Kedepannya diharapkan langkah ini akan terus dilakukan Kepolisian untuk memberantas narkoba di Apartemen Kalibata City.

"Kami berharap ke depan kerja sama ini terus ditingkatkan dan dapat memberi efek jera bagi pelaku yang ingin melakukan hal serupa,” kata Ishak dalam keterangannya yang diterima VIVA, Kamis 23 November 2017.

Adapun kerja sama yang dilakukan Kalibata city dengan Polisi dan BNN nantinya, lanjut Ishak adalah mencakup bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di seluruh lingkungan apartemen yang dikelola perusahaan.

Selain itu, lanjut Ishak, manajemen Kalibata City akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh penghuni terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik dan agen properti agar tidak sembarangan menyewakan unit apartemen kepada orang yang tidak bertanggung jawab.


Sumber

Rabu, 22 November 2017

Pasukan Khas Taktikal Perisikan Narkotik (STING) Dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri Bongkar Sindikat Narkoba


Polisi Malaysia dan Indonesia menangkap dua warga Indonesia dan seorang warga Malaysia yang merupakan anggota sindikat pengedar narkoba ke Indonesia yang berbasis di Negeri Jiran dalam penyerbuan Selasa.

Wakil Kepala Polisi Negeri Datuk Roslee Chik pada konferensi pers di Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Pulau Pinang, Rabu, mengatakan dalam penggerebekan itu polisi juga merampas 24,7 kilogram narkoba dan 8.400 pil ekstasi. Nilai narkoba sitaan itu, menurut dia, sekitar 2,06 juta Ringgit Malaysia.

Roslee mengatakan penangkapan pengedar dan perampasan narkoba itu dilakukan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Bukit Aman dan Pasukan Khas Taktikal Perisikan Narkotik (STING) bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri. 

"Jalinan kerja sama tersebut dalam rangka melindungi masyarakat baik Indonesia maupun Malaysia atau masyarakat dunia pada umumnya. Kerjasama antara aparat penegak hukum harus selalu dibina agar dapat menumpas peredaran gelap Narkoba di muka bumi," kata Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur, Kombes Pol Chaidir.

"Kami juga berharap, kerja sama dalam program operasi bersama harus juga bisa dikembangkan ke negara-negara yang lain di sekitar wilayah ASEAN termasuk negara-negara Asia lainnya bahkan Eropa," katanya.


Editor: Maryati

COPYRIGHT © ANTARA

Pemusnah Ganja Seberat 2,8 Ton, Gunakan Alat PT. Indocemen



Proses pemusnahan ganja seberat 2,8 ton menggunakan alat khusus di kawasan pabrik PT Indocement, Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (21/11/2017).

Proses pemusnahan ganja dihadiri kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, pejabat Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong.

Pemusnahan ganja sebanyak itu dilakukan di lokasi khusus di areal pabrik yang tidak semua orang boleh masuk.

Sejumlah awak media yang ikut dalam kegiatan tersebut tidak bisa melihat langsung proses pemusnahan tersebut.



"Memang untuk masuk kedalam itu dibatasi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartono.

Bambang menjelaskan, ganja tersebut dimusnahkan menggunakan alat khusus untuk mengolah semen.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan itu merupakan kasus perkara sejak tahun 2015.

Menurutnya, barang bukti ganja seberat 2,8 ton itu merupakan pengungkapan Polres Bogor di rest area Sentul, Kabupaten Bogor dua tahun lalu.

"Tersangka atasnama Taufik Hidayat semula divonis bebas oleh majelis hakim, tapi setela dijukan kasasi ke Mahkamah Agung yang bersangkutan dinyatakan bersalah sehingga divonis 10 tahun penjara sejak bulan agustus lalu," ujarnya usai pemusnahan.

Bambang menambahkan, pemusnahan sengaja dilakukan dengan menggunakan alat milik PT Indocement lantaran pihaknya maupun BNN tidak memiliki alat yang cukup untuk memusnahkan barang bukti sebanyak itu.

"Kalau tadi itu suhunya sekitar 100 derajat celcius, sehingga langsung musnah dan prosesnya lebih cepat," ungkapnya.

Komjen Budi Waseso mengatakan, terungkapanya kasus ganja seberat 2,8 ton oleh Polres Bogor merupakan prestasi yang luar biasa.

"Sebenarnya kalau dipikir-pikir hukuman 10 tahun itu sangat ringan, karena ganja sebanyak itu yang menjadi korban bisa jutaan manusia," ujar jenderal bintang tiga itu.


Sumber

Polda Metro Jaya Amankan Polisi Penerima Suap Narkoba


Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya meringkus tiga anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur yang diduga menerima uang suap dari tersangka kasus narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan ketiga polisi itu berjanji tidak akan memproses perkara jika tersangka membayarkan sejumlah uang.

"Mereka minta imbalan Rp. 40 juta agar tidak diproses," kata Argo mengenai tiga tersangka yang sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Argo tidak membeberkan identitas tiga anggota Polres Metro Jakarta Timur yang diduga menerima suap tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Andry Wibowo berjanji menindak tegas ketiga anggota Satuan Narkoba yang diduga menerima suap dari tersangka perkara narkoba itu.

Polda Metro Jaya saat ini menggelar Operasi Nila dengan sasaran warga dan aparat yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Editor: Maryati

COPYRIGHT © ANTARA 2017


Polres Metro Jakarta Pusat Sita 66 Kg Ganja


Dua bandar ganja jaringan Aceh-Jakarta dibekuk petugas Polres Jakarta Pusat di Menteng Tenggulung. Dari tangan Tinus Tambayong (57) dan Asran (51) disita ganja sebanyak 66 kg. 

Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Suydi Ario Seto mengatakan, penangkapan dua bandar ini bermula dari informasi soal penyebaran narkoba di wilayah Tanah Abang.  Petugas lalu menggerebek sebuah rumah milik UD di wilayah Menteng Tenggulun.

"Di sana kami dapatkan perempuan berinisial IT. Saat diperiksa, dia mengaku dapat narkoba dari Tinus Tambayong," kata Suyudi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2017.

Suyudi melanjutkan, ‎Tinus ditangkap di Utan Kayu dengan barang bukti empat kardus besar berisi 52 bal  ganja dengan total 52,61 kilogram.

"Tinus ini dapat ganja itu dari Asran di Ciracas, Jakarta Timur 14 November lalu. Saat ditangkap, kami sita satu kardus ganja dengan berat 14 kilogram," tutur Suyudi.

‎Menurut Suyudi, kedua bandar merupakan pemain lama dalam bisnis ganja. Mereka menerima puluhan kilogram ganja ini dari Aceh melalui jalur darat. Narkoba ini ditutup pakai kopi, sehingga seolah-olah mereka membawa kopi.

"Total sudah 15 tahun mereka berbisnis narkoba. Ada yang pernah dipenjara, tapi gak kapok," ujarnya. Suyudi menambahkan, mereka lebih banyak bermain di Menteng Tenggulun.

"Alasan mereka karena pasar bagus dan banyak peminat semua. Menciptakan tawuran di daerah padat penduduk ini. Jadi fokus mereka untuk menyebarkan," ungkap Suyudi. Suyudi menjelaskan, penangkapan ini bisa menyelamatkan nyawa ribuan orang. Dia berharap agar pemuda-pemuda menjauhi barang haram itu.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun.

(whb)

Selasa, 21 November 2017

Panama Ungkap 2 Ton Kokain

Petugas Polisi Air dan Udara Panama berjaga di sekitar bungkusan-bungkusan paket kokain yang disusun di pangkalan angkatan laut di Panama City, Senin, 17 Oktober 2016.


Pemerintah Panama tahun ini akan mencatat rekor penyitaan narkotika ilegal, setelah pihak berwajib akhir pekan yang lalu menyita 2 ton kokain di dekat perbatasan dengan Kolombia, menurut para pejabat, Senin (20/11).

Angka penyitaan narkotika tahun ini diperkirakan akan melebihi rekor tahunan 72 ton pada tahun lalu, kata Menteri Keamanan Alexis Bethancourt, yang menambahkan bahwa peningkatan terjadi berkat koordinasi lebih baik antara badan-badan penegakan hukum lokal dan bantuan negara-negara sahabat.

Penggerebekan narkotika akhir pekan lalu itu dilakukan di perbatasan provinsi Darien pada sebuah kapal dari Kolombia, menurut Dinas Perbatasan Nasional dalam jumpa pers.

Presiden Panama Juan Carlos Varela sebelumnya mengeluh bahwa perjanjian perdamaian antara pemerintah Kolombia dan pemberontak Marksis FARC telah membuat marak perdagangan narkotika dan kekerasan di Panama. [ds]

Terpidana Mati Amir Aco Kendalikan Narkoba Dari Lapas Makassar

Polda Sulsel menggelar rilis pengungkapan narkoba milik terpidana mati, Amir Aco (44) di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (20/11). Rilis pengungkapan narkoba, berupa obat-obat jenis Ekstasi sebanyak 987 butir ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono dan menghadirkan ibunda dari Amir Aco, Sufiati Kanang (74). Polisi menyebutkan, narkoba jenis pil ekstasi milik terpidana mati, Amir Aco ialah Ekstasi jenis baru, berasal dari Belanda. 


Gembong narkoba internasional, Amiruddin Rahman Amin alias Amir Aco (40) tercatat, sudah tiga kali kendalikan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.

Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan mengaku, hingga saat ini. Amir Aco, terpidana mati kasus Narkoba telah kendalikan narkoba dari dalam Lapas klas 1 Makassar, tiga kali.


"Ini yang ke tiga kali katanya si aco ini, dan yang ketiga kali ini ditangkap," kata Eka saat rilis kasus pengungkapan 989 pil Ekstasi di Mapolda Sulsel, Jl Perintjs Kemerdekaan 16, Senin (20/11/2017).

Ratusan pil Eksatasi milik Amir Aco itu, dikirim dari Belanda. Diungkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulsel, usai lakukan koordinasi dengan BEA CUKAI Sulawesi saat barang haram itu tiba di kantor POS.


Amir Aco, gembong narkoba berkelas internasional itu kendalikan peredaran narkoba di Sulsel dari dalam Lapas klas 1 Makassar. Melibatkan, ibunya Sufiati Kanang (74) warga Jl Sultan Alauddin.

Kombes Eka Yudha menjelaskan, cara Amir kendalikan narkoba melibatkan ibunya. Yakni, dia menyurih Ardi yang saat ini buronan Polisi untuk menjemput barang ke ibunya Aco, Sufiati Kanang.

Dari Sufiati Kanang, menyuruh salah satu rekan Amir Aco, Thamrin Harapan (42) untuk ambil Ekstasi, di rumah Pasangan Suami Istri (Pasutri) Jl Rappokaling, Andi Sandra Puspa (23) dan Suriansah (25).

"Jadi pengakuan amir aco, ibunya juga ikut berperan dalam kendalikan narkoba yang ke tiga ini, kami belum tahu apakah yang pertama dan yang ke dua kalinya itu ibunya terlibat atau tidak," jelas Eka.

Tim penyidik Ditresnarkoba belum bisa pastikan apakah nanti, ratusan Ekstasi milik Amir Aco ini akan dipasarkan di Sulsel atau dimana. Tapi, Kombes Eka pastikan, harga perekstasi 300 ribu.

Polisi juga menyebutkan, narkoba jenis pil ekstasi milik terpidana mati, Amir Aco ialah Ekstasi jenis baru. Bentuk persegi panjang, dan warnanya hijau terang.

"Iya ini ekstasi jenis baru, warnanya ini hijau dan persegi panjang. Karena biasa ekstasi itu kan warnanya itu pink, jadi ini warnanya hijau, harganya berkisaran 300 ribu rupiah," ujar Kombes Eka Yudha.

Kalapas Klas 1 Makassar Marasiddin mengatakan, untuk pengawasan Amir di Lapas Makassar. Pihaknya sediakan kamar khusus untuk terpidana mati kasus narkoba Amir Aco, di Lapas.


Lanjut Marasiddin, setelah diketahui elstasi tersebut milik Amir Aco, pihak Ditresnarkoba langsung memeriksa selama tiga jam bersama pihak Lapas Makassar, isi dalam kamar Amir Aco.

"Kami sudah periksa, sudah obok-obok isi kamarnya ini si amir aco, tapi kami tidak menemukan handphone atau biar barang bukti narkoba, setelah ini kami serahkan ke polda," kata Marasiddin.

Marasiddin menambahkan, awal bulan ini memang ibunya Amir Acokunjungi kamar Amir Aco. Namun, pihak Lapas tidak mencurigai har tersebut, karena ibunya punyai kios depan Lapas.

Menurut Marisiddin, pohaknya tidak serta merta untuk menghalang pihak terpidana untuk membatasi kunjunga, karena itu sudah menjadi hak dari tiap keluarga Narapidana untuk kunjungan.

"Ibunya kan punya kios depan lapas makassar, makanya pihak kami tidak ada kecurigaan dan juga tidak ada larangan terhadap pengunjung, karena itu sudah diatur undang-undang," jelasnya. (*)




Senin, 20 November 2017

Bandar Narkoba Taiwan Mati Di Tembak

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan.


Tim Polda Metro Jaya menembak mati seorang warga Taiwan, LW, yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat pada Ahad (19/11). "Pelaku berusaha merebut senjata api milik petugas saat dilakukan pengembangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta, Senin (20/11).

Suwondo menjelaskan kronologi pengungkapan narkoba itu ketika petugas meringkus Y alias LEK dengan bukti tiga bungkus aluminium foil berisi sabu-sabu seberat 3.069 gram di parkiran mobil Tower BC Apartemen Green Pramuka City Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis (16/11). Kepada petugas kepolisian, Y alias LEK mengaku menerima sabu-sabu dari dua warga Taiwan, LW dan YCY alias SY.

Dari informasi Y alias LEK, petugas meringkus LW dan YCY dengan barang bukti tujuh unit telepon selular di depan Green Pramuka Square Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis (16/11). Petugas menggeledah Apartemen Green Pramuka City Tower Chrysant Kamar CH/16/JM ditemukan tujuh bungkus aluminium foil terdapat sabu-sabu seberat 7.122 gram dan dua paspor.

Suwondo menuturkan, tersangka LW dan YCY mengaku menerima sabu-sabu dari seseorang berdasarkan perintah Keke yang berstatus buronan di depan Green Pramuka Square. Saat dilakukan pengembangan, petugas melepaskan tembakan untuk menindak tegas tersangka LW lantaran berusaha merebut senjata api di sekitar Kemayoran Jakarta Pusat pada Ahad (19/11) dini hari.


Red: Andri Saubani
Source: Antara

Ipda M Sobur Diperiksa Terkait Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto


Ipda M Sobur Kapolsubsektor Tanah Tinggi, Jakarta, diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait narkoba. Sebelum diperiksa, Sobur ditangkap di kosannya di wilayah Jakarta Pusat.

"Dia diitangkap di kosan, di wilayah Jakpus," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto. Minggu (19/11/2017).

Namun Suyudi tidak bisa merinci detail di mana tertangkapnya M Sobur. Dia menegaskan, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan menerapkan sanksi tegas.

"Kalau betul, pidananya jalan, kode etiknya juga jalan. Apalagi bandar bisa dipecat itu," ujar Suyudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan Propam Polda Metro Jaya memeriksa Kapolsubsektor Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, terkait narkoba. Belum diketahui peran M Sobur dalam kasus itu.

Dia diperiksa sejak tadi malam oleh Propam Polda Metro Jaya. "Dia diperiksa (terkait narkoba) saat ini oleh Propam Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi terpisah.

(rvk/fjp)

Sabtu, 18 November 2017

Ada 209 Kg Ganja Tak Bertuan di Pinggir Jalan

Ripka Sembiring, penemu 209 Kg ganja tidak bertuan ditemukan petani di pinggir jalan di Sumut. (Istimewa)

Perasaan Ripka Sembiring kaget bukan kepalang saat menemukan tumpukan karung goni di pinggir jalan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Setelah diperiksa, karung goni itu berisi ganja seberat 209 kg.

"Saksi yang pertama kali menemukan (ganja) Ripka br Sembiring. Berat ganja (totalnya) 209 kilogram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangannya kepadadetikcom, Sabtu (18/11/2017).

Rina mengungkapkan Ripka awalnya sedang melintas, tepatnya di Jalan Pantai Sejahtera, Dusun II, Desa Tangkahan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumut, pada Jumat, 17 November 2017. Ripka menemukan tumpukan karung goni.

Menurut Rina, Ripka, yang bekerja sebagai petani, kemudian melaporkan temuannya ke kepala dusun dan diteruskan ke Polsek Namorambe. "Kemudian dicek dan ditemukan ganja di dalam goni yang sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya," ujar Rina.

Rina menjelaskan ganja tersebut sudah dibawa ke Mapolsek Namorambe untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mencari tahu pemilik ganja tersebut

(aan/aan)

Syarat Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia


Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dia memberi syarat kepada pedagang jika ingin mengedarkan dan mengimpor rokok elektrik. 

"(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya," kata Enggartiasto di Kantor Pusat Alfamart, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Pria yang akrab disapa Enggar ini menuturkan, persayaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Perarutan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru.  "Jadi Permendag sudah keluar, dan saya sudah tanda tangan minggu lalu," sebut dia. 

Menurut Enggar, peredaran rokok elektrik memang harus diatur, karena terindikasi adanya kandungan narkoba dalam rokok elektrik. 

Selain itu, tambah dia, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau. 

"Siapa yang tahu isinya ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrim dilarang," tutur dia. 

Dalam hal ini, Enggar tidak akan segan-segan untuk menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik. 

"Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa," ujarnya.

80 Kg Ganja Ditemukan Di TPA Sampah



Ditemukan 80 Kg Puluhan daun ganja kering siap edar tak bertuan ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) di Deli Serdang, Sumut. Barang haram itu ditemukan masyarakat setempat di dalam empat kotak karton ukuran besar.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Choky Sentosa Meliala mengatakan, daun ganja kering itu ditemukan di Jl Bersama, dusun III, desa Baru, Pancur Batu, Deli Serdang. Warga bernama Ndot pertama kali menemukannya saat sedang melintas, Jumat (17/11) pagi. "Empat kotak berisi ganja kering itu ditemukan tergeletak di pinggir jalan," kata Choky, Sabtu (19/11).

Merasa curiga, Ndot pun membuka kotak tersebut dan menemukan puluhan bal diduga ganja. Dia lalu melaporkan temuan itu kepada Petugas LKMD desa Baru yang kemudian diteruskan ke Polsek Pancur Batu. Menerima informasi ini, petugas Polsek Pancur Batu pun mendatangi TKP dan memeriksa lebih lanjut kotak yang ditemukan.

"Dan benar ditemukan empat kotak berisi 80 kg daun ganja kering yang telah di-press dan selanjutnya diamankan ke Polsek Pancur Batu," ujar Choky.

Choky menduga, ganja yang diduga berasal dari Aceh itu sengaja diletakkan oleh seseorang. Namun, sebelum dijemput, warga ternyata terlebih dahulu menemukannya. "Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan siapa pemilik 80 kg ganja kering itu," kata dia.


Issha Harruma / Red: Teguh Firmansyah


Polda Jabar Ungkap 2 Kg Sabu Sindikat Narkoba Yang Dikendalikan Dari Rutan

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dires Narkoba Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi saat ekspos kasus sindikat narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2017).


Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu dan ekstasi antarprovinsi dengan barang bukti 2,02 kilogram (kg) dan 300 butir ekstasi. Sindikat yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru ini menyembunyikan sabu-sabu senilai Rp. 6,060 miliar tersebut dalam hak sandal perempuan.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga meringkus delapan tersangka. Sindikat ini beroperasi di Bogor, Kota Bandung, Tangerang, dan Aceh. Namun sabu-sabu dan ekstasi komplotan ini juga dikirim ke Makkassar, Kalimantan, Jakarta, dan Semarang.

Pengungkapan sindikat narkoba ini berawal dari pengembangan kasus Yunan Febrianto, narapidana (napi) Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Dari Yunan, petugas mendapatkan informasi tentang jaringan sindikat sabu-sabu dan ekstasi asal Aceh.

Kemudian anggota Ditres Narkoba menangkap tersangka Firmansyah alias Acong dan Heru Setianto di Perumahan Bojong Lestari Blok G1 Nomor 8 Kecamatan. Bojong Baru, Kupaten Bogor pada 3 November 2017. Dari tangan Firmansyah dan Heru, petugas menyita 3 ons sabu-sabu dan dua unit timbangan digital. 

Anggota Ditres Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Wadir Res Narkpba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo kemudian mengembangkan kasus itu dan membekuk tersangka Wenni Widhiastuti alias Tuti di dalam angkutan kota (angkot) jurusan Dago-Ciroyom di Jalan Surapati, Kota Bandung. Dari tangan Tuti, petugas mengamankan 1,5 ons sabu-sabu di dalam kalleng biskuit.

Tak berhenti di situ, petugas kembali bergerak dan meringkus empat tersangka lain, yakni, Herdi Suryana alias Blue, Agistia Karina, Nurmi, dan Daryani. Mereka ditangkap di beberapa tempat terpisah, antara lain, Jalan Babakan Siliwangi, depan Kebun Binatang Bandung, Coblong, Kota Bandung. 

Kemudian di Blok Antapani Lama Gang Melati Nomor 42E Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, dan Terminal 1C, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. 

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 1 kg lebih sabu-sabu. Perinciannya, 501 gram milik Nurmi dan 507 gram milik Herdi Suryana, Agistia, dan Daryani. Dari tangan tersangka juga turut diamankan 300 butir ekstasi merek Nike. Sedangkan narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening di dalam hak sepasang sandal perempuan masing-masing seberat 252 gram dan 255 gram, total 507 gram milik tersangka Daryani.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sindikat ini dikendalikan dari Aceh. Sabu-sabu dan ekstasi yang duedarkan para tersangka pun berasal dari Aceh. Mereka menggunakan modus baru dalam.menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut, yakni dengan menyembunyikannya dalam hak sandal perempuan agar lolos dari pemindaian mesin X-Ray. 

"Pengungkapan ini merupakan upaya tak kenal lelah kepolisian dalam memberantas narkoba. Kedepan, kami akan tingkatkan sinergitas dengan rutan dan lapas guna mencegah peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas," kata Agung saat ekspos kasus di Aula Riuang Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (16/11/2017).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi mengatakan, untuk membongkar sindikat ini, pihaknya bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham dan Rutan Kebonwaru. Sebelumnya terungkap napi penghuni Rutan Kebonwaru, Yunan, tertangkap memiliki dan mengedarkan sabu-sabu di dalam rutan.

(wib)

https://daerah.sindonews.com/read/1258326/21/polda-jabar-gulung-sindikat-narkoba-yang-dikendalikan-dari-rutan-1510914261

KIni Diskotek Diamond Ditutup PEMDA DKI



Pemprov DKI Jakarta kembali menutup usaha hiburan malam yang menyimpang dari aturan. Setelah Hotel Alexis, kini giliran Diamond Karaoke, Jakarta Barat, menjadi sasaran penutupan karena diduga dijadikan tempat peredaran narkoba, Jumat (17/11/2017) malam.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno mengatakan, penutupan berlangsung kondusif karena sejak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.

"Kami melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikkan Polda Metro Jaya," katanya di lokasi.

Menurut dia, enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan. Ini merupakan bukti ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menindak tempat hiburan malam yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Pemilik Diamond Karaoke, Candra, mengaku penutupan ini membuat ratusan pekerja menganggur. Dia menyebutkan, sebanyak 200 karyawan bekerja di tempat itu. Mereka bekerja sebagai waiters, juru masak, keamanan, dan lainnya. "Kan banyak juga yang mengadu nasib," ucapnya. Candra mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya terkait dengan penutupan tempat usahanya tersebut. "Kita lihat nanti," katanya. 

Seperti diketahui, peristiwa temuan narkoba di Diamond Karaoke terjadi pada September lalu. Saat itu polisi menangkap politikus Partai Golkar Indra J Piliang. Hiburan karaoke dan musik hidup yang letaknya bersebelahan dengan Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, itu diduga menyediakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menegaskan, berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan harus ditindak tegas. Karena itu, pada Kamis (16/11) malam, penutupan tempat hiburan Diamond dilakukan. 

"Kami sudah mendapatkan instruksi dari gubernur. Setelah saya bilang alasan penyegelan karena ada narkoba, beliau langsung memerintahkan tutup segera," kata Yani saat dihubungi, Jumat (17/11/2017).

Yani menjelaskan, penutupan Diamond Karaoke tidak perlu mendapatkan surat dari kepolisian ataupun Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Menurutnya, sebagai penegak peraturan daerah (perda), Diamond Karaoke dianggap telah melanggar Pasal 99 Perda tentang Pariwisata berisi Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif.

Kepada seluruh tempat hiburan malam, Yani berharap penutupan ini menjadi pelajaran untuk mengembangkan bisnisnya sesuai dengan peraturan yang ada. "Penutupan tetap berdasarkan kajian dan prosedurnya. Ditinjau dari segi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta kebijakan pimpinan," ungkapnya. 

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiarti membenarkan sudah menerima surat dari Polda Metro Jaya dan surat itu diteruskan kepada Satpol PP DKI sebagai instrumen penegak perda. Dinas Pariwisata, kata Tinia, hanya melakukan pengawasan dan apabila terjadi pelanggaran, pihaknya hanya memberikan peringatan layaknya orang tua kepada anaknya. Peringatan itu diberikan maksimal dua kali setelah itu langsung ditutup.

Menurut dia, Diamond Karaoke diketahui sudah pernah mendapatkan surat peringatan pertama. Namun, untuk kasus Indra J Piliang, Dinas Pariwisata DKI Jakarta masih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. "Kegiatan jangan keluar dari izin usaha, kalau karaoke ya karaoke, jangan narkoba atau asusila. Kalau itu terjadi, ya kita beri peringatan dulu," ungkapnya. 

Terkait tempat hiburan yang sudah diberikan surat peringatan, Tinia enggan berkomentar. Dia memilih terus melakukan pengawasan ketimbang terjebak dalam pertanyaan tersebut. "Ya, surat dari Polda kan sudah kami teruskan, keputusannya ya ada di Satpol PP. Itu kewenangan mereka. Kami hanya melakukan pengawasan," ujarnya.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta William Yani mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno terhadap sanksi penutupan tempat hiburan yang kedapatan narkoba. Menurut William, Dinas Pariwisata sudah sering kali menutupi pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan. Dia meminta agar nanti Anies-Sandi bisa mengevaluasi kinerja mereka hingga ke akar-akarnya. 

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand Andi Lolo mengatakan, untuk menutup tempat usaha diperlukan bukti kuat. Perlu konfirmasi kepada pihak manajemen apakah benar mereka mengetahui adanya peredaran narkoba di lokasi usahanya. Jika tahu, apakah mereka cenderung membiarkan atau tidak. Kalau memang ada pembiaran, maka itu patut ditindak. "Kalau ada kejadian dan itu berpola, maka bisa jadi itu dasar untuk melakukan penutupan," katanya.

(amm)




Di Bandung Ada 25.000 Orang Pemuda Pengguna Narkoba


Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung mencatat ada sekitar 25.000 pemuda Kota Bandung merupakan pengguna narkoba. Data itu berdasarkan penelitian BNN bekerja sama dengan STKS.

"Tahun 2015 pengguna narkoba di Kota Bandung sudah mencapai 25.427 yang terjangkau survei, atau itu setara 1,47 persen," ujar Kasie Rehabilitasi BNNK Bandung, Muhammad Irvan, di Bandung seperti dilansir Antara, Sabtu (18/11).

Menurut Irvan, jumlah tersebut tergolong mengkhawatirkan. Apalagi jumlah pemuda di Kota Bandung mencapai 1,7 juta dari rentang usia di atas 17 tahun.

"Cukup lumayan juga signifikan jenis narkotika yang populer ganja. Selain mudah didapat, yang paling hemat ya ganja," kata dia.

Jumlah tersebut diprediksi terus bertambah mengingat banyaknya kasus pengungkapan yang dilakukan BNN serta unsur kepolisian. Apalagi, kecenderungan para mafia narkoba saat ini lebih menyasar anak-anak dan pemuda. Karena mereka dianggap potensial untuk menjadi pemakai di masa mendatang.

"Daya tahan manusia ada batasnya, jadi harus ada regenerasi pengguna yang baru. Mereka masuk ke anak-anak untuk jadi sasarannya," katanya.

Untuk menekan hal tersebut, masyarakat terutama keluarga diharapkan dapat memantau kegiatan anak-anaknya. Jika memang sudah mengetahui anaknya pengonsumsi narkoba, maka mereka diminta untuk melaporkan ke BNN guna langkah rehabilitasi.

"Kecenderungan masyarakat akan menyembunyikan kasus yang dialami anak-anaknya, karena mereka takut. Padahal agar tidak terjebak lebih jauh maka harus dilakukan rehabilitasi," katanya.

(mdk/noe)