Rabu, 31 Januari 2018

Polda Jabar Bongkar Jaringan Sabu 25 Kg Antar Negara



Polda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat ekspose kasus sabu.

Ditnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu senilai Rp 38 miliar. Bisnis gelap ini melibatkan sindikat pengedar narkoba asal Bandung-Batam. Polisi berhasil menangkap enam tersangka yaitu inisial Am (42), Ms (28), Sa alias Bro (35), Dah (36), Az alias Agam (36) dan MS alias Yin (24).

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyebutkan terbongkarnya jaringan pengedar sabu antarnegara dan provinsi ini bermula dari pengembangan penyelidikan personel Ditnarkoba Polda Jabar.

Ini berawal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 4,2 kilogram di Bandung pada September lalu. Hasil pengembangan kita mapping, ternyata itu bagian dari jaringan antar propinsi yang berdomisili di sebuah perumahan di Batam, Kepulauan Riau," ucap Agung di Mapolres Sukabumi, Jumat (2/2/2018).

"Ternyata lokasi itu (di Batam) menjadi sentral pengiriman ke beberapa propinsi dan kota besar, seperti Surabaya, Pontianak, dan Banjarmasin," ujar Agung menambahkan.

Personel Ditnarkoba Polda Jabar memperlihatkan barang bukti sabu senilai Rp 38 miliar.

Menurut dia, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 25,404 kilogram. Sabu itu berbentuk paket besar dan kecil.

"Kalau dirupiahkan mencapai 38 miliar rupiah," kata Agung.

"Narkoba ini dikirim dari Thailand, dibawa menggunakan kapal ke Malaysia. Lalu menggunakan kapal ke pulau terluar di sekitar Aceh Utara dan berakhir di Batam," tuturnya lagi.

Sabu siap edar tersebut masuk ke sejumlah daerah di Jabar. Agung dan anak buahnya tidak diam diri menghentikan distribusi narkotik dan terus memburu penjahat terlibat praktik ilegal ini.

"Terutama (narkoba) yang masuk ke wilayah Jabar kita lebih serius lagi untuk kita bisa lakukan langkah-langkah penegakan hukum," kata Agung.

Rumah di Batam yang digerebek polisi itu berfungsi sebagai gudang penyimpanan sabu yang dianggap aman oleh sindikat tersebut. "Jaringan ini sudah tiga kali menerima dan mendistribusikan sabu ke beberapa propinsi, satu kali pengiriman sebanyak 30 kilogram," ujar Agung. (bbn/bbn)

Mutasi Bintang Tiga Polri, Buwas Akan Pensiun


Akan terjadi Mutasi di sejumlah jabatan bintang tiga di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut akan terjadi seiring dengan tibanya waktu pensiun bagi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) pada awal Maret 2018 mendatang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada dua nama kuat yang disebut menjadi calon pengganti Buwas, yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Moechgiyarto.

Sejumlah skenario pun mulai santer terdengar di lingkungan Polri terkait sosok yang berpeluang menggantikan Ari Dono atau Moechgiyarto bila kelak dimutasi menjadi Kepala BNN.

Dalam skenario yang beredar, jika Ari Dono dimutasi menjadi Kepala BNN maka kursi jabatan Kabareskrim akan diisi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Arief Sulistyanto.

Namun, jika Moecghiyarto yang ditunjuk menjadi Kepala BNN, maka kursi jabatan Kabaharkam akan diisi oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Mochamad Iriawan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, mutasi di jabatan perwira tinggi Polri merupakan hal yang berlangsung secara alami.

Menurutnya, setiap jabatan yang kosong karena ditinggal pejabatnya pensiun, maka akan langsung diisi oleh perwira tinggi lain.

“Mutasi pejabat itu alamiah. Artinya, kalau ada jabatan akan pensiun itu pasti diisi dan gerbongnya berjalan,” kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Namun, Setyo mengaku belum mengetahui seputar pemilihan pengganti Buwas di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

Ia pun tak menjawab secara tegas seputar sosok pengganti Buwas. Setyo berkata, pengganti Buwas nanti bisa berasal dari kalangan perwira tinggi bintang dua atau tiga.

Dia menegaskan, sosok pengganti Buwas nantinya harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semoga sebentar lagi, karena Buwas sebentar lagi (pensiun),” ujarnya.

Dia menambahkan, mutasi di sejumlah jabatan perwira tinggi lainnya juga akan terjadi dalam waktu dekat. Menurutnya, hal ini terjadi karena sejumlah perwira tinggi juga akan memasuki masa pensiun.

“Saya kira tak hanya Buwas, ada beberapa perwira tinggi pada bulan-bulan masuk pensiun,” ujarnya.

Dua Jenderal Bintang Tiga Disebut Akan Gantikan Buwas di BNN

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat ditemui awak media di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Aksi saling tunjuk dilakukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono Sukmanto dan Komjen Moechgiyarto saat disinggung soal jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada Rabu (24/1).

Mereka saling tunjuk dan menyatakan rekannya lebih layak mengisi jabatan yang akan ditinggalkan Komjen Pol Budi Waseso alias Buwas lantaran memasuki usia pensiun. Pada awal Maret 2018 mendatang, usia Buwas menginjak 58 tahun pada 17 Februari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber CNN Indonesia.com, nama Ari dan Moechgiyarto merupakan kandidat terkuat calon Kepala BNN pengganti Buwas.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ari enggan berkomentar banyak seputar kemunculan namanya sebagai calon Kepala BNN. Dia hanya mengatakan, sebagai prajurit siap untuk mengikuti perintah dari pemimpinnya.

“(Calon Kepala BNN) bukan urusannya saya. Namanya prajurit, kami ikut perintah pimpinan,” kata dia kepada wartawan di sela-sela Rapat Pimpinan Polri 2018 di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Ari sempat mengutarakan keinginannya untuk memperbaiki kemampuan polisi dalam menangani kasus narkotika di seluruh Indonesia. Menurutnya, kemampuan yang harus dikembangkan itu antara lain terkait teknologi, investigasi, hingga analisa.

“Saya ingin seluruh Indonesia. Jadi, kemampuan ungkap itu harus ada juga bergerak,” ujar mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.

Dia melanjutkan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan pengembangan kemampuan dalam penanganan kasus narkotika.

Sementara itu, Buwas juga belum mau banyak berkomentar seputar nama calon pengganti dirinya di kursi Kepala BNN. Dia hanya berkata, sosok penggantinya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beleid pasal itu berbunyi, “Berpengalaman paling singkat lima tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat dua tahun dalam pemberantasan narkotik”.

“Pengganti saya harus penuhi persyaratan secara undang-undang. Nanti, diumumkan pihak Polri calon pengganti saya,” kata Buwas.

Selain itu, lanjutnya, usia seorang calon Kepala BNN maksimal 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 huruf f UU Narkotika.

Namun, dia menolak menyebutkan nama yang cocok menggantikannya. Buwas berkata, banyak sosok yang cocok menjabat Kepala BNN.

“Banyak di Polri yang bisa menjadi kepala BNN,” ucapnya.


Karier Ari dan Moechgiyarto

Melihat rekam karier, Ari dan Moechgiyarto memenuhi syarat menjadi calon Kepala BNN. Keduanya pernah menduduki jabatan yang berkaitan dengan penegakan hukum lebih dari lima tahun dan pemberantasan narkotika lebih dari dua tahun.

Ari pernah menjabat sebagai kepala kepolisian satuan di sejumlah wilayah baik tingkat resor dan daerah, seperti Kapolres Serang, Kapoltabes Denpasar, Wakapolda Sulawesi Tengah, dan Kapolda Sulawesi Tengah. Kemudian, Ari juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri dan Kepala Bareskrim Polri.

Artinya, lulusan Akademi Kepolisian 1985 itu telah memenuhi syarat minimum lima tahun dalam penegakan hukum dan dua tahun dalam pemberantasan narkotika.

Selain itu, Ari juga memenuhi syarat maksimal usia 56 tahun. Ia merupakan pria kelahiran 23 Desember 1961.

Kemudian Moechgiyarto, juga pernah menduduki sejumlah jabatan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberantasan narkotik, antara lain Kapolres Sleman, Direktur Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kapoltabes Pekanbaru, Wakapolda Jawa Timur, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolda Metro Jaya.

Sementara terkait usia, lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1986 itu lebih muda dibandingkan Ari. Ia lahir pada 25 Mei 1962 atau baru berusia 55 tahun.

Sumber: CNN Indonesia   (ugo/djm)

Selasa, 30 Januari 2018

Peraturan Baru Untuk Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba Akan Dirancang


Deputi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sigit Priyohutomo mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan untuk badan baru yang menyatukan sejumlah lembaga dalam penanganan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, ini bagian dari grand design rehabilitasi (GDR) bagi para pecandu narkoba.

“Kita menginginkan agar GDR ada payung hukumnya dan segera kita tindak lanjuti. Harapan kami bisa muncul dan disahkan menjadi permenko,” kata Sigit di kantor Ombdusman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2018. Kementerian PMK, kata dia, sedang berfokus untuk menyusun dasar hukum grand design tersebut.

Baca juga: Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Rehabilitasi Narkotika

Sigit mengatakan adanya ego sektoral dalam penanganan rehabilitasi di Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Ia berharap kementeriannya dapat menyatukan peran ketiganya dalam satu lembaga khusus rehabilitasi. “Ke depan kita harapkan ada satu tempat, “ ujarnya.

Saat ini, kata Sigit, Kementerian PMK masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menimbang dasar hukum untuk lembaga tersebut. “Apakah ini cukup dengan peraturan menteri Kemenko atau sampai perpres,” ujar dia.

Pembentukan badan khusus untuk rehabilitasi pecandu narkoba muncul setelah Ombudsman merilis adanya indikasi maladministrasi sejumlah lembaga yang menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada Juli 2017. Ombudsman menilai belum adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai program rehabilitasi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menganggap tumpang tindih kewenangan wajar terjadi antarlembaga. Sebab, kata dia, setiap kementerian dan lembaga tersebut memiliki perangkat, tugas pokok, dan anggaran untuk rehabilitasi. “Masalahnya sulit, mana mau memindahkan, memotong perangkat, tupoksi, dan memotong duit,” kata dia.

Ia pun mendorong pemerintah menerbitkan peraturan menteri koordinator dan membentuk badan khusus penanganan rehabilitasi pecandu narkoba untuk menyelesaikan ego sektoral lembaga dan kementerian tersebut. “Ini lumayan untuk menyelesaikan masalah

Buwas Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BNN






Kepala BNN RI, Drs Budi Waseso melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memperkuat langkah BNN dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Kepada para pejabat yang baru, Kepala BNN menekankan agar senantiasa memegang sumpah jabatan yang telah diucapkan. Di samping itu pula, para pejabat yang baru didorong agar segera mengenali persoalan yang dihadapi, dan mampu mengambil langkah inovatif dalam melaksanakan P4GN. 

Para pejabat yang baru juga ditekankan agar mampu memperkuat jajaran internalnya, dan juga menjalin kerja sama yang sinergis dengan pihak eksternal. Dalam pelaksanaan tugas perang melawan narkoba ini, para pejabat baru juga diberikan pesan agar senantiasa menjunjung komitmen dan semangat juang yang tinggi. 

Adapun pejabat baru yang dilantik pada hari ini antara lain :

• Drs. Bahagia Dakhi, SH sebagai Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN

• Drs. Anthoni Hutabarat, sebagai Direktur Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan BNN

• Drs. John Turman Panjaitan, sebagai Kepala BNNP Sumatera Selatan

• Drs. Ferry Abraham, MM, sebagai Kepala BNNP Sulawesi Barat

• Mohammad Ali Azhar, SH sebagai Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN

Sementara itu, kepada para pejabat yang lama, Kepala BNN juga memberikan apresiasi yang tinggi atas segala pencapaian dan kerja kerasnya yang telah dilakukan selama ini. Selasa (30/1). 




HUMAS BNN

Digital Dialigue 101 Sebagai Sarana Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba


BNN akan menghadirkan aplikasi digital Dialigue101 sebagai sarana pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Melalui aplikasi ini masyarakat Indonesia bisa mendapatkan berbagai pengetahuan mengenai narkoba baik dampak maupun kerugian yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang terlanjur menggunakan narkoba untuk berbagi cerita dan berkonsultasi agar terlepas dari pengaruh obat-obatan terlarang tersebut.

“Kebanyakan pemakai Narkoba yang ingin sembuh tidak tahu harus kemana. Di aplikasi ini kami sediakan fasilitas chating 24 jam untuk berkonsultasi yang akan dijawab oleh manusia bukan mesin,”. 

Upaya memerangi Narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi pemangku kepentingan seperti BNN, Polri dan Kemhan (Direktorat Bela Negara), namun juga perlu dukungan seluruh warga Negara Indonesia.

"Sebagai Socialpreneur tergerak untuk menjadi perpanjangan tangan ketiga pemangku kepentingan di atas dalam membantu upaya Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Buruk Narkoba yang dikemas dalam aplikasi berbasis digital dengan nama “Dialogue101 ini,” katanya.

Rangkaian program Pencegahan berbasis aplikasi digital tersebut mencakup Komunikasi, Edukasi, sosialisasi dan berbagi informasi melalui berbagai jenis media, gerakan Sosial an dan Pemberdayaan untuk menjadi lebih produktif.

Sementara program Penanggulangan berbasis aplikasi digital dilakukan mulai dari Pendeteksian Dini Kecanduan Narkoba hingga Rekomendasi Program Rehabilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Rangkaian program ini bisa ditujukan untuk semua usia, namun dititikberatkan kepada Usia Remaja Dewasa dan Usia Produktif yang cukup terbiasa dengan gadget.

Aplikasi Dialogue101 merupakan 100% dibangun oleh tenaga-tenaga kreatif Indonesia. Saat ini aplikasi “Dialogue101” bisa di unduh melalui Android Play Store dan menyusul IOS App Store dalam waktu dekat.

Budi Waseso, Kepala BNN sangat berharap aplikasi ini dapat membantu mencegah penyebaran penyalahgunaan narkoba.

“Sekarang semua orang menggunakan smartphone, dengan jangkauan dan teknologi yang ditawarkan perangkat ini semoga dapat mencegah penyebaran narkoba dengan efektif,” harapnya.

Sebagai informasi sepanjang tahun 2017 terdapat ratusan ribu kasus narkoba dimana 70 persen pemakai narkoba merupakan pekerja, 22 persen pelajar dan mahasiswa dan sisanya merupakan pengangguran.

Sedangkan kerugian jiwa yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan penggunaan narkoba ini sedikitnya 45-50 orang meniggal setiap harinya dan kerugian materil sebesar Rp75 Triliun tiap tahunnya

Senin, 29 Januari 2018

Kurir 66 Kilogram Sabu Antar Provinsi Di Bekuk Polda Kepri



Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama Bea dan Cukai Kota Batam mengungkap jaringan narkoba antar provinsi yang menyelundupkan 66,043 kilogram sabu.

Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi mengatakan pada Selasa (16/1) lalu sekira pukul 10.15 wib pihak Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan di cargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai beberapa barang saat dimasukkan di mesin X-Ray.

“Petugas Bea dan Cukai langsung membuka dua koli barang yang terdiri dari empat kardus yang didalamnya terdapat narkotika diduga sabu dan langsung berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri,” kata Kapolda.

Lanjutnya, pada awalnya ditemukan dua koli yang masing-masing berisi dua karton detergen merk Boom Super yang didalamnya diduga sabu.
“Narkotika tersebut dikirim melalui jalur laut oleh PT AEO tujuan Batam,” katanya.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, tim kata Kapolda lantas melakukan penyelidikan dan hasilnya mengamankan kedua tersangka BW dan ZA yang diduga kuat sebagai spesialis pengiriman sabu antar provinsi.

Jalur pengiriman kata Kapolda mulai Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tangerang dan Jakarta ke Banjarmasin.

Kapolda menambahkan, kedua pelaku mengirimkan narkotika dengan cara menyembunyikan diselangkangan dan dengan upah Rp12 juta sampai Rp14 juta, kemudian pengiriman dengan menggunakan mesin cuci bekas dengan upah Rp120 juta.

Kronoligis Kejadian

Berawal dari tindakan pemeriksaan X-Ray oleh Petugas BC di Cargo Bandara tanggal 16 Januari 2018, pukul 10.15 wib kemudian ditemukan BB Narkotika diduga Shabu pada 2 koli (4 Kardus) barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam yang belum diketahui siapa pemiliknya dengan alamat tujuan pengiriman yaitu (PT. DC) JI. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan.

Kemudian Pelugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Petugas Bea dan Cukai berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 13.40 wib. petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka BW dan Tersangka Z Alias U yang datang ke Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan untuk mengambil 4 Kardus Detergen BOOM POWER yang berisi 62 (enam puluh dua) paket Bungkus Narkotika Jenis shabu dengan berat kurang Iebih 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram.

Setelah 2 (dua) orang Tersangka diambil keterangan, menjelaskan bahwa tersangka mengambil 4 Kardus Merk Detergen BOOM POWER berisi 62 Bungkus Aluminium Foil yang berisi Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu tersebut dari Gudang (PT. DC) Jakarta atas perintah dan arahan SDR. B (DPO). Bahwa upah dari kedua tersangka tersebut belum dibicarakan oleh tersangka dengan SDR. B.

Tersangka

1. BW Alias AS Alias MS Alias FL Bin ENDRI MARDIANTO, 27 TH , Laki-laki, Swasta ( bengkel ), Alamat Jln Serai Simpang Gatot Subroto VIII Kec Banjarmasin Timur Kalimantan Selatan.

2. ZA Alias U Alias BP Alias AF Bin MAHYUDIN, 28 TH, Laki-laki, Jln Sepakat Kec. Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.

Barang Bukti

Dari tersangka Z alias U Bin M Dan tersangka B alias A Bin E berupa :

1. 4 (empat) Karton berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga shabu. Total ada 62 bungkus teh china dengan berat bruto 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram Shabu.

2. 1 (satu) unit Handphone merk Slomy warna hitam MIA 1 dengan Nomor 0812 5865 20xx (milik Z).

3. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia N1280 warna merah dengan Nomor 08l2 5618 71xx (milik Z).

4. 4 (empat lembar KTP asli an. BW dan KTP palsu an. AS, an MS dan an. FL bin Endri Mardianto (milik BW).

5. 1 (satu) unit handpone Merk Samsung Galaxsi S7 dengan nomor 0819356740xx (milik Z ).

6. 3 (tiga) buah KTP An. Z. An. BP Dan an. AF (milik Z ).

Pasal yang Dilanggar

Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat nya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanamanan berat nya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berat nya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132 ayat (1) percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut., pelaku nya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Minggu, 28 Januari 2018

Generasi Emas, Generasi Sehat Tanpa Narkoba



DPW Gentara Prov. Sumut mengadakan Kegiatan Penyuluhan bahaya penualahgunaan narkoba dengan tema "Generasi Emas, Generasi Sehat Tanpa Narkoba" dengan nara Sumber Kombes Pol. Drs. Bambang Setiawan dari BNNP Sumatera Utara, Minggu (28/112018).


Acara ini berlangsung di Mesjid Istiqomah, Kelurahan PahlawanP Medan dilanjutkan dengan shalat berjamaah dan Nonton Bareng Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang dihadiri jugaa Bpak  Brigjen TNI Ahwan Ismadi S.Pd.I, SH, MH,bL.LM, Bapak Fahri Camat Medan Perjuangan, Bapak Lurah Kelurahan Pahlawan Bapak Tongku Panusunan Siregar SH, Bapak Ketua BKM Masjid Istiqomah Bapak Dr Agus Salim,  Tokoh Masyarakat Bapak Ir.Busti Nursyah (Bg Uca Sinulingga ), Ketua DPD KNPI Sumut Bapak Sugiat Santoso SE M.SP, Ketua PAC PP Medan Perjuangan Bapak Bahri, DPC MPI Medan Perjuangan, AMPI Kecamatan Medan Perjuangan, SATMA PP Kota Medan, DPD SATMA GOLKAR Kota Medan, Bapak Gandi Manurung Ketua Rumah Aspirasi PsP Centre, Bapak Kapolsek Medan Timur KOMPOL Wilson Pasaribu,Kadis Pendudukan Prov. Sumut Bapak Drs. H.Ahmad Zaki, MA.P.

Menurut Sekretaris DPW Gentara Prov. Sumut Ohirudin Lubis acara ini didukung juga menggandeng HIMMKA, Pengajian/Perwiritan Ibu2 dan Bapak2 dan Remaja Masjid ItiqomahI dalam kegiatan ini jumlah peserta hadir kurang lebih 500 orang.

Dalam arahannya Kombes Pol. Drs. Bambang Setiawan mengajak yang hadir untuk menjauhi narkoba dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, jadikan Nabi Muhammad SAW sebagai idiola dalam kehidupan sehari hari.



Sabtu, 27 Januari 2018

Koramil 02 Tebing Tinggi Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu dan Extacy


Anggota TNI dari Koramil 02 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram beserta 500 butir pil ekstasi dan 500 pil Happy Five milik seorang anggota polisi.

Dari informasi terhimpun, anggota polisi yang diduga sebagai pemilik narkotika ini adalah Briptu TH yang bertugas di Polres Kepulauan Meranti.

Awalnya, tim Saresnarkoba Polres Kepulauan Meranti hendak menggerebek Briptu TH di sebuah wisma tempat transaksi. Namun kepolisian justru terlibat keributan dengan Briptu TH.

Rupanya, di wisma itu, ada Komandan Ramil Selat Panjang beserta anggotanya yang berada di kamar lain, yang juga berencana mengintia transaksi itu.

Karena itulah, kemudian anggota TNI langsung menggeledah kamar yang hendak dituju Briptu TH. "Menurut keterangan mereka pada saat itu sama-sama mengintai tersangka yang mau mengambil sabu-sabu dan ekstasi tersebut," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah, Selasa, 15 Agustus 2017.

Briptu TH pun akhirnya ditangkap bersama barang buktinya. Ia pun tak bisa mengelak lagi, ditambah ada bukti kuat berupa sejumlah pesan singkat di telepon seluler miliknya.

"Ada (juga) bukti-bukti SMS yang ada dalam handphone yang bersangkutan," ujar Barliansyah.

Sumber : Viva

Jumat, 26 Januari 2018

KUNJUNGAN KERJA JOKOWI TERKAIT PEMBERANTASAN NARKOBA KE SRI LANGKA


Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke salah satu negara Asia Selatan, Sri Lanka, Rabu, (24/01). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, pendidikan, investasi dan narkotika.

Dalam pertemuan Bilateral tersebut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dari sejumlah bidang, salah satunya adalah Kerja Sama Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Zat Psikotropika Dan Kimia Prekursornya Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka. MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Badan  Narkotika Nasional, Komjen Pol. Drs.Budi Waseso dan Minister of Law & Order and Southern Development, Hon. Sagala Ratnayaka.

Ruang lingkup kerjasama yang disepakati diantaranya Pengurangan penyediaan dan permintaan narkotika dalam upaya penanggulangan narkotika, zat psikotropika, dan prekursor dan bahan kimianya. 

Hal lain yang disepakati adalah Pertukaran informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan penegakan hukum yang efektif termasuk metode pengungkapan pencarian dan penyitaan narkotika, modus operandi, peta jaringan narkoba dan orang yang terlibat karena penyalahgunaan, serta tindak pidana pencucian uang.

Tak hanya itu, keduanya juga sepakat untuk saling bertukar informasi terkait teknologi laboratorium narkotika yang berkembang dikedua negara, penerapan undang-undang dan praktik peradilan untuk pengawasan obat, pencegahan penyalahgunaan obat, program pendidikan yang efektif dan kampanye anti narkoba, modalitas rehabilitasi, peningkatan kapasitas, pelatihan dan kunjungan ahli dari kedua pihak, serta pertukaran informasi diboidang pencegahan penyalahgunaan narkotika. 

HUMAS BNN

Senin, 22 Januari 2018

3 Pengedar Sindikat Internasional Tewas Ditembak

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto SH saat menunjukkan barang bukti tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat 3 Kg dari jaringan sindikat Internasional Malaysia– Aceh - Pekan Baru - Medan, Senin (22/1/2018) di Rumah Sakit Bhayangkara TK-II Medan.


Polisi akhirnya tembak mati Tiga orang pengedar narkotika sindikat internasional karena melawan saat dalam pengembangan. Dari pengungkapan itu, Polda Sumut berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu - sabu seberat 3 Kg dari jaringan sindikat Internasional Malaysia– Aceh - Pekan Baru - Medan itu.

Awalnya, personil Satuan Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap 2 orang laki-laki terduga tersangka narkoba di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di persimpangan Mandala By Pass, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (19/1/2018).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 mobil Avanza warna hitam No. Polisi BK 1132-UL dan petugas menemukan 1 bungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisikan sabu-sabu, tepatnya di lantai depan sebelah kiri mobil.

Saat dilakukan pengembangan tersangka Baktiar M. Isa dan Ismuhar Z berupaya melarikan diri dengan melawan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka hingga keduanya meninggal dunia.

Selain menembak mati kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika Jenis sabu - sabu sebanyak 1 bungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat 1 Kg, 1 buah tas warna merah, 1 buah kotak kardus, 3 unit handphone dan 1 unit mobil Avanza warna hitam No. Polisi BK 1132-UL.

Setelah itu, polisi juga melakukan penangkapan kedua pada Jumat (19/1/2018) sekira pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sobirin di Jalan Pendidikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil sedan warna hitam No. Pol. BA 1961-LA dan polisi kembali menemukan 1 buah tas warna merah yang berisikan 1 buah kotak dus yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang di dalam bagasi mobil.

Namun, pada saat dilakukan pengembangan tersangka Sobirin berupaya melarikan diri dengan melawan petugas sehingga tersangka Sobirin ditembak mati. 

Selain menembak mati tersangka Sobirin, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat keseluruhannya 2 Kg, 1 unit handphone dan 1 unit mobil sedan warna hitam No. Pol. BA 1961-LA

"Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut telah berhasil menyelamatkan puluhan juta masyarakat Sumatera Utara khususnya warga Kota Medan dari bahaya penyalagunaan narkoba," kata Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto SH, didampingi Dir Narkoba, Kasat Brimob, Kabid Humas, Karumkit TK II dan Kalabfor Cabang Medan, Senin (22/1/2018) sekira pukul 15.25 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara TK-II Medan.

Brigjen Pol Agus Andrianto SH juga menegaskan tindak tegas itu dikarenakan tersangka melakukan perlawanan terhadap polisi saat dilakukan penangkapan.

"Ketiga tersangka pengedar narkotika seberat 3 Kg jaringan Sindikat Internasional Malaysia – Aceh – Pekan Baru – Medan tersebut ditembak mati<" tegasnya. (Ndo)

Jumat, 19 Januari 2018

Akal sehat tidak bekerja Sehat


Ketika Akal sehat tidak bekerja Sehat (normal) .

Anak kecil pun rela  dikorbankan ibu kandungnya menjadi kurir narkoba, yang di selipkan di saku jaket si anak. 

Kamis, 18 Januari 2018

Demi Narkoba, Sang Ibu Tega Jual Anak Kandung


Di Palembang ada Fakta menarik di balik kasus jual anak yang dilakoni FM (42), warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), mulai terungkap. Salah satunya adalah motif FM tega menjual anaknya AA (5) agar bisa membeli narkoba jenis sabu.

Setelah MS alias Jaka, warga Serang, Banten, yang membeli anaknya ditangkap, pihak kepolisian akhirnya bisa mengetahui motif FM sebenarnya, sampai dia tega menjual anak kandungnya sendiri.

Ibu di Palembang Jual Anaknya Saat Menghilang dari Suami Warga Banten Jadi Penadah Jual Anak di Palembang. 

Penyelidikan kasus jual anak ini juga dibantu oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, FM mendapatkan uang Rp 20 juta dari Jaka. Uang hasil jual anaknya tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

"Uang dari Jaka dipakai FM untuk beli sabu dan dipakai bersama teman-temannya," ucap dia kepada Liputan6.com, saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Kamis, 18 Januari 2018.

"Sebagian uangnya lagi, FM gunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya, seperti sepatu, sandal dan pakaian," katanya.

Dari pengakuan FM ke pihak kepolisian, tersangka nekat menjual anakbungsunya pada Kamis, 7 Desember 2017, sekitar pukul 15.00 WIB. FM bertemu dengan Jaka di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Ibu lima anak ini tega menukar anaknya dengan uang sebesar Rp 20 juta. AA lalu dibawa Jaka pulang ke rumahnya di daerah Serang, Banten.

Jaka yang tidak mempunyai anak selama 12 tahun pernikahannya, nekat membeli AA untuk diasuhnya sebagai anak.

"AA sudah kita kembalikan ke keluarganya. Jaka memang mengaku ingin punya anak dan hanya berniat untuk mengasuh AA," ujarnya.

Para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Menurut Kapolresta Palembang, kasus jual anak yang dilakukan FM bukan merupakan kegiatan perdagangan manusia atau human trafficking karena motif FM adalah permasalahan ekonomi yang buruk.

Saat diinterogasi, FM membantah telah menjual anaknya secara sengaja kepada Jaka. Ia hanya merasa menitipkan karena tak mampu mengasuh anaknya tersebut.

Polresta Palembang mengamankan FM setelah Junaidi, suami FM melaporkan anaknya hilang. 

Tersangka juga tidak mengakui uang penjualan anaknya tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut digunakan untuk berpesta bersama teman-temannya. Ia juga tidak memberitahu suaminya saat akan menjual anak bungsunya tersebut.

"Tidak benar (beli sabu). Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, karena selama tidak pulang ke rumah, kebutuhan di luar rumah sangat besar," katanya. 

AA merupakan anak kelima FM dan Junaidi (44). Saat menjual AA, FM sudah bercerai dari suaminya dan tinggal bersama anak-anaknya.

Ternyata, Jaka tidak hanya menghabiskan uang Rp 20 juta, warga Banten tersebut juga memberi uang sebesar Rp 3 juta kepada Pian dan Butet.

"Pian dan Butet dapat upah dari Jaka karena sudah membantunya mendapatkan anak," ujarnya.

Setelah mendekam di tahanan, FM mengaku menyesal telah menelantarkan dan membiarkan anaknya berada di tangan orang lain.

Kepala Rutan Purworejo Terlibat Pencucian Uang Kejahatan Narkoba



Kinerja Tim BNNP Jawa Tengah bersama dengan Tim Direktorat TPPU BNN dalam mengamankan Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng berinisial CAS, pada Senin, 15 Januari 2018 sekira pukul 12.50 WIB di Rutan Kelas II B Purworejo, karena terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai (Napi LP Pekalongan terkait kasus Narkotika 800 gram). Sancai ditangkap BNNP Jateng tanggal 8 Nopember 2017 di Semarang.


Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH (Wonosobo) dan SUN (Cilacap). 

Adapun aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp. 313.500.000. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Pada hari yang sama Tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti. 

Uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo dipergunakan antara lain untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel/penginapan, menjamu tamu di restoran, membeli TV untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu dengan merk terkenal, membeli jersey untuk motor cross, membeli kalung kesehatan serta untuk membiayai keperluan pribadi lainnya.

Sementara modus yang digunakan oleh Sancai dalam melakukan tindak pidana TPPU Narkotika ini adalah dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain. Selanjutnya CC menyuruh seseorang bernama SA untuk membuka rekening guna menampung uang dari hasil bisnis narkotika. CC dan SA sudah ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada tanggal 11 Januari 2018 dengan barang bukti 2 (dua) emas batangan 1.350 gram (500 gram dan 850 gram) dan uang tunai Rp. 400.000.000 yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 137 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 



Selasa, 16 Januari 2018

BNNP Jateng Tangkap Ka Lapas Purworejo



Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purworejo Jawa Tengah berinisial CAS ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan BNN Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut berkaitan dengan pemberian kemudahan akses pengendalian narkoba di dalam lapas oleh jaringan Kristian Jaya Kusuma alias Sancai.

“Iya benar, ada penangkapan itu. Ini kerja tim gabungan kami dengan pusat,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Suprinarto, Senin 15 Januari 2018.

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB di Purworejo. Dalam penangkapan tersebut, terdapat barang bukti hasil pembelian CAS yang diduga selama ini diterima dari Sancai.

“Hasil temuannya saya tidak bisa jelaskan banyak. Nanti BNN dari pusat langsung yang menjelaskan,” kata Suprinarto.

Sancai merupakan narapidana kasus narkoba kelas kakap asal Kalimantan yang sudah lama lihai mengendalikan narkoba jenis sabu. Jaringan Sancai berulang kali ditangkap dari hasil pengembangan pihak BNN. Meski ditahan di Lapas Kota Pekalongan, namun Sancai masih bisa dengan leluasa mengendalikan narkoba.

Sebelum penangkapan ini, ada dua kasus pengendalian narkoba dalam lapas oleh jaringan Sancai yang ditangkap. Pertama adalah kurir bernama Dedi Setiawan yang ditangkap di Jalan Setia Budi Semarang karena mengendalikan dua perempuan pembawa narkoba jenis sabu seberat 800 gram. Dalam pengakuannya, kurir Dedi merupakan jaringan Sancai.

Satu kasus lainnya, yakni soal suap Ajun Komisaris KW yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah. KW ditangkap Tim Paminal Polda Jateng bekerjasama dengan BNNP Jateng karena berusaha menyuap petugas BNN Jateng atas kasus Dedi yang diminta tidak dikaitkan lagi dengan Sancai.

Penyuapan KW sebelumnya juga dibenarkan Kepala BNNP Jateng Kombes Pol Tri Agus Heru. Saat itu Agus mengungkapkan pihak yang hendak disuap adalah Suprinarto.

Pengembangan penyidikan narkoba ini menemukan keterlibatan Kepala Lapas Purworejo inisial CAS yang kini sudah diamankan pihak BNN. “Kelanjutannya masih dalam penyidikan BNN di pusat ya. Ada kaitanya dengan KW karena satu jaringan si Sancai,” kata Suprinarto.



Sumber: Tempo.co

240 Kg Ganja Di Ungkap BNNK Tebing Tinggi



Keberhasilan BNNK kota Tebingtinggi dalam amankan 2 pelaku peredaran Narkotika jenis ganja antar Provinsi yakni provinsi Aceh- Sumut- Riau beserta barang bukti ganja seberat 240 Kg di salah satu Pos OKP Pemuda yang terletak di dusun X, desa Paya Bagas, kec Tebingtinggi, Sergai, Selasa (16/1) sekira jam 22.00 wib.

Terungkapnya peredaran Narkotika jenis ganja antar 3 Provinsi ini bermula saat Tim BNNK Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa para pelaku sering mengadakan transaksi Narkotika dilokasi.

Mendapat informasi, pihak BNNK pun melakukan pengintaian selama 2 hari. Setelah bukti yang didapat telah cukup,


Kemudian Tim BNNK pun melakukan penangkapan terhadap Wa (45),warga jln Danau Toba, lingk II Gg Keluarga, kel Lubuk Raya, kec Padang Hulu dan Sy (64),warga Dusun X,Desa Paya Bagas, Kec Tebingtinggi, Sergai, saat sedang membawa ganja dengan mengendarai sepeda motor yang disimpan didalam goni seberat 40 kg di jln Yos Sudarso, kel Lalang, kec Rambutan, Tebingtinggi, tepatnya di Simpang Takari Selasa (16/1) sekira jam 19.30 wib.


Kedua pelaku ditangkap saat sedang membawa ganja seberat 40 kg,yang mana ganja tersebut rencananya mau dikirim ke Provinsi Riau dengan menumpang Bus.Saat diperiksa petugas, kedua pelaku juga mengakui bahwa selain ganja seberat 40 kg tersebut,ada juga disimpan ganja di sebuah pos OKP di Desa Paya Bagas, yang mana pos tersebut di huni oleh pelaku Sy dan pos tersebut dijadikan tempat penitipan ganja sebelum dikirim ke daerah Riau. Mendapat keterangan kedua pelaku, petugas beserta pelaku Sy segera meluncur ke lokasi. Tiba dilokasi, petugas dibantu Kades Paya Bagas pun segera melakukan pengeledahan didalam pos.Didalam pos yang dijadikan tempat penitipan barang bukti, petugas berhasil menemukan ganja seberat 190 kg yang dibungkus dikoran dan disimpan didalam goni dan telah dikemas menjadi 1 kg per bungkus.

Kepada wartawan pelaku Sy mengakui bahwa ganja tersebut bukan miliknya.

“Ganja tersebut bukan punya ku, tetapi punya temanku dan aku hanya sebagai perantara dan pos ini dijadikan tempat penitipan ganja, sebelum dikirim ke daerah Riau”,terang Sy.

Selanjutnya kedua pelaku Sy dan Wa beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Tebingtinggi, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara pihak BNNK, belum bersedia dimintai keterangan berhubung kasus ini masih dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (dav).