Rabu, 28 Februari 2018
Irjen Pol. Drs. Heru Winarko Jadi Kepala BNN
Presiden Joko Widodo akan melantik Irjen Pol. Drs. Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (1/3) di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat. Pelantikan akan digelar pukul 09.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Deputi bidang Protokol, Media, dan Pers Sekretariat Presiden, Bey Machmudin. "Ya, benar (besok pelantikan)," ujar Bey, Rabu (28/2).
Undangan mengenai pelantikan Irjen Heru sebagai Kepala BNN sudah beredar. Heru menggantikan Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala BNN. Buwas sendiri memasuki masa pensiun pada Maret 2018. Ia menjabat Kepala BNN sejak 8 September 2015.
Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Heru Winarko (kiri) bergandengan tangan dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Ranu Miharja (tengah) dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan
Heru merupakan lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1985. Sejumlah jabatan penting pernah diembannya, seperti Kapolrestro Jakarta Pusat dan Kapolda Lampung. Saat ini, Heru menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Sabu 3 Ton di Kapal Taiwan Kabar Palsu
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengaku tidak tahu seputar pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 ton di Kepulauan Riau pada Jumat pekan lalu.
Kepala Seksi Penindakan Narkotik Bea Cukai, Junanto, mengatakan informasi bahwa kapal berbendera Taiwan, Win Long BH 2998, membawa sabu seberat 3 ton hanya sebatas dugaan yang akhirnya tidak terbukti setelah proses penyelidikan dilakukan.
"Informasi (sabu) 3 ton bingung juga dari siapa, belum bisa dipastikan. Memang ada dugaan dari kapal ini membawa narkoba. Untuk 3 ton, kami belum pernah memberikan pernyataan secara resmi," kata Junanto saat ditemui di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2).
Junanto mengatakan Bea Cukai telah melakukan upaya maksimal untuk menyelidiki keberadaan sabu tersebut. Namun, lanjutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga saat ini.
"Sudah maksimal, (di bawah kapal) sudah dilihat belum ditemukan. Mereka (anak buah kapal) mengaku tidak membawa narkotik," katanya.
Saat ini, Junanto menuturkan Kapal Win Long BH 2998 masih ditahan di Tanjung Balai Karimun guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya pun tengah mendalami dugaan kapal berawak 28 anak buah kapal ini melakukan pencurian ikan secara ilegal.
Dia menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara dinyatakan bahwa dokumen Kapal Win Long BH 2998 diduga palsu.
"(Dokumen kapal) kemungkinan palsu," ujarnya.
Terpisah, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Daniyanto, tidak mau berkomentar banyak terkait informasi pengungkapan sabu seberat 3 ton yang sempat ramai diperbincangkan publik sejak Jumat pekan lalu.
Dia hanya berkata, Indonesia harus siap menghadapi serbuan sindikat internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika dengan berbagai modus operandi.
Bareskrim, kata Eko, akan fokus mengawasi kedatangan kapal ikan yang berasal dari China, Taiwan, atau Vietnam.
"Tentang hasil ada dan tidaknya bahwa kami sudah maksimal melaksanakan kegiatan patroli gabungan di laut dalam bentuk pencegahan," katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu (25/2).
Jenderal bintang satu itu juga memerintahkan jajaran narkoba di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Batam, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polisi Air dan Bea Cukai guna melakukan patroli dan memeriksa muatan seluruh kapal di masing-masing wilayah.
"Kalau ditemukan dan didapati narkotika, maka langkah berikutnya akan diproses secara hukum," ujar dia. (wis)
Senin, 26 Februari 2018
BUWAS ke Gayo Luwes
Aceh menjadi salah satu daerah penghasil ganja di dunia. Penanaman ganja ilegal pun dilakukan di Aceh untuk kemudian dijual di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Budi Waseso didampingi Deputi Pencegahan BNN, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, dan Kabag Humas BNN saat tiba di bandar udara Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Minggu (25/1).
Oleh sebab itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi yang memiliki tugas dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia tengah berupaya membuat solusi untuk menghentikan praktek penanaman ilegal tersebut. Dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Aceh, dan instansi terkait lainnya, BNN menginisiasi sebuah grand desain alternative development (GDAD).
GDAD merupakan sebuah langkah yang dirancang oleh BNN bersama dengan kementerian/instansi terkait untuk melakukan alih fungsi lahan di Aceh yang kerap digunakan untuk menanam ganja menjadi agrowisata. Melalui program ini petani ganja di Aceh diarahkan untuk beralih menanam tanaman produktif seperti jagung, kedelai, dan sebagainya. Selain sektor pertanian, alih fungsi lahan juga akan dilakukan perikanan, dan sektor pariwisata.
Sebagai bukti keseriusan sinergitas tersebut, Kepala BNN Komjem Pol. Budi Waseso bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Aceh, serta Anggota DPR RI Dapil Aceh melakukan penanaman perdana pada programAlternative Development.
Penanaman dilakukan di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Senin (26/2) dan di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Rabu (28/2). Keduanya merupakan pilot project dari programAlternative Developmentyang telah dirancang oleh BNN.
“Tujuan dari dilaksanakannya progam ini diantaranya yakni untuk mengembangan sosial budaya, mewujudkan keamanan dan ketertiban, menjaga lingkungan hidup dan kelestarian hutan, pengembangan ekonomi, menciptakan ketahanan pangan, serta pembangunan agrowisata.
Pelaksanaan GDAD ini pun dibuat ke dalam tiga tahapan dalam jangka waktu 10 tahun, dimana tahapan pertama adalah pembangunan kepercayaan, kedua yaitu pengimplementasian program, dan ketiga adalah pembangunan agrowisata,”jelas Kepala BNN Budi Waseso dalam keterangan Pers yang dilansir Humas BNN.
Tentunya melalui alternative development diharapkan produksi ganja di Aceh akan menurun, diiringi dengan turunnya peredaran gelap ganja di Indonesia.
“Selain itu, dengan program ini diharapkan masyarakat Aceh memiliki produktivitas yang dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan dan membangun Aceh yang bersih dari produksi ganja,: pungkasnya.
KUNJUNGAN KERJA KEPALA BNN RI DAN ROMBONGAN KE KABUOAREN GAYO LUWWA.
1. Pada Hari Minggu Tanggal 25 Feb 2018 Pukul 12.00 Wib, Bertempat di Lapter Seneubung Kab Galus, telah tiba Romb Kepala BNN RI, dilanjutkan ke Pendopo Bupati Gayo Lues.
2. Rombongan diterima Bupati Gayo Lues H.M Amru didampingi Wakil Bupati dan Forkopimda, Kepala BNK Gayo Lues, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala SKPK.
2. Romb Kepala BNN RI Komjen Pol Drs Budi Waseso didampingi Anggota DPRRI Dapil Aceh Irmawan, S.Sos, MM dan beberapa Deputi BNN RI :
- Deputi Dayamas BNN RI Drs. Dunanis Ismail Ishak, MM
- Deputi Cegah BNN RI Drs. Ali Djohardi Wigioto,SH
- Direktur Pemberdayaan Alternatif DR Juansih, SH. MHum.
3. Tamu Tingkat Provinsi :
- Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. H. Faisal Abdul Naser, M.H
- Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Drs H. Agus Sarjito
- Kasi Intel Korem 011/LW Letkol Inf Surya S
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Aceh Ir. Husaini Syamaun
- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan
Prof Dr. Ir. Abu Bakar Karim, MS.
- Para Kepala BNK se Aceh.
4. Kunjungan kerja Kepala BNN RI ke Kabupaten Gayo Lues dalam rangka Grand Design Alternatif Developmen (GDAD) Penanaman Perdana Kopi di Kampung Agusen Kec Blangkejeren Kab Gayo Lues.
5. Rangkaian kegiatan di Pendopo Bupati Gayo Lues sebagai berikut:
- Tradisi penyambutan Tamu oleh Penari Guel dan dilanjutkan dengan Pesijejuk (Tepung Tawar) di Bale Musara Pendopo Bupati.
- Rombongan melaks Makan Siang di Pendopo Bupati dengan Unsur Forkopimda.
- Pada Pukul 14.10 Wib, Romb melaks kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gayo Lues di Kampung Sangir dan RSUD tersebut direnc akan dijadikan Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba.
- Pada Pukul 16.30 Wib, Rombongan Kepala BNN RI melaks Sholat Ashar dan Istirahat di Hotel Mulia Blangkejeren.
- Kegiatan akan dilanjutkan Pada Malam hari selesai Sholat Isya dengan Agenda Temu Ramah dengan Unsur Forkopimda, BNN dan Tokoh Masyarakat.
6. Romb akan menginap di Gayo Lues dan Besok Tanggal 26 Peb 2018 akan dilanjutkan Acara puncak Program Grand Desain Alternatif Development Pencegahan Narkotika dengan Penanaman Perdana Kopi di Kpg Agusen Kec Blangkejeren Kab Gayo Lues.
7. Seluruh Rangkaian Giat Kepala BNN RI & Romb di Kab Galus dilaks Pamtup dan Pambuk Gabungan Polres Gayo Lues, Kodim 0113/GL, Brimob Subden 4 Den C, Pom TNI Subden Gayo Lues, Dishub dan Satpol
Sabtu, 24 Februari 2018
Sinergitas Penting untuk Berantas Narkoba

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut masih ada penyelundup sabu yang hendak masuk ke wilayah Indonesia. Keberadaan para penyelundup itu pun terus dipantau tim gabungan yang terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kita kemarin sudah menangkap pelaku penyelundup sabu. Dan itu pun kita pantau, masih ada penyelundup lainnya," kata Panglima TNI Hadi Tjahjanto usai memberikan orasi ilmiah di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (24/2/2018).
Ia menambahkan, TNI bekerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai untuk pemberantasan narkoba. Terutama penyelundupan barang haram itu melalui jalur perairan Indonesia. Sinergitas antar instansi itu penting untuk menangkal peredaran narkoba.
"Kita sudah masuk darurat narkoba. Karenanya, penting sinergitas semua pihak untuk menangkal itu," ujar Panglima TNI.
Dia mengatakan, TNI khususnya TNI Angkatan Laut bisa saja menggerakkan armada ke beberapa titik perairan yang dicurigai jadi pintu masuk penyelundupan narkoba. Namun, menggerakkan armada tetap bergantung informasi yang masuk dari intelijen.
"Kita bisa memosisikan armada itu sesuai bentuk ancaman, tergantung informasi intelijen yang ada. Semua akan kita jaga," tutur Hadi.
Dalam satu bulan ini, beberapa kali penyelundupan sabu bisa digagalkan. Kapal Republik Indonesia (KRI) Sigurot 864 mengamankan kapal Sunrise Glory di Selat Philips, Batam, pada 7 Februari. Di dalam kapal itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat sekitar 1 ton.
Bea Cukai Kepulauan Riau juga menggagalkan penyelundupan 1,6 ton sabu pada 20 Februari kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peningkatan yang sangat ekstrem terkait kasus narkoba sabu pada awal 2018 ini.
Menurut dia, pengungkapkan sabu seberat 1,6 ton di Batam pada Selasa, 20 Februari 2018 lalu menjadikan kasus ini meningkat tajam di banding sebelumnya.
"Jika pada 2017 lalu tangkapan narkoba sebanyak 2,132 ton sabu dari 342 kasus. Dua bulan pertama di 2018 ini sudah ada 2,932 ton tangkapan sabu dari 57 kasus," kata Sri Mulyani di Pelabuhan Logistik Sekupang, Batam, Jumat, 23 Februari 2018.
Dia mengatakan, kasus narkoba di Indonesia terus meningkat setiap bulan. Ini dibuktikan dengan adanya kasus penangkapan kapal pengangkut narkoba sabu yang jumlahnya di atas satu ton dengan waktu yang tak berselang lama.
Menurut Sri Mulyani, dua tangkapan besar pada awal tahun ini bukan akhir dari perang terhadap kejahatan tersebut. Sebaliknya akan menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa mafia narkoba semakin mengancam pertahanan Indonesia.
Ia mengharapkan sinergi yang sudah terjalin kuat antara Polri, TNI, BC, BNN, dan pihak lainnya semakin diperkuat. Selain itu, pihaknya juga akan mendukung dalam bentuk penambahan anggaran.
"Kita dukung dengan maksimal dengan penambahan anggaran untuk TNI, Polri, BNN, BC (Bea Cukai), dan instansi terkait lain, agar ancaman ini bisa kita atasi bersama," kata Sri Mulyani.
Jumat, 23 Februari 2018
3 Ton Sabu, Kapal Berbendera Taiwan Diamankan Di Batam
Kembali Indonesia di hebohkan masuk nya narkoba jenis sabu diatas 1 ton, kali ini Tim gabungan dari Bea Cukai dan Kepolisian otoritas terkait lainnya mengamankan kembali sebuah kapal nelayan berbendera Taiwan di Selat Philips, dekat pulau Nipah, Kepulauan Riau. Kapal tersebut diduga membawa sabu seberat 3 ton.
Berdasarkan informasonyanh kami terima kapal tersebut diamankan ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Jum'at 23 Februari 2018
Sebanyak 28 anak buah kapal diamankan dalam penangkapan tersebut. Mereka akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap dugaan penyelundupan sabu ini. Dari 28 orang, ada warga Cina, Indonesia, dan Korea Utara.
Pemeriksaan saat ini masih dilakukan otoritas terkait. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah benar muatan yang dibawa kapal itu adalah sabu. (ase)
Selasa, 20 Februari 2018
PENYELUNDUPAN NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMINE DI PERAIRAN BATAM SEBERAT 1,375 Kg
Kejadian ini terjadi awal bulan Desember 20172 dimana BNN mendapatkan informasi adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan Taiwan dengan cara menggunakan kapal ikan yang diketahui bernama SHUN DE MAN 66 yang masuk ke Indonesia melalui perairan laut bagian Barat Indonesia (samudra Hindia).
Selanjutnya Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Satgas 115 untuk melakukan pemantauan terhadap kapal ikan bernama SHUN DE MAN 66 di perairan laut bagian Barat Indonesia (samudra Hindia) yang dilakukan oleh Guskamla Armabar TNI Angkatan Laut.
Pada sekitar tanggal 10 Desember 2017 terpantau bahwa kapal ikan SHUN DE MAN 66 posisi berada di pantai Barat Sumatera (Sibolga) dan diperkirakan akan sampai di selatan Selat Sunda pada tanggal 14 Desember 2017 namun kapal menjauh kearah selatan menuju perairan Australia bagian Barat selanjutnya BNN memberikan informasi kepada AFP.
Pada tanggal 21 Desember 2017 mendapat informasi bahwa AFP berhasil menangkap kapal MV Volkaista dengan barang bukti Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 1,296 Ton di pantai Hillary’s Marina Australia yang telah menerima barang Narkotika dari Kapal ikan SHUN DE MAN 66.
Pada tanggal 08 Janauri 2018 kapal SHUN DE MAN 66 terpantau posisi di pantai Jurong Singapura dengan mengganti nama menjadi SHUN DE CHIN 14 dan mematikan AIS.
Pada awal Pebruari 2018 BNN mendapatkan informasi kembali adanya penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia yang diduga dilakukan oleh kapal ikan SHUN DE MAN 66 kembali, kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal ikan SHUN DE MAN 66 atau SHUN DE CHIN 14.
Pada tanggal 07 Pebruari 2018 sekitar pukul 14.00 wib KRI SIGUROT 864 dibawah kendali Guskamlabar TNI Angkatan Laut dalam rangka Operasi Pamtas Indosin 2018 melakukan patroli laut di perbatasan perairan Indonesia – Singapura telah menangkap kapal ikan berbendara Singapura bernama SUNRISE GLORY yang memasuki wilayah Perairan Indonesia tepatnya di Selat Philip di perairan Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda kapal SUNRISE GLORY didapatkan keterangan bahwa seluruh dokumen kapal berupa fotocopy dan aslinya ada di Malaysia, tujuan kapal SUNRISE GLORY adalah kembali ke Taiwan untuk perbaikan dan kapal dalam keadaan kosong.
Hasil pemeriksaan dokumen terhadap kapal didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kapal SUNRISE GLORY yaitu tidak adanya Sticker Barcode, tidak ada sertifikat kecakapan Nahkoda, tidak ada sertifikat kecakapan KKM, tidak ada surat pelunasan pungutan pajak perikanan dan tidak menyertakan surat/sertifikat yang asli.
Selanjutnya atas perintah Guskamlabar agar KRI SIGUROT 864 mengawal kapal SUNRISE GLORY ke pangkalan (lanal Batam) untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kapal SUNRISE GLORY tiba di dermaga Batu Ampar pada pukul 18.30 wib dan diserah terimakan kepada Dan Lanal Batam.
Berdasarkan hasil kordinasi BNN dengan Guskamlabar dan Dan Lanal Batam pada tanggal 09 Pebruari 2018 BNN bersama dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam melakukan pengecekan terhadap kapal ikan SUNRISE GLORY di dermaga Batu Ampar dan diketahui bahwa ciri-ciri kapal sama dengan kapal ikan SHUN DE MAN 66 atau SHUN DE CHIN 14.
Selanjutnya berdasarkan hasil koordinasi dengan Dan Lanal Batam kapal SUNRISE GLORY di geser ke dermaga Lanal Batam untuk dilakukan penggeledahan dan melakukan interogasi terhadap ABK kapal SUNRISE GLORY atas nama :
CHEN CHUNG NAN sebagai Kapten kapal.
CHEN CHIN TUN sebagai Nahkoda kapal.
HUANG CHIN NAN sebagai juru mesin.
HSIEH LAI FU sebagai juru mesin.
Pada hari jumat tanggal 09 Pebruari 2018 sekitar pukul 16.00 wib BNN bersama dengan Bea Cukai Pusat/Batam melakukan penggeledahan kapal SUNRISE GLORY di dermaga Lanal Batam.
Pada sekitar pukul 18.00 wib ditemukan barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 41 (empat puluh satu) karung plastik yang berisi 1.019 (seribu sembilan belas) bungkus plastik dan setelah ditimbang seberat 1 (satu) Ton 37.5 (tiga puluh tujuh setengah) Kilogram.
Barang bukti yang disita :
- Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) :
41 (empat puluh satu) karung plastik yang berisi 1.019 (seribu sembilan belas) bungkus plastik bening atau seberat 1.037.581,8 (satu juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu koma delapan) Gram atau sekitar 1 (satu) Ton 37,5 (tiga puluh tuju setengah) Kilogram.
- 1 (satu) unit Kapal ikan SUNRISE GLORY atau SHUNE DEMAN 66 atau SHUN DE CHIN.
- 4 (empat) buah Handphone Seluler.
- 1 (satu) buah Handphone Satelit.
- 1 (satu) tas berisi foto copy dokumen kapal.
Identitas :
1 (satu) buah PASPOR Taiwan Nomor 303740475 atas nama CHEN CHUNG NAN.
1 (satu) buah PASPOR Taiwan Nomor 308847528 atas nama CHEN CHIN TUN.
1 (satu) buah PASPOR Taiwan Nomor 315915469 atas nama HUANG CHING AN.
1 (satu) buah PASPOR Taiwan Nomor 315265627 atas nama HSIEH LAI FU.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. #stopnarkoba
HUMAS BNN
Senin, 19 Februari 2018
BNNP Sumut Ungkap Home Industri Ekstasi
Bertempat di halaman BNNP SUMUT, dilaksanakan press release Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja Dan home industri pembuatan ekstasi. Senin (19/272018).
Dalam press release tersebut yang langsung dihadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH) di dampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT dan Kepala BNNK Tebing Tinggi.
adapun press release mengenai Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja,menurut Kepala BNNP SUMUT bahwa Pengungkapan kasus tersebut adalah hasil kerjasama BNNP SUMUT, BNNK Tebing Tinggi di backup resmob Den B Tebing Tinggi.
disela sela press release, Kepala BNNP SUMUT menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan dari Tim resmob Den B Tebing Tinggi di dalam turut sertanya dalam Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja tersebut.
Didalam Pengungkapan tersebut,Tim gabungan tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap Dua (2) tersangka masing masing AB (Blangkejeren) Dan AR (Desa Palok Blangkejeren) di Jalan AMD kelurahan Bulihan kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi pada tanggal 11 Februari 2018 pada pukul 02:00 dengan barang bukti sejumlah tujuh (7) goni dengan jumlah 214 Bal /kg ganja kering,satu (1) unit Mobil Toyota Innova warna hitam.
Berdasarkan hasil Pengembangan Selanjutnya,bahwa kedua tersangka adalah kurir dari NAD ke Sumatera Utara (Kota Tebing Tinggi) dan kedua tersangka yang baru tertangkap juga yang mengantarkan ganja yang Sebanyak 222 kg/Bal yang sudah tertangkap pada tanggal 16 Januari 2018.
Adapun pasal yang di kenakan pada kedua tersangka kedalam pasal 115 ayat (2),pasal 114 ayat (2),pasal 111 ayat (2) yo pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,seumur hidup.
Selanjutnya pada press Selanjutnya adalah mengenai home industri pembuatan ekstasi,dimana kronologis penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2018 Sekira Pukul 18:00 wib.di Satu Rumah Jalan Mawar gg. Sejahtera kel. Sari Rejo kec. Medan Polonia.
Adapun jumlah orang yang ditangkap Dan di duga Ada kaitan dengan barang yang disita terkait Dan diduga narkotika berjumlah sembilan (9) orang: D Nst,HP (Suami Istri), F,ZE,AE,AH Nst,R,S,Dan M semuanya penduduk Medan.
Adapun modus tersebut adalah tersangka D Dan H mempunyai inisiatif membuat home industri narkotika Jenis Pil ekstasi dengan cara meracik bahan bahan tepung dicampur dengan obat obatan berupa chloramphenicol, mixagrip, bodrex, procold Dan dextral berikut juga powder bedak gatal salycil talc Dan air bong, bahan baku di campur menjadi Satu lalu dipress menggunakan alat cetak.
Sedangkan F, AE Dan ZE berperan membantu menyiapkan bahan Dan memblender bahan yh disuruh oleh D Dan H.
Sedangkan keempat orang lainnya yaitu M,S,R Dan AH Nst belum diketahui keterlibatannya,namun dari hasil test urine positif menggunakan narkotika.
Minggu, 18 Februari 2018
Rutan Polda Metro Jaya "Kebanjiran Tamu" Artis Narkoba
Rumah Tahanan Polda Metro Jaya kedatangan ramai tamu artis yang tersangkut kasus penyalahan narkoba.
Bagaimana tidak belum juga kasus Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria serta tiga putra dan putri hingga menantu rati dangdut Elvi Sukaesih harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro untuk menjalani proses hukum akibat penyalahgunaan narkoba.
Mengakhiri tahun 2017, artis Jennifer Dunn ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.
Penangkapan terhadap FS dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga, bahwa di rumah yang bersangkutan sering dilakukan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mencari FS di rumahnya. Namun, saat polisi menggerebek, FS telah melarikan diri.
Saat dibekuk, polisi menemukan sabu 0,6 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga memeriksa ponsel FS dan menemukan percakapan via WhatsApp antara FS dan Jennifer.
Usai kasus Jennifer Dunn, sederetan kasus narkoba artis terus bergulir dan menghebohkan khalayak ramai.
Fachri Albar dan Roro Fitria
Fachri dan Roro ditangkap pada hari yang sama, 14 Februari 2018. Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.
Penangkapan Fachri bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta mengenai rencana adanya transaksi jual beli narkoba. Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) lalu mengatakan,
sekitar tiga bulan lalu, polisi melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pada Rabu sekitar pukul 07.00 WIB dapat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.
Selain menangkap Fachri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya.
Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
Di hari yang sama polisi juga menangkap Roro meski penangkapan tersebut baru diumumkan pada Kamis.
Argo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.
"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada hari Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Dari tangan WH, lanjut Argo, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Kepada polisi WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur. Roro memesan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Calvin menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarkannya menuju rumah Roro yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan sabu.
Sepanjang perjalanan beberapa kali WH berkomunikasi dengan Roro melalui sambungan telepon. Roro menanyakan posisi WH untuk memastikan barang pesanannya sampai tempat waktu.
Setibanya di rumah Roro polisi langsung mengamankan artis yang pernah membintangi beberapa sinetron tersebut. Roro tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Polisi menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu, Rp 1 jutanya untuk ongkos kirimnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu.
Keduanya terancam dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, 114 tentang perantara jual beli narkoba dan 132 KUHP tentang naekotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Roro dan Fachri tak dapat mengelak. Karena "narkoba valentine" keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi.
Keluarga Elvi Sukaesih
Jumat (16/2/2018) menjadi hari kelabu bagi pedangdut Elvi Sukaesih. Pasalnya putrinya yang bernama Dhawiya beserta pacar Dhawiya, Muhammad (34), putra Elvi bernama Syehan (47) yang tengah menderita penyakit TBC stadium 3 dan Ali Zaenal Abidin (48) dan menantu Elvi bernama Chauri Gita (31) yang dalam kondisi hamil 6 bulan dan memiliki bayi ditangkap polisi di saat yang bersamaan karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Penangkapan kelima tersangka dilakukan hari ink sekitar pukul 00.30 WIB di dua TKP yang berbeda. TKP pertama yaitu di depan halaman garasi rumah Elvi Sukaesih di Jalan Usaha No. 18, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur dan TKP kedua di dalam kamar Dhawiya di dalam rumah Elvi.
Ia melanjutkan, dari tersangka Muhammad polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu 0,38 gram yang disimpan dalam ban pinggang celana yang dimodifikasi, sebuah sedotan dan satu unit ponsel.
Dari kamar Dhawiya diamankan sebuah dompet berwarna silver berisi sabu 0,45 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan bersama di kamar Dhawiya.
Tak hanya itu, dari kamar Dhawiya polisi juga mengamankan 2 buah alat hisab sabu, sembilan buah cangklong kaca, empat buah selang plastik, dua unit ponsel, satu plastik berisi sedotan, satu gulung alumunium foil.
Sedangkan dari tersangka Syehan diamankan dua timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua unit ponsel dan satu buah I-Pad.
Kini polisi tengah mendalami kemungkinan Dhawiya maupun tersangka lain yang diamankan polisi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
hukumannya ringan setelah tawar menawar selesai deal hukumannya rehabilitasi 6 bulan bebas tanpa syarat, lainnya pasti coba2, sampai th kuda nggak bakalan jera.kalau berani kasi hukuman berat diatas 5 th bakal berkurang pemakainya efek jeranya bisa terasa, kalau perlu kasi hukuman mati sekali biar pada insaf dan kapok, seperti di malaysia pasti turun drastis pengguna narkoba , tapi resikonya nggak dapat uang suap, kalau demi kebaikan bersama dan negara indonesia
Kamis, 15 Februari 2018
Hanya 80-90 Kasus Narkoba Tertangkap di Tempat Hiburan Malam Dari 5.000 Kasus
Kepala BNNP Jakarta Johnypol Latupeirisa (kiri) dan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Pol Apollo Sinambela saat menjadi pembicara di depan sekitar 50 pengelola tempat hiburan malam di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setiap tahun menemukan 5.500 sampai 5.600 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari sebanyak itu tempat hiburan malam sebenarnya hanya menyumbang 80-90 kasus, sebagian besar dari lainnya ditemukan di kawasan, bisa di kost, perumahan, apartemen, dan lain sebagainya,” ujar Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Pol Apollo Sinambela, saat menghadiri pertemuan antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta dengan sekitar 50 pengelola tempat hiburan malam di Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia mengungkapkan walaupun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan penemuan penyalahgunaan narkobadi kawasan, tempat hiburan malam menjadi prioritas kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pasalnya, pihak kepolisian dan Pemprov Jakarta tidak ingin tempat hiburan malam yang harusnya menjadi lokasi hiburan bagi warga justru digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
“Sebenarnya narkoba yang ditemukan saat razia di tempat hiburan malam kebanyakan dibawa dari luar, kita sudah cegah terus tapi masih saja bisa masuk terus. Karena kami juga ingin banyak tempat hiburan malam tutup karena mereka merupakan penyumbang pajak yang cukup besar bagi daerah,” tegasnya.
Oleh karena itu Apollo juga meminta kerja sama pengelola tempat hiburan malam untuk tertib mengenai masalah narkoba.
“Ada tiga tipe pengelola tempat hiburan malam, ada yang murni bisnis dan ingin tak ada narkoba di tempat usahanya, tioe kedua juga bisnis tapi cuek, kalau ada narkoba masuk didiamkan saja, dan yang ketiga ada pengelola tempat hiburan malam yang ikut serta dalam peredaran narkoba. Kami pastinya berharap semua menjadi yang pertama,” pungkasnya.
Sumber
BNNP Malut Pengembangan Kapasitas Di Instansi Pemerintah
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Dr Benny Gunawan, SH., MH berkesempatanTamu Hotel Prodeo Rutan Polda Metro Jaya antara lain : Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria serta tiga putra dan putri hingga menantu rati dangdut Elvi Sukaesih harus mendekam untuk menjalani proses hukum akibat penyalahgunaan narkoba
membuka kegiatan Pengembangan Kapasitas Di Instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dengan sasaran Kepala Bidang dan Kepala Seksi dilingkungan Instansi Pemerintah dan BUMN sejumlah 40 peserta.
Turut hadir Dalam Giat
Kepala BNNP Maluku Utara, Pejabat ” BNNP Maluku Utara, Dirnarkoba Polda Maluku Utara Kombespol( Mirzal Alwi S,IP, BUMN (PT. ASDP, BPJS, PT PLN dan PT Pelni) , Bea dan Cukai Prov. MALUT, UPBU Sultan Babullah, Dinas Pasar, Satpol PP dan Perangkat Kelurahan Kota Ternate.
Kepada peserta kepala BNNP menyampaikan Kebijakan dan Strategi P4GN di Provinsi Maluku Utara memaparkan kondisi kerawanan narkoba di Indonesia yang membutuhkan kerja sama semua unsur baik pemerintah dan swasta serta masyarakat.
Selain disampaikan oleh Dir Res Narkoba Polda Maluku Utara dengan judul Aspek Hukum dari P4GN, dilanjutkan dengan Materi Konseling, Adiksi Dasar dan Rehabilitasi dari Psikolog Khairunnisa, S. Psi Psikolog dan pada sesi terakhir disampaikan materi oleh Kabid P2M BNNP Malut tentang Strategi Pemberdayaan Masyarakat dan Rencana Aksi.
Dan diakhir kegiatan dilaksanakan tes urine kepada perwakilan peserta yang nantinya merupakan para penggiat anti narkoba di lingkungan kerja masing-masing.
Selasa, 13 Februari 2018
BNNP Aceh Ungkap 20 Kg Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram narkoba jenis shabu-shabu dan menangkap tiga tersangkanya yang merupakan jaringan narkoba Aceh-Penang.
Kepala BNN Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Faisal Naser, di Banda Aceh, Senin, mengatakan, tiga tersangka beserta barang bukti 20 kilogram narkoba itu disita di dua tempat terpisah, yakni di Aceh Utara dan Aceh Besar.
"Para tersangka bersama barang bukti 20 kilogram sabu-sabu ditangkap pada Sabtu 10 Februari lalu. Para tersangka merupakan jaringan sabu-sabu Aceh-Penang dan dikenal dengan kelompok Dekbat," kata Naser.
Ketiga tersangka yakni Edi, 35 tahun, warga Aceh Utara, Ikbal alias Dek Bat, 30 tahun, warga Aceh Timur, dan Said Samsul Kamal, 46 tahun, warga Bireuen.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Edi di rumahnya di Gampong Kuala Keuroto, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Penangkapan Edi berawal adanya informasi penyeludupan sabu-sabu dari Penang, Malaysia menggunakan perahu motor ke perairan Aceh Utara.
Selanjutnya, tim BNN, BNN Provinsi Aceh, BNN Kota Langsa, Bea Cukai, dan kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tim menangkap tersangka Edi.
"Barang bukti sabu-sabu ditemukan setelah tim menggeledah rumah tersangka Edi. Tim menemukan 20 bungkus sabu-sabu dalam plastik teh China, yang tersimpan dalam dua tas," kata Naser.
Dari penangkapan tersangka Edi, lanjut dia, dilakukan pengembangan perkara. Hasil pengembangan, tim gabungan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, dan Polresta Banda Aceh tersangka Ikbal dan Said di Gampong Lamtutui, Aceh Besar.
"Tersangka Ikbal alias Dekbat merupakan DPO BNN terkait penyeludupan 40 kilogram sabu-sabu yang terjadi 10 Januari 2018. Dalam pelariannya, tersangka Ikbal kembali terlibat penyeludupan sabu-sabu 20 kilogram," katanya.
Dia mengatakan, 20 kilogram narkoba itu pesanan tersangka Ikbal alias Dekbat. Barang terlarang tersebut hendak diedarkan di wilayah Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini juga atas kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Proses penyidikan ketiga tersangka dilakukan di BNN Pusat. Tersangka dijerat pasal 112, 113, 114 jo pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Naser.
Minggu, 11 Februari 2018
TNI Tak Main-Main Melawan Narkoba
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Keberhasilan TNI Ungkap 1 ton narkoba jenis sabu telah diamankan dalam operasi pengamanan di perbatasan menurut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Indonesia telah dijadikan pasar bagi para pengedar narkoba. Hal itu didukung pula oleh produsen dan pengedar narkoba lintas negara. Karena itu ia meminta jajarannya di matra Angkatan Laut (AL), dengan bantuan pihak-pihak terkait, untuk tegas dan keras menindak hal tersebut.
"Melihat satu ton narkoba jenis sabu telah diamankan dalam operasi pengamanan perbatasan oleh KRI, ini bukti, Indonesia telah dijadikan pasar bagi pengedar narkoba yang didukung oleh produsen dan pengedar lintas negara," ungkap Hadi di Dermaga Lanal Batam, Batam, Kepulauan Riau, Ahad (11/2).
Hadi melanjutan, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia (RI), upaya untuk menghancurkam generasi penerus bangsa harus ditindak tegas dan keras. Ia pun meminta kepada jajarannya di TNI AL untuk melaksanakan upaya menghalau dan menyergap terhadap aksi yang dilakukan oleh pengedar narkoba.
"Tentunya hal ini harus dilakukan dengan stake horlder. Dengan kepolisian, BNN, Bea Cukai, dan lain-lain. Sehingga, upaya mereka melakukan penyelundupan di wilayah NKRI bisa dihalau seperti yang kita lihat," terangnya.
Indonesia, lanjut Hadi, dua pertiga wilayahnya merupakan perairan. Karena itu, banyak tempat yang dapat dianggap rawan penyelundupan, di antaranya penyelundupan narkoba.
Untuk itu, TNI, Polri, BNN, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan terus beroperasi menghalau dan menindak apabila ada pengedar narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia. "Kita pegang teguh. Kita tak main-main, tegas, dan keras," lanjut dia.
Keberhasilan TNI Ungkap 1 ton narkoba jenis sabu telah diamankan dalam operasi pengamanan di perbatasan menurut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Indonesia telah dijadikan pasar bagi para pengedar narkoba. Hal itu didukung pula oleh produsen dan pengedar narkoba lintas negara. Karena itu ia meminta jajarannya di matra Angkatan Laut (AL), dengan bantuan pihak-pihak terkait, untuk tegas dan keras menindak hal tersebut.
"Melihat satu ton narkoba jenis sabu telah diamankan dalam operasi pengamanan perbatasan oleh KRI, ini bukti, Indonesia telah dijadikan pasar bagi pengedar narkoba yang didukung oleh produsen dan pengedar lintas negara," ungkap Hadi di Dermaga Lanal Batam, Batam, Kepulauan Riau, Ahad (11/2).
Hadi melanjutan, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia (RI), upaya untuk menghancurkam generasi penerus bangsa harus ditindak tegas dan keras. Ia pun meminta kepada jajarannya di TNI AL untuk melaksanakan upaya menghalau dan menyergap terhadap aksi yang dilakukan oleh pengedar narkoba.
"Tentunya hal ini harus dilakukan dengan stake horlder. Dengan kepolisian, BNN, Bea Cukai, dan lain-lain. Sehingga, upaya mereka melakukan penyelundupan di wilayah NKRI bisa dihalau seperti yang kita lihat," terangnya.
Indonesia, lanjut Hadi, dua pertiga wilayahnya merupakan perairan. Karena itu, banyak tempat yang dapat dianggap rawan penyelundupan, di antaranya penyelundupan narkoba.
Untuk itu, TNI, Polri, BNN, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan terus beroperasi menghalau dan menindak apabila ada pengedar narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia. "Kita pegang teguh. Kita tak main-main, tegas, dan keras," lanjut dia.
Sabtu, 10 Februari 2018
Ada 6 Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Petugas mengawal empat ABK asal Taiwan yang membawa sabu 1 ton di perairan Batam, Sabtu (10/2/2018). (Foto: Antara/MN Kanwa)
Keberhasilan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 ton yang diangkut kapal ikan berbendera Singapura, MV Sunrise Glory. Penangkapan ini semakin menegaskan bahwa Indonesia merupakan pasar empuk bagi sindikat narkotika internasional.
Informasi dari Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) menyebutkan, penangkapan ini dilakukan KRI Sigurot-864 saat melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI – Singapura 2018 pada Rabu malam, 7 Februari 2018.
”Dalam pemeriksaan ternyata diketahui bahwa kapal dengan 4 ABK asal Taiwan itu tidak hanya melakukan pelanggaran dokumen, tetapi ditemukan membawa 41 karung berisi narkoba,”kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta, kepada iNews.id, Sabtu (10/2/2018).
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia pasar narkoba terbesar di Asia. Berbagai jenis narkoba yang dipasarkan di sini terserap pasar. Ini berbeda dengan negara-negara lain yang hanya sekitar 5 sampai 6 jenis narkoba saja beredar di wilayahnya. Di Indonesia lebih dari 60 jenis narkotika masuk dan dipakai pecandu.
Sebelum pengungkapan di Batam, sejumlah kasus narkotika kelas kakap yang melibatkan sindikat internasional pernah diungkap polisi maupun BNN. Jumlah barng bukti dan nilanya fantastis. Berikut daftarnya:
1 Ton Sabu di Batam, 2018
KRI Sigurot-864 yang berpatroli di perairan Selat Phillip, perbatasan antara Singapura-Batam, mendeteksi MV Sunrise Glory, kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Karena mencurigakan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, seluruh dokumen MV Sunrise Glory hanya berupa foto copy. Yang mengejutkan, petugas menemukan tumpukan karung-karung beras yang di dalamnya ternyata berisi sabu-sabu. Diperkirakan berat total mencapai 1 ton.
Sabu-sabu dari kapal Sunrise Glory. (Foto: Ist)
1 Ton Sabu di Anyer, 2017
Tim Gabungan Satgas Merah Putih menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 1 ton dari Hotel Mandalika, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap empat warga Taiwan, Kamis, 13 Juni 2017. Mereka, LMH, CWC, LGY, dan HY ditangkap dari dua lokasi berbeda. LMH yang jadi bos para penyelundup ini ditembak mati.
Penggerebekan di Anyer. (Foto: Sindonews.com/Dok)
966 Kg Sabu di Teluk Naga, 2006
Jauh sebelum pengungkapan sabu 1 ton di Anyer, pengungkapan kasus narkotika di Teluk Naga, Tangerang, Banten menjadi yang terbesar. Polisi yang menyamar jadi pembeli berhasil menangkap tujuh pelaku. Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 966 kg atau hampir 1 ton. Polda Metro Jaya menyatakan, jaringan pengedar sabu-sabu ini merupakan pemain baru dari Hong Kong yang dikendalikan Mr Chen
13 Juta Butir PCC di Semarang, 2017
BNN menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pil PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) di Jalan Halmahera Raya, Semarang, Jawa Tengah. Penyidikan BNN menemukan fakta mencengangkan. Pabrik ini telah memproduksi jutaan butir PCC per pekan.
Dengan jumlah produksi itu, keuntungan diperkirakan Rp2,7 miliar tiap bulan. Saat penggerebekan, petugas BNN menyita barang bukti 13 juta butir PCC siap edar. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti jutaan PCC di Semarang. (Foto: Koran Sindo/Dok)
1,2 Juta Ekstasi dari Belanda, 2017
Berawal dari penangkapan tersangka narkoba yang terhubung dengan jaringan sindikat di Lapas Nusakambangan, Bareskrim Polri pada 21 Juli 2017 berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda. Dua pelaku yang ditangkap yakni Liu Kit Cung alias Cung dan Erwin sebagai kurir.
2 Ton Ganja Aceh dalam Truk Kontainer, 2015
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menghentikan truk kontainer di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 28, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Palelawan, Provinsi Riau, 11 Februari 2015. Truk kontainer itu berisikan 2 ton ganja kering asal Aceh yang akan dibawa masuk Jakarta.
Penangkapan ini bermula ketika petugas menangkap tersangka ZN di Jakarta. Dari informasi anggota sindikat narkoba inilah terkuak informasi bakal masuknya ganja kering ke Ibu Kota dengan menggunakan truk kontainer.
" PENANGKAPAN 1 TON (1000 KG) NARKOBA SABU2 DI KAPAL PERAIRAN KEPULAUAN RIAU " - -
Kronologis penemuan Sabu sabu di Kapal Sunrise Glory
Kronologis sbb :
1. Pada hari rabu Tanggal 07 Februari 2018 pukul 14.00 wib KRI Siguror menangkap Kapal Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, dengan kordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karna melintas diluar TSS dan masuk perairan indonesia dengan mengibarkan bendera Singapore.
Pada saat pemeriksaan Dokumen yg ada dikapal diindikasikan palsu. Kemudian kapal tersebut ditarik ke Dermaga Batu Ampar Batam
2. Pada hari kamis 08 Februari 2018 pukul 16.00 dilaksanakan serah terima kapal Tangkapan dari KRI ke Lanal Batam
3. Pada hari Jumat 09 Februari 2018 pukul 15.00 wib Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN RI, BC Pusat dan BC Batam dan tepat pada pukul 18.00 wib Tim berhasil menemukan barang bukti Narkoba berup Sabu-Sabu sebanyak 41 Karung Beras dengan perkiraan 1000 KG barang tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.
Kapal Mafia Sunrise, Bawa 1 Ton Sabu Ditangkap TNI AL Di Batam
BOS Mafia Sunrise Glory jenis penangkap ikan berbendera singapura ditangkap KRI Sigurot di selat Philips, Batam yang duga bermuatan sabu 1 ton yang dibungkus dalam karung beras. Rabu.(7/02). pukul 15.30 WIB lalu.
Komandan Gugus keamanan laut Armada Barat, Kolonel Laut (P) Bambang Irwanto mengatakan, kecurigaan awal terhadap kapal yang diduga mengangkut sabu 1 ton ini, ketika berpapasan dengan patroli KRI Sigurot. Kapal tersebut seolah menghindar sehingga dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kelengkapan dokumen kapal tidak memenuhi standar dan diduga palsu. Demikian juga dengan pengakuan awak kapal yang tidak sesuai dengan kemyataan yang terjadi.
“Mereka berlayar dengan bendera Singapura, tapi ABK bilang mereka dari Indonesia, ini sudah tidak betul,” jelas Bambang, di liputan6, Jumat (9/2).
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Dan ternyata kapal ini merupakan jenis kapal ikan yang memamg sebelumnya telah melakukan beberapa kegiatan ilegal. Hal itu terlihat dari dokumen dan data kapal yang berulangkali berganti nama.
Kapal Sunrise Glory yang diamankan pada Rabu sekitar pukul 15.30 WIB, kemudian digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam pada Jumat 9 Februari 2018. Selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.
Dan tepat pada pukul 18.00 WIB, Tim berhasil menemukan barang bukti narkoba sebanyak 41 Karung Beras dengan perkiraan 1.000 kilogram atau satu ton sabu. Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan.
“Ternyata kapal ini hanya kamuflase saja sebagai kapal ikan, ini adalah kapal dengam muatan berbahaya, termasuk transaksi gelap di Out Port Limit (OPL),” kata Bambang lagi.
Sementara itu, Kapten KRI Sigurot, Kolonel Arizzona menuturkan, keempat ABK tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.
Mereka hanya berupaya berkelit dengan menunjukkan dokumen kapal yang mereka pakai. Namun pihaknya tetap melakukan pemeriksaan karena telah dicurigai melakukan pelanggaran.
“Mereka coba memperlihatkan dokumen, tapi kita ketahui terindikasi palsu, jadi tetap kita amankan,” kata Arizzona
Jumat, 09 Februari 2018
Oknum Polisi Polres Tanjung Balai Diduga Bandar Narkoba
TIM Satuan Reserse narkoba Polres Tanjung Balai menangkap 2 orang oknum Polisi Republik Indonesia (Polri) personil Polres Tanjung Balai diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu dan 1 orang warga sipil pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 21:30 WIB.
Adapun pelaku yang diamankan yaitu SI alias Bejo (38) warga Jalan Mangga Lingkungan I, Kel TB Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Selanjutnya Brigadir FAS (32) anggota Polsek Datuk Bandar warga Desa Pulau rakyat II dusun VII kec Pulau Rakyat, Kab Asahan dan Aipda AS (39) Personil Polres Tanjung Balai beralamat di Jalan Sudirman Km 5 Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Informasi yang kami, penangkapan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki SI alias Bejo di Jalan Jendral Sudirman KM 7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ditemukan pada nya 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 37, 42 gram. Pada saat personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan interogasi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut di peroleh dari temannya berinisial Brigadir FAS. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap FAS sekira pukul 23:00 WIB di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmafsyah dengan barang bukti 1 unit handphone merek UU warna putih dan setelah dilakukan pengembangan narkotika tersebut diperolehnya dari AS dan dilakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah AS sekira pukul 00.30 wib tepatnya di Jalan Jendral Sudirman KM 5 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Tetapi padanya tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Balai membawa pelaku dan barang-bukti ke Mapolres Tanjung Balai.
Terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi wartawan Sabtu (10/2) sekitar pukul 14:00 WIb melalui pesan singkat mengatakan bahwa sedang dilakukan pendalaman.” Sedang dilakukan pendalaman oleh Polres Tanjung Balai,” tegasnya.
Teh Tiongkok Berisi Sabu Jadi Tren Narkoba di Palembang
Sekarang ini menjadi sorotan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas penangkapan paket teh Tiongkok berisi sabu menandakan tingginya konsumsi narkoba asal negeri tirai bambu ini.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pengedaran paket narkoba yang dibungkus dalam kemasan teh bertuliskan merek Tiongkok sudah ketiga kali diungkap pihak kepolisian di Palembang.
Paket teh berisi bubuk kristal Sabu dikirim dari Tiongkok menuju ke Malaysia, lalu masuk ke Indonesia melalui pesisir Timur Sumatera.
Pintu masuknya di Indonesia mulai dari Provinsi Aceh, lalu disebarkan ke Medan, Riau dan Palembang.
"Di Sumatera, masuk juga ke Palembang, Jambi dan Lampung. Paket asal Tiongkok ini udah beberapa kali masuk dan diamankan anggota kepolisian Sumsel," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (8/2/2018).
Kota Palembang pun dikategorikan sebagai kawasan pasar narkoba antar lintas provinsi, karena jumlah paket narkoba yang masuk ke Ibu Kota Sumsel, selalu dalam jumlah yang besar.
Bahkan kasus terakhir di Palembang yaitu penangkapan pengedar narkoba yang membawa 5,6 Kg paket sabu berbungkus kemasan teh Tiongkok.
Tersangka pengedar paket teh Tiongkok berisi bubuk kristal sabu ini, kebanyakan berasal dari Provinsi Aceh.
"Kita tidak mau menuduh, tapi bisa dibilang begitu, (Palembang) terbesar dan terbanyak," ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1879700/original/050641500_1518103949-sabu_tiongkok__4_.jpg)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan paket teh Tiongkok berisi bubuk kristal sabu sudah menyebar di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)
Jaringan Sabu Tiongkok
Banyaknya peredaran paket teh Tiongkok berisi bubuk kristal sabu, lanjut Kapolda Sumsel, menandakan tingginya konsumsi narkoba di Palembang.
Kendati harganya mahal, pengguna narkoba jenis sabu ini tidak hanya berasal dari kalangan atas saja.
Ada banyak pengguna sabu yang berasal dari kalangan menengah kebawah. Jika narkoba semakin susah dicari, para pemakai barang haram ini akan semakin mencarinya.
Kemungkinan hal itu juga yang membuat konsumsi sabu di Palembang meningkat. Paket seperti ini juga pernah diamankan di Provinsi Riau, bahkan jumlahnya mencapai 40 Kg.
Kapolda Sumsel juga mengungkapkan harga narkoba di Tiongkok jauh lebih murah dibanding Indonesia.
"Ekstasi disana saja hanya Rp 5.000 per butir, sampai disini bisa dijual Rp 250.000 per butir. Jaringan mereka ini besar, dari Malaysia sampai Indonesia," katanya.
Pengedar narkoba yang tertangkap juga, masih bungkam dan merahasiakan jaringan narkoba yang menaungi transaksi barang haram ini.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1879701/original/012075900_1518103950-sabu_tiongkok__1_.jpg)
Tiga orang pengedar sabu berbungkus teh Tiongkok diancam hukuman mati (Liputan6.com / Nefri Inge)
Hukuman Mati
Dari beberapa penangkapan pengedar sabu asal Tiongkok, jaringannya berbeda-beda, namun paketannya dan isinya sama.
Kapolda Sumsel juga sudah memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas para pengedar narkoba, termasuk tembak mati ditempat.
"Pemilik narkoba harus ‘disikat’, anggota kita sudah mengerti itu. Salah satu tersangka paket narkoba 20 Kg ini juga harusnya ‘disikat’ juga. Karena dia membawa koper berisi penuh (sabu)," ujarnya.
Para pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 dan 114 Nomor 35 Tahun 2009. Jenderal bintang dua ini juga akan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman setimpal dengan perbuatan pengedar narkoba.
"Saya akan meminta secara baik-baik ke Jaksa Penuntut Umum, agar pengedar narkoba ini bisa mendapatkan hukuman mati," katanya.
Paket narkoba yang diamankan pada 6 Febuari 2018 di dua lokasi berbeda di Palembang, ditaksir seharga Rp 22 Miliar.
Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Rahmat Hidayat (22), kurir dari Aceh, Lukman (38) warga Palembang yang bertugas sebagai penerima paket dan Arif (48), warga Palembang sebagai pengedar narkoba.


























