Jumat, 23 Maret 2018

Polres Bandara Soeta Ungkap Sabu Kualitas Terbaik


Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar jaringan narkotika internasional. Bahkan kali ini kualitas narkoba yang masuk ke Indonesia berbeda dari pada umumnya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Akhmad Yusep Gunawan. Jajarannya melakukan pemusnahan terhadap barang laknat yang diselundupkan oleh sindikat internasional itu.

Proses pemusnahan dilakukan di Garbage Plant area Bandara Soekarno Hatta, Jumat (23/3/2018). Sebelum dimusnahkan, terlebih dulu narkotika ini dicek forensik oleh pihak Puslabfor.

"Hasil pengecekan ini memang berbeda. Narkotika jenis sabu yang kami sita kadarnya lebih baik. Ini kualitas tinggi," ujar Yusep saat ditemui Warta Kota di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (23/3/2018).

Total ada enam orang yang dibekuk polisi dalam jaringan ini. Dua orang wanita asal Thailand dan empat lainnya pria warga negara Indonesia (WNI).

Masing - masing pelaku di antaranya RJP, FG, BB, SP, MG, dan HT. Mereka dicokok belum lama ini di Bandara Soetta.

"Sabu yang mereka bawa ini saat diuji melalui zat kimia terjadi reaksi kepulan asap. Berbeda dengan sabu pada umumnya," katanya.

Harganya pun terbilang lebih mahal. Dan menjadi komoditas narkotika yang aneka baru masuk ke Indonesia.

"Total barang bukti ada 5,5 kg sabu. Modus operandinya dua wanita Thailand bawa anak ke Indonesia. Dan saat diperiksa mereka membawa sabu itu. Lalu kami kembangkan, kemudian berhasil menangkap jaringan lainnya yang berada di Jakarta serta Depok," kata Yusep.

(muf)

Kamis, 22 Maret 2018

Di Lhokseumawe Anak-anak Isap Lem Kambing

Lem cap kambing itu dimasukkan di dalam plastik kecil lantas dihirup hawanya.


Ketua Palang Merah Indonesia (PIM) Lhokseumawe, Junaidi, meminta polisi dan Badan Narkotika menindak anak-anak dan remaja yang mengonsumsi lem.

Junaidi mengatakan banyak laporan dari masyarakat yang terkait anak-anak yang mengonsumsi lem. Lem cap kambing itu dimasukkan di dalam plastik kecil lantas dihirup hawanya.

“Kondisi ini tidak bisa kita biarkan dan ditoleransi lagi. BNN dan kepolisian harus bertindak. Termasuk menindak pedangan yang mengetahui lem itu digunakan untuk diisap,” kata Junaidi, Kamis, 22 Maret 2018.

Dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pemberantasan narkoba pada tingkat usia remaja dan pelajar, sangat diperlukan peran aktif orang tua di rumah dan guru di sekolah.

“Anak pada ada usia remaja sangatlah rentan terhadap pengaruh lingkungan dan pergaulan. Kami mengimbau orang tua di rumah dan guru di sekolah untuk lebih proaktif untuk mengontrol pergerakan mereka,” kata Junaidi.

Dampak Jangka Pendek

Menghirup bahan adiktif yang berbau tajam atau inhalan seperti lem kayu memiliki dampak negatif bagi tubuh.

Kebanyakan inhalan langsung mempengaruhi sistem saraf dan mengakibatkan perubahan pada cara berpikir. 

Dampak dalam jangka pendek yaitu hanya dalam beberapa detik saja, pengguna mengalami kemabukan dan efek lainnya seperti yang diakibatkan alkohol.

Ada berbagai efek yang dapat dialami selama atau segera sesudah menggunakannya.

Penggunanya akan berbicara cadel, mabuk, pusing atau penampilan teler, tidak mampu mengkoordinasi gerakan, halusinasi dan khayalan,

Efek jangka pendek dari menghirup lem juga menyebabkan apati, daya pertimbangan yang terganggu, ketidaksadaran, sakit kepala berat dan bercak-bercak di sekitar hidung dan mulut.

Menghisap zat-zat kimia ini yang berkelanjutan dapat mengakibatkan detak jantung yang tidak teratur dan cepat dan menyebabkan gagal jantung dan kematian dalam beberapa menit. 

Lalu mati lemas dapat terjadi jika oksigen di paru-paru diganti dengan zat kimia tersebut, yang kemudian mempengaruhi pusat sistem saraf, sehingga pernapasan akan terhenti.

Dampak Jangka Panjang

Sedangkan efek jangka panjang bagi pengguna yang menghirup lem yaitu kelemahan otot, disorientasi, kurangnya koordinasi, sifat lekas marah, depresi, Kerusakan yang kadang-kadang tidak dapat disembuhkan pada jantung, hati, ginjal, paru-paru dan otak.

Dalam jangka panjang juga penggunanya akan kerusakan daya ingat, penurunan kecerdasan, kehilangan daya dengar, kerusakan pada sumsum tulang serta kematian karena gagal jantung atau sesak nafas. 

Penggunaan bahan penghirup terkait dengan beberapa masalah kesehatan yang serius. Menghirup lem dan tiner mengakibatkan masalah pada ginjal.

Menghirup toluene dan bahan pelarut lainnya berakibat kerusakan pada hati.

Penyalahgunaan inhalan juga berakibat kerusakan pada daya ingat dan melemahkan kecerdasan.

Senin, 12 Maret 2018

Hati Hati Uang Korupsi Dan Narkoba Masuk Dana Kampanye


Uang hasil korupsi maupun narkoba jangan sampai digunakan untuk mendanai kampanye para calon kepala daerah maupun calon kepala negara karena dapat berakibat fatal.

Pakar Hukum Pidana, Yenti Gernasih mengungkapkan jika uang hasil korupsi masuk dalam dana kampanye itu akan membuat koruptor merasa aman. 

"Koruptor ini pasti aman untuk siapapun pemerintahan yang disumbang," ujarnya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (11/3)

Yenti menambahkan dana kampanye juga bisa berkaitan dengan narkoba, apalagi jumlah penjualannya ditaksir bernilai triliunan. 

Menurutnya jika uang yang dihasilkan dari penjualan narkoba tidak terdeteksi siapa dalang dibalik itu semua, maka tidak menutup kemungkina uang tersebut masuk dalam proses pencucian untuk dana kampanye. Jika aliran uang dari kasus narkotika, korupsi dan terorisme ikut bercampur di Pemilu 2019 maka hal ini bisa menghancurkan bangsa Indonesia. 

"Kalau kelompok narkotika bergabung dengan terorisme dan kemudian mendukung pemilihan presiden ini lebih berbahaya lagi," pungkasnya. [nes]

Pemerintah Tidak Boleh Setengah Hati Memberantas Narkoba


Sikap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau yang biasa disapa BAMSOET  yang meminta pemerintah untuk segera duduk bersama DPR dan BNN, merevisi UU narkotika untuk memberantas narkoba di Indonesia. Menurutnya, semua pihak harus terlibat melawan narkoba.

"Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Untuk itu sekali lagi saya meminta pemerintah segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," kata Bambang Minggu malam, 11 Maret 2018.


Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan, pentingnya percepatan pembahasan RUU narkotika diperlukan mengingat peredaran barang haram ini sudah memasuki tahap gawat darurat. Ia mengaku sudah meminta Badan Legislasi DPR untuk mengkaji hal-hal apa saja yang perlu direvisi dari UU narkotika.


"Saya sudah minta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," ucapnya.

Bamsoet mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta di antaranya menjadi pencandu narkotika, serta 1,6 juta anak dari jumlah tersebut menjadi pengedar.

"Informasi lain yang saya peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Jaringan internasional ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia 9 tahun," kata dia.

Untuk itu ia meminta agar Badan Narkotika Nasional serius mengusut tuntas dan menumpas habis jaringan narkoba di Indonesia.

sumber

Kamis, 08 Maret 2018

Sepanjang Februari 2018, BNN Ungkap 2 Kasus Jaringan Narkoba dari Malaysia

Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko.

Sepanjang bulan Februari 2018, Badan Narkotika Nasional telah berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah itu, dua kasus adalah penyelundupan narkotika jaringan Negeri Jiran, Malaysia.

Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko menyatakan keberhasilan BNN dalam mengungkap enam kasus narkoba itu tak luput karena kerja sama sejumlah instansi. Di antaranya adalah Polri, Bea Cukai, TNI dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM).

"Dari hasil kerja sama dengan Polisi Malaysia kami berhasil mengungkap dua kasus yang diamankan di waktu yang berbeda," kata Heru.

Kasus pertama, kata Heru, penangkapan dilakukan di Aceh. Menurut Heru, BNN mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan narkoba yang berasal dari Penang, Malaysia, melalui jalur laut.

"Dari kerja sama itu pada hari Sabtu, 10 Februari, lalu, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 20.900 gram sabu yang dikemas di dalam 20 bungkus kemasan teh China," ujarnya.

Dalam kasus itu, lanjut Heru, lembaganya telah mengamankan seorang pria berinisial ED (35 tahun) di kawasan Dusun Ulee Uteun, Kecamatan Lapang, Aceh Utara.

Dan kasus itu, menurut Heru, adalah salah satu dari hasil pengembangan dari pengungkapan 40 kg sabu yang diamankan pada bulan Januari lalu dengan tersangka IK alias DB di kawasan Desa Lamtutui, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Selain itu, kata Heru, kerja sama dengan polisi Malaysia itu juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 15.053 gram dan 70.905 pil ekstasi di Medan pada 25 Februari lalu.

"Ini jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Medan," kata Heru.

Dari Medan, lanjut Heru, pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka, yaitu, AMD alias AM (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR (34). "Salah satu tersangka inisial AMZ terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan," tuturnya. (one)

Selasa, 06 Maret 2018

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, Dituntut 11 Tahun Denda Rp. 1 Miliar subsidair 1 Tahun



Dalam tuntutannya, Jaksa Tuntut Mantan Kasat AKP Desta Analis SH mendengarkan langsung putusan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, dituntut selama 11 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.

”Perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Terdakwa merupakan Kasat Narkoba yang seharusnya memberantas narkoba,” tegas Jaksa Penuntut Umum Irisa, didampingi RD Akmal dan Riki Trianto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/3/2018).

Terdakwa AKP Desta Analis SH, menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi penjual, perantara dan atau pengedar narkoba hampir setengah kilogram.

Terhadap tuntutan, AKP Desta Analis menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pada Selasa (13/03) selanjutnya.(*)

Sumber: irfan/radarkepri

Senin, 05 Maret 2018

Heru Winarko Lanjutkan Buwas Dalam Tindakan Tembak Mati Bandar Narkoba


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko mengaku siap untuk melanjutkan pendahulunya, Komjen Budi Waseso, yang sudah memasuki masa pensiun.

Kebijakan Budi Waseso yakni terkait tindakan tegas menembak mati pengedar narkoba atau bandar narkoba yang bersenjata dan melawan petugas saat dilakukan penindakan akan terus dilaksanakan. 

"Saya juga punya pengalaman untuk bandar narkoba, kalau dia melakukan perlawanan dan punya senjata, ya tidak ada pilihan (selain tembak)," ujar Heru saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Heru menegaskan, tindakan tegas berupa penembakan boleh dilakukan kepada para bandar narkoba yang memiliki senjata. Sebab, hal tersebut bisa membahayakan para petugas.

Mantan Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta dukungan masyarakat untuk ikut secara aktif untuk memberantas narkoba.

Saat ini kata Heru, masyarakat sudah mengetahui bahwa narkoba adakah musuh bersama. Dengan demikian, keberadaannya bisa membuat rusak masyarakat di lingkungan tersebut.

Heru berjanji akan menindak tegas pengedar dan bandar narkoba yang secara jelas menyebarkan barang haram tersebut.

"Kalau mereka melakukan perlawanan, ya kami lakukan tindakan tegas," kata Heru Winarko.

Sepanjang 2017, perang melawan narkoba terus dilakukan. BNN mencatat, 58.365 orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Sementara itu, 79 orang ditembak hingga tewas akibat melakukan perlawanan.

Pada 2017 pula, BNN mencatat ada 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun barang bukti yang disita adalah 4,71 ton sabu; 151,22 ton ganja; 2,9 juta ekstasi; dan 627,84 kilogram ekstasi. Semua kasus itu ditangani BNN, Polri-TNI, hingga Bea Cukai.

Sabtu, 03 Maret 2018

Kemampuan Memori di Otak Manusia Sangat Baik Terlebih Pada Suatu Hal Yang Bersifat Nyaman

Ingatan manusia sangat baik, terlebih pada suatu hal bersifat nyaman.


Memori atau ingatan yang kuat saat menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) sering kali menyebabkan pecandu kembali menggunakan narkoba.

Dokter spesialis kesehatan jiwa dari Rumah Sakit Persahabatan dr Tribowo T Ginting Sp.KJ mengatakan, Jumat (1/3), kemampuan ingatan di otak manusia sangat baik terlebih pada suatu hal yang bersifat nyaman.

"Di otak kita ada mekanisme memori yang cukup baik, sangat baik. Pada saat menggunakan zat, ada dopamin yang keluar dalam jumlah cukup banyak dan akan menyebabkan pelepasan zat kimia lain yang membuat jadi rileks, nyaman." Otak kita mengingat memori itu," kata Tribowo.

Penggunaan narkoba yang bersifat stimulan dan depresan bisa menimbulkan efek nyaman yang memicu gairah ataupun ketenangan bagi penggunanya. Efek nyaman inilah yang akan melekat secara kuat oleh si pengguna dan bisa kembali teringat oleh pengguna bahkan saat sudah tidak lagi menggunakan narkoba.

"Misal, lewat tempat dia memakai narkoba, atau lihat alat-alatnya, walaupun tidak ada zatnya itu bikin dia jadi pengen," kata Tribowo.

Namun, dia menjelaskan memori tentang penggunaan narkoba dan rasa nyaman yang melekat di otak si pengguna tergantung dengan jumlah dan jangka waktu pemakaian zat. "Tergantung dia memakainya berapa banyak, dalam periode berapa lama. Kalau kombinasi, efeknya akan lebih banyak," tutur Tribowo.

Dia juga menjelaskan apabila ada seseorang yang menggunakan lebih dari satu zat, misalnya yang bersifat stimulan seperti habu dan alkohol, maka efek yang didapatkan akan menumpuk.

Sabu yang bersifat stimulan merangsang untuk lebih bergairah dan semangat, sementara alkohol bersifat depresan yang menenangkan. Jika keduanya digunakaan bersamaan, maka efek yang ada akan bercampur.

Kamis, 01 Maret 2018

UU TPPU untuk Kasus Narkoba Diperkuat


Usul ini datang dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan kasus narkoba diperkuat. Hal ini dimaksudkan agar modus penyamaran uang dari hasil narkoba dapat mudah dideteksi.

Hal ini diungkapkan Bamsoet setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya TPPU sebesar Rp. 6,4 triliun dari kasus narkotika‎ jaringan Togiman, Haryanto Chandra dan kawan-kawan.

"Undang-undang yang mengatur tindak pidana pencucian uang (TPPU) memang perlu diperkuat. Jangan sampai peredaran uang di dalam negeri didominasi uang panas dari transaksi narkoba," kata Bamsoet kepada Okezone, Kamis (1/3/2018).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menduga, bahwa uang panas ‎hasil dari narkoba sudah banyak yang mengalir ke Indonesia. Terlebih, adanya dugaan bahwa terdapat penyelenggara negara ataupun aparat penegak hukum yang menerima hasil dari uang haram bisnis narkoba.

"Dengan dana mereka yang nyaris tak terbatas, sindikat narkoba bisa mengendalikan birorasi pusat dan daerah," terangnya.

Menurut politikus Golkar ini, bukan hanya UU TPPU yang harus diperkuat, melakinkan aparat penegak hukum juga wajib memaksimalkan penjagaan di daerah-daerah perbatasan ‎yang dapat menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba.

"Efektivitas pengaman pada semua pintu masuk bagi lalu lintas manusia, barang dan jasa harus ditingkatkan. Selain didukung perlengkapan ‎canggih, aparatur pada pintu masuk patut iberi wewenang untuk bertindak tegas terhadap setiap indikasi tindakan penyelundupan narkoba," pungkasnya.


Irjen Pol. Drs. Heru Winarko Resmi Menjadi Kepala BNN


Pagi ini Jam 09.00 WIB, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil aru, Kamis (1/3/2018).

Presiden Jokowi memilih untuk menunjuk Irjen Pol. Drs. Heru Winarko sebagai pengganti Kepala BNN RI yang sebelumnya, Komjen Pol. Drs.  Budi Waseso atau Buwas.

Heru sendiri sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK.

Buwas diganti karena akan memasuki masa pensiun. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.

Sebelum acara pelantikan dimulai, Buwas mengatakan percaya bahwa Kepala BNN baru pilihan Jokowi merupakan pilihan terbaik.

"Pilihan terbaik yang sudah menjadi kriteria, yang sudah dipilih oleh Pak Presiden. Pasti pengganti saya akan lebih baik dari saya, dan ini memang pasti ya harapan kita," ujar Buwas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut dia, ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki Kepala BNN. Antara lain memiliki integritas dan profesional. Sebab, hal itu diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkotika.

"Karena menghadapi narkotika itu memang harus orang-orang yang memang memiliki integritas dan mental yang bagus, profesional. Nah itu harus," kata Buwas.









Dinas Pariwisata DKI Minta BNN Beberkan 36 Diskotek yang Jual Narkoba


Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan nama 36 diskotek yang diduga menjual narkoba. Karena itu akan dijadikan dasar untuk pihaknya dalam menutup tempat hiburan tersebut.

"Karena bagaimanapun juga itu harus ada bukti. Kemudian baru laporkan ke kami. Kami langsung buat rekomendasi (penutupan)," kata Tinia di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Kamis (1/3/2018).

Disparbud, kata dia, pihaknya belum pernah menemukan adanya diskotek di Ibu Kota yang kerap menjual barang haram tersebut. Sehingga, ia ingin membutuhkan informasi dari BNN untuk membasmi peredaran narkoba di Ibu Kota.

"Tidak pernah karena kami tidak ke area itu. Misal kami datang ke sana, yang kami lihat itu kan dokumennya. Izinnya masih ada apa enggak. Kita lihat suasananya masih sesuai enggak. Itu kan ada ketentuan tuh persyaratan diskotek harus ada alat ini itu. Kita sampai kesitu saja. Tapi kalau sampai perilaku, bukan kita," ujarnya.

Tinia menjelaskan, pihaknya belum pernah menindak secara hukum diskotek terkait narkoba. Dia hanya melakukan pemeriksaan tempat hiburan yang peruntukannya sesuai izin atau tidak.

"Misal kami datang ke sana, yang kami lihat itu kan dokumennya. Izinnya masih ada apa nggak. kita lihat suasananya masih sesuai nggak. Itu kan ada ketentuan tuh persyaratan diskotek harus ada alat ini itu, kita sampai ke situ saja," pungkasnya.