Jumat, 26 Oktober 2018

Masyarakat Harus Tahu Narkoba



Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Le Putra beraudiensi dengan Ka BNNK Jakarta Timur  Mohammad Nasrun, SH. MH yang diterima di ruang kerjanya. Kamis (25/10/2018).

Dalam pertemuan itu terjadi diskusi ringan seputar masalah peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Jakarta Timur yang penduduknya terbanyak dibanding wilayah Jakarta lainnya. sudah banyak hal dapat dilakukan Gentara sebagai Ormas dibawah Presnas Fokan dalam peran sertanya, seperti aksi penyuluhan, advokasi dan alternative Developmen di Jakarta Timur.

"Prevelansi penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Timur cenderung menurun, tetapi masyarakat dan orang tua wajib tahu apa itu narkoba", Kata Kepala BNNK Jakarta Timur

"Peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam P4GN sudah diatur dalam Bab XIII Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jadi kehadiran Gentara sebagai Ormas yang Fokus di bidang P4GN sangat kami apresiasi", sambung Nasrun

"Sehubungan dengan kegiatan Alternative Development kami juga sudah mengadakan pelatihan pelatihan bagi korban penyalahguna narkoba, dana BNNK terbatas tapi kami sudah mengupayakan", tegas Nasrun.

LEP

Rabu, 10 Oktober 2018

Ambon Bersinar Dimulai Dari Desa


Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan BNN Provinsi menggandeng pemerintah daerah Maluku, para raja-raja, dan seluruh perangkat daerah di Maluku untuk bersama-sama membangun desa bersih narkoba (Bersinar). Kegiatan asistensi penguatan implementasi desa Bersinar ini diselenggarakan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (10/10). Kegiatan ini merupakan langkah awal BNN dalam melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di perangkat pemerintahan terkecil yakni pada kelurahan dan desa adat.

Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan kepada jajaran pemerintah daerah Maluku terkait dengan Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana nasional pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba (P4GN). Melalui Inpres ini Kepala BNN berharap pemerintah daerah dapat memasukan program P4GN dan RAB ke dalam program Pemda Maluku. "Melalui pertemuan ini saya ingin sekaligus mensosialisasikan inpres nomor 6 tahun 2018, sehingga Pemda dapat mengambil bagian dalam program P4GN," ujar Heru.

Pemerintah daerah Maluku yang diwakili oleh Sekda Hamin bin Thahir, SE. pun menyambut baik atas sinergitas yang dibangun oleh BNN. Dalam sambutannya mewakili Gubernur Maluku, Hamin menyampaikan bahwa Pemda berkomitmen untuk aktif dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Maluku. "Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada BNN dengan adanya rencana desa Bersinar. Kami akan menindaklanjuti dengan bekerja sama membangun pilot projek desa Bersinar bersama BNNP Maluku dan akan dilanjutkan dengan desa-desa lainnya," ungkap Sekda dalam sambutannya.

Kegiatan yang dihadiri oleh para Latupati atau raja-raja ini sekaligus mengajak para tokoh adat tersbut untuk secara konkret mendukung kegiatan P4GN dengan melakukan penandatanganan kerja sama antara BNN Provinsi Maluku dengan Majelis Latupati. Dengan kerja sama ini diharapkan akan ada ketegasan berupa hukum adat bagi masyarakat yang bermasalah dengan narkoba.



Selasa, 09 Oktober 2018

Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Zona Merah Peredaran Narkoba


Aparat Polres Aceh Utara saat ini sedang mengawasi secara ketat peredaran narkoba di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kecamatan tersebut juga ditetapkan dalam zona merah peredaran narkoba di kabupaten tersebut.

Pasalnya, kecamatan itu berada di perbatasan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur dan memiliki wilayah yang cukup luas.

Di kecamatan itu juga terdapat kuala dan kawasan hutan sehingga menjadi kawasan yang sangat strategis bagi pelaku pengedaran barang haram itu.


“Khusus Jambo Aye, kita awasi secara ketat. Itu kawasan yang luas dan berbatasan dengan kabupaten lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas, Minggu (7/10/2018).

"Zona merah itu artinya zona paling banyak pengedar narkoba,“ tambah Ildani Ilyas.

Ildani Ilyas menyebutkan, sepanjang Januari-September 2018, pihaknya menemukan 97 kasus dengan 166 tersangka bisnis narkoba berbagai jenis.

Jumlah tersebut didominasi kasus penemuan sabu-sabu sebanyak 86 kasus, 11 kasus ganja dan satu kasus ekstasi.

Dari jumlah kasus yang terungkap itu, polisi menyita barang bukti 325 gram sabu-sabu dan lebih dari 13.000 gram ganja.

Terkait usia para pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Tanah Jambo Aye tersebut, Kasat Reksrim Polres Aceh Utara itu menyebutkan rata-rata usia produktif.

Tapi ada juga yang usianya masih remaja.

“Kalau usia, mayoritas pelakunya ini 25-40 tahun. Usia produktif, sedangkan remaja 17-20 tahun hanya dua persen saja,” katanya.


Peta Kabupaten Aceh Utara
Peta Kabupaten Aceh Utara (GOOGLE MAPS)

Sabtu, 06 Oktober 2018

BNN Ungkap Transaksi Sabu 50 Kg Dalam Jerigen




Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional dan BNNP Sumut meringkus tujuh pengedar sabu kelas kakap di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan.

Dalam penangkapan itu disita barang bukti 50 Kg sabu disimpan di dalam jerigen yang digunakan untuk mengelabui tangkapan petugas.

Tujuh tersangka diamankan yakni, Zainuddin, Elpi Darius, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlina Husein, serta Zainal diciduk petugas.

Selain tersangka dan 50 kilogram sabu, petugas juga menyita barang bukti 3 unit mobil mewah dan sejumlah handphone.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (6/10/2018) mengatakan barang bukti 50 Kg sabu yang disita berasal dari Tanjungbalai yang dikendalikan seorang bandar narkoba di Aceh. Kemudian sabu yang dikemas dalam bungkusan teh warna kuning emas dikirim ke Kota Medan.

“Anggota yang menerima laporan adanya transaksi narkoba langsung melakukan pengejaran. Setibanya di Jalan Brigjen Katamso petugas langsung menghentikan mobil yang digunakan lima tersangka. Dari dalam mobil didapat 50 Kg sabu,” jelasnya didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin, Sabtu (6/10).

Tak hanya itu, sambung Arman, petugas juga melakukan pengembangan dan kembali meringkus dua tersangka yang berperan sebagai penerima 50 Kg sabu. Dalam penyelidikan narkoba yang disita masuk ke Sumut melalui jalur laut di wilayah Aceh.

“Hasil pemeriksaan ketujuh tersangka 50 Kg sabu akan diedarkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Selasa, 02 Oktober 2018

Bandar Sabu Jaringan Aceh-Sumut Ditangkap


Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Raphael Situmorang saat paparan kasus narkoba Zakir Husein di Mapolrestabes Medan, Selasa (2/10/2018)

Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Bandar narkoba Zakir Husein alias Jakir Usin (47) berhasil ditangkap personel Polrestabes Medan, setelah sekian lama diburu.

Saat paparan, Kapolrestabes Kombes Pol Dadang Hartanto mengaku sudah lama menyelidiki keberadaan Zakir, bahkan disebut bandar narkoba paling diburu.

"Kenapa aktornya cukup kuat, gesit dan licin? Kenapa demikian? Karena sudah lama menjadi target operasi kita dan baru hari ini dapat ditangkap," kata Kombes Dadang Hartanto saat pemaparan di Polrestabes Medan, Selasa (2/10/2018).

Dadang menejelaskan bahwa awalnya, pada Januari, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengungkapan dua pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti setengah gram di kampung Sejahtera.

Saat diinterogasi, meraka mengaku barang haram berasal dari Zakir Husein.

Kemudian, dari Januari 2018 diterbitkan DPO. Dilakukan pemantauan dan penyelidikan.

Berdasarkan informasi diterima kepolisian, Zakir sempat melarikan ke Aceh dan Timsus Satresnarkoba Polrestabes Medan sempat mengejar ia ke sana.

"Jadi selama kita kejar dia lari dan punya jaringan di Aceh. Semua barang-barang masuknya dari ada temannya," katanya.

Kemudian pada 29 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, ditemukan seorang perempuan bernama Melva dengan supirnya Zulhendrik yang diketahui jaringan Zakir dengan barang bukti sabusabu seberat 50 gram.

"Hasil pengembangan, Zakir melakukan transaksi dan menyuruh istrinya untuk mengantarkan barang ke informan. Setelah dapat Zakir kemudian melarikan diri dan dikejar. Zakir sempat melarikan diri ke Aceh, Batam dan ia sempat mau ke Malaysia, tapi sudah dilakukan pencekalan dan ia lari ke Jakarta dan kita tangkap di sana," jelas Dadang.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa dari hasil barang bukti yang diungkap, Zakir menyuplai ke empat tempat yang selama ini sering dikenal sebagai Kampung narkoba. Di antaranya Kampung Sejahtera, Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia.

"Jadi Zakir ini merupakan jaringan Aceh dan Zakir ini mengaku sudah 5 kali bolak-balik masuk penjara. Dia ini residivis nanti keluar kambuh lagi. Jadi teman-teman tolong dikawal walaupun nanti sampai di proses pengadilan dan sampai di lapas, tolong dikawal," pungkas Dadang.