Minggu, 31 Maret 2019

Peran Serta Masyarakat Dalam Menekan Prevelansi Peredaran Gelap Narkoba


Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin resah dengan peredaran narkoba. Untuk menurut Ketua DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) kota Tangerang Selatan Nurhadi Abdullah mendukung pihak kepolisian serius menanggani penyalahgunaan bahaya narkotika di kalangan remaja atau masyarakat umum.

Data yang ada sekitar 20 ribu dari total 1,3 juta jiwa yang ada di Kota Tangsel sebagai pengguna aktif Narkotika.

“Jelas kami prihatin dan berharap ada tindakan nyata selain melakukan penyuluhan maupun sosialisasi di lingkungan sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi,” kata Nurhadi Abdullah, Rabu (27/3/2017).

Menurut Nurhadi Abdullah, maraknya peredaran narkotika tentunya sudah sangat memprihatinkan jika yang ada sudah mencapai puluhan ribu orang tentunya dalam waktu satu atau dua tahun ke depan jumlah bakal terus bertambah .

Nurhadi Abdullah mendukung Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangsel, dalam menangani pemakai aktif terhadap Narkotika di Kota Tangsel sekarang mencapai sekitar 20 ribu orang yang tentunya sudah sangat memprihatinkan serta perlu ditangani serius semua pihak.

“Sebagai kota termuda di propinsi Banten jelas peredaran Narkotika menjadi surga bagi pengedar maupun bandarnya,” ujarnya

Dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel, imbuhnya hamper seluruh kecamatan sudah masuk zona merah rawan peredaran Narkotika sehingga perlu lebih ditingkatkan penyuluhan dan sosialisasi di kalangan generasi muda , pelajar, mahasiswa dan masyarakat luas.

Nurhadi Abdullah menambahkan untuk mengatasi masalah peredaran Narkotika yang sudah memprihatinkan ini tentunya tak lepas dari peranan seluruh unsur masyarakat dan ini semua menjadi tugas kita semua", ujar nya

DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) kota Tangerang Selatan mendukung rencana pembangunan panti rehabilitasi.

"Bagi masyarakat yang masih sehat dan imun, keberanian untuk selalu berkata TIDAK pada tawaran menyalahgunakan narkoba akan membuat demand terhadap narkoba menurun, sehingga bandar akan pergi mencari pasar lain yang lebih menjanjikan"Tutup DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) kota Tangerang Selatan

LEP

Rabu, 27 Maret 2019

Pentingnya Peran Ibu Dalam Pencegahan Narkotika

Ketua DPC Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kota Tangerang Selatan, melihat masalah penyalahgunaan narkoba yang melibatkan generasi muda menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa saat ini. Generasi muda yang menjadi penerus cita-cita bangsa harusnya bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

"Penanganan tidak hanya dilakukan oleh BNN dan POLRI leading sector pencegahan pemberantasa  penyalahgunaan dan peradaran gelap narkoba, tetapi unit kecil dalam masyarakat seperti keluarga juga memegang peranan penting dalam mencegah generasi muda menjadi korban penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan amanah pasal 104 dan 105 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", jelas Nurhadi Abdullah.

"Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dalam keluarga antara lain menciptakan kedekatan dan komunikasi antara orang tua dan anak. Salah satu investasi waktu terbaik dan yang paling bijaksana adalah meluangkan waktu bersama keluarga. Mengapa demikian ?, Interaksi orang tua dan anak sangat penting untuk menumbuhkan kedekatan di antara mereka, misalnya dengan mengobrol atau pergi bersama di waktu luang. Kedekatan ini penting untuk menciptakan rasa nyaman bagi anak-anak" Tambah Nurhadi Abdullah.

"Anak dapat menganggap orang tua selayaknya teman, dimana setiap permasalahan dapat mereka sampaikan kepada orang tua. Nah, yang berbahaya adalah ketika anak tidak berani menceritakan permasalahan yang ia dihadapi kepada orang tua", Sambung Ketua DPC Gentara Kota Tangerang Selatan semangat.

"Salah satu bentuk komunikasi yang dapat dilakukan orang tua adalah dengan meluangkan sedikit waktunya untuk sekadar sms atau menelepon anak-anak mereka atau peduli terhadap PR mereka. Anak akan merasa diperhatikan. Perhatikan juga perkembangan prilaku anak", Kata Nurhadi Abdullah.

"Banyak penelitian yang menunjukan bahwa orangtua yang sering meluangkan waktu bersama anak-anaknya seperti saling bercerita, mendengarkan dan menjawab pertanyaan mereka, maka prestasi anak akan jauh lebih baik dan memiliki sikap yang tegas dalam menolak pengaruh negatif disekitar mereka", pungkas Nurhadi Abdullah.

LEP

Selasa, 26 Maret 2019

Rencana Aksi Gelar Ikrar Kebangsaan, FPK Jakarta Timur Gandeng Ketua MPR RI



Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, dan bahasa. Sesuai semboyang Bhineka Tunggal Ika, maka meskipun memiliki keragaman budaya, Indonesia tetap satu.

Keragaman yang ada di Indonesia adalah kekayaan dan keindahan bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintah akan terus mendorong keberagaman tersebut menjadi suatu kekuatan untuk bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional menuju Indonesia yang lebih baik.

Rencana Aksi Lompatan besar dilakukan Panitia Pelaksana (Panpel) Ikrar Kebangsaan Menuju Pemilu Serentak Tahun 2019 Dengan Aman, Damai, dan Sejuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan menggandeng Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Guna merealisasikan hal tersebut, secara khusus Panpel FPK Jakarta Timur yang didampingi Pembinanya Robertho Manurung diterima di ruang kerja Zulkifli Hasan di Nusantara III, MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat, disampaikan ikhwal rencana Ikrar Kebangsaan yang akan diadakan di Kantor Walikota Jakarta Timur, 4 April 2019 mendatang.

Hadir dalam audiens tersebut Asad Yahya (Ketua Panitia), Chandra Soemarjo (Bidang Acara), Ramdan Perdana (Ketua FPK), dan Rio Nainggolan (Sekretaris Panitia).

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik acara tersebut dan mengkonfirmasi kehadiran dirinya.

“Ini acara bagus dan memang harus didukung karena nanti yang berikrar adalah para tokoh lintas etnis,” ujar Zulkifli.

Ditambahkannya, Pemilu itu agenda rutin 5 tahunan di negeri ini, jadi tidak perlu sampai ada permusuhan atau perselisihan. “Peran tokoh etnis sangat besar untuk bisa mengimbau etnisnya masing-masing agar dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu serentak,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Asad Yahya mengutarakan niat FPK Jakarta Timur untuk meminta kesediaan Ketua MPR RI hadir pada acara tersebut, sekaligus memberikan Sosialisasi 4 Pilar.

“Saya siap hadir untuk memberi kesejukan dan bicara tentang keberagaman etnis di Indonesia. Itu semua (keberagaman etnis, red) adalah kekayaan bangsa yang harus terus dirawat dan dijaga bersama,” jelas Zulkifli.

Sementara itu Robertho Manurung menyatakan pihak pemerintah, dalam hal ini Walikota Jakarta Timur telah siap mendukung acara ini dan berharap gaungnya bisa diteruskan sampai ke akar rumput.

Bicara tentang FPK Jakarta Timur, sambil berseloroh Robertho berujar, “Ini FPK Lokal Rasa Nasional”. (RN)

Senin, 25 Maret 2019

Penerapan Hukum Bagi Penyalahguna dan Pengedar Narkoba Kurang Adil

Benang merah pokok permasalahan penyebab berkembangnya narkotika di Indonesia ialah masalah penegakan hukum terhadap penyalah guna (bedakan dengan pengedar). Menurut UU No 35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa penyalah guna itu pelaku tindak pidana (pasal 127) diancam dengan pidana maksimum 4 tahun penjara, ujar Wibisono Pembina Gentara (Gema Nusantara Anti Narkoba) menyatakan ke media di jakarta (25/3/2019).

Namun, pelaku pidana tersebut dijamin untuk direhabilitasi (pasal 4) kalau jadi pecandu wajib direhabilitasi (pasal 54). Artinya apa? Ini ialah bangunan sistem peradilan rehabilitasi untuk para penyalah guna dan pecandu bila kena perkara hukum, paparnya

Menurut hukum acara pidana kita (pasal 21 KUHAP) bahwa penyalahguna yang diancam pidana maksimum 4 tahun tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Di lain pihak karena tujuan undang undang narkotika menjamin rehabilitas bagi penyalah guna, maka sebagai gantinya menahan penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan pengganti menahan, yaitu penempatan di lembaga rehabilitasi (PP 25 Tahun 2011) pada semua tingkat pemeriksaan, dan hakim diberi kewenangan yang bersifat wajib memvonis rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah di pengadilan (pasal 103).

Prinsipnya tetap dibawa ke pengadilan melalui jalur sistem peradilan rehabilitasi karena perkara penyalah guna ini ialah perkara pecandu minus keterangan ahli, yaitu visum yang menyatakan penyalah guna itu ketergantungan narkotika secara fisik dan psikis, sedangkan tuntutan UU ialah menjamin penyalah guna direhabilitasi, penyidik tuntut minta visum/asesmen untuk memilah tingkat kecanduan tersangka penyalah guna agar diketahui kadar kecan­duan tersangka, apakah temasuk golongkan kecanduan ringan, sedang, atau berat, kata Wibi.

Hal ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan hakim ketika memutuskan perkara penyalah guna karena hakim wajib menghukum rehabilitasi dan lamanya berdasar­kan kadar kecanduan tersangka penyalah guna.

Untuk membedakan penyalahguna dan pengedar sesungguhnya sangat simpel. Kalau gramasi narkotika yang dibawa, dimiliki jumlah sedikit dan tujuannya dipakai sendiri ialah indikasi penyalah guna, ini yang dijamin untuk direhabilitasi.

Kalau jumlah gramasinya besar dan tujuannya membawa memiliki menguasai untuk dijual guna mendapatkan keuntungan apalagi terlibat jaringan narkotika, maka masuk kategori pengedar. Nah, ini penjahatnya yang harus dihukum berat. Bahkan, harus disidik dituntut dengan tindak pidana pencucian uang agar meraka jera dan dipenjara tidak mengedarkan narkotika lagi karena asetnya kuasai negara .

Penyalah guna ditahan dan bermuara di penjara itu di samping menyalahi tujuan dibuatnya UU narkotika juga berdampak buruk bagi kita semua, yaitu prevalensi penyalah guna kecenderungan menjadi naik, dan korban meninggal banyak bergelimpangan. Kalau sudah demikian, peredaran narkotika menjadi tambah meningkat, akibatnya program P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika) yang dicanangkan pemerintah menjadi kedodoran, dan sulit berhasil dalam membasmi masalah peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Prestasi program P4GN di mulai dari penegakan hukum dengan barometer menangkap menuntut dan menghukum penjara sebanyak-banyaknya pengedar, dan menangkap, menuntut, serta menghukum dengan hukuman rehabilitasi dan merehabilitasinya dengan baik sebanyak-banyaknya penyalah gunanya. Kalau tidak yang sukses justru gegap gempitanya penegakan hukum di Indonesia tetapi tidak menyelesaikan masalah bahkan menyadi sumber masalah. Nah, ini bahayanya,ujar Wibi

Oleh karena itu, perlu digalakkan program rehabilitasi secara terintegrasi antara pendekatan hukum dan upaya kesehatannya dengan cara membangun semangat integrasi antara upaya penegakan hukum dan upaya kesehatan.

Konkretnya melakukan penegakan hukum tanpa penahanan terhadap penyalah guna, membangun semangat merehabilitasi dengan benar tidak asal-asalan, membangun SDM, sarana, dan prasarana rehabilitasi yang dapat menampung para penyalah guna dengan membuka layanan rehabilitasi di tingkat kabupaten/kota, dan tempat-tempat rehabilitasi lainnya baik milik pemerintah maupun swasta,pungkas Wibisono.

LEP

Wibisono : "Darurat Narkoba" Pentingnya Peran Masyarakat Hadapi Pengguna Narkoba

Indonesia darurat narkoba. Makna darurat bisa diartikan harus segera ditangani, dan akan mengakibatkan masalah yang serius apabila tidak segera diatasi, pada data yang ada. 50 orang meninggal perhari akibat penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi ada 18.000 jiwa yang meninggal tiap tahunnya. Belum termasuk 4,2 juta orang yang sedang direhabilitasi dan 1,2 juta yang tidak dapat direhabilitas,ujar Pembina Gentara (Gema Nusantara Anti Narkoba) Wibisono, SH, MH menyampaikan pernyataan tertulisnya ke media dijakarta (25/3/2019).

Bagaimana masyarakat menyikapi hal ini ?

Menurutnya, ada beberapa sikap yang mungkin diambil.

Sikap pertama adalah proaktif dan responsif dengan langsung mengambil peran aktif dalam upaya penyelesaian masalah.

Sikap Kedua "Berpikir dengan kreatif tentang apa yang mungkin dilakukan dalam berperan nyata mengatasi masalah narkoba. Selalu berusaha mengambil bagian, dalam setiap kesempatan.

Sikap ketiga memberikan sumbangsih entah berupa tenaga, dana, pemikiran/gagasan/ide, atau bahkan ketiganya, tanpa memikirkan imbalan apa yang akan didapat," ulasnya.

Sikap seperti ini menurut Wibisono pastilah didorong oleh rasa kemanusiaan yang sangat tinggi, jiwa sosial, kepekaan terhadap permasalahan orang lain apalagi permasalahan negara, dan pastilah tidak diragukan lagi bagaimana level nasionalismenya.

Sikap berikutnya, lanjut Wibisono, adalah sikap oportunis.

Jika mendatangkan keuntungan maka akan dilakukan.

Apa yang dilakukan mungkin sedikit banyak membantu mengentaskan permasalahan narkoba, tetapi jika hal tersebut memberikan keuntungan dan nilai tambah untuk diri sendiri.

"Sikap selanjutnya adalah sikap apatis. Tidak peduli, acuh, tidak mau tahu tentang permasalahan narkoba. Meskipun mungkin memiliki kemampuan untuk berperan serta, tetapi karena sikap acuh membuat akhirnya sama sekali tidak peduli. Yang penting diri sendiri aman, keluarga aman, tidak ada yang terkena bahaya penyalahgunaan narkoba, maka tidak ada alasan untuk ikut campur mengurus masalah ini," paparnya.

Terkait hal ini, Pembina Gema Nusantara Anti Narkoba mengajak segenap pihak untuk introspeksi diri.

"Mari kita menengok ke diri sendri. Termasuk yang manakah sikap yang kita ambil? Apakah kita termasuk yang bersikap proaktif, oppurtunis, atau apatis?" ujarnya.

Menurutnya banyak sekali dari kita yang bingung harus melakukan apa.

Tidak sedikit juga yang takut untuk mengambil peran aktif.

"Takut menjadi sasaran bandar, takut mendapat kesulitan dan tekanan dari masyarakat, bahkan justru menutupi jika salah satu keluarganya kecanduan narkoba, karena menganggap itu adalah aib. Padahal, mustahil permasalahan narkoba di Indonesia akan tuntas teratasi jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum atau lembaga berwenang seperti BNN misalnya. Diperlukan peran serta seluruh masyarakat, tanpa terkecuali," katanya.

Wibisono, menerangkan, minimal ada tiga hal yang bisa dilakukan.

"Saya lebih senang menyebutnya dengan TIGA BERANI. SATU, berani berkata TIDAK pada setiap tawaran penyalahgunaan narkoba. Apapun kondisi dan situasi kita, sedang tertekan ataupun stress karena masalah hidup, narkoba sama sekali bukan jawaban dan justru membuat semakin terpuruk," ujarnya.

Bagi masyarakat yang masih sehat dan imun, keberanian untuk selalu berkata TIDAK pada tawaran menyalahgunakan narkoba akan membuat demand terhadap narkoba menurun, sehingga bandar akan pergi mencari pasar lain yang lebih menjanjikan.

DUA, lanjutnya, adalah berani BEROBAT/REHABILITASI bagi yang telah terlanjur kecanduan.

"Jangan pernah berpikir bahwa kecanduan narkoba adalah aib yang harus ditutupi. Keberanian untuk datang ke tempat rehabilitasi atau layanan kesehatan yang memiliki fasilitas penanganan kecanduan narkoba, akan membuat pecandu pulih dan mampu menjadi manusia yang sehat dan produktif. Di Yogyakarta ada lebih dari 10 Institusi Penerima wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di wilayah Yogyakarta dan siap membantu proses pemulihan pecandu narkoba," terangnya.

TIGA, adalah berani MELAPOR jika menemui ada kecurigaan adanya peredaran gelap narkoba di sekitar kita.

Entah di tempat kerja, sekolah, kampus, maupun di lingkungan pemukiman kita.

"Kemana harus melapor? Bisa ke kantor kepolisian setempat atau melapor pada BNN RI, BNN Provinsi, BNN Kota/Kabupen. Percayalah, laporan dari masyarakat sangat membantu tugas pemberantasan peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah kita," kata dia.

Jika kita cuek dan tidak peduli, meski melihat ada peredaran gelap nakoba di sekitar kita, maka sama saja kita turut memperparah permasalahan narkoba di Indonesia.

"Inilah tantangan kita bersama. Beranikah kita melaksanakan tiga hal tersebut?,Saya berani. Bagaimana dengan anda?",pungkas wibisono.

Minggu, 24 Maret 2019

PR Tawuran di Tangerang Selatan

Kota Tangerang yang berpenduduk 1,45 juta jiwa ini rawan dan darurat psikotropika. Indikatornya, banyak toko obat dan toko kosmetik menjual obat keras atau daftar G tanpa resep dokter.

Kurang lebih 20 toko obat dan kosmetik dari 172 yang terdaftar terbukti menjual tramadol secara bebas.

Beberapa obat yang penjualannya harus melalui resep dokter. Misalnya, Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin dan Haloperidol kini banyak di jual bebas

Tawuran antar pelajar masih menjadi “pekerjaan rumah” semua pihak untuk ditangani serius yang terjadi di Kota Tangerang Selatan.

Ketua DPC Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentata) Kota Tangerang Selatan, Nurhadi Abdullah menengarai tawuran terjadi disebabkan tumbuhnya jiwa premanisme di kalangan pelajar.

“Narkoba, Penyalahgunaan Obat Keras dan Minuman Keras diantara pemicu sebab sikap anarkis pelajar untuk melakukan tindakan kekerasan yang tidak lagi berfikir jernih untuk menyelesaikan permasalahan melainkan yang terlintas dalam benak mereka hanyalah kekerasan yang dianggap mampu menyelesaikannya,” ujar Nurhadi Abdullah.

“Obat penenang”, zat-zat ini dibuat dalam bentuk tablet berwarna-warni atau dalam bentuk cair. Beberapa obat golongan ini seperti Zyprexa, Seroquel dan Haldol, terkenal sebagai “obat penenang utama”, atau “antipsikotik”, karena ditujukan untuk mengurangi gejala penyakit mental. Zat-zat depresan seperti Xanax, Klonopin, Halcon dan Librium sering disebut “benzos” (singkatan dari benzodiazepines).

Zat-zat depresan lainnya seperti Amytal, Numbutal dan Seconal digolongkan sebagai barbiturat—obat-obatan yang digunakan sebagai obat penenang atau obat tidur.

Nurhadi berpendapat, jiwa premanisme yang tumbuh dalam diri pelajar tidak muncul secara tiba-tiba tanpa sebab melainkan ada hal-hal memicu seperti seringnya dipertontonkan dengan tayangan-tayangan televisi yang bertemakan kekerasan. Selain itu penyakahgunaan daftar obat keras daftar G juga disebabkan karena kekerasan dalam lingkungan keluarga hingga dapat merusak psikis individu anak.

“Artinya penyakit yang ada dalam diri pelajar ini bisa diselesaikan atau dihilangkan, sejatinya pelajar dalam hal ini sedang dalam fase pencarian jati diri,” terang Ketua DPC Gentara Tangsel

Oleh karenanya, sambungnya, diperlukan pendampingan dan pemantauan oleh pihak-pihak terkait yaitu keluarga sebagai orang terdekat, pihak sekolah yang mempunyai peranan dalam mentransfer knowledge, pembentuk karakter individu pelajar dan yang lebih penting adalah lingkungan sekitar atau teman pergaulan. “Waktu lebih banyak digunakan bersama seharusnya, waktu luang mereka harus banyak diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif sehingga segala bentuk penyimpangan pelajar bisa cegah,” terangnya.

Kami dari DPC Gema Nusantara Anti Narkoba Kota Tangerang Selatan berharap kepada pihak terkait agar mencari solusi dan kami siap bersinergi dalam lebih memperhatikan untuk menimalisir kekerasan atau tawuran antar pelajar guna agar bisa mencetak generasi-generasi muda berkualitas sebagai penerus bangsa.

LEP

Jumat, 22 Maret 2019

Pengguna Narkoba Wajib Direhabilitasi di Tangerang Selatan

Menurut data Sejak tahun 2016 hingga sekarang,  lebih dari 150 orang pengguna narkoba direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan.

Pengguna narkoba yang direhabilitasi ini berasal dari berbagai kecamatan, yang ada di Kota Tangerang Selatan.

Ketua DPC Gema Nusantara Anti Narkoba Kota Tangerang Selatan, Nurhadi Abdullah mengatakan, ada beberapa Kecamatan yang warganya paling banyak  di Rehabilitasi paling banyak berasal dari Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan," tutur Nurhadi

Definalisasi dalam menangani kasus pengguna narkoba dan korban penyalahguna narkoba adalah Rehabilitasi, Aparat penegak hukum harus kita dorong untuk memberikan hak assesmen kepada pengguna narkoba yang tertangkap, jangan dekriminalisasi terhadap penguna narkoba dan korban penyalahguna narkoba yaitu di penjarakan.

Aturan dan perundang undangan memungkinkan mereka untuk di rehabilitasi, mereka adalah korban dari penyalahguna narkoba, pemerintah sudah membentuk Team Assesmen Terpadu di setiap BNNP dan BNNK diseluruh Indonesia untuk bekerja melaksanakan kasus narkoba yang sudah pro judistia.

Kamis, 21 Maret 2019

Bahaya Narkoba Ancam Keutuhan Bangsa

Pembina Gentara (Gema Nusantara Anti Narkoba) Wibisono, SH, MH, akhirnya angkat bicara dalam mengingatkan bahaya narkoba bagi keutuhan bangsa. Ancaman narkoba sudah sangat serius, sudah ada dalam taraf merugikan keutuhan bangsa dan menjadi alat “Proxy War”, ujar Wibisono dalam wawancara eksklusif dengan Le Putra (21/3/2019).

Menurutnya Narkoba telah menjadi senjata atau proxy perang tanpa bentuj dalam gerakan sebuah bangsa. Oleh karena itu, saya menyerukan semua elemen bangsa bersatu menyatakan perang terhadap narkoba.
“Lawan narkoba, perang total dan Perang modern. Adalah Perang kita semuanya, sesuai dengan amanah pasal 104 dan 105 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” kata Wibi yang sudah aktif menjadi aktivis anti narkoba selama 15 tahun ini.

Indonesia merupakan negara yang menjadi salah satu sasaran terbesar peredaran gelap narkotika. Termasuk, pembuatan prekursor alias bahan kimia narkotika yang dikendalikan jaringan nasional atau internasional. Sudah sewajarnya jika pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menghadapi bentuk perang modern tersebut, kata wibi.

Menurut mantan kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan bahwa kita punya tantangan besar untuk memberantas narkoba. Sebab, setiap tahun 250 ton sabu masuk ke Indonesia dari Cina.

“Ada 250 ton sabu masuk ke Indonesia dari Cina, dalam setahun. Itu faktanya,” kata pria yang akrab disapa Buwas itu seusai serah terima jabatan kepada Heru di Kantor BNN, Jakarta, Senin, (5 /3/2018) yang lalu.

Selain sabu, kata Buwas, ada 620 ton bahan pembuat pil PCC yang masuk ke Indonesia. Fakta tersebut, menurut dia, perlu terus dikembangkan untuk menangkap bandar dan jaringan narkoba. “Jumlah itu saya tidak ngarang-ngarang,” ujarnya.

Kesimpulannya adalah narkoba telah menjadi ancaman nyata dan serius untuk generasi muda Indonesia. Berdasarkan data BNN Tahun 2014, lebih dari 4 juta jiwa telah terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 27,32% atau lebih dari 1,8 juta adalah generasi muda pelajar dan mahasiswa. Untuk data 2015, tercatat 5,69 juta korban penyalahgunaan narkoba dan 30% generasi muda.

“Mari kita sinergi untuk mengkomunikasikan melalui berbagai sarana komunikasi dan media yang kita kelola, atas capaian pemerintah termasuk penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dalam  rangka meningkatkan ketahanan nasional,” pungkas wibi


LEP

Selasa, 19 Maret 2019

Pelajar Jadi Target Pengguna Narkoba di Tangerang Selatan


Menurut data dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan mensinyalir pengguna narkoba saat ini sudah menyasar pelajar-pelajar di Banten dan Kota Tangerang Selatan khususnya. Peserta didik ini menjadi sasaran empuk pengedar narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPC Gema Nusantara Anti Narkoba Kota Tangerang Selatan Nurhadi Abdullah.

"Kami sangat prihatin melihat kondisi ini, Pelajar jadi target utama pengedar narkoba," katanya.

Menurut Nurhadi Abdullah, pelajar dan mahasiswa menduduki urutan pertama pengguna narkoba.

"Mereka ini mudah iming-iming untuk menggunakan narkoba. Karena, usia remaja ini akan menjadi candu hingga usia dewasa dan tua nanti. Dengan acara seperti ini dapat mencegah dan mengetahui mereka akan bahayanya narkoba," ucapnya.

Sementara Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono mengatakan, kegiatan ini untuk mencegah para pelajar di Tangsel masuk ke dalam hal negatif.

Kami ingin bersinergi dengan Dinas Dikbud Tangsel membentuk berbagai kegiatan pencegahan sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari DPC Gentara Tangerang Selatan. Jangan sampai pelajar di Tangsel terjadi kekerasan dan juga masuk ke ranah Narkoba serta jangan sampai terjadi radikalisme. Dengan acara ini, kami ingin membentuk generasi cerdas dan berkarakter," ujarnya.

LEP