Kamis, 30 Mei 2019

Wanita Gambia Seludupkan Sabu Dalam Vagina


Tim Bea dan Cukai Bandara Sokearno-Hatta mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Gambia, MSM (35), menyelundupkan narkoba jenis sabu 1,2 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Sokearno-Hatta Arief mengatakan, MSM menyelundupkan sabu dengan menelannya. Selain itu, sabu juga dimasukkan ke dalam vaginanya.

"Penumpang pesawat Emirates Air dengan nomor penerbangan EK 795 rute Dakar (Senegal)-Dubau (UEA) dan EK 356 Dubai (UEA)-Jakarta yang mendarat pukul 15.35, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MSM," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).

Awalnya, pihak bea cukai memeriksa barang-barang bawaan pelaku. Namun, petugas tidak menemukan adanya narkoba.

Saat pemeriksaan badan, barulah ditemukan sebuah pil berukuran besar yang berisi kristal bening dari dalam kemaluan pelaku.

Setelah dicek, ternyata kristal bening tersebut positif methamphetamine.

"Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa ia juga membawa kapsul-kapsul berisi methamphetamine yang disembunyikan di perut dengan cara ditelan," ucapnya. 

Kapsul-kapsul tersebut dibawa pelaku dari Gambia menuju Senegal dengan jalur darat.

Setelah itu, pelaku diterbangkan menuju Indonesia.

Atas instruksi seseorang dari Gambia, kata Arief, pelaku diarahkan menuju Hotel Bintang Griya, Jakarta Pusat.

Hingga saat ini, pihak bea cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Arief.

Kunjungan Department of Narcotics Control Bangladesh ke BNN


Badan Narkotika Nasional (BNN) kedatangan tamu dari perwakilan Department of Narcotics Control Bangladesh, Rabu (29/05/2019). Sebanyak 15 delegasi diterima oleh Deputi Bidang Hukum dan kerja sama, Drs. Puji Sarwono didampingi oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Drs.Dunan Ismail Isja, MM., beserta para pejabat perwakilan dari Deputi Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan.

ADVERTISEMENT
Pertukaran informasi dan pengalaman terkait dengan penanganan permasalahan narkotika menjadi topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Deputi Hukum dan Kerja Sama dalam paparannya menyampaikan berbagai strategi BNN dalam manangani peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pendekatan melalui supply reduction, demand reduction, dan harm reduction.

Kebijakan berimbang tersebut diimplementasikan oleh BNN melalui penguatan dalam pemberantasan, pemberdayaan masyarakat, pencegahan, rehabilitasi, kerja sama yang salah satunya dilakukan dengan melibatkan tim assesment dalam penanganan kasus narkotika. Tim assesment memiliki tugas untuk memberikan penilaian dan rekomendasi, sehingga bagi penyalahguna mereka tidak dipenjarakan tetapi justru dimasukan ke dalam balai rehabilitasi.

Sementara itu, perwakilan dari delegasi Department of Narcotics Control Bangladesh menyampaikan permasalahannya terkait dengan ancaman peredaran gelap narkotika di negaranya. Salah seorang delegasi menyampaikan bahwa negaranya merupakan wilayah rawan karena berdekatan dengan golden triangle dan golden crescent.

Dalam paparan delegasi Bangladesh disebutkan bahwa penyelundupan narkotika di Bangladesh sebagian besar dilakukan melalui jalur darat yakni dari India maupun Myanmar, sedangkan melalui jalur laut dilakukan melalui Bangladesh bagian selatan. Adapun beberapa zat narkotika yang beredar di Bangladesh diantaranya heroin, ganja, dan ATS yaba yaitu stimulan tipe amphetamines.

Menanggapi hal tersbut, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN pun menawarkan Bangladesh untuk mengikuti pelatihan interdiksi terpadu yang akan diselenggarakan oleh BNN pada bulan September mendatang. Pelatihan tersebut sebelumnya pernah diselenggarakan BNN pada Februari awal tahun 2019 dan diikuti oleh lima negara yakni Srilanka, Laos, Filipina, Fiji, dan Timor Leste.

“Kami menawarkan kepada Bangladesh apabila ingin bergabung dalam short course dalam interdiksi terpadu yang akan kami selenggarakan kembali pada September mendatang,” ungkap  Drs. Puji Sarwono

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN pun berharap dapat saling bekerjasama dan terus mengukuhkan semangat komitmen dalam pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika.



Polsek Kalideres Amankan 2 Kg Sabu dan 150.000 Pil Ekstasi Di Apartemen


Patut di Apresiasi kinerja Jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap Jaringan Narkoba antar Provinsi, Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki (LKH) yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah. 

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2072 gram sabu,” ungkap AKP Indra, Kamis (30/05/19).

Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.

“Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka,” tambahnya.

Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.

“Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi,” tandasnya.
Dari pengakuan Tersangka Barang Haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabtu, 25 Mei 2019

Pengiriman 35 Kg Disembunyikan di Balik Sayur Kol


Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Medan-Jakarta. Total sabu yang disita seberat 35 kg dan uang Rp 268 juta. Peredaran sabu dari Aceh menuju Jakarta, di Cilegon, Banten



Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Jakarta. Pengiriman itu dilakukan menggunakan truk.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada truk colt diesel warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BK-9434-EN bermuatan sayur kol atau kubis," kata Arman Depari kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Arman mengatakan petugas melakukan control delivery terhadap truk tersebut. Setiba di Merak, truk tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

"Seluruh muatan sayuran dibongkar dan diturunkan. Tim berhasil menemukan 35 bungkus narkotika jenis sabu di dinding belakang truk tersebut," sebutnya.

Dalam penangkapan itu mengamankan Muazir yang merupakan sopir. Arman mengatakan dari hasil pemeriksaan Muazir mengaku mendapat sabu dari pelaku bernama Rizki atas perintah Ridwan. Kini kedua pelaku itu sudah ditangkap BNN.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ridwan dan Rizki dan menyita beberapa barang yakni sejumlah mobil, sepeda motor serta uang tunai Rp 268 juta," ungkapnya.

Belum diketahui uang Rp 268 juta apakah bagian dari ongkos antar atau untuk pembayaran lainnya.

Kamis, 23 Mei 2019

FPK Jakarta Timur Menyambangi BNNK Jakarta Timur


Tim Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur, yang di pimpin oleh  Drs. Hamid Mas'ud, Roberto Manurung dan Ari Budi mendampingi Forum Pembauran Kebangsaan Jakarta Timur melaksanalan audiensi kepada Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Timur yang dipimpin oleh AKBP Muhammad Nasrun M, SH, MH dan didampingi Kasie Berantas Kompol Rudi di ruang pertemuan kantor BNNK Jakarta Timur, Gedung B2 Lantai 4 Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (26/5/2019).

Dalam kesempatan memperkenalkan diri Kepada Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur Drs. Hamid Mas'ud menyampaikan riwayat singkat pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jakarta Timur 3 tahun lalu. FPK Jaktim berdiri lebih awal dari kota dan kabupaten se DKI Jakarta, bahkan lebih awal berdiri FPK Jaktim daripada FPK DKI Jakarta.
Kami BNNK masih kekurangan pegawai ASN, tapi kami terus bekerjasama dengan semua Institusi yang ada di wilayah Jakarta Timur", jelas Kepala BNNK Jakarta Timur.



Dalam kesempatan ini Roberto Manurung menyampaikan kemungkinan sinergitas antara Kesbangpol dan FPK di bidang P4GN di wilayah Jakarta Timur, mencakup aksi kegiatan penyuluhan Narkoba, Workshop di 10 kecamatan se wilayah Jakarta Timur yang melibatkan BNNK Jakarta Timur.

Kami menyambut baik sinergitas yang disampaikan oleh Roberto Manurung dan siap bekerjasama dengan FPK sebagai bagian dari komponen masyarakat yang turut serta dalam pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika", Kata AKBP Nasrun M, SH, MH.

"Kami sangat butuh FPK yang mau memfokuskan pencegahan yang melibatkan tokoh tokoh etnis di Jakarta Timur", tutup Nasrun

Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa.

Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta terdorong menyalahgunakan narkoba. Bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka masa depan anak ataupun remaja itu bakal suram bahkan hancur.

Menurut data BNNK Jakarta Timur,  ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia kian meningkat dan mengarah pada generasi muda yang secara spesifik menyasar kalangan pelajar. Berdasarkan hasil survey Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia diperoleh data bahwa penyalahguna Narkoba di Indonesia paling banyak ditemukan pada kelompok usia 15-17 tahun.







LEP


Kamis, 09 Mei 2019

Total Penyelundupan April 148 KG Narkoba Jenis Sabu di Gagalkan Polres Metro Jakarta Barat




Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK,  MH., mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka antaranya CM (26), DS (42), BS (BS), dan seorang perempuan LX (22). Dari empat tersanka yang diamankan, dua orang diketahui WNA asal China yakni CM dan LX.

Di hadapan para awak media Kombes Hengki mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari Bea Cukai yang mencurigai paket pengiriman asal Amerika Serikat yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian tim yang dipimpin AKP Maulana Mukarom menyelidiki informasi tersebut.
Dari informasi yang diterima, anggota berhasil mengamankan satu tersangka WNA asal China (CM).

"Tersangka (CM) kita tangkap di kantor Pos dan Giro Jakarta Barat ketika hendak mengambil paketan 19 paket atau sebanyak 6 Kg yang berisi narkotika jenis sabu," Jelas Kombes Hengki, Kamis (09/05/19).

Berdasarkan hasil interogasi dari CM, Lanjut Hengki, kemudian tim mengamankan tersangka DS dan BS pada saat akan mengambil 19 paket jenis sabu dari CM di sebuah Hotel di Jakarta Barat.

"Menurut keterangan para tersangka ini, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta," lanjutnya.

Masih dikatakannya, tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan dari tersangka CM, pada Selasa (30/04) berhasil diamankan seorang perempuan WNA asal China yang berinisial LX di Kantor Fedex Tebet Jakarta Selatan.

"LX kita tangkap saat hendak mengambil 4 paket yang berisikan sabu seberat 10 Kg. Keterangan dari mereka (tersangka) sabu ini dikirim dari Amerika Serikat," Katanya.

Lebih jauh Hengki menuturkan, mengingat jalur pengiriman narkotika tersebut berasal dari Amerika Serikat, petugas kemudian berkordinasi dengan pihak DEA (Drug Enforcement Admindtratotion) guna memberikan informasi adanya penangkapan atas paketan jenis sabu asal Amerika Serikat.
Kemudian dari data yang diterima, pihak DEA berhasil mengamankan 12 Kg sabu yang akan dikirim dan diedarkan ke Indonesia.

"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 28 Kg sabu dengan rincian 16 Kg diamankan di Indonesia dan 12 Kg diamankan di Amerika Serikat," Tuturnya.

Hengki menjelaskan, dalam kurun wakru satu bulan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 148 Kg.

"Dari 148 Kg yang sudah kita amankan selama satu bulan ini, antaranya 120 Kg sabu dari Myanmar, 16 Kg sabu dari Amerika Serikat di Indonesia, dan 12 Kg sabu di Amerika Serikat yang akan dikirim ke Indonesia," Pungkasnya. (*)

Sabtu, 04 Mei 2019

POLDA JATENG Rehabilitasi 25 Anggota Polisi Karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba


RS Bhayangkara Prof Awaloedin Djamin Semarang. Menerima calon residen sebanyak 25 anggota polisi untuk di rehabilitasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Jamal Farti, mengatakan para polisi itu merupakan rombongan gelombang kelima dari polisi yang menyalahgunakan narkoba. Mereka anggota yang bertugas di Polres Banyumas, Polres Cilacap, Polres Kendal, Polrestabes Semarang, Polres Salatiga, Polres Jepara, Polres Blora, Polres Kudus, dan Satker Polda Jateng.

"Program 'Kupeduli Narkoba' ini merupakan hukuman pembinaan dan perawatan terpadu anggota jajaran Polda Jateng yang terlibat narkoba. Ini sudah gelombang kelima," kata Farti usai memberi arahan di RS Bhayangkara Semarang, Kamis (2/5/2019).

Puluhan polisi itu akan menjalani rehabilitasi selama 2 minggu. Setelah itu akan dilakukan evaluasi pascarehabilitasi setiap tiga bulan. Menurut Farti, dari pengalaman yang ada polisi yang sudah direhab tidak ada yang kembali menyalahgunakan narkoba.

"Setelah dikembalikan ke Satker atau Polres akan dipantau. Hasil evaluasi sampai saat ini belum ada anggota yang pernah ikut rehabilitasi itu kembali lagi menggunakan narkoba," ujar Farti.

Kepala RS Bhayangkara Prof Awaloedin Djamin Semarang, Kombes Pol I Gusti Gede Andika, menjelaskan bahwa sebelum rehabilitasi para anggota itu melakukan tes kesehatan dan assessment.

"Kalau ada yang menderita sakit menahun atau serius maka kami pisahkan dan beri terapi pengobatan dulu," kata Andika.

Selama rehabilitasi, mereka akan menjalani konseling oleh dokter spesialis. Selain itu juga menggandeng spesialis kejiwaan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah.

"Konseling dengan melibatkan dokter spesialis jiwa di RS Bhayangkara, juga melibatkan dokter spesialis dari BNNP. Untuk gelombang kelima ini kami juga akan berikan oksigen Hiperbarik kepada pasien rehabilitasi," jelas Andika.

Jumat, 03 Mei 2019

BNN Selamatkan 600 Ribu Jiwa, Sita 122 Kg Sabu Badan Narkotika


Nasional (BNN) amankan 122,15 Kg sabu dari tiga kasus berbeda pada bulan April 2019. Sembilan orang tersangka berhasil ditangkap dari sejumlah daerah di Sumatera. 




Adapun ketiga ungkap kasus tersebut sebagai berikut. :

Kasus Pertama 
Sejumlah 60 bungkus kemasan teh cina berisi + 60 (enam puluh) Kg sabu disita petugas BNN dari tangan tersangka berinisial S alias AWI dan SA alias WAN. 

Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di depan sekolah SMPN 1 Lima Puluh, Jl.Besar Lima Puluh No.7 Kec.Lima Puluh, Kab. Batubara, Prov. Sumatera Utara, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa kedua tersangka berasal dari Pekanbaru dan mendapat perintah dari seorang berinisial AA untuk mengambil barang di Pakning, Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/4) dengan menggunakan sebuah mobil sewaan. 

Setibanya di Bengkalis AWI dan WAN kemudian bertemu dengan seorang pria berinisial A sekitar pukul 21.00 WIB yang kemudian memasukan 60 bungkus kemasan teh cina ke dalam mobil sewaan tersebut yang dibantu oleh lima orang lainnya yang salah satunya berinisial AK. 

Tersangka AK pun ditangkap di tempat terpisah di Dumai. Setelah itu, kedua tersangka AWI dan WAN pun mengendarai mobil tersebut menuju Medan, Sumatera Utara, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh AA dengan menggunakan GPS. Namun, sebelum tiba di Medan mobil yang dibawa oleh para tersangka dihadang oleh dua mobil petugas BNN. 

Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan menemukan 15 bungkus kemasan teh cina berisi sabu yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di bawah kursi bagian tengah dan 45 bungkus di bawah dashboard mobil. 

Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka pun terancam Pasal 114 Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. 



Kasus Kedua 
BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26/4), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepulauan Riau. 

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah pesisir timur pantai Sumatera, Provinsi Riau sering terjadi penyelundupan narkoba dengan menggunakan speed boat. Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Tembilahan, pada tanggal 25 April 2019 tim melihat sebuah kapal speed boat memberikan kode ke dermaga di Pelabuhan Buruh, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau, dan di saat yang sama pula terlihat sebuah mobil yang diduga kuat akan menerima barang narkotika. 

Petugas pun mengamankan seorang tersangka berinisial MAN yang berada di dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak ke pos dermaga buruh dan ditemukan tiga karung plastik berisi sabu seberat 52,15 Kg yang sudah diturunkan dari speed boat. Petugas kemudian berusaha untuk mengamankan para tersangka lainnya, namun mereka segera menaiki speed boat dan melarikan diri. Namun petugas tidak kenal menyerah dan terus melakukan pengembangan. 

Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku terbang dari Jambi ke Batam. Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi, Batam dan BNNP Kepualuan Riau untuk menangkap tersangka. Pada tanggal 26 April 2019, BNN akhirnya berhasil mengamankan FIR sesaat keluar dari Bandara Hang Nadim Batam. Kepada petugas, FIR mengaku dirinya membawa sabu 52,15 Kg dari Bengkalis. 

Dari keterangannya, FIR juga menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial P, yang akhirnya bisa ditangkap di Perumahan Tiban Mc Dermott, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. 

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.





Kasus Ketiga 
Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat +10 Kg kembali berhasil digagalkan BNN. Penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional tersebut terjadi pada hari Kamis, 11 April 2019 di Depan Hotel Megasari di Jl. Lintas Sumatera Kec.Kisaran Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara. 

Pangungkapan berawal dari adanya informasi dugaan transaksi narkotika di kawasan Jl. Lintas Sumatera Kisaran Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan, pada hari Rabu (11/4), petugas mengamankan dua tersangka berinisial U (pria/39th) dan RH (pria/29th). Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti shabu seberat +10 kg yang dikemas dalam bungkus plastik teh China berlapis lakban warna hitam yang dimasukkan dalam karung dan di letakkan dalam tumpukkan karung berisi getah karet di dalam sebuah truk. 

Berdasarkan keterangan tersangka U, ia mengaku diperintah oleh AM alias Yun (pria/37th) untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut. 

Kemudian petugas pun melakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Ds. Meunasah Dayah, Kec.Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara. Sementara itu, dari keterangan tersangka RH diketahui bahwa ia mendapat perintah dari seorang berinisial J yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) untuk membawa Truk Mitsubshi Fuso yang berisi barang bukti narkotika tersebut dari Dumai ke Kisaran. 

Para tersangka kini di ancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan hasil tiga ungkap kasus di atas BNN menyita total 122,15 Kg sabu dan dengan demikian BNN telah menyelamatkan sekitar 610.750 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba. 

HUMAS BNN

Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba 137 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia Tangkap 14 Tersangka


Dengan penuh semangat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, terbongkarnya perederan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia seberat 137 kilogram ini merupakan pengungkapan terbesar hingga Mei 2019.

"Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar tahun ini. Kemarin Polda Metro Jaya mengungkap peredaran seberat 120 kilogram, yang ini 137 kilogram. Artinya, ini pengungkapan terbesar dari mulai Januari sampai Mei 2019," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019). 

Dalam penjelasan nya Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Praset mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba lainnya masih terus dikembangkan oleh tim terpadu. Kepolisian pun akan lebih banyak fokus pada peredaran narkoba via laut. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba 137 kilogram tersebut memiliki modus yang sama dari tahun 2016, yaitu menyamarkan barangnya dengan kemasan teh hijau. 

"Tidak berubah mulai dari tahun 2016. Kemasannya seperti teh hijau atau model teh lainnya," ucap Eko. 

Pengungkapan yang terbesar ini, lanjut Eko, juga menjadi peringatan bagi aparat keamanan perairan di seluruh Indonesia untuk mengawasi adanya dugaan peredaran narkoba. 

Untuk itu, ia menyebut pada Maret 2019 Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah bekerja sama dengan Malaysia, Myanmar, dan Thailand untuk meningkatkan pengawasan peredaran narkoba. 

"Pada Maret kemarin kami kerja sama dengan Malaysia, Myanmar, dan Thailand. Inilah bentuk kerja sama kami. Harapannya, peredaran narkoba lainnya bisa terungkap," paparnya. 

Seperti diketahui, dalam pengungkapan peredaran jenis sabu seberat 137 kilogram ini, kepolisian telah menangkap 14 tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penjemput, kurir, hingga pengendali. 

Sebanyak 14 tersangka tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI), yaitu SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34). 

Adapun pasal yang disangkakan kepada 14 tersangka tersebut yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

LEP

Kamis, 02 Mei 2019

BNN Ungkap Jaringan Sumatera Penyelundup 122,15 Kg Sabu

“BNN amankan 122,15 Kg Sabu dari tiga kasus berbeda pada bulan April 2019. Sembilan orang tersangka berhasil ditangkap dari sejumlah daerah di Sumatera,” ungkap Kepala BNN, Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Kamis (2/5).

Sementara ini, BNN masih mendalami jejaring pelaku yang diamankan di wilayah timur dan utara Sumatera tersebut, untuk mengetahui ada atau tidaknya satu jaringan bersama antara pelaku.

Kesembilan pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Foto: Jari2 Mei 2019 11Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di tiga wilayah di Sumatera, dalam operasi selama bulan April. Dari giat tesebut, BNN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 122,15 Kl


Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Rilis tersangka kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Rilis tersangka kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Rilis tersangka kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Alternative Developmen Tetap Menjadi Fokus BNNP Aceh


Sesuai dengan Grand Design Alternative Development 2017-2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh terus memfokuskan program pengalihan tanaman narkotika atau program alternatif development, sehingga tidak ada lagi masyarakat menanam tanaman terlarang di provinsi itu.

"Program alternatif development saat ini sedang berlangsung di Aceh. Kami fokuskan agar program tersebut terlaksana sukses," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser di Banda Aceh, Kamis (2/5/2019).

Pernyataan tersebut dikemukakan Brigjen Pol Faisal Abdul Naser ketika melantik sejumlah pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan BNNP Aceh.

Pejabat eselon III yang dilantik adalah Masduki SH MH sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Aceh.

Sedangkan pejabat eselon IV, masing-masing Zulkarnaen SAg sebagai Kasubbag Umum BNNK Gayo Lues, dan AKP M Nasir SH sebagai Kasi Pemberantasan BNNK Bireuen.

Jenderal Polri bintang satu tersebut mengatakan, pelaksanaan program alternatif development tersebut diharapkan mampu mengalihkan penanaman ganja kepada tanaman produktif lainnya.

Tujuannya, agar tidak ada lagi oknum masyarakat di Provinsi Aceh menanam tanaman Ganja. Oleh karena dibutuhkan kerja keras semua jajaran BNNP Aceh menyukseskan program tersebut.

Begitu juga dengan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba atau P4GN, kata Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, BNNP Aceh juga mengutamakan pelaksanaan program tersebut.
"Kami akan terus membangun komunikasi dan hubungan baik dengan berbagai pihak dalam melaksanakan program P4GN. Kami mengerahkan segala sumber daya untuk menyukseskan program P4GN," sebut Brigjen Pol Abdul Naser.

Oleh karena itu, Brigjen Pol Abdul Naser mengajak jajaran BNNP Aceh untuk bekerja lebih maksimal melaksanakan P4GN dan program alternatif development, sehingga Aceh bebas narkoba dapat terwujud.

"Kepada semua jajaran, kami ingatkan bekerja profesional, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BNNP dalam upaya mencegah dam memberantas narkoba di Provinsi Aceh," tegas Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.


LEP

Rabu, 01 Mei 2019

Mayoritas Pengguna Narkoba Sepanjang Tahun 2018 Adalah Generasi Muda

Menurut Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko mengkalim tahun 2018, para pengguna narkoba mayoritas adalah generasi muda atau para pelajar. Hal tersebut diungkapkannya dalam Press Release Tahun 2018 BNN di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Awalnya, Heru membandingkan bagaimana preferensi pengguna narkoba dari tahun 2017 ke 2018.

"Preferensi tahun kemarin 1,77 persen, sementara tahun ini naik. Tahun kemarin kita bekerja sama dengan FK UI, tahun ini kita kerja dama dengan LIPI, dan meningkat jadi 2,1 persen," ujar Heru, Kamis (20/12/2018).

Heri kemudian mengatakan para pengguna narkoba pada tahun 2017 adalah para pekerja.

"Dan yang menjadi perhatian, tahun ini yang menggunakan narkoba tahun ini adalah anak muda," imbuhnya.

Namun, Heru tak mengatakan berapa jumlah generasi muda pengguna narkoba di tahun 2018, serta penyebarannya di wilayah mana.

Heru justru menekankan jika Indonesia ingin mendapatkan bonus demografi pada tahun 2045, maka generasi muda pengguna narkoba ini harus dikurangi.

"Karena dengan narkoba, negara ini tidak akan mendapatkan bonus apa-apa," ungkapnya.

Heru juga menjelaskan bagaimana para generasi muda menggunakan narkoba, mengingat di satu sisi untuk membeli narkoba butuh uang banyak.

Sementara generasi muda yang notabenenya mayoritas pelajar, belum berpenghasilan.

"Ini dampak buruk teknologi, anak-anak muda berinteraksi dengan mudah dan kemungkinan juga dengan para pengedar," kata Heru.

Dia  juga menjelaskan soal jenis-jenis narkoba berbiaya murah dan dijangkau oleh para pelajar yang belim berpenghasilan.

"Narkoba itu bukan hanya sabu, ada PPC, Tramadol, bisa dibeli seharga Rp  3 ribu-Rp. 2 ribu, itu yang dimudahkan dan dibeli anak-anak muda kita," pungkasnya.



Tjahjo Kumolo Ingatkan Bahaya Radikalisme , Narkoba, Korupsi Dan ketimpangan Sosial



Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  menilai radikalisme menjadi masalah utama dalam pembangunan daerah disusul permasalahan narkoba, korupsi dan ketimpangan sosial, , Rabu (23/5).

“Dalam konteks pembangunan daerah hendaknya perlu dicermati ada tantangan-tantangan yang masih mengancam bangsa Indonesia, pertama masalah radikalisme dan terorisme,” katanya usai rapat paripurna DPRD Sumsel.

Dijelaskannnya, terorisme termasuk kejahatan yang biadab luar biasa dan perlu penanganan yang luar biasa, pihaknya percaya Polri sudah memiliki rencana operasi sistematis yang memiliki target waktu untuk menumpas pergerakan teroris serta bibit radikalisme.

Karena itulah, dalam mendeteksi pergerakan terorisme tidaklah mudah, bahkan sekelas pasukan intel Amerika Serikat pun masih sulit mencerna pergerakan teroris.

Untuk itu peran masyarakat dimulai dari lingkungan terkecil dengan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), memperketat kontrol tamu-tamu warga dipemukiman, pengoptimalan Satpol PP dan koordinasi rutin dengan kepolisian, intinya jadilah orang baik yang tidak diam.


“Kalau orang-orang baik diam, maka orang jahat merajalela, saya yakin kita semua orang baik jadi jangan diam jika melihat gelagat yang ingin merusak ideologi,” katanya.

Tantangan kedua menurut Tjahjo, adalah narkoba yang saat ini merambah semua kalangan usia, profesi maupun gender, menjadi tugas besar pemda terutama melindungi generasi penerus dari bahayanya.

Permasalahan ketiga korupsi dan keempat ketimpangan sosial yang keduanya saling berkaitan, ia mengingatkan para perencana anggaran agar lebih berhati-hati dengan area rawan korupsi seperti urusan hibah, retribusi, bantuan sosial dan mekanisme barang-jasa.