Rabu, 31 Juli 2019

BNN Kerja Sama Dengan PAPPKINDO, Cegah Narkoba Pengiriman Kargo




Modus operandi Sindikat narkoba menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan narkoba, salah satunya melalui jalur udara. Karena itulah, antisipasi masuknya narkoba di seluruh bandara harus dilakukan secara maksimal dan lintas sektoral. Dalam hal, BNN mengembangkan kerja sama dengan Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (PAPPKINDO), baik dalam pencegahan dan pemberantasan.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari mengatakan bahwa petugas keamanan di bandara memiliki tugas yang sangat penting. Dalam hal pemberantasan, para petugas telah melaksanakan hal yang vital yaitu pengawasan dan deteksi dini terhadap pengiriman barang yang diindikasi sebagai narkotika.

“Namun selain hal itu, Anda juga bisa melakukan upaya pencegahan dari hal sederhana, seperti posting pesan anti narkoba di medsos pribadi, sehingga rekan atau keluarga yang melihatnya bisa teringatkan akan bahaya narkoba,“ imbuh Deputi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Penandatangan Kerja Sama Antara BNN dengan PAPPKINDO, di  Swiss-bellhotel Airport, Tangerang.



Arman menambahkan, tugas dari seorang petugas regulated agent atau petugas yang memeriksa keamanan terhadap kargo dan pos, sangat mulia. Ia berpesan kepada para petugas regulated agent untuk melakukan yang terbaik.

“Langkah kecil Anda akan melindungi generasi bangsa, kita harus melakukan yang terbaik dalam rangka proteksi masyarakat dari serbuan narkoba,” pesan Arman kepada para petugas regulated agent yang mendapatkan Pelatihan identifikasi narkotika bagi Avsec Operator X-Ray Regulated Agent. Adapun pelatihan ini digelar usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNN dengan PAPPKINDO.

Sementara itu, Ketua Umum PAPPKINDO, Andrianto berterima kasih kepada BNN atas terselenggaranya kerja sama dan identifikasi narkotika bagi Avsec Operator X-Ray Regulated Agent. Dengan adanya kerja sama ini, ia berharap ke depan ada ada SOP yang jelas dalam hal penanganan temuan narkoba di wilayah kerjanya.

Usai penandatanganan ini, maka BNN dan PAPPKINDO akan fokus melakukan sinergi dalam ruang lingkup antara lain :

• Pengawasan dan deteksi dini terhadap pengiriman barang yang diindikasi sebagai Narkotika untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

• Penanganan oleh PIHAK PERTAMA atau BNN atas barang yang diduga Narkotika yang ditemukan oleh PIHAK KEDUA yaitu PAPPKINDO dilakukan sesuai SOP yang berlaku;

• Pemberian kemudahan akses kepada PIHAK PERTAMA dalam melakukan tindakan hukum terkait tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

• Pelaksanaan operasi terpadu Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran  Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan PIHAK KEDUA; dan

• Upaya pencegahan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan PIHAK KEDUA melalui pelaksanaan dukungan PIHAK PERTAMA dalam test/uji Narkoba kepada karyawan dan calon karyawan anggota PIHAK KEDUA.

Dalam rangkaian kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan Pelatihan ini, BNN juga berkesempatan untuk memberikan penghargaan kepada 10 petugas Regulated Agent dari berbagai perusahaan yang telah berjasa menemukan paket berisi narkoba selama 2018-2019.

Pasangan Calon Pengantin Anggota Brimob Tes Urine



Terobosan yang dilaksanakan BNNP Malut melakukan tes urine terhadap  12 (dua belas) pasangan calon pengantin anggota Brimob yang menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) bertempat di Mako Brimob Polda Malut, Ternate pada Rabu (31/07).

Dalam kegiatan pelaksanaan tes Urine, dipimpin oleh Kabid P2M BNNP Malut, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si bersama tim medis sebelum pelaksanaan tes menyampaikan apa yang dilakukan akan berdampak positif bagi pasangan catin khususnya anggota Brimob untuk memastikan mereka Bersih Narkoba. Hal ini sebagai early warning system sebelum menikah sehingga jika memiliki keturunan calon generasi bangsa yang lahir dipastikan sehat fisik dan mental.
Sebelum pelaksanaan tes, Kabid menjelaskan tata cara pelaksanaan tes dan jenis alat yang digunakan dengan 6 parameter yakni ganja, sabu, ekstasi, Morphin, kokain dan Benzodiazepine.


AKBP Jafar Sadik, Wadansat Brimob Polda Malut pada  pembukaan pelaksanaan tes urin kepada calon pengantin anggota Brimob dan pasangannya menyatakan, pelaksanaan tes urin ini adalah perdana untuk jajaran Brimob dan menjadi kewajiban kepada seluruh anggota yang akan melangsungkan perkawinan.

Dia juga menyampaikan langkah BNNP Malut diapresiasi dan apabila ada pasangan catin yang terindikasi positif maka akan ditunda sidang nikah.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 12 pasangan (24 orang), setelah diperiksa tim medis  BNNP Malut dinyatakan negatif.





Lep

Senin, 29 Juli 2019

Guru SMP Kota Ternate Dilatih Jadi Penggiat Anti Narkoba


Kegiatan BNN Provinsi Maluku Utara melatih 30 guru SMP di Kota Ternate melalui Bimbingan Teknis Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lingkungan Pendidikan Provinsi Maluku Utara dibuka oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M. bertempat di Ballroom  Kie Raha Hotel Muara Ternate pada Senin (29-30/07).


Dalam kesempatan itu kepala BNNP juga menyampaikan materi Strategi dan Kebijakan P4GN di Provinsi Maluku Utara yang  diantaranya menjelaskan angka prevalensi Penyalah guna Narkoba di Malut cukup tinggi yakni 13.181 jiwa mengindikasikan jumlah penyalahgunaan Narkoba yang cukup besar. Rumitnya permasalahan Narkoba di Indonesia diantaranya  Indonesia sudah sebagai negara produsen Narkoba, sementara oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang sebagai contoh Lapas juga menjadi sarang peredaran Narkoba.

Kepala BNNP Maluku Utata memaparkan Kondisi geografis  dengan negara kepulauan menjadi pintu masuk Narkoba melalui pelabuhan rakyat atau bandara perintis yang sulit dideteksi aparat.  Perkembangan sarana komunikasi melalui gadget juga memudahkan penjualan Narkoba secara online.
Untuk itu, kepala BNNP Malut menyampaikan agar 30 guru penggiat anti Narkoba perwakilan SMP di kota Ternate ini, dapat  mendoktrin anak didik untuk tertanam dalam otak mereka bahwa Narkoba berbahaya sehingga mereka menjauh ketika mendengar Narkoba. Selain itu para siswa juga dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan Narkoba di sekolah dan di lingkungan keluarga.

Selanjutnya AKP. Azis Ibrahim dari Ditres Narkoba Polda Malut juga menyampaikan materi  Aspek Hukum Dalam Upaya P4GN dilanjutkan dengan paparan kepala bidang P2M BNNP Malut tentang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya P4GN dilanjutkan Publik Speaking dari praktisi komunikasi.  Kegiatan  dilanjutkan Selasa, tanggal 30 Juli 2019 juga diisi dengan pemateri dari Psikolog, Praktisi dan Kabag umum BNNP Malut.

Di akhir kegiatan para Guru menyepakati untuk melaksanakan pertama, setiap siswa sebelum masuk kelas membacakan ikrar anti Narkoba. Para guru juga sudah menyiapkan rencana aksi di sekolah masing-masing dan menurut Kabid P2M, Drs Hairuddin Umaternate, M.Si, BNNP melalui bidang Pencegahan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan berkunjung ke sekolah yang menerapkan kegiatan P4GN.




Lep

Jumat, 26 Juli 2019

FPK Jakarta Timur Laksanakan Peningkatan Pemahaman Pembauran Kebangsaan Angkatan Ke-2



Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan "Peningkatan Pemahaman Pembauran Kebangsaan" yang di buka Roberto Manurung (Kasubdit Idewasbang Kesbangpol) dengan narasumber AKBP Muhammad Nasrun, SH, MH (Kepala BNNK Jakarta Timur), Kompol Joko Waluyo, SH, MH (Waka Sat Binmas Polres Jakarta Timur) dan Hendarman (Anggota FPK Jakarta Timur)  Dalam kegiatan ini dihadiri oleh peserta : 80 orang tokoh-tokoh lintas etnis yang berasal dari Kecamatan Pulo Gadung, Cakung, dan Duren Sawit  di Gedung A Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).


Keberadaan FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) berdasarkan Permendagri No. 34 Tahun 2006 dan Keberadaan FPK di Jakarta berdasarkan Pergub DKI No. 5 Tahun 2013, Keputusan Walikota Administras Jakarta Timur No, 509 Tahun 2018Secara politis pengertian Pembauran Kebangsaan artinya penyatuan berbagai suku bangsa, budaya, agama dan sosial dalam suatu wilayah  beridentitas nasional.

FPK Wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, menantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.


Dalam marerinya Herdarman menyampaikan tentang Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan diwilayah kota Administasi Jakarta Timur, dimana proses pelaksanaan yang integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku dan etnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni, budaya dan perekonomian", kata Herdarman

"Tujuan pokok FPK adalah, menjaring aspirasi masyarakat dibidang pembauran, menyelenggarakan forum dialog dengan pemuka adat, tokoh masyarakat, tokoh suku/etnis/ras, tokoh mahasiswa dan ras. Merumuskan dan merekomendasikan internal dan eksternal terhadap persoalan yang berkembang ditengah masyarakat, khususnya masyarakat Kota Administrasi Jakarta Timur", tutup Hendarman.


Kompol Joko Waluyo, SH, MH (Waka Sat Binmas Polres Jakarta Timur) dalam materinya “Upaya penanggulangan Konflig Etnis/Suku secara teori polisi”, menyampaikan beberapa solusi guna meminimalisir terjadinya kerawanan. Rekonsolidasi antara presiden terpilih (Jokowi) dengan calon presiden (Prabowo Subianto) mampu mendinginkan suhu politik.

“Sengketa lahan, aksi unjuk rasa, konflik etnis terkait masalah sosial budaya karena teritorial antara kedua kelompok atau lebih, ini yang dominan terjadinya konfik tetapi konflik etnis bernuansa kekerasan sering terjadi jatuh korban” jelas Kompol Joko Waluyo.
Lebih lanjut Waka Sat Binmas Polres Jakarta Timur  menyampaikan “pentingnya menjaga hubungan antar masyarakat di lingkungan tempat tinggal yang multi etnis agar tidak terjadi gesekan yang menyebabkan terjadinya aksi tawuran dan anarkisme” tambah Kompol Joko Waluyo.


Kepala BNNK Jakarta Timur menyampaikan materi “Dampak penyalahgunaan Narkoba terhadap ketahanan nasional”, Kampanye pencegahan narkoba dengan sosialisasi narkoba keada masyarakat lebih efektif secara langsun (orasi) daripada kampanye melalui media spanduk atau stiker” jelas AKBP M. Nasrun, SH, MH.

“Zat Narkotika pada awalnya digunakan masyarakat dulu untuk membius rasa sakit, agar rilek dan santai menghadapi rasa sakit, selanjutnya narkoba yang berdampak stimulant banyak di salahgunakan untuk membangkitkan semangat yang berlebihan dan menyebabkan rusak jaringan syaraf otak” tambah M. Nasrun, SH, MH.

"Narkoba dapat mereusak tata kehidupan sosial kemasyarak bisa menyebabkan anarkisme merusak ketahanan kebangsaan disamping itu penyalahgunaan narkoba menyerap keuangan Negara untuk biaya rehabilitasi” pungkas M. Nasrun, SH, MH.


Menurut Moderator acara Le Putra, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Administrasi Jakarta Timur telah melaksanakan kegiatan kegiatan "Peningkatan Pemahaman Pembauran Kebangsaan" 2 angkatan dari 5 angkatan yang direncanakan ditahun 2019, selanjutnya Angkatan 3 sampai 5 akan diadakan pada Bulan Agustus - Oktober 2019 rencananya akan digelar di Kecamatan dan atau Kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.


LEP

Kamis, 25 Juli 2019

Hj. Suriati Armayn Bahas Masukan Revisi UU Narkotika Dalam Kunjungan Ke BNNP Malut



Dalam kunjungannya Anggota DPD RI, Hj Suriati Armayn periode 2014-2019, dan kini terpilih lagi untuk periode 2019-2024 bertemu Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Drs Edi Swasono, M.M. bertempat di ruang kepala BNNP Malut. Kamis (25 Juli 2009).

Anggota DPD RI Hj Suriati Armayn menyampaikan maksud kedatangan untuk memperoleh masukan terkait pelaksanaan program P4GN oleh BNNP Malut dan masukan terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan tersebut kepala BNNP Malut yang didampingi Kabag umum dan Kabid P2M menjelaskan Program dan Strategi P4GN serta hambatan yang dialami pada pelaksanaan program dimaksud diantaranya keberadaan BNNK yang hanya 3 dari 10 Kabupaten/Kota serta kondisi geografis yang cukup menyulitkan untuk menjangkau wilayah yang secara keseluruhan dibatasi oleh laut. Selain beberapa permasalahan, BNNP juga memberikan masukan terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pasal 127 harus fokus terhadap rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba karena mereka adalah korban yang harus dipulihkan.

Selain itu masukan juga pada pasal 104-108 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peran Serta Masyarakat yang didalamnya disarankan juga memuat peran serta Pemerintah Daerah sehingga Pemda menjadi Fokus khususnya penganggaran untuk Program Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba pada APBD setiap tahun tahun berjalan dan memiliki kekuatan hukum. Kepala BNNP Malut juga menyerahkan paparan dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan sehari sebelumnya.


Haji Suriati yang didampingi 3 staf daerah juga mengucapkan apresiasi kepada BNNP Malut yang melakukan inovasi program P4GN seperti Kamis Kololi dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki dan berjanji akan memfasilitasi segala masukan pada saat pembahasan baik di DPD maupun DPR RI.

Lep

Selasa, 23 Juli 2019

Kebiasaan Ngelem Merusak Sistem Saraf, Fungsi Otak Dan Sesak.Nafas Kronis


Memperingati hari anak Selasa 23 Juli 2019 dengan tema Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak- Nasional mendapat atensi Kepala BNNP Malut yang mengingatkan maraknya penyalahgunaan zat inhalan seperti lem pada anak khususnya pelajar cukup signifikan. Dari hasil sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2019, maupun sosialisasi  BNNP kepada para guru, keluhan penyalahgunaan lem dari kalangan pelajar khususnya lem fox dan lem Aibon cukup banyak, kata Brigjen Edi di ruang kerjanya Senin (22/07).

"Kebiasaan ngelem sangat berbahaya, awalnya anak coba-coba, karena harga murah dan mudah didapat selanjutnya anak kecanduan, dampaknya sesak napas kronis yang dapat menyebabkan koma,". Selain itu lem atau inhalansia dapat merusak sistem saraf dan menyebabkan kerusakan jangka panjang pada fungsi otak dan gagal jantung yang fatal atau dikenal dengan sudden sniffing death syndrom (SSDS) sehingga mati mendadak kata pria yang sebelumnya bertugas di Polda Papua ini.

Menjawab pertanyaan para  guru penggiat Anti Narkoba pada pertemuan pekan lalu (18/07) tentang sanksi hukum bagi toko yang menjual maupun pengguna lem, Brigjen Edi menjawab sanksi hukum belum dimuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun upaya rehabilitasi telah masuk dalam  Permenkes nomor 50 tahun 2015 tentang petunjuk rehabilitasi medis bagi Penyalahguna Narkoba juga Kepala BNN melalui Deputi Rehabilitasi telah mengeluarkan surat edaran mulai tahun 2017 semua klinik Pratama di BNNP dan BNNK dapat menerima pasien ketergantungan zat adiktif lainnya termasuk lem, kecuali tembakau dan alkohol. Menurut orang nomor satu di BNNP Malut ini,  pecandu inhalant termasuk lem  harus dipulihkan karena kecanduan lem dampaknya sama bahkan lebih parah dari Narkotika seperti jenis sabu dan ganja dan ini harus diketahui dan menjadi perhatian bagi para guru dan orang tua.

BNNP Malut sendiri mendata pengguna lem yang menjalani rehabilitasi rawat jalan sampai tahun 2019 sejumlah 76  yang  seluruhnya dari kalangan pelajar. Para pelajar ini dijangkau oleh tim rehabilitasi ke sekolah berdasarkan informasi baik dari pihak sekolah maupun orang tua yang datang melapor ke BNNP Malut.

Untuk itu Pria lulusan Akpol angkatan 90 ini  juga mengarahkan para penyuluh Narkoba BNNP Malut senantiasa menyuarakan bahaya Penyalahgunaan Narkoba termasuk zat inhalan seperti lem Aibon maupun lem fox serta bahan adiktif lainya di setiap penyuluhan. Selain itu, Dia mengharapkan komunikasi intens guru dan orang tua jika melihat atau mendengar penyalahgunaan Narkoba termasuk lem di lingkungan keluarga atau di sekolah bisa melapor ke klinik Pratama BNNP Malut, ,"tidak ada pembiayaan, tidak ada sanksi hukum dan kami menyiapkan tenaga medis untuk rehabilitasi," tegasnya.

Jumat, 19 Juli 2019

Personil Kejati Malut Tes Urine




Pelaksanaan tes urine hari ini di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pelaksanaannya tanggal 19 Juli 2019 pukul jam 8.30 WIT diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi  dan seluruh pejabat utama Kejaksaan tinggi Maluku Utara bersama ASN bertempat di Kantor Kejati Maluku Utara.

Pelaksanaan tes urine di awali dengan pengantar kata dari Kepala Kejati Maluku Utara Judhi Sutoto, S.H. yang menyampaikan harapannya agar seluruh personil Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan jajarannya  harus bersih narkoba.

Dikatakan ,"Karena kita bekerja di lingkungan penegakan hukum oleh karena itu kita harus duluan bersih sehingga ini menjadi contoh bagi masyarakat dan bagi organisasi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,".

Kepala Kejaksaan Tinggi mengawali pemeriksaan urine  dan dilanjutkan Wakil Kejati, Kajari Ternate dan Tidore  bersama personil sejumlah 142 orang dan hasilnya satu personil terkonfirmasi menggunakan Benzodiazepine karena sedang dalam terapi obat untuk kepentingan medis dari dokter.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, yang diwakili oleh Kepala Bidang P2M, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dari BNNP Malut atas pelaksanaan tes urine secara mandiri yang dilakukan pihak Kejati. Menurutnya, pihak Kejati telah melaksanakan instruksi pemerintah mulai dari Inpres nomor 6 tahun 2018, dan Surat Edaran MenPan RB Nomor 50 Tahun 2017. Hal ini dapat menjadi acuan bagi instansi vertikal lainnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih Narkoba.

Lep

Pabrik Ekstasi Di Bogor


"Tiga tersangka MS, DK dan ES yang berusia 29-40 tahun kami kenakan pasal 112 dan pasal 114  Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup, selain di Sukahati, Cibinong dua orang pelaku lainnya kami tangkap di kecamatan lain di Kabupaten Bogor," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Ia menerangkan setelah pemilik pabrik ekstasi MR usia (29 tahun) ditangkap pada Rabu (20/3) Maret dini hari atau pukul 01.00 WIB, jajarannya pun langsung melakukan pengejaran tersangka lainnya dan juga melakukan pemeriksaan kandungan ekstasinya.


"Kenapa kasus ini baru dirilis karena kami melakukan pengembangan untuk menjerat tersangka lainnya dan juga menunggu hasil laboratarium, dari hasil laboratarium ekstasi yang kami amankan mengandung metaphetamin, paracetamol dan kopi," terangnya.

Pria alumni SMA 3 Kota Bogor ini menjelaskan bahwa pabrik industri rumahan ini setiap harinya memproduksi 500 butir ekstasi dan diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Menurut pengakuan tersangka MR setiap hari pabrik rumahan ekstasi ini menproduksi 500 butir atau 15.000 butir perbulan, namun saat diamankan kami hanya mengamankan 50 butir ekstasi, alat pembuatan, cairan  dan bahan baku sabu lainnya. Karena bukti, keterangan dan betkasnya sudah siap hari ini juga ketiga tersangka kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri Cibinong," jelas AKP Andri.

Ia menuturkan dari segi efek penyalahguna narkotika, ekstasi lokal ini lebih berbahaya dari ekstasi import karena pembuatnya bukanlah berprofesi sebagai apoteker atau hanya main campur saja termasuk memasukkan spirtus kedalam kandungan ekstasinya.

"Ekstasi lokal ini lebih berbahaya bagi penyalahguna narkotika karena  segala macam cairan terlarang bisa terkandung didalamnya," tuturnya.

AKP Andri melanjutkan bahwa tersangka MS dibantu DK memesan perangkat utama alat cetak ekstasi dari luar negeri lalu dirakit di sebuah bengkel bubut di wilayah Bumi Tegar Beriman.

"Selain berperan sebagai pemilik pabrik dan bandar, tersangka MS dan DK juga otak dari perakitan alat cetak ekstasi. Sementara tersangka ES bertugas sebagai perakit alat cetak ekstasi tersebut," lanjut AKP Andri. (Reza Zurifwan)

Kamis, 18 Juli 2019

Aceh Utara Ada Pabrik Produksi 3000 Butir Seminggu



Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Muhammad Anwar, didampingi Kepala Labfor Medan, Sumatera Utara Kombes Pol Wahyu Marsudi dan Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Lhokseumawe. (Foto: Tagar/M Agam Khalilullahistimewa)

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Polres Lhokseumawe, berhasil menemukan pabrik narkoba jenis ekstasi di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Anwar, Kamis 18 Juli 2019 saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, pada Senin 15 Juli 2019, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi pil ekstasi di lokasi pabrik itu.

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya transaksi dan langsung pengembangan, hingga ditemukan adanya pabrik pembuatan pil ekstasi, serta satu orang tersangka berhasil diamankan," ujar Muhammad.

Tersangka yang telah diamankan berinisial MI, warga setempat dan polisi menemukan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mencetak pil terlarang itu.

Dari proses pengembangan, ditemukan tempat kejadian perkara lain, yaitu di Desa Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Di sini ditemukan sejumlah bahan dasar untuk membuat pil ekstasi.

"Kata mereka kalau pil ini ekstasi dan setelah kami cek ke Puslabfor Medan, Sumatera Utara, memang pil ini menjurus ke ekstasi. Dalam satu minggu, pabrik itu bisa memproduksi hingga 3.000 butir," ujarnya.

Bimtek Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan Maluku Utara


Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Lingkungan Pendidikan di Provinsi Maluku Utara dibuka oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M. bertempat di Hotel Grand Dafam Bela Ternate selama 2 hari (17-18 Juli 2018).

Selain membuka kegiatan Kepala BNNP Malut juga menyampaikan materi Narkoba dalam Aspek Hukum dimana Kepala BNNP menjelaskan kelemahan aspek hukum penanganan Kasus Narkoba dimulai dari penangkapan, lemahnya pengawasan barang bukti dan terjadi negosiasi saat penangkapan dengan menghilangkan barang bukti.

Saat penyidikan dan asesment juga sering terjadi pengalihan status dari pengedar menjadi penyalahguna dan saat pengadilan adanya negosiasi putusan agar pengedar tidak terjerat hukuman namun jika dipenjara para pengedar juga masih bisa menjalankan bisnisnya, bahkan dengan mudah mengkonsumsi Narkoba di penjara.

Karena UU Narkotika menganut sistem double track, menurut Kepala BNNP putusan rehabilitasi juga menjadi alternatif selain hukuman penjara, namun kelemahannya pelaksanaan rehabilitasi belum sesuai standar. Hal inilah yang menurut Kepala BNNP penegakan hukum permasalahan Narkoba belum optimal.

Selain itu dibahas juga tentang kejahatan  Narkoba yang sudah masuk kejahatan cyber dimana para pengedar dan bandar memanfaatkan perangkat digital dan memanfaatkan media menciptakan celah pelaku mengedarkan Narkoba lebih mudah, murah dan tidak terdeteksi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI,  Brigjen Pol. Drs Mohammad Jufri  yang menjelaskan strategi dan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Pendidikan yang memberikan penguatan kepada para pengajar ini untuk mengetahui Jenis, bahaya serta strategi pencegahan di lingkungan keluarga dan di lingkungan pendidikan. Dijelaskan juga keberadaan para penggiat anti Narkoba di lingkungan pendidikan Sangat mendukung pelaksanaan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang dukungan daerah dalam pencegahan, deteksi dini dan pendanaan.

Kegiatan yang berlangsung dua hari ini juga diisi dengan pemaparan publik speaking dari praktisi komunikasi, pengembangan karakter dari Psikolog, Masalah Rehabilitasi dari BNNP Malut dan bagaiman memotivasi lingkungan pendidikan dengan dinamika grup dari Widyaswara BPSDM Maluku Utara.

Di akhir kegiatan, 40 penggiat anti Narkoba yang merupakan perwakilan Kampus dan Sekolah SMP dan SMA di Provinsi Maluku Utara ini juga menyusun rencana Aksi Lingkungan Pendidikan dalam penyelarasan program P4GN yang diharapkan mereka memiliki pengetahuan dan kapasitas dalam menjalankan rencana aksi yang dibuat di lingkungan pendidikan masing-masing.