Rabu, 31 Agustus 2016

Kurangnya Pendidikan Agama Penyebab Terjerumusnya Anak Dalam Narkoba

DPD Gentara Kab. Bireuen sangat serius dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita,"Jelas Rosnawati 


Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk bersinergi bersama-sama melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan test urine secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan", Tambah Rosnawati 

Kami dari Pihak DPD Gentara Kab. Bireuen terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan agar sekolah-sekolah mau melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa", Imbuhnya

Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik", Pungkas Rosnawati yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Gentara Kab. Bireuen

Polda Metro Jaya Uangkap Bandar Sabu Asal Malaysia dengan Barang Bukti 12 Kg Sabu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihak Kepolisian yang mengendus adanya transaksi narkotika yang dilakukan jaringan internasional China dan Malaysia. Dari para bandar tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 12 kilogram.
Mereka menyelundupkan sabu dari China ke Indonesia dengan menggunakan jasa ekspedisi.
"Modus operandi mereka memasukan narkotika dalam jumlah besar melalui jasa ekpedisi dari China ke Indonesia untuk distribusikan melalui Surabaya dan Jakarta. Jaringan ini bekerja sangat rapi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/8/2016).
Awi menceritakan, jaringan ini terungkap setelah polisi mengamankan bandar sabu asal Malaysia, bernama Cheong Kok Wai (31) dan Poon Soke Wan (26) di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (29/8/2016) siang.
Dari tangan bandar tersebut, polisi mengamankan sabu seberat tiga gram.
"Hasil dari interogasi kedua bandar itu diketahui dia sudah mengirimkan sabu seberat 12 kilogram ke Surabaya yang dibawa oleh dua orang kurir asal Indonesia," ucap dia.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap dua kurir tersebut.
Kurir yang bernama Christian Sigit Pamungkas (35) dan Petrus (26) tersebut akhirnya dibekuk di Stasiun Pasar Turi, Surabaya pada Senin sore.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 12 kilogram.
Awi melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi dari dua kurir tersebut, diketahui bahwa sabu itu diantarkan dari Jakarta ke Surabaya untuk bandar besar lainnya bernama Luu Yon Long.
Adapun Luu Yon Long lantas dibekuk di Hotel di kawasan Surabaya pada Selasa (30/8/2016) kemarin.
"Cheong Kok Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekpedisi, dia juga yang menyewa apartmen untuk gudang narkoba. Sementara Luu Yoo Long berperan sebagai pemasar narkotika untuk diedarkan di Jakarta dan Surabaya," kata Awi.
Saat ini, polisi masih memeriksa lima pelaku yang terdiri dari tiga bandar dan dua kurir itu. Polisi juga melakukan pengembangan kasus ini.
Mereka yang tertangkap saat ini dijerat Pasal 114 sub 112 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.




Polisi Temukan 0,5 Kg Sabu di Plafon Rumah Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba berinisial TKS alias AL (52) menyimpan sabu di dalam plafon kamar mandinya untuk mengelabui petugas kepolisian. Namun, aksinya diketahui petugas dan langsung memberkuknya pada Senin 29 Agustus.
"Didapatkan hampir setengah kilogram (0,5 kg) sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi," kata Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Arsal Sahban dalam keterangannya, Rabu (31/8/2016).
Arsal mengatakan, pihaknya sudah lama mengincar AL. Begitu ada kesempatan, pria paruh baya tersebut ditangkap di depan Rumah Sakit Husada, Jalan Raya Mangga Besar, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Cara polisi meringkusnya ialah dengan metode undercover buy yakni menyamar sebagai pembeli. Dari tangannya, polisi mendapat narkoba senilai Rp750 juta.
"Pelaku merupakan target operasi yang sudah lama kami intai. Anggota menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku datang, kami langsung tangkap dan lakukan penggeledahan di badannya. Kurang lebih kami temukan 5 gram sabu yang ada di sakunya," tutur Arsal.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.


Korban Narkoba Ada yang Berumur 7 Tahun

Kasus narkoba di Kota Palopo kini makin menjadi-jadi. Korbannya pun tidak kenal merek. Malah, ada yang baru berumur 7 tahun sudah menjadi korban. Dan, tahun ini, sudah tercatat ada 60 kasus ditangani Satreskoba. Kini, Palopo juga sudah masuk peringkat kedua penggunaan narkoba di Sulsel.
Makanya, tak heran, jika sejumlah kalangan di kota idaman ini menyebut Palopo sudah darurat akan barang haram tersebut.
Hal itu terungkap pada penyuluhan pencegahan peredaran narkoba yang menghadirkan sebanyak 50 siswa-siswi SMAN 3 Kota Palopo, yang digelar di gedung Kesbang dan Linmas Kota Palopo, Selasa, 30 Agustus 2016 kemarin.
Mendengar kalau Palopo peringkat kedua narkoba se Sulsel, Kau Bin Ops Sat Narkoba Polres Palopo, yang hadir sebagai fasilitator, Ipda TM Langkaryanto, mewakili Kasat Narkoba, AKP Maulud, langsung geleng-geleng kepala.
Ditemui usai penyuluhan di Mapolres Palopo, Ipda Langkaryanto, mengatakan, data yang dihimpun Kesbang merupakan data akurat. Ini menjadi perhatian serius seluruh elemen mulai dari pemerintah sampai masyarakat.
Sebab, tercatat mulai Januari-Agustus 2016, sebanyak 60 kasus telah ditangani Satreskoba Palopo.
Dari 60 kasus tersebut, beberapa diantaranya tercatat sebagai bandar dan selebihnya kurir dan pemakai.
”Jadi melalui penyuluhan tadi (kemarin, red), saya menyampaikan kepada 50 peserta yang hadir termasuk para guru terlebih pengenalan zat berbahaya, pengenalan lingkungan narkoba, dampak narkoba, dan sanksi pidananya,” kata TM Langkaryanto, siang kemarin.
Rata-rata pelaku narkoba yang ditangkap, lanjut dia, paling muda berusia 7 tahun dan paling tua mencapai umur 66 tahun. Melihat data tersebut, maka dapat disimpulkan, narkoba tidak hanya sasarannya anak usia dini melainkan sudah merembet hingga ke masyarakat yang sudah Lanjut Usia (Lansia).
”Kami berharap, masyarakat bisa sadar akan bahaya narkoba dan kalau perlu saling mengingatkan kepada warga lainnya,” tutup TM Langkaryantotos








sumber

Buwas Perintahkan Topeng Bandar Narkoba Dibuka

Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 74.073,60 gram sabu dan 88.273 butir ekstasi, barang bukti hasil pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 6 (enam) orang tersangka dan diungkap BNN pada 30 Juli dan Awal Agustus 2016 lalu. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu (31/8). Dari ketiga kasus, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 74.262,10 gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir. Petugas kemudian menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 188,50 gram dan 154 butir ekstasi guna pemeriksaan laboratorium.
Kasus pertama diungkap BNN pada Sabtu, 30 Juli 2016. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (42), warga Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau, karena kedapatan membawa sebuah tas jinjing yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi plastik kemasan teh yang setelah dilakukan pemeriksaan berisi 455,5 gram sabu. Perempuan yang kesehariannya merupakan ibu rumah tangga ini diamankan petugas di Terminal Bus Makmur, Jl. Sisingamangaraja, Harjosari 2, Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasus kedua diungkap BNN pada Rabu, 3 Agustus 2016. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 513,60 gram sabu dari 2 (dua) orang tersangka yang terdiri dari satu orang perempuan dan satu orang laki-laki, masing-masing berinisial WW alias L (49) warga Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, dan H alias A (48) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya diamankan di pintu masuk lobi Selatan Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, saat keduanya tengah bertransaksi 1 (satu) buah tas kertas berwarna cokelat yang berisi 1 (satu) buah kotak warna cokelat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berlapis koran dan 1 (satu) buah kotak makanan warna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berlapis koran berisi kristal yang setelah dilakukan pemeriksaan, kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 513,60 gram.
Kasus ketiga diungkap BNN pada Kamis, 4 Agustus 2016. Kasus yang telah di release BNN pada Kamis (25/8) lalu ini akhirnya mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. Narkotika jenis sabu seberat 73.293 gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir yang menjadi barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh ER alias E (23) dan IE alias I (26), serta SR (39) ini selanjutnya akan dimusnahkan pada hari ini.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan Malaysia - Indonesia yang telah diungkap BNN pada bulan Mei lalu dengan barang bukti 54.276,9 gram sabu dan 40.894 butir ekstasi dari 9 orang tersangka dengan menggunakan modus yang sama. Dalam penyelundupan kali ini puluhan kilogram narkotika berupa sabu dan ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke daerah Jakarta, Surabaya, dan Makasar dikemas dalam 4 (empat) buah ban guna mengelabuhi petugas. Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari seorang bandar besar berinisial SM di Malaysia diselundupkan oleh SR melalui jalur laut dengan menggunakan kapal bot menuju Pulau Sugi.
Kemudian dari Pulau Sugi sabu serta ekstasi kembali dibawa dengan kapal bot menuju Kepulauan Tanjung Batu, dan di pulau inilah muatan sabu dan ekstasi dibongkar oleh SR lalu dikemas dalam 4 (empat) buah ban. Ban berisi narkotika ini kemudian dibawa dengan dua buah mobil oleh ER alias E dan IE alias I hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas BNN di sebuah bengkel yang berada di kawasan Gatot Subroto, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Ancaman Hukuman :
Dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.









Diseminasi Informasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Lingkungan Organisasi Masyarakat Sundawani

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur melakukan kegiatan Diseminasi Informasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Lingkungan Organisasi Masyarakat Sundawani yang dilaksanakan di Sekretariat Ormas Sundawani Kabupaten Cianjur pada hari Senin (29/08/2016), dihadiri oleh Ketua Sundawani Cianjur, 
Kegiatan untuk memberikan memberikan pengetahuan sekaligus pemahaman mengenai bahaya dan dampak penyalah gunaan narkoba di lingkungan organisasi masyarakat. 
Narasumber yang hadir pada kegiatan ini adalah dari Kepala Kesbangpol Kab. Cianjur, Bapak Drs. H. Tedy Artiawan, M. Si. mengenai "Peran Ormas dalam P4GN", Penyuluh BNNP Cianjur, Bapak H. Rohmat Mintoro, SH., M. Hum. mengenai "Pengenalan Bahaya dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba", dan Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Cepi Hermawan, SH. mengenai "Paparan Sat Narkoba Cianjur Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Cianjur"
Kegiatan ini sangat penting bagi 50 orang anggota organisasi masyarakat Sundawani yang mengikuti kegiatan ini. Karena melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan BNNK Cianjur dalam mencegah permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat, ini merupakan salah satu bentuk upaya BNNK Cianjur dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan organisasi kemasyarakatan dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia Bebas dan Bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba khususnya di Kabupaten Cianjur serta menciptakan para penggiat anti narkoba nantinya di lingkungan organisasi masyarakat'', pungkas Kepala BNNK Cianjur, Hendrik, S.Sos.




Dua Residivis Narkoba Dibekuk Polda Kep Bangka Belitung



Dua residivisi narkoba SN (29) dan SP (30) dibekuk oleh Dit Narkoba Polda Kep Bangka Belitung ditempat berbeda.
SN (29) warga Toboali dibekuk di salah satu rumah kontrakan di kawasan Pangkalan Baru dengan barang bukti 1 paket kecil narkoba dan peralatan menggunakan sabu sabu, 1 HP dan uang tunai Rp 5.750.000.
Sedangkan SP (28) dibekuk di kawasan Rangkui Pangkalpinang saat akan menunggu pembeli sabu sabu miliknya.
Dari tangan SP diamankan 4 paket narkotika diduga sabu sabu berbagai jenis palstik pembungkus narkoba, 1 HP dan uang tunai Rp 1.350.000 semuanya disimpan dalam celana yang dipakai.

Indonesia Serius Menggempur Narkoba

"Ancaman apa yang paling menakutkan bagi bangsa ini ? Jawabannya adalah narkoba. Barang satu ini membunuh pelan-pelan, bahkan bisa menghancurkan sebuah bangsa. Bukan cuma Aceh tapi Indonesia yang menjadikan narkoba sebagai musuh bangsa. Negara sangat tegas menghabisi sel-sel jaringan narkoba" Kata Rosnawati Sekretaris DPD Gentara kabupaten Bireuen

Menurut Sekretaris DPD Gentara Kabupaten Bireuen Rosnawati disela secara acara test urine terhadap Finalis Duta Wisata yang dilaksanakan oleh DPD Gentara Kabupaten Bireuen bekerjasama dengan BNN Kabupaten Bireun. Selasa (30/8/2016) Keganasan narkoba jangan dianggap sepele. setiap hari rata-rata 40-50 orang meninggal akibat narkotika. Belum lagi yang mengalami depresi mental dan gangguan psikotik dan pasti membuat masa depan hancur. Pendek kata, narkoba jadi pembunuh nomor dua di negeri ini setelah kecelakaan lalu lintas.

Perang melawan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. Tinggal kemauan dan keseriusan. Kita tahu, barang terlarang selama ini masuk melalui jalur laut baik lewat pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus. Pemerintah telah memperketat pengawasan di pintu masuk jalur laut.

Peran masyarakat juga sangat diperlukan dan dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah. Sekecil apa pun peran DPD Gentara kabupaten Bireuen, yang penting kami sudah berbuat. Jangan biarkan negeri ini hancur digempur mafia narkotika", Pungkas Rosnawati atau Akrab di panggil Tati.

Test Urine Finalis Duta Wisata Kabupaten Bireuen

DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) Kabupaten Bireuen bekerjasama dengan BNN Kabupaten Bireuen melaksanakan aksi kegiatan test urine terhadap  finalis duta wisata Kabupaten Bireuen sebanyak 25 orang. Selasa 30/8/20160.
Sekretaris DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) Kabupaten Bireuen Rosnawati mengatakan "kegiatan ini dilaksanakan bersinergi dengan Dispora Kabupaten Bireuen, dalam rangka partisipasi DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA)  untuk mendukung pemilihan duta wisata yang akan dikirim ke tingkat Provinsi Aceh di Banda Aceh".
“Kegiatan ini dilaksanakan agar finalis duta wisata lebih memahami keragaman budaya nusantara, mengenal potensi wisata di Kabupaten Bireuen dan memiliki wawasan kebangsaan secara komperehensif,” kata  Mulyadi S. Pd, M. Pd Sekretaris Dispora Kabupaten Bireuen yang juga Pembina DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) Kabupaten Bireuen. 
Sekretaris DPW Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) Provinsi Aceh Erwin Ananda yang mendampingi acara ini mewakili Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARAProvinsi Aceh mengharapkan “Pemilihan Duta Wisata yang harus mampu menjadi ikon Kota Bireuen dalam mempromosikan destinase pariwisata dan juga bisa menjadi nominasi di ajang Nasional,”

















LEP

Selasa, 30 Agustus 2016

Polisi Terdakwa Nnarkoba Dimarahi Hakim PN Surabaya

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memarahi seorang polisi yang jadi terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu, seberat 97 gram, Senin (29/8). Hal ini lantaran terdakwa bernama Brigadir Tommy Yuda Prasetya, polisi dari Polsek Sawahan saat memberikan keterangan di depan jaksa maupun hakim selalu berkelit dan membantah.
Terdakwa membantah mengenai narkoba jenis sabu seberat 97 gram dan alat isapnya yang ditemukan di balik etalase, disimpan dalam tas. Padahal keterangan saksi membenarkannya.
"Kamu (terdakwa) saya lihat dari tadi, membantah semua apa yang ditanya jaksa (Syamsu). Terutama barang bukti itu kamu bantah semua. Terus itu tas milik siapa?," tanya hakim Isjuedi, saat mimpin sidang, Senin (29/8).
Mendengar dan ditanya hakim, Tomy hanya terdiam, dan bingung. Meskipun ditanya berulangkali oleh hakim.
"Jawab, sebenarnya narkoba itu milik siapa? Dan tas itu milik siapa? Karena, di sidang saksi, kamu mengaku semuanya itu milik kamu. Sekarang membantah. Yang jelas," tanya Isjuedi yang kedua kalinya.
"Kalau kamu berbelit dan tidak mau mengakui, apa yang kamu katakan saat keterangan saksi. Saya bisa mengetahui dari sidang ini, bisa memutuskan nanti itu hukumannya berapa? Kamu harus jawab yang benar itu barang milik siapa?," tambahnya.
Setelah digertak hakim, Tommy akhirnya mengakui, kalau semuanya itu miliknya. Terutama tas berisikan narkoba dan alat isap yang ditemukan petugas, saat ditangkap itu memang miliknya.
"Iya memang benar. Tas berisikan narkoba itu milik saya, dan kalau menggunakan narkoba saat lagi stres saja," jawab Tommy.
Dia juga mengakui, kalau menggunakan narkoba itu sejak tahun 2013. Saat itu, dirinya hanya coba-coba, lantaran stres masalah kehidupan rumah tangga. "Kalau menggunakan itu waktu ada masalah saja," aku dia


sumber

53 Ciri Umum Pengguna Narkoba

Dari 53 poin yang diumumkan BNN, tidak semua poin tersebut mewakili seorang pengguna. Bisa beberapa poin di antaranya yang mewakili seorang pengguna.

1. Jika diajak bicara jarang mau kontak mata

2. Bicara pelo/cadel

3. Jika keluar rumah sembunyi-sembunyi

4. Keras kepala/susah dinasehati

5. Sering menyalahkan orang lain untuk kesalahan yang dia buat

6. Tidak konsisten dalam berbicara (mencla-mencle)

7. Sering mengemukan alasan yang dibuat-buat

8. Sering berbohong

9. Sering mengancam, menantang atau sesuatu hal yang dapat menimbulkan kontak fisik atau perkelahian untuk mencapai keinginannya

10. Berbicara kasar kepada orangtua atau anggota keluarganya

11. Semakin jarang mengikuti kegiatan keluarga

12. Berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya

13. Teman sebayanya makin lama tampak mempunyai pengaruh negatif

14. Mulai melalaikan tanggung jawabnya

15. Lebih sering dihukum atau dimarahi

16. Bila dimarahi, makin menjadi-jadi dengan menunjukan sifat membangkang

17. Tidak mau memedulikan peraturan di lingkungan keluarga

18. Sering pulang lewat larut malam

19. Sering pergi ke diskotek, mal atau pesta

20. Menghabiskan uang tabungannya atau selalu kehabisan uang

21. Barang-barang berharga miliknya atau milik keluarga yang dipinjam hilang dan sering tidak dilaporkan

22. Sering merongrong keluarga untuk meminta uang dengan berbagai alasan

23. Selalu meminta kebebasan yang lebih

24. Waktunya di rumah banyak dihabiskan di kamar sendiri atau kamar mandi

25. Jarang mau makan atau berkumpul bersama keluarga

26. Sikapnya manipulatif

27. Emosi tidak stabil atau naik turun

28. Berani berbuat kekerasan atau kriminal

29. Ada obat-obatan, kertas timah, bong (botol yang ada penghisapnya) maupun barang-barang aneh lainnya (aluminium foil, jarum suntik, gulungan uang/kertas, dll), bau-bauan yang tidak biasa (di kamar tidur atau kamar mandi)

30. Sering makan permen karet atau permen mentol untuk menghilangkan bau mulut

31. Sering memakai kacamata gelap dan atau topi untuk menutupi mata telernya

32. Sering membawa obat tetes mata

33. Omongannya basa-basi dan menghindari pembicaraan yang panjang

34. Mudah berjanji, mudah pula mengingkari dengan berbagai alasan

35. Teman-teman lamanya mulai menghindar

36. Pupusnya norma atau nilai yang dulu dimiliki

37. Siklus kehidupan menjadi terbalik (siang tidur, malam melek/keluyuran)

38. Mempunyai banyak utang serta mengandalkan barang-barang atau menjual barang-barang

39. Bersikap aneh atau kontradiktif (kadang banyak bicara, kadang pendiam sensitif)

40. Paraniod (ketakutan, berbicara sendiri, merasa selalu ada yang mengejar

41. Tidak mau diajak berpergian bersama yang lama (keluar kota, menginap)

42. Sering tidak pulang berhari-hari

43. Sering keluar rumah sebentar kemudian kembali ke rumah

44. Tidak memperbaiki kebersihan/kerapihan diri sendiri (kamar berantakan, tidak mandi) 45. Menunjukan gejala-gejala ketagihan (demam, pegal-pegal, menguap, tidak bisa tidur berhari-hari, emosi labil)

46. Sering meminta obat penghilang rasa sakit dengan alasan demam, pegal, lisu, atau obat tidur dengan alasan tidak bisa tidur

47. Mudah tersinggung

48. Berubah gaya pakaian dan musik yang disukai

49. Meninggalkan hobi-hobi yang terdahulu

50. Motivasi sekolah menurun (malas berangkat sekolah, mengerjakan PR, atau tugas sekolah)

51. Di sekolah sering keluar kelas dan tidak kembali lagi

52. Sering memakai jaket (untuk menutupi bekas suntikan, kedinginan, dll)

53. Sering menunggak uang sekolah atau biaya-biaya lainnya