Rabu, 31 Agustus 2016

Dua Residivis Narkoba Dibekuk Polda Kep Bangka Belitung



Dua residivisi narkoba SN (29) dan SP (30) dibekuk oleh Dit Narkoba Polda Kep Bangka Belitung ditempat berbeda.
SN (29) warga Toboali dibekuk di salah satu rumah kontrakan di kawasan Pangkalan Baru dengan barang bukti 1 paket kecil narkoba dan peralatan menggunakan sabu sabu, 1 HP dan uang tunai Rp 5.750.000.
Sedangkan SP (28) dibekuk di kawasan Rangkui Pangkalpinang saat akan menunggu pembeli sabu sabu miliknya.
Dari tangan SP diamankan 4 paket narkotika diduga sabu sabu berbagai jenis palstik pembungkus narkoba, 1 HP dan uang tunai Rp 1.350.000 semuanya disimpan dalam celana yang dipakai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar