Rabu, 13 September 2017

Korban Lahgun obat-obatan ilegal jenis PCC 38 Orang Remaja







Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Rabu (13/09/2017) melaksanakan pengumpulan data terkait korban penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang  diketahui jenis PCC.

Sebanyak 38 orang remaja usia sekolah dan mahasiswa menjadi korban akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Dari ke 38 pasien tersebut, 1 diantaranya meninggal dunia pasien dengan inisial Randi,  umur 13 th,  alamat jln mekar baru Kendari, diketahui merupakan murid kelas 6 Sekolah Dasar.

Pasien yang sedang menjalani dirawat tersebar di 5 Rumah Sakit diantaranya:

1. 26 orang di Rumah Sakit Jiwa Kendari

2. 4 orang di Rumah Sakit Bhayangkara Prov. Sultra

3. 5 orang di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.

4. 2 orang di Rumah Sakit Bahteramas Prov. Sultra

5. 1 orang di Rumah Sakit Korem 143 Kendari

Hingga saat ini BNNP Sultra  menempatkan anggota di RSJ Kendari dan melakukan penyelidikan terkait asal obat-obatan ilegal yang dikonsumsi para remaja tersebut berasal.

#stopnarkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar