Selasa, 31 Oktober 2017

28 Warga AcehTamiang Jadi Tersangka Dalam Operas Antik Rencong 2017


28 warga Aceh Tamiang ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan terlibat penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang. Mereka diciduk anggota Polres Aceh Tamiang disejumlah kecamatan dalam operasi “Antik Rencong 2017” selama periode bulan Oktober. Operasi ini dilakukan selama 20 hari sejak 12-31 Oktober 2017, dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan dan penindakan segala bentuk kejahatan dan penyalahgunan barang haram. Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini yakni berupa ganja, pil ekasi, sabu-sabu kendaraan dan sejumlah barang lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar