BNN Provinsi Kepulauan Riau bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang melakukan penindakan dengan mengamankan 71 Kg Sabu serta 120.000 butir ekstasi siap edar. Jum'at (5/8)
Penangkapan bermula dari penggerebekan sebuah bengkel di Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang yang dicurigai menyimpan narkotika jenis sabu. Dari bengkel tersebut di temukan 71 Kg sabu dan 120 ribu butir ekstasi. Berdasarkan interogasi, barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke kantor BNNK Tanjung Pinang.
Barang bukti narkotika yang ditemukan disimpan dalam 3 buah ban mobil. BNN juga menyita 2 (dua) unit mobil yang rencananya akan dipakai untuk mengirim narkotika dari Malaysia ke Batam, Jakarta, Surabaya dan Makassar. Dari kasus ini BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial EB, ID dan SUR.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari bersama Kasubdit Narkotika Alami Kombes Pol. Anggoro, Kabid. Pencegahan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian dan Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP. Hasyim Panggabean mengadakan Konferensi Pers kepada awak media di kantor BNNK Tanjungpinang atas kasus penangkapan 71 Kg sabu dan 120 ribu butir ekstasi.
Dalam keterangannya Arman Depari mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial SUR akhirnya meninggal dunia karena berusaha melarikan diri dengan masuk ke dalam bengkel dan nekat terjun dari lantai 3 hingga akhirnya terluka parah. (Osc_Yul)

0 komentar :
Posting Komentar