Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Sabtu, 06 Agustus 2016

    BNN Musnahkan Sabu 68.097,8 Kg Jaringan Lapas.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dengan jumlah total seberat 68.097,8 gram dari sebuah jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Dari kasus ini, petugas mengamankan enam tersangka berkewarganegaraan Indonesia.
    Kasus ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman Hydroulic Pump atau pompa hidrolik yang dicurigai berisi narkoba, pada tanggal 14 Juni 2016. Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN melakukan penyelidikan di kawasan Penjaringan Jakarta Utara. Di daerah tersebut, petugas BNN  berhasil mengamankan dua tersangka yaitu EN (31) dan GUN (32) usai  menurunkan pompa hidrolik tersebut dari mobil pick up di depan rumah kontrakan  DED yang berlokasi di Gang Misbar Jalan Rawa Bebek Penjaringan Jakarta Utara. Pada saat itu jugaDED (30) turut diamankan. Dari para tersangka, petugas menyita 9 batang pompa hidrolik dan lima bungkus plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 34.502,6 gram.
    Dari hasil pemeriksaan terhadap EN, petugas melakukan pengembangan kasus dengan mengamankan pengendali peredaran sabu tersebut yaitu HAR (50) di kawasan Mangga Besar Jakarta  pada hari yang sama. Pada saat bersamaan, petugas juga mengamankan istrinya yaitu DES (49) yang diduga kuat menampung aliran dana dari bisnis narkoba. HAR sendiri merupakan mantan napi kasus narkoba dengan status bebas bersyarat.
    Napi Vonis Mati Sang Pemilik Sabu
    Dari nyanyian HAR diperoleh keterangan bahwa pemilik sabu tersebut adalah seorang napi dengan vonis hukuman mati di LP Narkotika Cipinang bernama CH (43). HAR dan CH pernah tinggal satu sel saat menjalani hukuman di LP Cipinang. Pada tanggal 15 Juni 2016, petugas BNN berkoordinasi dengan LP Narkotika Cipinang untuk mengamankan CH.
    Berdasarkan pengakuan CH, diketahui dirinya juga menyimpan sabu di sebuah gudang yang berada di jalan Ancol Barat III No.6 Kelurahan Ancol Barat, Pademangan Jakarta Utara. Dari informasi ini, pada tanggal 22 Juni 2016, petugas BNN melakukan pemeriksaan di tempat tersebut dan berhasil menyita sabu seberat 33.610,2 gram yang disembunyikan dalam mesin press.
    Total barang bukti yang disita dari jaringan ini adalah 68.112,8 gram. Setelah disisihkan seberat 15 gram untuk keperluan pembuktian perkara atau pemeriksaan lab, maka barang bukti yang dimusnahkan hari ini, Kamis (4/8) seberat 68.097,8 gram.
    Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN Musnahkan Sabu 68.097,8 Kg Jaringan Lapas. Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top