Keberhasilan Tim Gabungan BNN RI bekerja sama dengan BNN Provinsi KEPRI, telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku, yang membawa sabu-sabu seberat sekitar 100 Kg, yang dimasukkan di dalam 4 Ban Mobil, di Toko Taya Ban, Jalan Gatot Subroto Km 5, Tanjungpinang, sekitar Pukul 14.30 WIB, Kamis, (04/08/2016).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, AKBP Abdul Hasim Panggabean, ketika dikomfirmasi awak media, membenarkan, bahwa telah terjadi penangkapan 3 orang pelaku yang menyimpan sabu-sabu di dalam ban mobil pelaku oleh Tim Gabungan BNN Kepri dan BNN pusat.
“Benar memang ada penangkapan oleh pihak BNN tadi. Tersangkanya 3 orang dengan barang bukti berjumlah sekitar ratusan kilo sabu-sabu, yang disimpan di dalam 4 ban mobil,” ungkap AKBP Abdul Hasim Panggabean, di depan UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Kamis, (04/08/2016).
Selain itu, ia juga mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut, berasal dari Kepri dan sudah diamankan 2 orang tersangkanya. Yang satunya lagi sedang mendapatkan perawatan di RSUD Kota Tanjungpinang, karena mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3, sehingga mengakibatkan cidera di bagian kepalanya.
“Dalam kasus ini, masih dalam pengembangan untuk lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, dari pantauan Sijori Kepri, tersangka menggunakan Mobil Merk Suzuki Eskudo berwarna merah hati, dengan Nopol BM 1649 NW, yang membawa 4 ban mobil yang berisi sabu-sabu, dan telah diamankan oleh pihak BNN Kota Tanjungpinang.
Dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan BNN pusat, satu orang tersangka mendapatkan perawatan di UGD RSUD Kota Tanjungpinang. Dikarenakan saat ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan naik ke lantai tiga dan kemudian melompat dari ruko lantai tiga, sehingga membuat cidera di bagian kepalanya.

0 komentar :
Posting Komentar