Satuan Unit Narkoba Polres Soppeng telah mengamakan 2 lelaki yang di duga memiliki, menguasai narkoba jenis shabu bertempat di Kampung Palero Desa Palangiseng kecamatan Lilirilau kabupaten Soppeng,Jumat 5/8/2016 sekitar pukul 01.30 wita.
Kedua lelaki yang diamankan masing – masing berinisial UN(19) warga
Palero Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau kab. Soppeng, JACK (24) warga Palero desa palangiseng kec.lilirilau kab. Soppeng.
Setelah dilakukan penggeledahan di badan didapati barang bukti narkotika diduga jenis sabu 8 sachet,1 Alat hisap (Bong), 2 unit Hp merek samsung dan 1 silet.
Pada saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Lelaki berinisial MIDA.
Kemudian dilakukan pengembangn kasus tanggal 05 Agustus 2016 pukul 02.30 wta, Di gattareng kecamatan Lilirilau kab. Soppeng.
Unit satres
narkoba berhasil mengamankan MIDA (27) Warga Gattareng Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau kabupaten Soppeng, MIDA mengaku memperoleh paket SABU tersebut dari lelaki berinisial MENCA dikabupaten Sidrap.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 agutus 2016 sekira pukul 06.00 wita unit Res narkoba Polres soppeng yg dipimpin langsung IPDA KILIK B melakukan pengembangan kasus dan telah melakukan penangkapan terhadap lelaki HA (32) Swast warga kampung lautan salo kelurahan Maccora Walie Kecamatan Pancarijang dikabupaten sidrap, kini tersangka tersebut diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut

0 komentar :
Posting Komentar