Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Rabu, 13 Desember 2017

    Demi Upah Rp. 5 Juta Rela Menjemput Ekstasi Bernilai Rp. 17 Milyar


    Kasus kepemilikan ekstasi 42 ribu butir dengan terdakwa Muhammad Amin alias Amin dapat dikatakan misterius, pasalnya ekstasi bernilai Rp. 17 milyar tersebut, terdakwa hanya mendapat upah Rp. 5 juta.

    Ironisnya, Arwan (DPO) yang diduga merupakan bandar dan meyuruh terdakwa menjemput barang haram diperbatasan perairan internasional (OPL) mengunakan speed pancung belum berhasil ditangkap aparat kepolisian.

    Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. Selasa (12/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap Ari Putra, Al Amin Finansius Siahaan dan Nofri Edi. sedangkan sidang dipimpin majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota dengan JPU Imanuel Pangaribua.

    ” Terdakwa Amin dari pengakuannya hanya mendapat upah Rp. 5 juta dan menjemput ke tengah laut mengunakan pancung,” kata salah satu saksi penangkap.

    Namun, Majlis hakim ketua Renni kembali mempertanyakan terhadap saksi, apakah terdakwa penyidik tidak mengembangkan sampai tahap pemilik barang atau bandarnya? atau terdakwa sudah sering terlibat dalam jaringan ini.

    ”Dikembangkan tetapi Awan(DPO) saat dihunbungi hanphone sudah tidak aftif yang mulia,” kata penyidik menjawab.

    ”Lingkaran setan narkoba luar biasa ya, dalam sekejab bandar berhasil menghilang,” kata hakim Renni lagi.

    Usai mendegarkan keterangan ketiga saksi penangkap, majlis hakim menunda sidang dua pekan kedepan dengan agenda mendegarkan keterangan dua saksi warga yang ada dilokasi dimana tertangkap terdakwa Amin.

    Terdakwa Muhammad Amin alias Amin merupakan kurir narkotika lintas negara Malaysia dengan barang bukti pil ektasi berjumlah 42.382 butir terancam hukuman maksimal mati.

    Sebelumnya, Dalam pembacaan dakwaanny JPU menyampaikan, Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekitar jam 16.00 Wib pada saat Terdakwa selesai makan di warung pinggir jalan yang berada di seberang jalan Hotel Planet Holiday Sei Jodoh Kota Batam dan berjalan menuju parkiran tempat sepeda motornya diparkir, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghapirinya yang mengaku bernama Arwan (DPO).

    Dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Mau Ngak Kerja” lalu
    ditanya Terdakwa “Kerja apa Bang ?” kemudian Arwan menjawab “ Kerja jemput barang
    Narkoba (Ekstasi) ke tengah laut, nanti saya kasi upah Rp.5.000.000.- ,.

    Sambil mengajak Terdakwa jalan dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa ke arah
    pelabuhan rakyat yang berada di belakang rumah makan bundo kandung Sei Jodoh, “kalau
    mau nanti subuh saya tunggu di tempat ini” lalu dijawab Tersangka “Ya, saya mau”
    kemudian Arwan(DPO) meminta nomor Handphone Terdakwa sambil mengatakan “Nanti
    saya hubungi kamu” .

    Setelah adanya kesepakatan tersebut lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Batu Besar, lalu
    keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 04.00 Wib,
    Terdakwa dihubungi Awan(DPO) dan menanyakan kembali kepada Terdakwa “Mau
    ngak, kalau mau saya tunggu sekarang di tempat yang tadi sore” lalu dijawab Terdakwa
    “Oke Bang, saya datang”, .

    lalu Terdakwa langsung berangkat dari rumahnya menuju Pelabuhan Rakyat di belakang Rumah Makan Bundo Kandung Sei Jodoh sesuai yang diperjanjikan sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor dan setibanya ditempat yang diperjanjikan ternyata Arman(DPO) telah menunggu Terdakwa dan menyerahkan 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo dan mengatakan “Nanti Barangnya taruh di dalam tas ini”.

    Sambil meminta handphone milik Terdakwa untuk dipegangnya dan menyerahkan 1 unit handphone beserta kartunya kepada Terdakwa dan mengatakan “Nanti kau kuhubungi lewat Handphone ini” lalu Terdakwa disuruh naik boat pancung yang sudah disiapkan bersama tekongnya dan langsung berangkat ketengah laut antara Indonesia dengan Malaysia.

    Sekitar setengah jam perjalanan tekong Boat pancung tersebut menghubungi seseorang dan memperlambat laju boat pancung tersebut dan tak lama kemudian datang 2 orang laki-laki dari arah perairan Malaysia dengan menggunakan speed boat fiber bermesin tempel 40 PK .

    Lalu merapatkan speed boat tersebut ke boat pancung yang dinaiki Terdakwa, kemudian salah seorang dari laki-laki di speed boat tersebut berbicara sebentar dengan tekong lalu menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 2 buah kantong plastik warna merah yang berisi pil ekstasi dan langsung diterima Terdakwa.

    Setelah menerima 2 kantong plastik tersebut lalu boat pancung yang membawa terdakwa langsung jalan kembali menuju ke pelabuhan rakyat di belakang rumah makan bundo kandung sei jodoh, dan di dalam perjalanan tersebut Terdakwa memindahkan dari salah satu kantong plastik warna merah tersebut ke dalam tas ransel warna hitam merk polo yang dibawa terdakwa.

    Dan memeriksa isi kantong plastik warna merah tersebut dan memastikan isinya adalah benar pil ekstasi, dan sekitar jam 06.15 Wib Terdakwa sampai di Pelabuhan Rakyat belakang rumah makan bundo kandung sei jodoh dan turun dari Boat pancung.

    Terdakwa menuju ke parkiran sepeda motornya, dan pada saat Terdakwa akan menaiki sepeda motornya tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal dan mendekati Terdakwa yang ternyata Polisi dari Ditres Narkoba Polda Kepri lalu Terdakwa digeledah berikut barang bawaannya dan ditemukan.

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang diduga Pil Ekstasi oleh
    PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam nomor : 208/02400/2017 tanggal 18 September 2017
    diperoleh jumlah Pil ekstasi sebanyak 42.382 butir dengan berat penimbangan barang bukti
    yang diduga Pil ekstasi seberat 11,851 Gram.

    Primair, Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Dan Subsidair Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Demi Upah Rp. 5 Juta Rela Menjemput Ekstasi Bernilai Rp. 17 Milyar Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top