Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kamis, 25 Desember 2014

    Tupoksi

    TUGAS POKOK DAN FUNGSI

    1. DEWAN PELINDUNG / PENASEHAT


    1. Ditunjuk dan diangkat berdasarkan kebutuhan dengan berbagai pertimbangan secara situasi dan kondisi.
    2. Mampu memberikan nuansa sejuk dan memberikan dorongan moral sebagai filter personal.
    3. Memberikan pandangan dan antisipasi serta solusi bila dimintai petunjuk oleh lembaga namun diberikan secara prosedural kepada Pemimpin Umum / Penanggung jawab atau kepada yang lainnya ketika ada persetujuan Pemimpin Umum.

    2. KONSULTAN HUKUM / PENASIHAT HUKUM

    Mereka yang diangkat dalam posisi ini adalah yang mempunyai akses yudisial baik praktisi hukum atau seseorang yang mempunyai integritas dibidang hukum dan mampu memberikan bantuan hukum dan nasihat hukum ketika dimintai oleh lembaga secara prosedural melalui Pemimpin Umum/Penanggung Jawab.

    3. DEWAN REDAKSI

    Dewan Redaksi beranggotakan Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Wakilnya, Redaktur Pelaksana, dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Redaksi bertugas memberi masukan kepada jajaran redaksi dalam melaksanakan pekerjaan redaksional. Dewan Redaksi pula yang mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi penerbitan yang sudah disepakati.

    4. PIMIMPIN UMUM


    1. Bertanggung jawab kepada seluruh aktivitas kelembagaan baik kepada jajaran keredaksionalan (ke dalam) maupun kepada non redaksional (ke luar) serta divisi-divisi lainnya atau melalui antar lembaga dan termasuk secara hukum  (mengacu kepada UU No.40/1999 tentang pers).
    2. Dalam kewenangannya Pemimpin Umum / Penanggung Jawab dapat mengangkat seorang Pemimpin Redaksi / Wakil  Pemimpin Redaksi beserta jajaran kebawahnya serta Pemimpin Perusahaan dan jajarannya.
    3. Mempunyai tugas untuk menentukan atau menolak segala bentuk persoalan baik yang menyangkut personalia administrasi baik sektor redaksional maupun non redaksional dan sebagai penentu kebijakan sentral.
    4. Berhak untuk melakukan revisi manajerial.

    5. PIMIMPIN REDAKSI

    Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari.
    Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. Ia bertindak sebagai jenderal atau komandan.
    Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana atau salah seorang anggota Dewan Redaksi dan seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi, yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat medianya mengenai suatu masalah aktual.
    Fugsi dan Tugas
    1.    Bertanggungjawab terhadap isi redaksi
    2.    Bertanggungjawab terhadap kualitas berita.
    3.    Memimpin rapat redaksi.
    4.    Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.
    5.    Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.
    6.    Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan.
    7.    Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi.
    8.    Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan. Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut.
    9.    Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian dan jajaran keredaksian  kebawahnya.
    10.  Menindaklanjuti kebijakan Pemimpin Umum untuk mengangkat dan memberhentikan personalnya dengan  menempatkan Sekretaris Redaksi/ Redaktur Pelaksana, Koordinator Wartawan/Liputan, para Redaktur  photografer, Koresponden dan Kontributor dalam keredaksian dapat pula menentukan tulisan / berita, Tajuk  Rencana, Sorotan, Berita Utama dan Headline serta Dead Line dst.
    11.  Pemimpin Redaksi berhak menon-aktifkan personalnya atau menunjuk dan mengangkat personal baru dengan  persetujuan Pemimpin Umum.
    12.  Melakukan koordinasi dengan Pemimpin Umum dan Pemimpin Perusahaan dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu  oleh Sekretaris Redaksi/ Redaktur Pelaksana, dan Koordinator Wartawan / Liputan.

    6. WAKIL PIMIMPIN REDAKSI

    Wapemred tugasnya membantu pemred dalam memimpin dan mengoordinasi aktifitas di redaksi. Pemred bisa saja melimpahkan sebagian atau nyaris semua tugasnya ke wapemred. Namun, tetap saja wapemred tidak sama dengan pemred.
    Pertanggungjawaban akhir produk redaksi bukan di tangan wapemred, melainkan tetap ditagih dari pemred. Jadi, pemred tetap harus memberi perhatian, waktu dan dirinya untuk memimpin, mengawasi, dan menghasilkan produk berita dari redaksi.
    Posisi wapemred sifatnya membantu pemred, bukan menggantikannya. Walau begitu, kehadiran wapemred, bisa membuat pemred memiliki lebih banyak waktu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tabloid/koran.

    7. PIMPINAN PERUSAHAAN

    Pemimpin Usaha berada dibawah Pemimpin Umum, sejajar dengan Pemimpin Redaksi. Kalau Pemimpin Redaksi hanya berurusan dengan masalah keredaksian, maka Pemimpin Usaha khusus berurusan dengan masalah komersial.
    Pemimpin  Usaha bertugas menyebarluaskan media massa, yakni melakukan pemasaran (marketing) atau penjualan (selling) media massa. Pemimpin Usaha ini membawahi Manajer Keuangan, Manajer Pemasaran, Manajer Sirkulasi / Distribusi, dan Manajer HRD (Human Resource Development).

    8. REDAKTUR PELAKSANA

    Redaktur Pelaksana adalah kepanjangan tangan dari Pemimpin Redaksi dibidang keredaksian dalam melaksanakan tugasnya Redaktur Pelaksana bertanggung Jawab terhadap siklus naskah pemberitaan dari sejumlah wartawan serta biro-biro di daerah.
    Fungsi dan Tugas 
    1.    Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari.
    2.    Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi.
    3.    Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan.
    4.    Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto.
    5.    Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggung jawab rubrik/desk redaksi
    6.    Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian setting atau lay out.
    7.    Mengkoordinator alur perjalanan naskah dari bagian setting atau layout ke percetakan.
    8.    Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik ditugaskan atau acara mendadak
    9.    Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita- Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur.
    10.  Melakukan tugas editing, korektor rehabilitat dan reform naskah yang selanjutnya melaporkan kepada Pemimpin  Redaksi yang selanjutnya dibawa rapat Dewan Redaksi.
    11.  Redatur Pelaksana secara tidak langsung menjadi koordinator redaktur yang bekerjasama dengan Sekretaris  Redaksi, Koordinator Wartawan para Redaktur.
    12.  Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter.
    13.  Memberikan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif kepada redaktur secara priodik
    14.  Redaktur (editor) bertanggung jawab untuk penyelesaian akhir naskah untuk dicetak.
    15.  Berhak mengedit naskah, reform naskah, perbaikan naskah dll.

    9. Staf Redaksi / Redaktur / Editor

    Redaktur (editor) sebuah penerbitan pers biasanya lebih dari satu. Tugas utamanya adalah melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan.
    Di internal redaksi, mereka disebut Redaktur Desk (Desk Editor), Redaktur Bidang, atau Redaktur Halaman karena bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang redaktur biasanya menangani satu rubrik, misalnya rubrik ekonomi, luar negeri, olahraga, dsb. Karena itu ia dikenal pula dengan sebutan “Jabrik” atau Penanggung Jawab Rubrik.
    Fungsi dan Tugas
    1.    Memeriksa,mengedit, dan menyempurnakan naskah sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar
    2.    Menyesuaikan naskah yang sudah diedit dalam bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Jurnalistik
    3.    Mengubah pengulangan kata-kata yang sama dalam satu tulisan, sehingga kalimat dalam naskah menjadi bervariasi.
    4.    Mengedit penggunaan logika bahasa, alur naskah
    5.    Menyeragamkan style penulisan masing-masing redaktur, sehingga gaya penulisan seluruh naskah menjadi sama
    6.    Memeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik dua.
    7.    Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca.
    8.    Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat untuk edisi mendatang
    9.    Berkoordinasi dengan fotografer dan riset foto dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan
    10.  Memberikan laporan perkembangan kepada atasannya yaitu Redaktur Pelaksana
    Tentang Staf Redaksi.
    Adalah sekelompok orang yang bertugas membantu para Redaktur Pelaksana dalam melakukan edit koreksi tentang naskah berita yang telah direform dan bertanggung jawab kepada Redaktur yang ada.  Selain itu mereka juga memberikan masukan-masukan tentang bentuk tulisan yang baik dan benar.

    10. SEKRETARIS REDAKSI

    Sekretaris Redaksi disebut juga sebagai “Ibu” redaksi. Selain harus mampu mengkoordinasikan redaksi, Sekretaris Redaksi juga harus menjadi pendengar yang baik. Biasanya, Sekretaris Redaksi menampung curahan hati redaksi.
    Pada Sekretaris Redaksi pula data Wartawan, Redaktur, Koordinator Peliputan, dan organ redaksi lainnya terkumpul. Data-data yang ada berdasarkan fakta yang terjadi di redaksi. Misalnya, data mengenai catatan-catatan keharusan wartawan menyetorkan tulisannya, catatan mengenai sikap, keterlambatan, dan catatan-catatan sikap lainnya.
    Sehingga, Sekretaris Redaksi merupakan orang yang harus mampu menjaga rahasia redaksi. Sekretaris Redaksi juga harus mampu menjadi jembatan perselisihan antar organ keredaksian.
    Fungsi dan Tugas
    1.    Menata dan mengatur undangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan.
    2.    Menghubungi sumber berita atau instansi untuk pendaftaran, konfirmasi, atau pembatalan undangan, wawancara, dan kunjungan kerja.
    3.    Menyimpan salinan kartu pers dan foto untuk mensuport kebutuhan kerja para wartawan dalam meliput satu acara yang mengharuskan membuat tanda pengenal seperti menyiapkan.
    4.    Menyediakan peralatan kerja redaksi seperti tape, batu baterei, kaset, alat tulis, dan note book.
    5.    Menata keperluan keuangan redaksi: uang perjalanan, uang saku, uang rapat.
    6.    Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final
    7.    Mencari data-data, artikel, tulisan yang dibutuhkan untuk sebuah penulisan oleh reporter, redaktur, redaktur pelaksana, dan Pemimpin Perusahaan.
    8.    Mencari dan menata buku-buku yang berkaitan dengan tugas dan kerja para wartawan.
    9.    Menata majalah, surat kabar, dan tabloid setiap hari dan menyimpannya dengan baik sesuai aturan.
    10.  Melakukan kerja sama dengan bagian riset dan dokumentasi perusahaan lainnya seperti barter majalah, koran, tabloid, dan buku.
    11.  Mengusulkan suatu berita kepada redaksi bila dalam melaksanaan tugas menemukan data-data atau informasi penting.

    11. Lay- Outer / Desain Grafis / Artistik

    Fungsi danTugas
    1.    Merancang cover atau kulit muka
    2.    Membuat dummy atau nomor contoh sebelum produk di cetak dan dijual ke pasar
    3.    Mendesain dan melay out setiap halaman dengan naskah, foto, dan angka-angka
    4.    Mengatur peruntukan halaman untuk naskah
    5.    Menulis judul berita,anak judul, caption foto, nama penulis pada setiap naskah
    6.    Menulis nomor halaman, nama rubrik/desk, nomor volume terbit, hari terbit, dan tanggal terbit pada setiap edisi

    12. KOORDINATOR LIPUTAN

     Fungsi dan Tugas
    1.    Memantau dan mengagendakan jadwal berbagai acara: seminar, press conference, acara DPR dll
    2.    Membuat mekanisme kerja komunikasi antara redaktur dan reporter
    3.    Memberikan lembar penugasan kepada reporter/wartawan dan fotografer
    4.    Mengadministrasikan tugas-tugas yang diberikan kepada setiap reporter
    5.    Memantau tugas-tugas harian para wartawan/reporter.
    6.    Melakukan komunikasi setiap saat kepada para redaktur, reporter/wartawan dan fotografer.
    7.    Memberikan penilaian kepada reporter/wartawan secara kuantitas maupun kualitas.
    8.    Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita.

    13. REPORTER / WARTAWAN

     Fungsi dan Tugas
    1.    Merupakan anggota dilapangan untuk mencari berita / meliput, membuat, menyusun berita untuk dikirim ke Redaksi.
    2.    Mencari berita orang ternama atau orang yang sifatnya digemari publik.
    3.    Mencari dan melaporkan semua peristiwa penting dalam kancah opinium publik adalah tanggung jawab profesional  wartawan.
    4.    Mencari dan mewawancarai sumber berita yang ditugaskan redaktur atau para atasannya.
    5.    Harus mendapatkan berita yang benar dari semua pihak yang terlibat.
    6.    Menulis hasil wawancara, investasi, laporan kepada redaktur atau atasannya.
    7.    Memberikan usulan berita kepada redaktur atau atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk diterbitkan.
    8.    Membina dan menjalin lobi dengan sumber-sumber penting di berbagai instansi.
    9.    Menghadiri acara press conferensi yang ditunjuk redaktur, atasannya, atau atas inisiatif sendiri.
    10.  Jam kerja reporter adalah 24 jam sehari

    14. FOTOGRAFER

    Fotografer (juru foto) tugasnya mengambil gambar atau peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan. Merupakan mitra kerja yang setaraf dengan wartawan tulis (reporter).
    Fungsi Tugas
    1.    Menjalankan tugas pemotretan yang diberikan redaktur atau atasannya.
    2.    Melakukan pemotretan sumber berita, suasana acara, aktivitas suatu objek, lokasi kejadian, gedung, dan benda-benda lain.
    3.    Mengusulkan konsep desain untuk cover majalah.
    4.    Menyediakan foto-foto untuk mendukung naskah, artikel, dan berita
    5.    Mengarsip foto-foto, filem negatif, atau compact disk bagi kamera digital
    6.    Melaporkan setiap kegiatan pemotretan kepada atasan
    7.    Mempertanggungjawabkan setiap penggunaan memory, baterai, atau compact disk yang telah digunakan kepada perusahaan

    16. BENDAHARA

    Jadi bendahara kerjanya tidak semudah dan sesimpel yang banyak orang-orang pikirkan. Bagi yang belum pernah merasakan posisi jadi bendahara ini pasti akan membayangkan enaknya jadi bendahara. Kerjanya hanya megang uang. Ngumpulin dan minta-minta uang. Padahal tidak seperti yang dibayangkan itu.
    Kebendaharaan bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi atau perusahaan, Selain itu juga bertugas atas terciptanya tertib keuangan organisasi dan pengeloaan kekayaan perusahaan.
    Bendahara bertanggung jawab pada Pimpinan dalam rapat internal. Bendahara umum dalam menjalankan tugas dibantu oleh staf yang disebut sebagai wakil bendahara.
    Fungsi dan Tugas
    1.    Menyimpan dan mengurus keuangan organisasi.
    2.    Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi
    3.    Menyusun Anggaran Belanja Keuangan sesuai dengan kebijakan Pimpinan dan organisasi.
    4.    Menyelenggarakan Administrasi Keuangan sesuai dengan kebijakan Pimpinan dan organisasi.
    5.    Membuat Laporan Pertanggungj Jawaban Pengeluaran bulanan, triwulan dan tahunan
    6.    Bertanggung jawab kepada Pimpinan.
    7.    Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan yang berada dalam pengurusannya.

    17. WAKIL BENDAHARA

    1.    Membantu Bendahara dalam rangka menyelenggarakan tugas organisasi sehari-hari.
    2.    Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
    3.    Mewakili Bendahara dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila Bendahara berhalangan.
    4.    Bertanggung jawab kepada Pimpinan.
    Ditetapkan di : Jakarta
    Tanggal          : 15November 2014
    REDAKSI GEMA NEWS.COM
    TTD.
    LE PUTRA, SE
    Pemimpin Redaksi
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tupoksi Rating: 5 Reviewed By: Jazari Abdul Hamid
    Scroll to Top