Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional, Sabtu (30/7). Sebanyak 15.000 gram narkotika jenis sabu asal Tiongkok yang dikirim ke Indonesia berhasil disita oleh petugas BNN beserta seorang tersangka warga negara Taiwan berinisial L (Pria/WNA/42thn).
Setelah dilakukan pengintaian berdasarkan data yang dimiliki oleh BNN, petugas berhasil menangkap tersangka L bersama barang bukti sabu yang disimpan di dalam mobilnya yang terparkir di kawasan Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat sekitar pukul 09.30 WIB. Barang bukti sabu sebanyak 15.000 gram tersebut dikemas ke dalam 15 plastik bening yang disimpan di dalam sebuah koper berwarna hitam yang diletakkan di dalam sebuah mobil.
Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit mobil yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika, 8 (delapan) buah telpon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam melakukan kejahatannya, kartu identitas berbentuk paspor berkewarganegaraan Taiwan, dan uang tunai sebesar US$ 7.000 yang diduga dari hasil kejahatan Narkotika.
Tersangka L atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Sementara itu BNN sampai dengan saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mendapatkan otak pelaku penyelundupan serta adanya dugaan gudang di Indonesia.
Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan 75.000 jiwa dari bahaya penyalagunaan Narkoba, dan melalui pengungkapan ini BNN mencoba untuk kembali menegaskan kepada para pelaku kejahatan Narkoba bahwa menyalahgunakan, menyimpan, memiliki, bahkan menanam tanaman narkotika, merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur oleh Undang-Undang. Dengan demikian, masyakarat dihimbau untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar.




0 komentar :
Posting Komentar