Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku pengguna narkoba jenis shabu-shabu oleh team
Polsek Timang Gajah Polres Bener Meriah.kamis”(04/08/2016)
Kapolres Bener Meriah AKBP Deden Somantri, S.i.K.,M.S.i melalui Kapolsek Timang Gajah AKP Hamdani S menerangkan Sekira Sekira pukul 10:00 wib, Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di wilayah timang gajah bahwa akan ada transaksi narkoba di depan kantor camat gajah putih, selanjutnya kapolsek memerintahkan untuk membentuk team kecil guna melakukan lidik.
selanjutnya personil polsek melakukan pemantauan terhadap tersangka AR 23 thn, wiraswasta warga kampung reronga kec.gajah putih, memancing tersangka untuk dapat mengantarkan barang berupa shabu-shabu ke anggota team yang melakukan penyamaran.
Setelah tersangka sampai ke lokasi yang sudah disepakati didepan kantor camat gajah putih team polsek langsung melakukan penangkapan dan ditemukan satu paket kecil seharga Rp.200.000,-
selanjutnya tem polsek yang tergabung dari unit intelkam, Reskrim serta di bantu personil bhabinkamtibmas polsek melakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan sdr. AR bahwa di rumahnya ada rekannya dua orang lagi an. F 23 thn wiraswasta kp.timang gajah dan I 23 thn kp.gajah putih sedang melakukan pesta narkoba dan ada barang shabu-shabu yang disimpan dikamar sdr. Abdul Rahman.
tidak menunggu lama-lama Personil polsek dengan di dampingi aparat kampung reronga melakukan penelusuran ke rumah sdr. AR ternyata betul sdr.F dan I ditemukan sedang menghisap shabu, dan dilakukan penggeledahan diketemukan 10 paket shabu kecil dan satu bong alat hisap shabu-shabu.
dari hasil penangkapan ke tiga tersangka tersebut, personil Polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu yang di bungkus berukuran kecil, satu bong alat isap sabu, 4 nangis, 4 unit handphone, satu buah gunting kecil, satu buah pisau silet, yang tunai senilai Rp 152.000 serta satu unit sepeda motor honda Gl pro.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Timang gajah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 113 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

0 komentar :
Posting Komentar