Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Senin, 25 Maret 2019

    Penerapan Hukum Bagi Penyalahguna dan Pengedar Narkoba Kurang Adil

    Benang merah pokok permasalahan penyebab berkembangnya narkotika di Indonesia ialah masalah penegakan hukum terhadap penyalah guna (bedakan dengan pengedar). Menurut UU No 35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa penyalah guna itu pelaku tindak pidana (pasal 127) diancam dengan pidana maksimum 4 tahun penjara, ujar Wibisono Pembina Gentara (Gema Nusantara Anti Narkoba) menyatakan ke media di jakarta (25/3/2019).

    Namun, pelaku pidana tersebut dijamin untuk direhabilitasi (pasal 4) kalau jadi pecandu wajib direhabilitasi (pasal 54). Artinya apa? Ini ialah bangunan sistem peradilan rehabilitasi untuk para penyalah guna dan pecandu bila kena perkara hukum, paparnya

    Menurut hukum acara pidana kita (pasal 21 KUHAP) bahwa penyalahguna yang diancam pidana maksimum 4 tahun tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Di lain pihak karena tujuan undang undang narkotika menjamin rehabilitas bagi penyalah guna, maka sebagai gantinya menahan penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan pengganti menahan, yaitu penempatan di lembaga rehabilitasi (PP 25 Tahun 2011) pada semua tingkat pemeriksaan, dan hakim diberi kewenangan yang bersifat wajib memvonis rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah di pengadilan (pasal 103).

    Prinsipnya tetap dibawa ke pengadilan melalui jalur sistem peradilan rehabilitasi karena perkara penyalah guna ini ialah perkara pecandu minus keterangan ahli, yaitu visum yang menyatakan penyalah guna itu ketergantungan narkotika secara fisik dan psikis, sedangkan tuntutan UU ialah menjamin penyalah guna direhabilitasi, penyidik tuntut minta visum/asesmen untuk memilah tingkat kecanduan tersangka penyalah guna agar diketahui kadar kecan­duan tersangka, apakah temasuk golongkan kecanduan ringan, sedang, atau berat, kata Wibi.

    Hal ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan hakim ketika memutuskan perkara penyalah guna karena hakim wajib menghukum rehabilitasi dan lamanya berdasar­kan kadar kecanduan tersangka penyalah guna.

    Untuk membedakan penyalahguna dan pengedar sesungguhnya sangat simpel. Kalau gramasi narkotika yang dibawa, dimiliki jumlah sedikit dan tujuannya dipakai sendiri ialah indikasi penyalah guna, ini yang dijamin untuk direhabilitasi.

    Kalau jumlah gramasinya besar dan tujuannya membawa memiliki menguasai untuk dijual guna mendapatkan keuntungan apalagi terlibat jaringan narkotika, maka masuk kategori pengedar. Nah, ini penjahatnya yang harus dihukum berat. Bahkan, harus disidik dituntut dengan tindak pidana pencucian uang agar meraka jera dan dipenjara tidak mengedarkan narkotika lagi karena asetnya kuasai negara .

    Penyalah guna ditahan dan bermuara di penjara itu di samping menyalahi tujuan dibuatnya UU narkotika juga berdampak buruk bagi kita semua, yaitu prevalensi penyalah guna kecenderungan menjadi naik, dan korban meninggal banyak bergelimpangan. Kalau sudah demikian, peredaran narkotika menjadi tambah meningkat, akibatnya program P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika) yang dicanangkan pemerintah menjadi kedodoran, dan sulit berhasil dalam membasmi masalah peredaran gelap narkotika di Indonesia.

    Prestasi program P4GN di mulai dari penegakan hukum dengan barometer menangkap menuntut dan menghukum penjara sebanyak-banyaknya pengedar, dan menangkap, menuntut, serta menghukum dengan hukuman rehabilitasi dan merehabilitasinya dengan baik sebanyak-banyaknya penyalah gunanya. Kalau tidak yang sukses justru gegap gempitanya penegakan hukum di Indonesia tetapi tidak menyelesaikan masalah bahkan menyadi sumber masalah. Nah, ini bahayanya,ujar Wibi

    Oleh karena itu, perlu digalakkan program rehabilitasi secara terintegrasi antara pendekatan hukum dan upaya kesehatannya dengan cara membangun semangat integrasi antara upaya penegakan hukum dan upaya kesehatan.

    Konkretnya melakukan penegakan hukum tanpa penahanan terhadap penyalah guna, membangun semangat merehabilitasi dengan benar tidak asal-asalan, membangun SDM, sarana, dan prasarana rehabilitasi yang dapat menampung para penyalah guna dengan membuka layanan rehabilitasi di tingkat kabupaten/kota, dan tempat-tempat rehabilitasi lainnya baik milik pemerintah maupun swasta,pungkas Wibisono.

    LEP
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penerapan Hukum Bagi Penyalahguna dan Pengedar Narkoba Kurang Adil Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top