“BNN amankan 122,15 Kg Sabu dari tiga kasus berbeda pada bulan April 2019. Sembilan orang tersangka berhasil ditangkap dari sejumlah daerah di Sumatera,” ungkap Kepala BNN, Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Kamis (2/5).
Sementara ini, BNN masih mendalami jejaring pelaku yang diamankan di wilayah timur dan utara Sumatera tersebut, untuk mengetahui ada atau tidaknya satu jaringan bersama antara pelaku.
Kesembilan pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Foto: Jari2 Mei 2019 11Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di tiga wilayah di Sumatera, dalam operasi selama bulan April. Dari giat tesebut, BNN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 122,15 Kl
Rilis tersangka kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rilis tersangka kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rilis tersangka kasus penyelundupan narkotika selama bulan April 2019 dengan total barang bukti 122,15 kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang disita BNN dari kasus penyelundupan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
0 komentar :
Posting Komentar