BNN Kabupaten Purbalingga membahas rapat khusus membahas draft rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung BNN Purbalingga, rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, Sudirman, S. Ag, M.Si. Senin, (2/9/2019).
Draft Rancangan Perda yang memuat 36 pasal ini disusun oleh BNN Kabupaten Purbalingga untuk diajukan kepada DPRD Purbalingga yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.
Dalam Draft Rancangan Perda yang disusun ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah, instansi swasta, instansi pendidikan, komponen masyarakat dan keluarga untuk bergerak bersama dalam upaya P4GN.
Dalam draft Perda ini, BNN mendorong partisipasi aktif dan nyata dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Purbalingga, mulai dari aspek pencegahan, rehabilitasi hingga pemberantasan narkoba.
Diantaranya, BNN mendorong agar Puskesmas dan RSUD dapat menjadi institusi yang melayani rehabilitasi pecandu narkoba. Tentunya setelah para petugas medisnya dibekali pelatihan terkait penanganan, rehabilitasi pecandu narkoba atau lazim disebut pelatihan asesor, dan memenuhi berbagai prosedur yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
BNN juga mendorong agar Pemerintah Desa dapat melaksanakan program P4GN melalui pemanfaatan Dana Desa.
Aspek pengawasan dan deteksi dini terhadap beragam kemungkinan penyalahgunaan maupun transaksi peredaran gelap narkoba pun disorot dalam draft Perda ini. BNN mendorong agar tiap instansi, tiap lingkungan di wilayah Kabupaten Purbalingga memiliki sistem pengawasan dan kontrol yang kuat yang tertuang dalam peraturan internal masing-masing. Sehingga fungsi kontrol dan koordinasi dalam penanganan permasalahan narkoba tidak bersifat ego sektoral.
0 komentar :
Posting Komentar