Dalam tuntutannya, Jaksa Tuntut Mantan Kasat AKP Desta Analis SH mendengarkan langsung putusan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, dituntut selama 11 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
”Perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Terdakwa merupakan Kasat Narkoba yang seharusnya memberantas narkoba,” tegas Jaksa Penuntut Umum Irisa, didampingi RD Akmal dan Riki Trianto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/3/2018).
Terdakwa AKP Desta Analis SH, menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi penjual, perantara dan atau pengedar narkoba hampir setengah kilogram.
Terhadap tuntutan, AKP Desta Analis menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pada Selasa (13/03) selanjutnya.(*)
Sumber: irfan/radarkepri
0 komentar :
Posting Komentar