Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kamis, 01 Maret 2018

    UU TPPU untuk Kasus Narkoba Diperkuat


    Usul ini datang dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan kasus narkoba diperkuat. Hal ini dimaksudkan agar modus penyamaran uang dari hasil narkoba dapat mudah dideteksi.

    Hal ini diungkapkan Bamsoet setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya TPPU sebesar Rp. 6,4 triliun dari kasus narkotika‎ jaringan Togiman, Haryanto Chandra dan kawan-kawan.

    "Undang-undang yang mengatur tindak pidana pencucian uang (TPPU) memang perlu diperkuat. Jangan sampai peredaran uang di dalam negeri didominasi uang panas dari transaksi narkoba," kata Bamsoet kepada Okezone, Kamis (1/3/2018).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menduga, bahwa uang panas ‎hasil dari narkoba sudah banyak yang mengalir ke Indonesia. Terlebih, adanya dugaan bahwa terdapat penyelenggara negara ataupun aparat penegak hukum yang menerima hasil dari uang haram bisnis narkoba.

    "Dengan dana mereka yang nyaris tak terbatas, sindikat narkoba bisa mengendalikan birorasi pusat dan daerah," terangnya.

    Menurut politikus Golkar ini, bukan hanya UU TPPU yang harus diperkuat, melakinkan aparat penegak hukum juga wajib memaksimalkan penjagaan di daerah-daerah perbatasan ‎yang dapat menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba.

    "Efektivitas pengaman pada semua pintu masuk bagi lalu lintas manusia, barang dan jasa harus ditingkatkan. Selain didukung perlengkapan ‎canggih, aparatur pada pintu masuk patut iberi wewenang untuk bertindak tegas terhadap setiap indikasi tindakan penyelundupan narkoba," pungkasnya.


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: UU TPPU untuk Kasus Narkoba Diperkuat Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top