Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Senin, 05 Januari 2015

    Cerita di Balik Skandal Mafia Narkoba yang Dituntut 3 Tahun Penjara



    Jagat hukum Indonesia pernah digegerkan dengan skandal penuntutan jaksa. Mafia narkoba Hariono Agus Tjahjono dituntut 3 tahun penjara dan diamini majelis hakim PN Jakbar. Saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dijabat Prasetyo, lelaki yang kini jadi Jaksa Agung. 


    "Pengajuan rencana tuntutan diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Rencana pengajuan tuntutan harus dilakukan berjenjang, dari jaksa, kepala seksi, kepala kejaksaan negeri, asisten tindak pidana, kepala kejaksaan tinggi, jaksa agung muda sampai jaksa agung, sebelum diajukan tuntutan," kata mantan Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh.

    Hal ini ia tuangkan dalam buku biografinya di halaman 172 dengan judul 'Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz' yang dikutip detikcom, Minggu (4/12/2014). Abdul Rachman mengetahui adanya putusan ini dari sebuah media massa pada suatu pagi pada 12 Desember 2005.

    Hariono merupakan pemilik sabu seberat 20 kg, di mana rekannya, Tjik Kwan dituntut hukuman mati. Duduk sebagai jaksa penuntut umum yaitu Jeffry Huwae, Ferry Panjaitan, A Mangotan dan Danu Sebayang.

    "Insting saya mengatakan ada yang tidak wajar dalam putusan ini. Saya langsung menghubungi Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengecek kejanggalan ini," ujar mantan hakim agung itu.

    Akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang jaksa. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai melakukan kesalahan prosedur karena tidak menyerahkan rencana penuntutan kepada Kejaksaan Agung. Kasus semakin terang benderang saat ditemukan dia rencana penuntutan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta, Rusdi Taher. Dari awalnya 6 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara, tapi saat dibacakan JPU di sidang menjadi 3 tahun penjara dan langsung diketok majelis hari itu juga dengan menghukum Hariono selama 3 tahun penjara.

    "Saya kemudian memerintahkan kepada Jamwas Ahmad Lopa untuk menyelidiki persoalan ini," ujar mantan wartawan itu

    Hasilnya, terjadi pelanggaran UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Atas temuan itu, digelar Mahkamah Kehormatan Jaksa (MKJ) dengan ketuanya Jamintel Muchtar Arifin. Hasilnya:

    1. JPU Dani Sebayang dipecat
    2. JPU Ferry MD Panjaitan dipecat
    3. JPU Jeffry Huwae dicopot dari jabatannya sebagai jaksa fungsional
    4. JPU A Mangotan dicopot dari jabatannya sebagai jaksa fungsional
    5. Rusdi Taher dicopot sebagai Kajati

    Atas pencopotan itu, Rusdi mengadakan perlawanan. Ia menggelar konferensi pers dan membela diri jika selama ini ia kerap diintervensi oleh Kejaksaan Agung. Menurut Abdul Rahman, Rusdi ingin mengesankan bahwa ia diberhentikan bukan semata kasus rentut narkoba tapi karena menolak intervensi salah satu pimpinan Kejaksaan Agung terkait kasus yang melibatkan pengusaha penting.

    "Tak ayal, siuasi tersebut menjadi santapan empuk media massa. Sebagai orang yang pernah bergelut di koran, saya bisa memahami betul kecenderungan media massa. Pencopotan seorang Kajati merupakan isu yang sangat menarik, ditambah dengan perlawanan yang ditunjukan Rusdi, kasus ini pun menjadi --istilah teman-teman wartawan-- sangat seksi," tutur Abdul Rachman dalam halaman 177.

    Perlawanan Rusdi bergulir ke DPR. Entah siapa yang berinisiatif, Komisi III DPR memanggil Abdul Rachman dipanggil pada 11 September 2006. Rapat yang dimulai pukul 09.45 WIB berlangsung hingga tengah malam dan berjalan selama tiga hari berturut-turut. Bahkan, rencananya DPR akan menghadirkan Rusdi tetapi ditentang keras.

    "Saya tidak mau DPR terlalu jauh campur tangan terhadap kebijakan internal Jaksa Agung untuk menegakkan disiplin jajarannya... Apa kata orang kalau sampai Jaksa Agung bertengkar dengan anak buanya di depan umum?," ujar Abdul Rachman.

    "Inilah rapat dengar pendapat yang paling melelahkan dan menyita energi. Saya tidak tahum apakah sebelumnya pernah ada menteri yang mengalami perlakuan seperti ini," sambung Abdul Rachman.


    Tjik Kwan sendiri telah dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan tingkat kasasi. PK nya juga ditolak MA, begitu juga grasinya. Tapi hingga kini, ia dibiarkan hidup di LP Pasir Putih, Nusakambangan

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Cerita di Balik Skandal Mafia Narkoba yang Dituntut 3 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top