Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. SEMA ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada Rabu (31/12) ini dan telah diedarkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia.
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 kali," bunyi SEMA seperti yang dikutip dari laman resmi MA.
MA berpendapat, PK berkali-kali telah digunakan oleh para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati.
MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK.
Pasal itu berbunyi, "Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali."
Tak hanya itu, dalam UU tentang MA Pasal 66 ayat 1 juga menegaskan dengan nyata bahwa PK hanya satu kali.
Pasal itu berbunyi, "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali."
Dengan kedua dasar hukum itu, maka putusan MK yang menghapus ketentuan PK dalam KUHAP pada 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur di UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.(Deddi Bayu/bus)
0 komentar :
Posting Komentar