Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 13 Januari 2015

    Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Asal Australia



    Gema News.com - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Kepres menolak grasi terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran yang mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Salinan putusan Kepres tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
    Pengadilan Negeri Denpasar menerima salinan putusan Kepres Nomor 32/G tahun 2014 tentang penolakan grasi terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran pada Rabu (07/01/2015).
    Dalam Kepres dijelaskan pertimbangan penolakan grasi gembong narkoba yang tergabung dalam sindikat Bali Nine tersebut. Dalam pertimbangannya, Presiden Jokowi tidak mendapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada narapidana.
    Dengan terbitnya Kepres ini, Myuran tetap menghadapi ancaman hukuman mati. Sementara untuk proses eksekusi, Pengadilan Denpasar akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutor Kejaksaan Negeri Denpasar.
    Sedikit mengingatkan, Myuran ditangkap bersama sembilan anggota Bali Nine lainnya di 2005 silam karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Asal Australia Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top