Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Senin, 29 Januari 2018

    Kurir 66 Kilogram Sabu Antar Provinsi Di Bekuk Polda Kepri



    Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama Bea dan Cukai Kota Batam mengungkap jaringan narkoba antar provinsi yang menyelundupkan 66,043 kilogram sabu.

    Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi mengatakan pada Selasa (16/1) lalu sekira pukul 10.15 wib pihak Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan di cargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai beberapa barang saat dimasukkan di mesin X-Ray.

    “Petugas Bea dan Cukai langsung membuka dua koli barang yang terdiri dari empat kardus yang didalamnya terdapat narkotika diduga sabu dan langsung berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri,” kata Kapolda.

    Lanjutnya, pada awalnya ditemukan dua koli yang masing-masing berisi dua karton detergen merk Boom Super yang didalamnya diduga sabu.
    “Narkotika tersebut dikirim melalui jalur laut oleh PT AEO tujuan Batam,” katanya.

    Setelah mendapatkan barang haram tersebut, tim kata Kapolda lantas melakukan penyelidikan dan hasilnya mengamankan kedua tersangka BW dan ZA yang diduga kuat sebagai spesialis pengiriman sabu antar provinsi.

    Jalur pengiriman kata Kapolda mulai Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tangerang dan Jakarta ke Banjarmasin.

    Kapolda menambahkan, kedua pelaku mengirimkan narkotika dengan cara menyembunyikan diselangkangan dan dengan upah Rp12 juta sampai Rp14 juta, kemudian pengiriman dengan menggunakan mesin cuci bekas dengan upah Rp120 juta.

    Kronoligis Kejadian

    Berawal dari tindakan pemeriksaan X-Ray oleh Petugas BC di Cargo Bandara tanggal 16 Januari 2018, pukul 10.15 wib kemudian ditemukan BB Narkotika diduga Shabu pada 2 koli (4 Kardus) barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam yang belum diketahui siapa pemiliknya dengan alamat tujuan pengiriman yaitu (PT. DC) JI. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan.

    Kemudian Pelugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Petugas Bea dan Cukai berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

    Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 13.40 wib. petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka BW dan Tersangka Z Alias U yang datang ke Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan untuk mengambil 4 Kardus Detergen BOOM POWER yang berisi 62 (enam puluh dua) paket Bungkus Narkotika Jenis shabu dengan berat kurang Iebih 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram.

    Setelah 2 (dua) orang Tersangka diambil keterangan, menjelaskan bahwa tersangka mengambil 4 Kardus Merk Detergen BOOM POWER berisi 62 Bungkus Aluminium Foil yang berisi Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu tersebut dari Gudang (PT. DC) Jakarta atas perintah dan arahan SDR. B (DPO). Bahwa upah dari kedua tersangka tersebut belum dibicarakan oleh tersangka dengan SDR. B.

    Tersangka

    1. BW Alias AS Alias MS Alias FL Bin ENDRI MARDIANTO, 27 TH , Laki-laki, Swasta ( bengkel ), Alamat Jln Serai Simpang Gatot Subroto VIII Kec Banjarmasin Timur Kalimantan Selatan.

    2. ZA Alias U Alias BP Alias AF Bin MAHYUDIN, 28 TH, Laki-laki, Jln Sepakat Kec. Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.

    Barang Bukti

    Dari tersangka Z alias U Bin M Dan tersangka B alias A Bin E berupa :

    1. 4 (empat) Karton berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga shabu. Total ada 62 bungkus teh china dengan berat bruto 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram Shabu.

    2. 1 (satu) unit Handphone merk Slomy warna hitam MIA 1 dengan Nomor 0812 5865 20xx (milik Z).

    3. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia N1280 warna merah dengan Nomor 08l2 5618 71xx (milik Z).

    4. 4 (empat lembar KTP asli an. BW dan KTP palsu an. AS, an MS dan an. FL bin Endri Mardianto (milik BW).

    5. 1 (satu) unit handpone Merk Samsung Galaxsi S7 dengan nomor 0819356740xx (milik Z ).

    6. 3 (tiga) buah KTP An. Z. An. BP Dan an. AF (milik Z ).

    Pasal yang Dilanggar

    Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat nya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanamanan berat nya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berat nya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Pasal 132 ayat (1) percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut., pelaku nya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kurir 66 Kilogram Sabu Antar Provinsi Di Bekuk Polda Kepri Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top