Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke salah satu negara Asia Selatan, Sri Lanka, Rabu, (24/01). Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, pendidikan, investasi dan narkotika.
Dalam pertemuan Bilateral tersebut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dari sejumlah bidang, salah satunya adalah Kerja Sama Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Zat Psikotropika Dan Kimia Prekursornya Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka. MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Drs.Budi Waseso dan Minister of Law & Order and Southern Development, Hon. Sagala Ratnayaka.
Ruang lingkup kerjasama yang disepakati diantaranya Pengurangan penyediaan dan permintaan narkotika dalam upaya penanggulangan narkotika, zat psikotropika, dan prekursor dan bahan kimianya.
Hal lain yang disepakati adalah Pertukaran informasi dan pengalaman yang berkaitan dengan penegakan hukum yang efektif termasuk metode pengungkapan pencarian dan penyitaan narkotika, modus operandi, peta jaringan narkoba dan orang yang terlibat karena penyalahgunaan, serta tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya itu, keduanya juga sepakat untuk saling bertukar informasi terkait teknologi laboratorium narkotika yang berkembang dikedua negara, penerapan undang-undang dan praktik peradilan untuk pengawasan obat, pencegahan penyalahgunaan obat, program pendidikan yang efektif dan kampanye anti narkoba, modalitas rehabilitasi, peningkatan kapasitas, pelatihan dan kunjungan ahli dari kedua pihak, serta pertukaran informasi diboidang pencegahan penyalahgunaan narkotika.
HUMAS BNN
0 komentar :
Posting Komentar