Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kamis, 18 Januari 2018

    Kepala Rutan Purworejo Terlibat Pencucian Uang Kejahatan Narkoba



    Kinerja Tim BNNP Jawa Tengah bersama dengan Tim Direktorat TPPU BNN dalam mengamankan Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng berinisial CAS, pada Senin, 15 Januari 2018 sekira pukul 12.50 WIB di Rutan Kelas II B Purworejo, karena terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai (Napi LP Pekalongan terkait kasus Narkotika 800 gram). Sancai ditangkap BNNP Jateng tanggal 8 Nopember 2017 di Semarang.


    Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH (Wonosobo) dan SUN (Cilacap). 

    Adapun aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp. 313.500.000. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Pada hari yang sama Tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti. 

    Uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo dipergunakan antara lain untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel/penginapan, menjamu tamu di restoran, membeli TV untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu dengan merk terkenal, membeli jersey untuk motor cross, membeli kalung kesehatan serta untuk membiayai keperluan pribadi lainnya.

    Sementara modus yang digunakan oleh Sancai dalam melakukan tindak pidana TPPU Narkotika ini adalah dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain. Selanjutnya CC menyuruh seseorang bernama SA untuk membuka rekening guna menampung uang dari hasil bisnis narkotika. CC dan SA sudah ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada tanggal 11 Januari 2018 dengan barang bukti 2 (dua) emas batangan 1.350 gram (500 gram dan 850 gram) dan uang tunai Rp. 400.000.000 yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 137 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kepala Rutan Purworejo Terlibat Pencucian Uang Kejahatan Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top