Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Senin, 19 Februari 2018

    BNNP Sumut Ungkap Home Industri Ekstasi


    Bertempat di halaman BNNP SUMUT, dilaksanakan press release Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja Dan home industri pembuatan ekstasi. Senin (19/272018).

    Dalam press release tersebut yang langsung dihadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH) di dampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT dan Kepala BNNK Tebing Tinggi.
    adapun press release mengenai Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja,menurut Kepala BNNP SUMUT bahwa Pengungkapan kasus tersebut adalah hasil kerjasama BNNP SUMUT, BNNK Tebing Tinggi di backup resmob Den B Tebing Tinggi.
    disela sela press release, Kepala BNNP SUMUT menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan dari Tim resmob Den B Tebing Tinggi di dalam turut sertanya dalam Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja tersebut.

    Didalam Pengungkapan tersebut,Tim gabungan tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap Dua (2) tersangka masing masing AB (Blangkejeren) Dan AR (Desa Palok Blangkejeren) di Jalan AMD kelurahan Bulihan kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi pada tanggal 11 Februari 2018 pada pukul 02:00 dengan barang bukti sejumlah tujuh (7) goni dengan jumlah 214 Bal /kg ganja  kering,satu (1) unit Mobil Toyota Innova warna hitam.

    Berdasarkan hasil Pengembangan Selanjutnya,bahwa kedua tersangka  adalah kurir dari NAD ke Sumatera Utara (Kota Tebing Tinggi) dan kedua tersangka yang baru tertangkap juga yang mengantarkan ganja yang Sebanyak 222 kg/Bal yang sudah tertangkap pada tanggal 16 Januari 2018.

    Adapun pasal yang di kenakan pada kedua tersangka kedalam pasal 115 ayat (2),pasal 114 ayat (2),pasal 111 ayat (2) yo pasal 132  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,seumur hidup.
    Selanjutnya pada press Selanjutnya adalah mengenai home industri pembuatan ekstasi,dimana kronologis penangkapan dilakukan pada tanggal  14 Februari 2018 Sekira Pukul 18:00 wib.di Satu Rumah Jalan Mawar gg. Sejahtera kel. Sari Rejo kec. Medan Polonia.

    Adapun jumlah orang yang ditangkap Dan di duga Ada kaitan dengan barang yang disita terkait Dan diduga narkotika berjumlah sembilan (9) orang: D Nst,HP (Suami Istri), F,ZE,AE,AH Nst,R,S,Dan M semuanya penduduk Medan.

    Adapun modus tersebut adalah tersangka D Dan H mempunyai inisiatif membuat home industri narkotika Jenis Pil ekstasi dengan cara meracik bahan bahan tepung dicampur dengan obat obatan berupa chloramphenicol, mixagrip, bodrex, procold Dan dextral berikut juga powder bedak gatal salycil talc Dan air bong, bahan baku di campur menjadi Satu lalu dipress menggunakan alat cetak.

    Sedangkan F, AE Dan ZE berperan membantu menyiapkan bahan Dan memblender bahan yh disuruh oleh D Dan H.

    Sedangkan keempat orang lainnya yaitu M,S,R Dan AH Nst belum diketahui keterlibatannya,namun dari hasil test urine positif menggunakan narkotika.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNNP Sumut Ungkap Home Industri Ekstasi Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top