Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Minggu, 18 Februari 2018

    Rutan Polda Metro Jaya "Kebanjiran Tamu" Artis Narkoba


    Rumah Tahanan Polda Metro Jaya kedatangan ramai tamu artis yang tersangkut kasus penyalahan narkoba.



    Bagaimana tidak belum juga kasus Jennifer Dunn, Fachri Albar, Roro Fitria serta tiga putra dan putri hingga menantu rati dangdut Elvi Sukaesih harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro untuk menjalani proses hukum akibat penyalahgunaan narkoba.

    Mengakhiri tahun 2017, artis Jennifer Dunn ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia dibekuk seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.

    Penangkapan terhadap FS dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga, bahwa di rumah yang bersangkutan sering dilakukan penyalahgunaan narkoba.

    Berdasarkan informasi tersebut, polisi mencari FS di rumahnya. Namun, saat polisi menggerebek, FS telah melarikan diri.

    Saat dibekuk, polisi menemukan sabu 0,6 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga memeriksa ponsel FS dan menemukan percakapan via WhatsApp antara FS dan Jennifer.

    Usai kasus Jennifer Dunn, sederetan kasus narkoba artis terus bergulir dan menghebohkan khalayak ramai.

    Fachri Albar dan Roro Fitria




    Fachri dan Roro ditangkap pada hari yang sama, 14 Februari 2018. Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.

    Penangkapan Fachri bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta mengenai rencana adanya transaksi jual beli narkoba. Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.

    Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) lalu mengatakan,

    sekitar tiga bulan lalu, polisi melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pada Rabu sekitar pukul 07.00 WIB dapat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.

    Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.

    Selain menangkap Fachri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya.

    Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

    "Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.

    Di hari yang sama polisi juga menangkap Roro meski penangkapan tersebut baru diumumkan pada Kamis.

    Argo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.

    "Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada hari Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

    Dari tangan WH, lanjut Argo, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam tas selempang berwarna hitam.

    Kepada polisi WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur. Roro memesan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

    Calvin menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarkannya menuju rumah Roro yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan sabu.

    Sepanjang perjalanan beberapa kali WH berkomunikasi dengan Roro melalui sambungan telepon. Roro menanyakan posisi WH untuk memastikan barang pesanannya sampai tempat waktu.

    Setibanya di rumah Roro polisi langsung mengamankan artis yang pernah membintangi beberapa sinetron tersebut. Roro tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

    Polisi menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu, Rp 1 jutanya untuk ongkos kirimnya.

    Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel WH dan Roro yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli sabu.

    Keduanya terancam dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, 114 tentang perantara jual beli narkoba dan 132 KUHP tentang naekotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Roro dan Fachri tak dapat mengelak. Karena "narkoba valentine" keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi.

    Keluarga Elvi Sukaesih



    Jumat (16/2/2018) menjadi hari kelabu bagi pedangdut Elvi Sukaesih. Pasalnya putrinya yang bernama Dhawiya beserta pacar Dhawiya, Muhammad (34), putra Elvi bernama Syehan (47) yang tengah menderita penyakit TBC stadium 3 dan Ali Zaenal Abidin (48) dan menantu Elvi bernama Chauri Gita (31) yang dalam kondisi hamil 6 bulan dan memiliki bayi ditangkap polisi di saat yang bersamaan karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis shabu.

    Penangkapan kelima tersangka dilakukan hari ink sekitar pukul 00.30 WIB di dua TKP yang berbeda. TKP pertama yaitu di depan halaman garasi rumah Elvi Sukaesih di Jalan Usaha No. 18, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur dan TKP kedua di dalam kamar Dhawiya di dalam rumah Elvi.

    Ia melanjutkan, dari tersangka Muhammad polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu 0,38 gram yang disimpan dalam ban pinggang celana yang dimodifikasi, sebuah sedotan dan satu unit ponsel.

    Dari kamar Dhawiya diamankan sebuah dompet berwarna silver berisi sabu 0,45 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan bersama di kamar Dhawiya.

    Tak hanya itu, dari kamar Dhawiya polisi juga mengamankan 2 buah alat hisab sabu, sembilan buah cangklong kaca, empat buah selang plastik, dua unit ponsel, satu plastik berisi sedotan, satu gulung alumunium foil.

    Sedangkan dari tersangka Syehan diamankan dua timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua unit ponsel dan satu buah I-Pad.

    Kini polisi tengah mendalami kemungkinan Dhawiya maupun tersangka lain yang diamankan polisi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

    hukumannya ringan setelah tawar menawar selesai deal hukumannya rehabilitasi 6 bulan bebas tanpa syarat, lainnya pasti coba2, sampai th kuda nggak bakalan jera.kalau berani kasi hukuman berat diatas 5 th bakal berkurang pemakainya efek jeranya bisa terasa, kalau perlu kasi hukuman mati sekali biar pada insaf dan kapok, seperti di malaysia pasti turun drastis pengguna narkoba , tapi resikonya nggak dapat uang suap, kalau demi kebaikan bersama dan negara indonesia
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rutan Polda Metro Jaya "Kebanjiran Tamu" Artis Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top