Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Sabtu, 15 Oktober 2016

    Berhentikan Sementara PNS Pemakai Narkoba


    Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap karena menggunakan narkoba, diberhentikan sementara oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Status ini akan berlaku hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap resmi dijatuhkan. "Jika divonis lebih dari dua tahun penjara, maka ASN akan dipecat secara tidak hormat," ujar Idris di Balaikota Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (14/10).

    Wali Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran untuk lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja ASN di semua instansi. Idris juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Dinas Pemadam Kebakaran secara lebih intensif.

    Idris juga mengapresiasi kinerja pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polres Metro Depok. Dia mengatakan akan melakukan pengetatan pembinaan dan meningkatkan kerja sama dengan Polres dan juga Badan Narkotika Nasional Kota Depok dalam upaya pemberantasan narkoba.

    Pemkot Depok juga akan berupaya menggelar tes urine untuk seluruh ASN Pemkot Depok tanpa dibatasi golongan dan eselon kepangkatan.

    Sebelumnya, pada Rabu (12/10) pukul 23.00, Polsek Pancoran Mas meringkus empat orang yang kedapatan tengah menggunakan ganja dan sabu di Kantor UPT Damkar Cipayung. Ketiga orang adalah ASN Pemkot Depok yang bertugas di UPT Damkar Kecamatan Cipayung. Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa para ASN tersebut positif menggunakan narkoba.

    Mereka diringkus dan diamankan di Polsek Pancoran Mas beserta barang bukti diantaranya alat hisap/bong, korek api.

    Keempatnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Berhentikan Sementara PNS Pemakai Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top