Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Sabtu, 01 Oktober 2016

    Gembong Narkoba Jaringan Internasional Dihukum Mati PN Jakarta Barat


    Sebanyak 19 orang bandar dan pengedar narkoba divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Luar biasa ada sejumlah 36 orang bandar dan pengedar narkoba ditangkap dan diadili untuk menerima hukuman mati.

    “Dari 36 orang pengedar dan bandar narkoba itu, 19 di antaranya sudah dipastikan dalam antrean eksekusi mati. Lima terpidana masih bisa ajukan upaya hukum, dan 12 terpidana lainnya dalam proses persidangan‎,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto, Jumat (30/9/2016).

    Diketahui, lima terpidana mati adalah warga negara asing (WNA) yang masih bisa mengajukan proses hukum. Sedangkan 19 lainnya tidak bisa lagi menempuh upaya hukum.

    Teguh menambahkan, ‎para WNA itu baru saja dijatuhi vonis hukuman mati. “Itu rentang dua minggu ke belakang,” jelas Teguh.

    Para WNA tersebut berbisnis narkoba di Jakarta Barat dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu. Terakhir, Rabu 28 September 2016, tiga WNA Malaysia dijatuhi hukuman mati.

    Tiga warga negara Malaysia atas nama Toor Eng Tart, Ooi Swee Liew alias Asoh, dan Phang Hoon Ching yang terlibat kasus 15 kilogram sabu-sabu dan 140.000 butir ekstasi yang mereka selundupkan ke Jakarta Barat.

    Sementara dua orang lagi berasal dari China‎ ‎bernama Li Fuzhang dan Li Hezhang yang berdomisili sementara di wilayah polsek kalideres. Mereka divonis mati setelah tertangkap membawa 20 kilogram sabu-sabu dan divonis mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 21 September 2016.

    Untuk 12 terpidana lainnya dalam proses persidangan, Jaksa tengah berupaya agar mereka dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, wilayah Jakarta Barat adalah lahan basah bagi bandar-bandar narkoba.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) pun telah memetakan bahwa Jakarta Barat menjadi tempat pintu masuk peredaran barang haram tersebut.

    Tak ayal, aparat terus mengejar pelaku narkoba ke rumah kontrakan, kos-kosan, dan apartemen yang jumlahnya ribuan di Jakarta Barat. Selain itu, aparat penengak hukum juga terus membuat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat, berkejaran dengan mobilitas para pengedar.

    “Apalagi, di sini (Jakarta Barat) banyak hotel, pub, diskotik, mal, tempat hiburan malam, di tempat-tempat inilah yang ramai (pembeli narkoba) bagi bandar,”

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gembong Narkoba Jaringan Internasional Dihukum Mati PN Jakarta Barat Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top