Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Ternate dengan BNNP Malut sebagai bentuk upaya pemerintah kota Ternate untuk menyelamatkan masyarakatnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD Kota Ternate pada Rabu, (16/08).
Penandatanganan diawali dengan pidato walikota Ternate dalam rangka penyampaian nota keuangan dan rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 pada rapat paripurna ke-14 DPRD Kota Ternate masa persidangan ke-dua tahun 2017.
Setelah paripurna, penandatanganan MoU Antara Walikota Ternate, Dr. Burhan Abdurrahman MM, sebagai pihak pertama dengan Kepala BNNP, Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, MM., MBA., sebagai pihak kedua disaksikan pimpinan sidang paripurna, Mubin Wahid, SH dan sejumlah anggota DPRD Kota Ternate bersama pejabat SKPD dilingkungan kota Ternate.
Kepala BNNP Maluku Utara pada kesempatan memberikan sambutan menyampaikan tindak lanjut dari penandatanganan MoU dengan Pemkot Ternate ini dengan diberlakukannya materi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba masuk dalam kurikulum dari Tingkat TK/PAUD sampai SMP.
"Jika konsisten kurikulum P4GN diberlakukan mulai dari tingkat TK/PAUD sampai SMP maka dalam 12 tahun kedepan 50 persen masyarakat kota Ternate bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, " tegas Kepala BNNP yang disambut dengan tepuk tangan peserta sidang paripurna.
Selain itu, tindak lanjut MoU juga, walikota Ternate telah mengesahkan 76 (tujuh puluh enam) relawan anti narkoba ASN dilingkungan pemerintah kota Ternate.
Isi perjanjian kerjasama ini tentang pengembangan materi bahan ajar bahaya penyalahgunaan narkotika mulai tingkat PAUD/ TK, SD, SMP serta pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler yang berorientasi pada Pencegahan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
0 komentar :
Posting Komentar