Tembakau ini sebenarnya merupakan daun tembakau biasa yang dikeringkan, kemudian disemprot dengan zat kimia cannaboid sintetik.
“Sebab, tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA. Zat itu berjenis Synthetic Cannabinoid,” kata Inspektur Jenderal Ali Johardi Wirogioto, Deputi Pencegahan BNN, dalam The 3rd Indonesian Conference on Tobacco or Health di Yogyakarta, lansir Tempo, Minggu, 27 November 2016.
Menurut Ali, produksi tembakau gorilla ini dilakukan oleh industri rumahan.
“Jadi orang gak perlu jauh-jauh cari ganja karena mereka menemukan cara baru yang dijual bebas.”
“Efeknya setara ganja bahkan bisa melebihi hingga 50 kali lebih kuat,” kata Ali. Lantaran efek yang amat kuat ini, pecandu lebih suka narkoba jenis baru ini meski dijual dengan harga mahal.
Sayangnya, kata Ali, tembakau gorilla ini belum bisa dihukum dengan Undang Undang Narkoba. Menurut dia, dari 46 narkoba jenis baru yang ditemukan BNN itu, baru 18 jenis yang sudah bisa dikerat dengan UU Narkoba.
“Dan belum lama ini ditemukan narkoba lewat diapers (pembalut),” tutur Ali.
Ia menjelaskan, regulasi terhadap narkoba jenis baru ini sangat lambat.
“Penyelundupan narkoba jenis baru sebagian besar melalui laut dengan garis pantai sekitar 95.181 kilometer.”
Sementara dikutip dari Liputan6, narkoba tersebut disebut tembakau gorila karena pemakai merasa tertiban gorila setelah mengisapnya.
“Testimoni pemakai setelah pakai seperti ditimpa gorila, setelah itu ada efek halusinogen.”
“Selain itu, efeknya juga bisa bikin lemot, jadi malas, suka tidur, malas makan. Bisa juga bikin ketergantungan,” kata Kombes Pol Slamet Pribadi, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Narkoba jenis baru yang beredar di tanah air itu di antaranya phenethylamine derivatives, cathinone derivatives, cannabinoid syntetic (tablet dan herbal samples), plant based substances, piperazine derrivates, tryptamines derivatives, ketamine, methoxetamine. []
0 komentar :
Posting Komentar