Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Rabu, 08 November 2017

    Ada 10 Polisi di Polda Maluku Jadi Terdakwa Kasus Narkoba


    Kasus narkoba dan obat terlarang yang berhasil diungkap penegak hukum sebanyak 69 perkara, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2017.  Dari jumlah tersebut, 10 polisi ditangkap dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

    "Dari 69 perkara tindak pidana umum berupa pelanggaran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sepuluh perkara di antaranya yang menjadi terdakwa adalah anggota Polri, dan ada juga yang telah divonis penjara," kata Humas PN Ambon Hery Setyobudi, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.

    Sisanya adalah para terdakwa dan terpidana yang memiliki latar belakang sebagai masyarakat biasa, pegawai swasta, satpam, maupun aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim maupun yang masih menjalani proses persidangan.

    Menurut dia, anggota Polri yang diproses hukum di PN Ambon karena kasus seperti ini kebanyakan adalah pemakai, dan barang bukti yang diamankan berupa alat isap dan sabu yang jumlahnya bervariasi.

    Misalnya Mario Athiuta yang merupakan anggota Propam Polres Seram Bagian Timur, atau Fachrudin Fadangrani alias Farid yang merupakan anggota Polair Polda Maluku telah divonis 1,5 tahun penjara sejak akhir Agustus 2017 karena terbukti membeli satu paket sabu dari seseorang bernama Mardin di kawasan IAIN Ambon.

    Terdakwa Farid ditangkap awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu secara bersama-sama menikmati sabu di rumah salah satu keluarga saksi, dan dia mengaku awalnya berniat membantu mengungkap masuknya 200 gram sabu dari Makasar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.

    "Untuk terdakwa Wardy Marasabessy yang merupakan anggota Polres Buru masih dalam proses persidangan dan memasuki agenda penuntutan, karena kedapatan memiliki 16 paket sabu dan polisi menyita enam buah telepon genggam, alat isap (bong) serta uang tunai Rp 60 juta di lokasi base camp Pagar Senk Gunung Botak di Dusun Wamsait yang merupakan arael penambangan emas," katanya.

    Dua saksi lainnya Gunawan Santoso dan Nurachman alias Ipul yang merupakan rekan Wardy mengaku membeli sabu dari terdakwa berulang kali.

    Terdakwa pernah mengatakan kepada kedua saksi bisa membantu mendapatkan sabu karena dia ada jalurnya, sehingga Gunawan Santoso dua kali melakukan pembelian satu paket sabu seharga Rp 2,5 juta dan saksi Ipul membelinya sebanyak tiga kali.

    Mereka juga mengaku sudah beberapa kali menikmati sabu bersama terdakwa dengan cara membeli narkoba dari orang lain.

    Sementara terdakwa Wardy dalam persidangan pernah mengaku kalau 78 persen anggota Polres Buru dari berbagai unit adalah pengguna narkoba, karena membeli barang haram tersebut dari dirinya atau bersama-sama menikmati sabu.

    (mdk/cob)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ada 10 Polisi di Polda Maluku Jadi Terdakwa Kasus Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top