Jakarta - Kokoh Setia Permana (28) diringkus polisi saat sedang menikmati sabu di kamar kontrakannya di jalan Kepanduan II Kali Jodoh, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/10/2014). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 5 paket sabu seberat 1,36 gram.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar yakni Egis Dwi Purti (25). Saksi sering mendapati pelaku di kontrakannya sedang menghisap ganja.
"Pelaku telah dibuntuti anggota dan saat ditangkap pelaku sedang menghisap barang haram tersebut," ujar Kus , Rabu (15/10/2014).
Kus menjelaskan, sabu tersebut untuk digunakan dan diedarkan. Barang haram tersebut ia peroleh dari teman dekatnya di daerah Jalan Sinar Budi, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saat ini kita lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar yang mengedarkan sabu di daerah Sinar Budi," tandasnya.
Atas ulahnya tersebut, Kokoh dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian pelaku terancam hukuman maksimal pidana 15 tahun penjara.
0 komentar :
Posting Komentar