Kemasan Tembakau Gorilla.
Dengan dimasukannya Tembakau Gorila ke dalam kategori
golongan I narkotika oleh Menteri Kesehatan (Permenkes No 2 Tahun 2017) dikarenakan Tembakau gorilla menjadi berbahaya karena bukan
sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di
dalamnya. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.
"Penggunaannya Tembakau Gorilla sama dengan ganja. Tembakau gorilla ini dicampur dengan tembakau rokok lalu dilinting kembali dan dikonsumsi dengan cara dihisap.Kalau hanya tembakau saja tidak ada masalah, tetapi ini tembakau dicampur dengan 5-flouro ADB, sejenis ganja sintetis yang membuat 'gorila' nemplok di pundak, nge-fly," menurut LE Putra Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara)
"Satu batang rokok yang sudah dicampur dengan tembakau gorilla ini bisa dihisap oleh lima orang, Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan" imbuh Le Putra
LEP"Penggunaannya Tembakau Gorilla sama dengan ganja. Tembakau gorilla ini dicampur dengan tembakau rokok lalu dilinting kembali dan dikonsumsi dengan cara dihisap.Kalau hanya tembakau saja tidak ada masalah, tetapi ini tembakau dicampur dengan 5-flouro ADB, sejenis ganja sintetis yang membuat 'gorila' nemplok di pundak, nge-fly," menurut LE Putra Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara)
"Satu batang rokok yang sudah dicampur dengan tembakau gorilla ini bisa dihisap oleh lima orang, Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan" imbuh Le Putra
0 komentar :
Posting Komentar