Apapun bisa terjadi, ketika seseorang di bawah pengaruh narkoba, Seorang Ayah dengan inisial SY, 43 tahun dilaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli dan menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berumur 12 tahun.
SY yang tinggal di Kecamatan Matangkuli itu akhirnya ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Utara.
Perbuatan bejat pelaku dilaporkan terjadi pada 23 Mei 2018 lalu. Saat itu, korban yang masih duduk di kelas 6 SD itu diperkosa ayahnya saat sedang tidur.
“Korban mengaku saat kejadian itu kaki, tangan dan mulutnya diikat pakai kain jilbab dan diancam pelaku akan menamparnya jika menceritakan hal tersebut pada orang lain,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kamis (19/7/2018).
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air kecil.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami pada ibunya. Korban baru membuat laporan pada 5 Juli 2018.
“Pelaku sudah kita amankan sejak 3 hari lalu, dari pemeriksaan awal terhadap urine pelaku yang bersangkutan juga positif narkoba. Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
0 komentar :
Posting Komentar