Jakarta - Kepala BNN-RI DR.
Anang Iskandar, SH. MH mengatakan, terdapat 66 orang terpidana kasus narkoba yang telah
mandapat vonis hukuman mati. Anang menegaskan sudah berkirim surat kepada
Kejaksaan Agung. Sebab BNN berkewajiban untuk memberikan masukan agar para
terpidana mati segera dieksekusi.
"Saya sudah surati juga Kejaksaan Agung untuk segera dilaksanakan (hukuman terpidana mati kasus narkoba). Karena itu tugas saya untuk mendorong," kata Anang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Anang Iskandar menegaskan, BNN hanya bisa mendorong dan bukan mengeksekusi. Ia juga menuturkan para pengedar narkoba bisa dikenakan hukuman maksimal atau yang seberat-beratnya. Termasuk bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Silakan tanyakan mereka (Kejaksaan) kenapa belum di esksekusi," tutup Kepala BNN.
Kepala BNN-RI berujar, saat ini pihaknya bersama kepolisian, Kemensos, Menkes sepakat membentuk asesment terpadu untuk bisa memilah agar ada batasan antara pemakai dan pengedar. Sebab jika sudah batasan jelas antara pemakai dan pengedar, alangkah baiknya pemakai direhabilitasi. Sekalipun untuk yang kedua kalinya.
"UU kan mengatur itu rehab bisa reload 2 kali, kalo kelewat lebih dari reload tetap tidak akan dipidana. UU emang begitu. Kita harus jadi pemaaf memberi toleransi kepada penguna narkoba karena itu penyakit adiksi," pungkas Anang.
"Saya sudah surati juga Kejaksaan Agung untuk segera dilaksanakan (hukuman terpidana mati kasus narkoba). Karena itu tugas saya untuk mendorong," kata Anang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Anang Iskandar menegaskan, BNN hanya bisa mendorong dan bukan mengeksekusi. Ia juga menuturkan para pengedar narkoba bisa dikenakan hukuman maksimal atau yang seberat-beratnya. Termasuk bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Silakan tanyakan mereka (Kejaksaan) kenapa belum di esksekusi," tutup Kepala BNN.
Kepala BNN-RI berujar, saat ini pihaknya bersama kepolisian, Kemensos, Menkes sepakat membentuk asesment terpadu untuk bisa memilah agar ada batasan antara pemakai dan pengedar. Sebab jika sudah batasan jelas antara pemakai dan pengedar, alangkah baiknya pemakai direhabilitasi. Sekalipun untuk yang kedua kalinya.
"UU kan mengatur itu rehab bisa reload 2 kali, kalo kelewat lebih dari reload tetap tidak akan dipidana. UU emang begitu. Kita harus jadi pemaaf memberi toleransi kepada penguna narkoba karena itu penyakit adiksi," pungkas Anang.
0 komentar :
Posting Komentar